Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Karantina Pertanian
Sub Subsektor
:
Karantina Tumbuhan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1982 dan selanjutnya ditetapkan kembali melalui Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1999 merupakan Badan Hukum yang berwenang melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya dalam rangka pengembangan perekonomian Daerah serta menunjang anggaran daerah dan pertumbuhan ekonomi Daerah;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan tugas Perusahaan Daerah dimaksud, dihubungkan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah serta dengan bertambahnya beban dan tanggung jawab yang dihadapi agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya penggantian Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan, efisien dan efektif guna peningkatan pengelolaan dan pengembangan Perusahaan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya Undang-Undang dan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10 Tambahan Lembaran negara Nomor 2389 jo Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2901);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4744);
7.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
9.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 56 Tahun 1971, Nomor 103/KPN/1971 tanggal 17 Mei 1971 jo. Nomor 92 Tahun 1979 dan Nomor 409/KPBN/1979 tentang Ketentuan-ketentuan Kewenangan dalam memberikan Izin Tempat Usaha Perdagangan;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah yang sudah dipisahkan;
13.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
14.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1979 Nomor 15);
15.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23);
16.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 76);
17.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 8);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PASAR JAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Dewan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Anggaran Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Perusahaan Daerah Pasar Jaya yang selanjutnya disebut PD Pasar Jaya adalah Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Direksi adalah Direksi PD Pasar Jaya.
8.
Direktur Utama adalah Direktur Utama PD Pasar Jaya.
9.
Direktur adalah Direktur PD Pasar Jaya.
10.
Badan Pengawas adalah Badan Pengawas PD Pasar Jaya.
11.
Pengelolaan Area Pasar adalah pengurusan dan pengembangan pasar beserta fasilitas penunjang.
12.
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
13.
Area pasar adalah area yang dimiliki dan/atau dikelola oleh PD Pasar Jaya berupa pasar beserta fasilitas penunjang.
14.
Fasilitas penunjang adalah prasarana dan sarana yang langsung atau tidak langsung mendukung kegiatan pasar yang berada di area pasar antara lain perkantoran dan hotel.
15.
Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, counter, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
16.
Pedagang adalah orang atau badan hukum pemakai tempat usaha yang berdasarkan izin Pemakaian tempat usaha mempunyai hak memakai tempat usaha di pasar untuk memperdagangkan barang dan jasa.
17.
Tempat usaha adalah tempat jual beli barang dan/atau jasa dalam area pasar.
18.
Pemindahan hak adalah pengalihan hak pemakaian tempat usaha di pasar baik sementara maupun selama berlakunya hak pemakaian tempat kepada orang atau badan hukum.
19.
Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha adalah izin tertulis dari Direksi atas pemakaian tempat usaha di pasar.
20.
Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha adalah bukti kepemilikan hak pemakaian tempat usaha yang berlaku untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun yang dapat dijadikan agunan.
21.
Hak Pemakaian Tempat Usaha adalah hak memakai tempat usaha di pasar untuk jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar hak pemakaian tempat usaha di pasar dan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Direksi.
22.
Hak Sewa adalah hak yang diberikan kepada seseorang dan/atau badan hukum untuk menggunakan tempat usaha dengan jangka waktu tertentu dan diikat dengan perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 2
(1)
PD Pasar Jaya dalam Peraturan Daerah ini adalah PD Pasar Jaya yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2)
PD Pasar Jaya sebagai Badan Hukum berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 3
PD Pasar Jaya berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Wilayah kerja PD Pasar Jaya berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dapat berusaha di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
PD Pasar Jaya didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengelola dan mengembangkan area pasar dalam rangka pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Daerah serta menunjang keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 6
PD Pasar Jaya mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar antara lain dengan cara memberikan informasi harga dan menyediakan sarana di pasar, memfasilitasi temu usaha, sehingga mempermudah arus jual beli.
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PD Pasar Jaya mempunyai fungsi:
a.
perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan perawatan area pasar;
b.
penyediaan, pemeliharaan dan perawatan sarana kelengkapan area pasar;
c.
pengawasan dan pengendalian pemanfaatan area pasar;
d.
pengelolaan dan pengembangan area pasar;
e.
pembinaan pedagang dalam rangka pemanfaatan area pasar;
f.
bantuan terhadap stabilitas harga barang;
g.
bantuan terhadap ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa;
h.
pelaksanaan dan pengembangan kerja sama; dan
i.
pengendalian keamanan dan ketertiban dalam area pasar.
