PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 7 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat, Partai Politik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu diberikan bantuan keuangan tahunan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan berdasarkan perolehan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat;
b.
bahwa bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
2.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513);
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG KEPADA PARTAI POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Partai Politik adalah Partai Politik Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ikut serta dalam Pemilihan Umum Tahun 2004.
7.
Bantuan Keuangan adalah Bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat.
8.
Lembaga Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya disebut DPRD Provinsi.
9.
Ketua adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Wilayah Partai Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10.
Sekretaris adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Wilayah Partai Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
11.
Bendahara adalah Bendahara Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Wilayah Partai Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1)
Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
(2)
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mendapat kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(3)
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BANTUAN KEUANGAN
Pasal 3
(1)
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan jumlah kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2)
Besarnya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Besarnya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk setiap kursi ditetapkan sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 5
(1)
Pengajuan Bantuan Keuangan disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Wilayah Partai Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada Gubernur.
(2)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan penetapan jumlah kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 6
Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Wilayah Partai Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Berita Acara Serah Terima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 7
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Partai Politik Tingkat Provinsi disampaikan kepada Gubernur setelah diaudit berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 18 Oktober 2005
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
A. HUDARNI RANI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 18 Oktober 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
SUHAIMI M. AMIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2005 NOMOR 11 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 dengan besaran Rp. 20.000.000,- per kursi per tahun, disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengaturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.