Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa guna memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum terhadap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, perlu dilakukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan;
b.
bahwa peraturan perundang-undangan daerah Provinsi Bali tentang kependudukan telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
c.
bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan ditetapkan dengan peraturan daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2003 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Bali.
6.
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain yang berwawasan lingkungan dan budaya Bali.
7.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
8.
Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
9.
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
10.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
11.
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
12.
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
13.
Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
14.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
15.
Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
Pemerintah Provinsi berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Gubernur dengan kewenangan meliputi:
a.
koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
b.
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c.
pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
d.
pengelolaan dan penyajian data kependudukan ber-skala provinsi; dan
e.
koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Koordinasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Pasal 3
(1)
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Gubernur mengadakan koordinasi dengan:
a.
instansi vertikal dan lembaga pemerintah non kementrian;
b.
kabupaten/kota; dan
c.
lembaga adat.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bimbingan, Supervisi dan Konsultasi
Pasal 4
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Gubernur:
a.
memberikan bimbingan teknis pencatatan penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan;
b.
melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi data kependudukan serta penyelenggaraan administrasi kependudukan; dan
c.
memberikan konsultasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pembinaan dan Sosialisasi
Pasal 5
Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, mencakup:
a.
pendaftaran penduduk;
b.
pencatatan sipil;
c.
pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
d.
kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, lembaga adat dan perguruan tinggi;
e.
sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan
f.
komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan
Pasal 6
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, Gubernur melakukan:
a.
pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; dan
b.
penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, gubernur melakukan koordinasi pengawasan antar instansi terkait.
(2)
Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi, konsultasi, pencegahan dan tindakan koreksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Database Kependudukan di Provinsi Bali
Pasal 8
Database Kependudukan pada penyelenggaraan Provinsi bersumber dari Penyelenggaraan Kabupaten/Kota dan Instansi Pelaksana yang berbasiskan registrasi dan SIAK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur melakukan Pemeliharaan, pengamanan Database Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan mengenai tata cara pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan Database Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBERIAN DAN PENCABUTAN HAK AKSES DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Pasal 11
Gubernur berwenang untuk mengusulkan pemberian dan pencabutan hak akses Data dan Dokumen Kependudukan kepada Menteri Dalam Negeri bagi petugas yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
petugas pada Instansi Pelaksana dan penyelenggara di Kabupaten/Kota yang telah diusulkan oleh Bupati/Walikota; dan
b.
petugas dan penyelenggara pada Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Hak akses petugas Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, mencakup:
a.
memasukkan data;
b.
menyimpan data;
c.
membaca data;
d.
mengubah data;
e.
meralat dan menghapus serta mencetak data;
f.
mengkopi data dan dokumen kependudukan; dan
g.
membantu memberikan data kependudukan kepada lembaga yang berwenang.
(2)
Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikecualikan dari data pribadi penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Hak akses petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dapat dicabut karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri;
c.
menderita sakit permanen sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya;
d.
tidak cakap melaksanakan tugas dengan baik; dan/atau
e.
membocorkan data dan dokumen kependudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASISKAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Pasal 15
Dalam penerapan KTP berbasis NIK secara nasional Pemerintah Provinsi bertanggung jawab dalam pengadaan perangkat pendukung dan pemeliharaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pemeliharaan atas perangkat keras dan perangkat lunak untuk keperluan penerangan KTP berbasiskan NIK secara nasional yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 17
Pelaporan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan dilaksanakan secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SANKSI
Pasal 18
(1)
Setiap petugas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 19
(1)
Segala biaya untuk Pemeliharaan, Pengamanan dan Pengawasan database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan semua kegiatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi dalam pembiayaannya bersumber pada APBD.
(2)
Pertanggungjawaban pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 30 Desember 2010
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 30 Desember 2010
PLT. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I MADE JENDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2010 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Otonomi Daerah pada sistem pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjadi realita. Tentu saja realita yang ada ini wajib disikapi dengan memajukan kehidupan daerah dalam satu ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan dicabutnya Peraturan Perundang-Undangan tentang Kependudukan sebelumnya, sudah tentu memerlukan peraturan pelaksanaan di bawahnya, untuk Provinsi dalam bentuk suatu Peraturan Daerah sebagai penjabaran Peraturan Perundang-undangan yang baru.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Hal lain yang substansial dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan adalah mulai diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan suatu nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Sebagai kunci akses dalam pelayanan kependudukan, NIK dikembangkan ke arah identifikasi tunggal bagi setiap Penduduk. NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berkait secara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan.

Untuk penerbitan NIK, setiap Penduduk wajib mencatatkan biodata Penduduk yang diawali dengan pengisian formulir biodata Penduduk di desa/kelurahan secara benar.

NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan, baik dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk maupun Pencatatan Sipil, serta sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi negara. Dari sisi kepentingan Penduduk, Administrasi Kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen Kependudukan, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.

Administrasi Kependudukan diarahkan untuk: pertama, memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang professional; kedua, meningkatkan kesadaran Penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan; ketiga, memenuhi data statistic secara nasional mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; keempat, mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional serta lokal; dan kelima, mendukung pembangunan sistem Administrasi Kependudukan.

Administrasi Kependudukan bertujuan untuk: pertama, memberikan keabsahan identitas dan dan kepastian hukum atas dokumen Penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk; kedua, memberikan perlindungan status hak sipil Penduduk; ketiga, menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya; keempat, mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu; dan kelima, menyediakan data Penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar terjaminnya penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang Undang Administrasi Kependudukan melalui penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dimaksudkan untuk: pertama, terselenggaranya Administrasi Kependudukan dalam skala nasional yang terpadu dan tertib; kedua, terselenggaranya Administrasi Kependudukan bersifat universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan; ketiga, terpenuhinya hak Penduduk di bidang Administrasi Kependudukan dengan pelayanan yang profesional; dan keempat, tersedianya data dan informasi secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya serta mengacu kepada kearifan lokal yaitu lembaga adat yang berbasis desa pakraman.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…