(2)
Pembinaan pedagang pasar sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi:
a.
memfasilitasi kerja sama wadah para pedagang dalam kemitraan dengan pihak lain baik pada upaya ketersediaan akses permodalan maupun ketersediaan komoditas barang yang dijual di pasar;
b.
memfasilitasi peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen oleh para pedagang baik mengenai kualitas produk, higienitas, takaran, kemasan, penyajian/penataan barang maupun dalam pemanfaatan fasilitas pasar;
c.
memfasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia pedagang baik melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
d.
memberikan hak prioritas kepada pedagang lama untuk memperoleh tempat usaha yang baru hasil pembangunan;
e.
setiap rencana pembangunan pasar yang mencakup rencana bangunan, penempatan pedagang maupun harga tempat usaha harus disepakati paling kurang 60% (enam puluh persen) pedagang eksisting aktif yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis di atas materai;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pedagang eksisting aktif adalah pedagang yang memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU) dan aktif berjualan di pasar bersangkutan.
f.
memfasilitasi pemberian kredit bagi pedagang bekerjasama dengan lembaga keuangan; dan
g.
pada pasar-pasar yang baru dibangun, seluruh areal pasar seperti lapangan parkir, lorong, koridor tidak diperbolehkan dipergunakan oleh pedagang kaki lima.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MODAL DASAR
Pasal 8
(1)
PD Pasar Jaya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dapat mengadakan kerja sama dengan badan-badan atau instansi lain baik Pemerintah maupun swasta.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PD Pasar Jaya dapat melakukan diversifikasi usaha dengan Pemerintah Daerah diluar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan persetujuan Dewan.
Penjelasan Pasal:
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah kerja sama dalam arti luas baik dengan perorangan maupun badan yang memberi kemanfaatan bagi PD Pasar Jaya dan tidak mengikat kekayaannya.
Pasal 9
(1)
Modal dasar PD Pasar Jaya ditetapkan sebesar Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2)
Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor dan dipisahkan dari kekayaan Daerah sebesar Rp 327.175.929.293,09 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah sembilan sen) adalah merupakan modal PD Pasar Jaya pada saat pendirian ditambah Penyetoran Modal Pemerintah Daerah dan modal yang berasal dari kekayaan Pasar Inpres yang dialihkan kepada PD Pasar Jaya.
(3)
Dalam rangka memenuhi modal dasar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan dari laba bersih PD Pasar Jaya alokasi dana cadangan umum dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa aset.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan penyertaan modal berupa aset adalah pasar yang berasal dari pemenuhan kewajiban para investor atau sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diserahkan pengelolaannya kepada PD Pasar Jaya.
BAB VII
SUMBER PENERIMAAN
Pasal 10
(1)
Sumber penerimaan PD Pasar Jaya antara lain terdiri dari:
a.
penerimaan dari pemanfaatan area pasar;
b.
penerimaan jasa administrasi;
c.
hasil kerja sama;
d.
penyertaan modal; dan
e.
pendapatan lain yang sah.
(2)
Sumber penerimaan dari pemanfaatan area pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain meliputi:
a.
pengelolaan pasar harian atau bulanan;
b.
penjualan hak pemakaian tempat usaha;
c.
perpanjangan hak pemakaian tempat usaha;
d.
sewa tempat usaha;
e.
jasa parkir;
f.
jasa mandi cuci kakus (MCK);
g.
jasa listrik;
h.
jasa air dan telepon;
i.
reklame dan promosi;
j.
pengelolaan pelataran/kaki lima; dan
k.
penerimaan dari pengelolaan hasil usaha fasilitas penunjang.
(3)
Penerimaan jasa administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain meliputi:
a.
surat izin pemakaian tempat usaha;
b.
pengalihan hak;
c.
penggunaan fasilitas pasar;
d.
sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha; dan
e.
denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 11
(1)
Susunan organisasi PD Pasar Jaya untuk Direksi sampai dengan Kepala Bidang atau sederajat ditetapkan Gubernur atas usulan Direksi.
(2)
Susunan organisasi PD Pasar Jaya untuk jabatan di bawah Kepala Bidang atau sederajat ditetapkan oleh Direksi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja PD Pasar Jaya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan sederajat Kepala Bidang adalah jabatan satu tingkat dibawah Direksi seperti jabatan Kepala Satuan Pengawasan Intern, Manager, Kepala Divisi atau Kepala Unit.
BAB IX
DIREKSI
Bagian Kesatu Pengangkatan
Pasal 12
(1)
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2)
Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai PD Pasar Jaya atau tenaga profesional yang berkompeten.
