Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya, dengan mengutamakan kesejahteraan, ketentraman dan semangat kerja masyarakat maka sangat diperlukan adanya penyertaan modal daerah;
b.
bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2910);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4759);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 12);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Penyertaan modal daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan, untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya.
5.
Kekayaan daerah adalah sebagian dari barang daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, beserta bagian-bagiannya, ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang, termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan, kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk menggali potensi ekonomi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan Penyertaan Modal Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
(1)
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada Tahun 2010 sebesar Rp. 65.318.750.000,00 (enam puluh lima miliar tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh SKPD terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah diberikan kepada: PT. Bank BPD Bali, PT. Asuransi Bangun Askrida, Perusahaan Daerah Bali, PT. Rumah Sakit Puri Raharja, PT. Mergantaka Mandala, PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan PT. Bali Semesta Mandiri.
(2)
Nilai Penyertaan Modal Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp. 222.717.430.408,00 (dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus delapan rupiah) dengan rincian:
a.
PT. Bank BPD Bali sebesar Rp. 199.912.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah);
b.
PT. Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp. 630.000.000,00 (enam ratus tiga puluh juta rupiah);
c.
Perusahaan Daerah Bali sebesar Rp. 5.282.769.658,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah);
d.
PT. Rumah Sakit Puri Raharja sebesar Rp. 11.408.202.750,00 (sebelas miliar empat ratus delapan juta dua ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); dan
e.
PT. Mergantaka Mandala sebesar Rp. 5.484.458.000,00 (lima miliar empat ratus delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
(3)
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun 2010 kepada:
a.
PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b.
PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan
c.
PT. Bali Semesta Mandiri sebesar Rp. 318.750.000,00 (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(4)
Besaran Nilai Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penambahan atau pengurangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kepentingan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Jumlah keseluruhan penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun 2010 sebesar Rp. 288.036.180.408,00 (dua ratus delapan puluh delapan miliar tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu empat ratus delapan rupiah) dapat dilaporkan setiap tahun kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HASIL USAHA
Pasal 7
(1)
Bagian laba atau hasil usaha Penyertaan Modal Daerah menjadi Pendapatan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian laba untuk Perusahaan Daerah atau hasil usaha Penyertaan Modal Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur dan untuk Perseroan Terbatas diatur dengan Rapat Umum Pemegang Saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 8
Gubernur melakukan pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 14
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 25
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 26
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 30
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 38
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 39
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 77
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 103
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 25 Nopember 2010
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 25 Nopember 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I NYOMAN YASA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2010 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Penyertaan modal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Nilai Penyertaan Modal Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp. 222.717.430.408,00 (Dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus delapan rupiah). Nilai Penyertaan Modal Daerah untuk Tahun 2010 sebesar Rp. 65.318.750.000 (Enam puluh lima miliar tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Nilai Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Tahun 2010 adalah sebesar Rp. 288.036.180.408,00 (Dua ratus delapan puluh delapan miliar tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu empat ratus delapan rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Salah satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaan modal daerah kepada BUMD dan/atau Badan usaha lainnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…