Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jasa Konstruksi
Sub Subsektor
:
Kontrak & Pengadaan Konstruksi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

penghapusan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya program-program strategis diperlukannya penyesuaian dan perubahan atas Pendapatan dan Belanja Daerah, maka diperlukan penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3878);
6.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
12.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4025);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4034);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
23.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 27);
24.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
25.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 92);
26.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 161);
27.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 162);
28.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 163);
29.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 102);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 112);
31.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 11).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2005
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 semula berjumlah Rp.14.010.240.000.000,00 (Empat belas triliyun sepuluh milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) bertambah sejumlah Rp.359.076.147.677,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan milyar tujuh puluh enam juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp.14.369.316.147.677,00 (Empat belas triliyun tiga ratus enam puluh sembilan milyar tiga ratus enam belas juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
Penjelasan: Jumlah Pendapatan setelah Perubahan: Rp. 12.439.064.541.677,00
a.
Semula: Rp. 12.360.240.000.000,00
b.
Bertambah: Rp. 78.824.541.677,00
2.
Belanja
Penjelasan: Jumlah Belanja setelah Perubahan: Rp. 14.208.408.965.677,00; Surplus (Defisit) setelah Perubahan: Rp.1.769.344.424.000,00
a.
Semula: Rp. 13.920.240.000.000,00
b.
Bertambah: Rp. 288.168.965.677,00
3.
Pembiayaan
Penjelasan: Jumlah Pembiayaan setelah Perubahan: Rp. 1.769.344.424.000,00
a.
Penerimaan Daerah
Penjelasan: Jumlah Penerimaan setelah Perubahan: Rp. 1.930.251.606.000,00
1)
Semula: Rp. 1.650.000.000.000,00
2)
Bertambah: Rp. 280.251.606.000,00
b.
Pengeluaran Daerah
Penjelasan: Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan: Rp. 160.907.182.000,00
1)
Semula: Rp. 90.000.000.000,00
2)
Bertambah: Rp. 70.907.182.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
1.
Lampiran I: Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2.
Lampiran II: Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3.
Lampiran III: Daftar Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
4.
Lampiran IV: Daftar Rekapitulasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Bidang Pemerintahan dan Organisasi Perangkat Daerah.
5.
Lampiran V: Daftar Piutang Daerah.
6.
Lampiran VI: Daftar Investasi (Penyertaan) Daerah.
7.
Lampiran VII: Daftar Dana Cadangan.
8.
Lampiran VIII: Daftar Utang atau Pinjaman Daerah.
9.
Lampiran IX: Neraca Daerah Tahun Anggaran 2004.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bab V
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan
Pasal 15
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan
Pasal 18
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2005
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
H. RITOLA TASMAYA
NIP 14009157
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2005 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005 dengan adanya program-program strategis yang memerlukan penyesuaian dan perubahan atas Pendapatan dan Belanja Daerah. Perubahan ini meliputi penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2005. Dengan perubahan ini, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Rp.14.369.316.147.677,00 yang terdiri dari Pendapatan sebesar Rp.12.439.064.541.677,00, Belanja sebesar Rp.14.208.408.965.677,00, dan Pembiayaan sebesar Rp.1.769.344.424.000,00.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…