(3)
Untuk dapat diangkat sebagai Direksi sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
mempunyai kompetensi dan integritas;
c.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d.
cakap bertindak dalam lalu-lintas hukum;
e.
tidak pernah dihukum pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
f.
tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan perusahaan manapun yang dinyatakan pailit;
g.
mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (Strata 1);
h.
berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun;
i.
bagi pegawai negeri harus mengundurkan diri dari status kepegawaiannya;
j.
membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan serta bersedia membuat perjanjian dengan Pemerintah Daerah untuk memenuhi komitmen sesuai dengan proposal yang diajukan dan disetujui oleh Gubernur; dan
k.
tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Direksi dan/atau Badan Pengawas sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
(4)
Apabila pengangkatan Direksi telah ditetapkan dan kemudian hari ditemukan adanya hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k, pengangkatan Direksi yang bersangkutan batal demi hukum.
(5)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Jumlah anggota Direksi paling banyak 4 (empat) orang dan satu orang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Masa jabatan anggota Direksi paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Direktur diangkat menjadi Direktur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang
Pasal 15
Direksi dalam mengelola dan mengembangkan PD Pasar Jaya mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PD Pasar Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7;
b.
menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahunan dan 5 (lima) tahunan kepada Gubernur melalui Badan Pengawas;
c.
melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
d.
melaksanakan pengelolaan pegawai;
e.
mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan;
f.
menyelenggarakan pengelolaan keuangan perusahaan;
g.
menyelenggarakan administrasi perusahaan;
h.
mewakili PD Pasar Jaya baik di dalam maupun di luar pengadilan; dan
i.
menyusun dan menyampaikan laporan kepada Gubernur tentang kinerja dan keuangan secara berkala triwulanan dan tahunan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Direksi mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
mengangkat, memindahkan, dan/atau memberhentikan pegawai perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
menetapkan gaji dan tunjangan pegawai;
c.
menandatangani laporan keuangan perusahaan;
d.
menandatangani ikatan hukum yang dilakukan dengan pihak lain;
e.
memberikan atau membatalkan hak sewa dan/atau hak pemakaian tempat usaha;
f.
menetapkan besaran tarif dan jenis sumber penerimaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi.
(2)
Masing-masing Direksi sesuai dengan bidangnya dalam batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib serta tata cara menjalankan pekerjaan Direksi, berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi.
(3)
Apabila Direktur Utama berhalangan tetap dalam menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan tersebut lowong dan penggantinya belum diangkat atau belum menjabat jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dilaksanakan oleh Direktur berdasarkan penunjukan sementara Gubernur dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap, maka jabatan tersebut dijabat oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Gubernur.
(4)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan Direksi lowong seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum menjabat jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengelolaan PD Pasar Jaya dijalankan oleh seorang pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Direksi memerlukan persetujuan Gubernur dalam hal:
a.
mengadakan perjanjian kerja sama dengan menjaminkan aset perusahaan;
b.
memindahtangankan aset perusahaan;
c.
penyertaan modal dalam perusahaan lain;
d.
likuidasi area pasar; dan
e.
alih fungsi area pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Direktur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2)
Direktur Utama dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penghasilan
Pasal 20
(1)
Penghasilan Direksi terdiri dari:
a.
gaji;
b.
tunjangan; dan
c.
jasa produksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas usul Direksi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tunjangan adalah tunjangan jabatan, tunjangan perusahaan, tunjangan asuransi, tunjangan kesehatan dan tunjangan lainnya yang sah.
Bagian Keempat Cuti
Pasal 21
(1)
Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut:
a.
cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja;
b.
cuti besar/cuti panjang, selama 2 (dua) bulan untuk setiap satu kali jabatan;
c.
cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi Direktris;
d.
cuti alasan penting; dan
e.
cuti sakit.
(2)
Pelaksanaan hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pemberhentian
Pasal 22
Direksi diberhentikan dengan alasan:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
meninggal dunia;
c.
karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d.
tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
e.
terlibat dalam tindakan yang merugikan PD Pasar Jaya;
Penjelasan: Yang dimaksud tindakan merugikan PD Pasar Jaya adalah perbuatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang dapat mengakibatkan kerugian materiil dan non materiil bagi PD Pasar Jaya.
f.
dihukum pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
g.
terbukti ada hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf k.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Apabila Direksi diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, huruf d dan huruf e, Badan Pengawas segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti, Badan Pengawas segera melaporkan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Gubernur, paling lama 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas harus menetapkan:
a.
Keputusan Gubernur tentang pemberhentian sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, huruf d dan huruf f;
b.
