PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh Kedudukan Protokoler dan Keuangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Pasal 28 ayat (1), perlu diatur dan ditetapkan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3363);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.
Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9.
Ketua DPRD adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10.
Wakil Ketua DPRD adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
11.
Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
12.
Sekretariat DPRD adalah perangkat DPRD yang membantu DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya.
13.
Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
14.
Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
15.
Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
16.
Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat Pemerintah, pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta undangan lainnya.
17.
Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
18.
Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat Pemerintah, pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
19.
Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat Pemerintah, pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
20.
Masa Sidang adalah masa kegiatan DPRD yang dilakukan di gedung DPRD dan kunjungan kerja.
21.
Masa Reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung DPRD.
22.
Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
23.
Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
24.
Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
25.
Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau anggota panitia musyawarah, atau komisi atau badan kehormatan atau panitia anggaran atau alat kelengkapan lainnya.
26.
Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapannya / rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
27.
Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
28.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
29.
Pejabat Pemerintah adalah pejabat pemerintah pusat yang diberi tugas tertentu dibidangnya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
30.
Pejabat Pemerintah Daerah adalah Pejabat Daerah Otonom yang diberi tugas tertentu dibidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
31.
Instansi Vertikal adalah Perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah non Departemen di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Bagian PertamaAcara Resmi
Pasal 2
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan Protokoler dalam acara resmi.
(2)
Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
Acara Resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah;
b.
Acara Resmi Pemerintah Provinsi yang menghadirkan Pejabat Pemerintah;
c.
Acara Resmi Pemerintah Provinsi yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Tempat
Pasal 3
Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi yang diadakan di Ibukota Provinsi sebagai berikut:
a.
Ketua DPRD di sebelah kiri Gubernur;
b.
Wakil-wakil Ketua DPRD bersama dengan Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah setelah pejabat instansi vertikal lainnya;
c.
Anggota DPRD ditempatkan bersama dengan Pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lainnya yang setingkat Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas/Badan dan atau Satuan Kerja Daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tata tempat dalam rapat-rapat DPRD sebagai berikut:
a.
Ketua DPRD didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRD;
b.
Gubernur dan Wakil Gubernur ditempatkan sejajar di sebelah kanan Ketua DPRD;
c.
Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD;
d.
Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota;
e.
Sekretaris DPRD, peninjau dan undangan sesuai dengan kondisi ruang rapat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut:
a.
Ketua DPRD di sebelah kiri pejabat yang akan mengambil sumpah/janji dan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur;
b.
Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD;
c.
Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota;
d.
Gubernur dan Wakil Gubernur yang lama, duduk di sebelah kanan pejabat yang akan mengambil sumpah/janji dan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur;
e.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilantik duduk di sebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
f.
Sekretaris DPRD, peninjau dan undangan sesuai dengan kondisi ruangan rapat;
g.
Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur setelah pelantikan duduk di sebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
h.
Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru dilantik duduk di sebelah kanan pejabat yang mengambil sumpah/janji dan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya berlaku apabila pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur di gedung DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD meliputi:
a.
Pimpinan DPRD duduk di sebelah kiri Gubernur dan Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri atau pejabat yang ditunjuk duduk di sebelah kanan Gubernur;
b.
Anggota DPRD yang akan mengucapkan sumpah/janji, duduk di tempat yang telah disediakan;
c.
setelah pengucapan sumpah/janji Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kiri Gubernur;
d.
Pimpinan DPRD yang lama dan Ketua Pengadilan Tinggi atau Pejabat yang ditunjuk duduk di tempat yang telah disediakan;
e.
Sekretaris DPRD duduk di belakang Pimpinan DPRD;
f.
Para undangan anggota DPRD lainnya duduk di tempat yang telah disediakan; dan
g.
Pers/kru TV/audio disediakan tempat tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD hasil Pemilihan Umum sebagai berikut:
a.
Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kiri Gubernur dan Wakil Gubernur;
b.
Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kanan Ketua Pengadilan Tinggi;
c.
Setelah pelantikan, Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Gubernur dan Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD;
d.
Mantan Pimpinan Sementara DPRD dan Ketua Pengadilan Tinggi duduk di tempat yang telah disediakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTata Upacara
Pasal 8
(1)
Tata Upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.
(2)
Untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya acara resmi, diselenggarakan tata upacara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatTata Penghormatan
Pasal 9
(1)
Pimpinan dan anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.
(2)
Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Bagian PertamaPenghasilan
Pasal 10
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari:
a.
Uang Representasi;
b.
Uang Paket;
c.
Tunjangan Jabatan;
d.
Tunjangan Panitia Musyawarah;
e.
Tunjangan Komisi;
f.
Tunjangan Panitia Anggaran;
g.
Tunjangan Badan Kehormatan;
h.
Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi.
(2)
Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan Gaji Pokok Gubernur yang ditetapkan Pemerintah.
(3)
Uang Representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80%(delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD.
(4)
Uang Representasi anggota DPRD sebesar 75%(tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD.
(5)
Selain Uang Representasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) juga diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Paket.
(2)
Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sebesar 10%(sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan.