Keputusan Gubernur tentang pemberhentian sementara sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, huruf b dan huruf c, diberhentikan dengan hormat.
(2)
Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, huruf e dan huruf f diberhentikan tidak dengan hormat.
(3)
Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b selain diberikan uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(4)
Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c selain diberikan uang pesangon sebesar 5 (lima) kali penghasilan yang diterima pada bulan terakhir juga diberikan uang penghargaan yang besarnya ditetapkan secara proporsional sesuai masa jabatannya.
(5)
Direksi yang diberhentikan karena habis masa jabatannya dan tidak diangkat kembali diberikan uang penghargaan sesuai dengan kemampuan PD Pasar Jaya.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang duka, uang pesangon dan uang penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direksi berakhir, Badan Pengawas sudah mengajukan calon Direksi kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Sebelum pengangkatan Direksi definitif ditetapkan, Gubernur mengangkat Pelaksana Tugas Direksi.
(2)
Pelaksana Tugas Direksi tidak dapat menandatangani surat perjanjian dengan pihak ketiga.
(3)
Pengangkatan Pelaksana Tugas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan.
(4)
Kewenangan Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur secara tegas dalam keputusan Gubernur tentang pengangkatan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
BADAN PENGAWAS
Bagian Kesatu Pengangkatan
Pasal 28
(1)
Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2)
Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari orang yang profesional sesuai dengan bidang usaha PD Pasar Jaya.
(3)
Untuk dapat diangkat sebagai Badan Pengawas sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
mempunyai kompetensi dan integritas;
c.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d.
cakap bertindak dalam lalu-lintas hukum;
e.
tidak pernah dihukum pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
f.
tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan perusahaan manapun yang dinyatakan pailit;
g.
mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (Strata 1);
h.
berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun;
i.
bagi pegawai negeri sipil harus mengundurkan diri dari status kepegawaiannya;
j.
membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan serta bersedia membuat perjanjian dengan Pemerintah Daerah untuk memenuhi komitmen sesuai dengan proposal yang diajukan dan disetujui oleh Gubernur; dan
k.
tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Badan Pengawas dan/atau Direksi sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
(4)
Apabila pengangkatan Badan Pengawas telah ditetapkan, pada kemudian hari ditemukan adanya hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k, pengangkatan Badan Pengawas yang bersangkutan batal demi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Masa jabatan Badan Pengawas ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dapat diperpanjang untuk paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
(2)
Pengangkatan Badan Pengawas yang kedua kali dilakukan apabila:
a.
mampu mengawasi PD Pasar Jaya sesuai dengan Program Kerja;
b.
mampu memberikan saran strategis kepada Direksi sehingga PD Pasar Jaya dapat bersaing dengan perusahaan lainnya; dan
c.
mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang menguntungkan dimasa yang akan datang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang
Pasal 30
Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
mengawasi kegiatan operasional PD Pasar Jaya;
b.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi;
c.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur terhadap program kerja yang diajukan oleh Direksi;
d.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur terhadap laporan keuangan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi; dan
e.
memberikan pendapat dan saran atas laporan kinerja PD Pasar Jaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Badan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;
b.
memeriksa Direksi yang diduga merugikan perusahaan;
c.
mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran PD Pasar Jaya; dan
d.
menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja Direksi tahun berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penghasilan
Pasal 32
Badan Pengawas karena tugasnya menerima honorarium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Ketua Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji Direktur Utama.
(2)
Sekretaris Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari gaji Direktur Utama.
(3)
Anggota Badan Pengawas menerima honorarium sebesar 30% (tiga puluh persen) dari gaji Direktur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Selain honorarium, kepada Badan Pengawas setiap tahun diberikan jasa produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemberhentian
Pasal 35
Badan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
meninggal dunia;
c.
karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d.
tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya;
e.
terlibat dalam tindakan yang merugikan PD Pasar Jaya; dan
f.
dihukum pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Apabila Badan Pengawas diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, huruf d, dan huruf e, Gubernur segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, Gubernur paling lama 12 (dua belas) hari kerja harus menetapkan:
a.
Keputusan Gubernur tentang pemberhentian sebagai Badan Pengawas bagi Badan Pengawas yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, huruf d dan huruf f;
b.
Keputusan Gubernur tentang pemberhentian sementara sebagai Badan Pengawas bagi Badan Pengawas yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Sekretariat Badan Pengawas
Pasal 37
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Badan Pengawas dibantu oleh 2 (dua) orang staf sekretariat yang ditunjuk oleh Direksi.