(2)
Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sebesar 145% (seratus empat puluh lima perseratus) dari masing-masing Uang Representasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan lainnya yang diperlukan, diberikan tunjangan sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar 7,5%(tujuh setengah perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
b.
Wakil Ketua sebesar 5%(lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
c.
Sekretaris sebesar 4%(empat perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
d.
Anggota sebesar 3%(tiga perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pajak Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pajak Penghasilannya (PPh) dibebankan pada keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pajak Penghasilannya(PPh) tidak dibebankan pada keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTunjangan Kesejahteraan
Pasal 16
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan dan Pengobatan.
(2)
Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat Pemeliharaan Kesehatan dan Pengobatan yaitu suami atau istri beserta 2 (dua) orang anak.
(3)
Tunjangan Kesehatan dan Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi Kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan general chek up sebanyak 2(dua) kali dalam setahun.
(2)
Tunjangan general chek up sebagaimana dimaksud pada ayat(1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1(satu) unit kendaraan dinas jabatan.
(2)
Belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD.
(3)
Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan Kendaraan Dinas dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1(satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing 1(satu) rumah dinas beserta perlengkapannya.
(2)
Belanja pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapannya dibebankan pada APBD.
(3)
Dalam hal anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1(satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Rumah Jabatan Pimpinan DPRD dan rumah dinas Anggota DPRD beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD tidak dapat disewabelikan atau digunausahakan atau dipindahtangankan atau diubah struktur bangunan dan status hukumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
(2)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa uang sewa rumah.
(3)
Dalam kondisi keuangan daerah memungkinkan selain tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), kepada masing-masing Anggota DPRD dapat diberikan bantuan perlengkapan rumah.
(4)
Uang sewa rumah dan bantuan perlengkapan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari Pimpinan DPRD dengan tetap memperhatikan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
(5)
Dalam hal kondisi keuangan daerah memungkinkan, guna mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD kepada masing-masing Komisi dapat disediakan kendaraan dinas operasional yang pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan DPRD dengan tetap memperhatikan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya terdiri dari:
a.
Pakaian Sipil Harian 2(dua) pasang dalam satu tahun;
b.
Pakaian Sipil Resmi 1(satu) pasang dalam satu tahun;
c.
Pakaian Sipil Lengkap 1(satu) pasang dalam satu masa jabatan;
(2)
Dalam hal kondisi keuangan Daerah memungkinkan kepada Pimpinan dan Angggota DPRD dapat diberikan pakaian di luar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) seperti Pakaian Adat Daerah dan Pakaian Olahraga.
(3)
Standar Satuan Harga dan kualitas bahan pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari Pimpinan DPRD dengan tetap memperhatikan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan:
a.
uang duka wafat sebesar 2(dua) kali Uang Representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali Uang Representasi;
b.
bantuan biaya pengurusan jenazah sejak dari rumah duka atau tempat tugas sampai ke tempat pemakaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaUang Jasa Pengabdian
Pasal 24
(1)
Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan Uang Jasa Pengabdian.
(2)
Besarnya Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan:
a.
masa bakti kurang dari 1(satu) tahun, dihitung 1(satu) tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1(satu) bulan uang representasi;
b.
masa bakti sampai dengan 1(satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1(satu) bulan uang representasi;
c.
masa bakti sampai dengan 2(dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2(dua) bulan uang representasi;
d.
masa bakti sampai dengan 3(tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3(tiga) bulan uang representasi;
e.
masa bakti sampai dengan 4(empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang representasi;
f.
masa bakti sampai dengan 5(lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya 6 (enam) bulan uang representasi.
(3)
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4)
Pembayaran Uang Jasa Pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatBelanja Penunjang Kegiatan DPRD
Pasal 25
(1)
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
(2)
Besarnya Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disusun berdasarkan Rencana Anggaran Satuan Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
(3)
Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
Legislasi;
b.
Anggaran;
c.
Pengawasan.
(4)
Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
b.
menetapkan APBD bersama-sama dengan Gubernur;
c.
melaksanakan pegawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Gubernur, APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan Daerah dan kerja sama internasional di daerah;
d.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
e.
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap rencana perjanjian Internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
f.
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi; dan
g.
tugas-tugas dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(5)
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa kegiatan kunjungan kerja, reses, penyiapan, pengkajian dan penelaahan Peraturan Daerah, Peningkatan SDM dan profesionalisme, dukungan koordinasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, kegiatan kepanitiaan dan rapat-rapat fraksi.
(6)
Harga Satuan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD disusun secara terukur, wajar, patut, rasional dan tidak bersentuhan dengan rasa keadilan yang berlaku di masyarakat, mengacu kepada harga standar barang dan jasa yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
(7)
Rencana Kerja yang ditetapkan ole Pimpinan DPRD diformulasikan ke dalam RASK/DASK berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengelolaan Keuangan DPRD
Pasal 26
(1)
Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.
(2)
Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dianggarkan dalam pos DPRD.
(3)
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tersebut dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(2) dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut:
a.
Belanja Pegawai;
b.
Belanja Barang dan Jasa;
c.
Belanja Perjalanan Dinas;
d.
Belanja Pemeliharaan;
e.
Belanja Modal.
(4)
Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
(2)
Penyusunan, pelaksanaan tata usaha dan pertanggungjawaban belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disamakan dengan Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 31 Maret 2005
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd
A. HUDARNI RANI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 31 Maret 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd
SUHAIMI M. AMIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2005 NOMOR 2 SERI E
Penjelasan Umum
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah, telah menegaskan bahwa DPRD merupakan Lembaga Pemerintahan Daerah sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja bersifat checks and balances dengan Pemerintah Daerah. Kedudukan yang setara bermakna bahwa antara DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam arti tidak saling membawahi. Hubungan bersifat kemitraan berarti DPRD merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Berdasarkan hal tersebut antar kedua lembaga wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan satu sama lain harus saling mendukung, bukan sebagai lawan atau pesaing.
Untuk terjalinnya hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung, diperlukan adanya pengaturan tentang hak-hak protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD. Hal tersebut bertujuan agar masing-masing memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban dalam menjalankan peran dan tanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, mengembangkan hubungan dan mekanisme antara Lembaga Legislatif dan Eksekutif, meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Pengaturan tentang kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi Pemerintah yang diselenggarakan di daerah sehubungan dengan jabatannya sebagai Pimpinan dan anggota DPRD. Pengaturan dimaksud meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
Pengaturan mengenai hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, transparansi, dan bertanggung jawab dengan tujuan agar lembaga tersebut dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan Rencana Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
Kondisi geografis, ekonomi, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah, dan kompleksifitas permasalahan yang dihadapi masyarakat merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan besarnya beban tugas dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah antara suatu Daerah dengan Daerah lainnya.
Di sisi lain, untuk penyediaan belanja dalam rangka mengemban tugas fungsi dan tanggung jawab DPRD suatu Daerah dibatasi oleh kemampuan keuangannya.
Berdasarkan kondisi dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah tersebut di atas dan guna menghindari perbedaan yang mencolok dalam penyediaan belanja DPRD demi utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD menganut prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, prinsip kesetaraan yaitu sesama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi memperoleh penghasilan tetap yang sama. Prinsip ini antara lain tercermin dari formulasi penentuan besarnya Uang Representasi Ketua DPRD yang disetarakan dengan gaji Gubernur sebagai wujud kesetaraan dan kemitraan antara Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, besarnya Uang Representasi yang diterima oleh Ketua DPRD selaku Pimpinan Lembaga Legislatif sama dengan besarnya gaji Gubernur selaku Pimpinan Lembaga Eksekutif di daerah.
Kedua, prinsip berjenjang yaitu pemberian penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD harus mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan dihubungkan dengan tingkat kedudukan antar Lembaga Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, beban tugas dan kewenangan antara Pimpinan dan Anggota DPRD juga merupakan unsur yang dipertimbangkan. Terkait dengan tingkat kelembagaan, harus dihindari adanya pemberian penghasilan tetap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota lebih tinggi dari Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi. Demikian halnya, pemberian penghasilan tetap Pimpinan Anggota DPRD Provinsi tidak boleh lebih tinggi dari yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPR-RI. Dikaitkan dengan beban tugas dan kewenangan, harus dihindari adanya pemberian penghasilan tetap Anggota DPRD lebih tinggi dari Wakil Ketua DPRD dan penghasilan tetap Wakil Ketua DPRD lebih tinggi dari Ketua DPRD.
Ketiga, prinsip proporsional yaitu penyediaan belanja penunjang kegiatan DPRD harus mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran dan rasional antara dana yang disediakan untuk Sekretariat DPRD guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD dalam rangka meningkatkan kualitas, produktifitas, dan kinerja dibandingkan dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi dan harus dipecahkan serta kemampuan keuangan masing-masing.
Atas dasar prinsip-prinsip tersebut di atas, maka pengaturan tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD selain memberikan arahan yang sama terhadap hak-hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, juga memberi keleluasaan kepada Daerah untuk mengatur belanja penunjang kegiatan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan adanya keanekaragaman kondisi dan permasalahan di Daerah.
Pimpinan dan Anggota DPRD setelah mengakhiri masa baktinya tidak diberikan hak pensiun sebagaimana layaknya Pejabat Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut sebagai imbalan atas jasa selama mengabdi sampai dengan diberhentikan dengan hormat, kepada yang bersangkutan patut diberikan Uang Jasa Pengabdian.
Dalam kaitan itu diperlukan adanya pengaturan mengenai pemberian Uang jasa Pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Namun bagi mereka yang diberhentikan akibat dinyatakan melanggar sumpah/kode etik DPRD dan atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD atau dinyatakan melakukan tindak pidana sesuai dengan keputusan tetap dari pengadilan, tidak diberikan Uang Pengabdian.
Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD. Berhubung DPRD bukan merupakan Perangkat Daerah, maka Sekretaris DPRD bertugas menyusun belanja DPRD yang terdiri dari Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD serta melaksanakan pengelolaan keuangan DPRD.
Dengan demikian penyusunan, pembahasan usulan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawabannya diperlakukan sama dengan belanja perangkat Daerah lainnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.