(2)
Biaya sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada anggaran PD Pasar Jaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TAHUN BUKU, LAPORAN KEUANGAN DAN TAHUNAN
Pasal 38
Tahun buku PD Pasar Jaya adalah tahun takwim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Tahun Buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada Gubernur melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan, termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan, setelah diaudit oleh Akuntan Publik atau instansi yang berwenang.
(2)
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan yang telah mendapat pengesahan dari Gubernur memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Badan Pengawas terhadap neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan tersebut.
(3)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Tahun Buku, Direksi telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PD Pasar Jaya kepada Badan Pengawas untuk disahkan.
(4)
Apabila pada tanggal 31 Desember tahun berjalan, Badan Pengawas belum mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PD Pasar Jaya yang diajukan, dianggap telah disahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Laporan dan kegiatan usaha PD Pasar Jaya disampaikan secara berkala oleh Direksi kepada Gubernur dengan memberikan tembusan kepada Dewan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan laporan berkala adalah laporan tahunan dan triwulan.
Pasal 41
(1)
Direksi menyampaikan laporan kegiatan usaha PD Pasar Jaya kepada Gubernur selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah tahun buku berakhir.
(2)
Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah laporan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, dan Gubernur tidak memberikan tanggapan atau keberatan tertulis, maka laporan kegiatan usaha tersebut dianggap telah disahkan.
(3)
Laporan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Gubernur, dan pengesahan dimaksud memberi kebebasan tanggung jawab kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam laporan kegiatan usaha tersebut.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud laporan kegiatan usaha adalah pemaparan keseluruhan kegiatan PD Pasar Jaya dalam kurun waktu triwulan dan tahunan.
BAB XIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
Pasal 42
(1)
Penggunaan laba bersih PD Pasar Jaya setelah pajak ditetapkan sebagai berikut:
a.
40% (empat puluh persen) untuk anggaran Daerah;
b.
27,5% (dua puluh tujuh koma lima persen) untuk dana cadangan;
c.
15% (lima belas persen) untuk dana pensiun dan tunjangan hari tua Pegawai PD Pasar Jaya;
d.
15% (lima belas persen) untuk jasa produksi bagi pegawai, Direksi dan Badan Pengawas dengan batas paling-banyak 3 (tiga) kali gaji setiap tahun; dan
e.
2,5% (dua koma lima persen) untuk pembinaan lingkungan dan sosial.
(2)
Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
20% (dua puluh persen) untuk cadangan umum, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah yang sama dengan modal dasar PD Pasar Jaya; dan
b.
7,5% (tujuh koma lima persen) untuk cadangan khusus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan cadangan khusus adalah dana yang dicadangkan untuk kepentingan peningkatan pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pembinaan lingkungan dan sosial adalah bagian tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan sosial yang direncanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
BAB XIV
TUNTUTAN DAN GANTI RUGI
Pasal 43
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap pegawai PD Pasar Jaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 44
(1)
Pembubaran PD Pasar Jaya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Dalam rangka pembubaran PD Pasar Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menunjuk panitia pembubaran.
(3)
Apabila PD Pasar Jaya dibubarkan semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dari harta kekayaan yang masih ada, sedangkan apabila terdapat sisa lebih menjadi hak dan milik serta tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(4)
Pertanggungjawaban pembubaran dilakukan oleh panitia pembubaran kepada Gubernur yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan oleh panitia pembubaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang yang tidak mengatur mengenai Pendirian PD Pasar Jaya; dan
b.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8A
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
Pasal 10A
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2009
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
MUHAYAT
NIP 050012362
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
2009 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan pengganti Peraturan Daerah Provinsi Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang bertujuan untuk lebih memberikan keleluasan bergerak kepada PD Pasar Jaya sebagai badan Usaha untuk mengantisipasi persaingan yang semakin ketat pada era globalisasi serta memacu peningkatan pendapatan untuk menunjang perekonomian daerah.
Hal ini perlu dilakukan guna mengantisipasi pesatnya pembangunan kota Jakarta baik sebagai Ibukota Negara maupun sebagai pusat perdagangan yang semakin meningkat pula, sehingga hal ini mengakibatkan pula peningkatan konsumsi masyarakat terhadap barang-barang kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Untuk memenuhi tuntutan kebutuhan perusahaan dalam mengurus dan mengelola pasar di Provinsi DKI Jakarta perlu dilakukan perubahan terhadap landasan hukum yang mendasari ruang gerak Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
Di samping itu perubahan dimaksud perlu diadakan dalam rangka mengatur dan menata pertumbuhan dan perkembangan pasar yang dewasa ini mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
02 Jul 2026

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana

Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…