PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 14 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang proforsional, efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karekteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, organisasi dan tatakerja dinas daerah Provinsi Jambi yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jambi;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jambi;
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi;
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jambi;
5.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Jambi;
6.
Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Provinsi Jambi;
7.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur Pelaksana Teknis Dinas untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja;
8.
Eselon adalah tingkatan jabatan struktural;
9.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi hak dan kewenangan secara penuh oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keahliannya, di luar jabatan struktural;
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah Provinsi Jambi terdiri dari:
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah Provinsi Jambi terdiri dari:
1.
Dinas Pendidikan;
2.
Dinas Kesehatan;
3.
Dinas Pekerjaan Umum;
4.
Dinas Perhubungan;
5.
Dinas Perkebunan;
6.
Dinas Kehutanan;
7.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan;
8.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
9.
Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
10.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
11.
Dinas Kelautan dan Perikanan;
12.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
13.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
14.
Dinas Pemuda Dan Olah Raga;
15.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
16.
Dinas Pendapatan.
(2)
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
(3)
Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian KesatuDinas Pendidikan
Pasal 3
Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 5
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbagian Keuangan dan Asset;
3.
Subbagian Program.
c.
Bidang Pendidikan Dasar terdiri dari:
1.
Seksi Bina Taman Kanak-Kanak;
2.
Seksi Bina Sekolah Dasar;
3.
Seksi Bina Sekolah Menengah Pertama.
d.
Bidang Pendidikan Menengah, Perguruan Tinggi dan Pendidikan Khusus/Layanan Khusus terdiri dari:
1.
Seksi Bina Sekolah Menengah Atas;
2.
Seksi Bina Sekolah Kejuruan;
3.
Seksi Bina Perguruan Tinggi dan Pendidikan Khusus.
e.
Bidang Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri dari:
1.
Seksi Profesi Pendidik Formal;
2.
Seksi Tenaga Kependidikan Formal;
3.
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Formal.
f.
Bidang Pendidikan Non Formal terdiri dari:
1.
Seksi Pendidikan Kesetaraan;
2.
Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
3.
Seksi Pendidikan Masyarakat.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana tercantum dalam lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KeduaDinas Kesehatan
Pasal 6
Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan, dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 8
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbagian Keuangan dan Asset;
3.
Subbagian Program.
c.
Bidang Evaluasi dan Pengendalian terdiri dari:
1.
Seksi Pendataan dan Pengendalian;
2.
Seksi Pendayagunaan Tenaga Kesehatan;
3.
Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
d.
Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat terdiri dari:
1.
Seksi Gizi Masyarakat;
2.
Seksi Promosi Kesehatan;
3.
Seksi Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat.
e.
Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari:
1.
Seksi Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
2.
Seksi Pelayanan Kesehatan Perorangan;
3.
Seksi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan.
f.
Bidang Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan terdiri dari:
1.
Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit;
2.
Seksi Penanggulangan Penyakit;
3.
Seksi Penyehatan Lingkungan.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KetigaDinas Pekerjaan Umum
Pasal 9
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pekerjaan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Dinas Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum;
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pekerjaan Umum;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pekerjaan Umum; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 11
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Subbagian Umum, Kepegawaian, Hukum dan Tatalaksana;
2.
Subbagian Keuangan dan Aset;
3.
Subbagian Program.
c.
Bidang Bina Teknik Tata Ruang terdiri dari:
1.
Seksi Informasi dan Penataan Ruang;
2.
Seksi Pembinaan Teknik dan Penelitian;
3.
Seksi Pengawasan Teknik.
d.
Bidang Sumber Daya Air terdiri dari:
1.
Seksi Administrasi Teknik dan Perencanaan;
2.
Seksi Irigasi, Rawa dan Pantai;
3.
Seksi Sungai, Danau dan Waduk.
e.
Bidang Bina Marga terdiri dari:
1.
Seksi Administrasi Teknik dan Perencanaan;
2.
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
3.
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
f.
Bidang Cipta Karya terdiri dari:
1.
Seksi Administrasi Teknik dan Perencanaan;
2.
Seksi Permukiman, Penataan Bangunan dan Lingkungan;
3.
Seksi Teknik Penyehatan.
g.
Bidang Perumahan terdiri dari:
1.
Seksi Pengembangan Kawasan;
2.
Seksi Perumahan Swadaya;
3.
Seksi Perumahan Formal.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KeempatDinas Perhubungan
Pasal 12
Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 13
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Perhubungan;
b.
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perhubungan;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perhubungan, dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 14
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum;
2.
Subbagian Program;
3.
Subbagian Keuangan dan Asset.
c.
Bidang Evaluasi dan Pengendalian terdiri dari:
1.
Seksi Pendataan;
2.
Seksi Perencanaan Teknik;
3.
Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
d.
Bidang Perhubungan Darat terdiri dari:
1.
Seksi Lalu Lintas dan Angkutan;
2.
Seksi Sarana dan Prasarana;
3.
Seksi Teknik Sarana dan Keselamatan.
e.
Bidang Perhubungan Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan terdiri dari:
1.
Seksi Angkutan dan Pelabuhan;
2.
Seksi Sarana dan Prasarana;
3.
Seksi Keselamatan Pelayaran.
f.
Bidang Perhubungan Udara, Pos dan Telekomunikasi terdiri dari:
1.
Seksi Angkutan Udara;
2.
Seksi Teknik Bandara;
3.
Seksi Pos dan Telekomunikasi.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Dinas Perhubungan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KelimaDinas Perkebunan
Pasal 15
Dinas Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Dinas Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Perkebunan;
b.
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perkebunan;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perkebunan, dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 17
Susunan Organisasi Dinas Perkebunan terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Perkebunan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbagian Program;
3.
Subbagian Keuangan Aset.
c.
Bidang Pengembangan Perkebunan terdiri dari:
1.
Seksi Pengembangan Sumberdaya;
2.
Seksi Pengembangan Usaha;
3.
Seksi Kelembagaan.
d.
Bidang Produksi Perkebunan terdiri dari:
1.
Seksi Perbenihan;
2.
Seksi Teknologi Produksi;
3.
Seksi Peningkatan Produksi.
e.
Bidang Pengelolaan Lahan dan Perlindungan Perkebunan terdiri dari:
1.
Seksi Penanganan Gangguan usaha dan OPT perkebunan;
2.
Seksi Konservasi dan Rehabilitasi lahan;
3.
Seksi Pengelolaan Lahan dan Air.
f.
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan terdiri dari:
1.
Seksi Pengolahan hasil perkebunan;
2.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Perkebunan;
3.
Seksi Pemasaran Hasil Perkebunan.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Dinas Perkebunan sebagaimana tercantum dalam lampiran V merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KeenamDinas Kehutanan
Pasal 18
Dinas Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 19
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Kehutanan;
b.
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kehutanan;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kehutanan, dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 20
Susunan Organisasi Dinas Kehutanan terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Kehutanan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbagian Keuangan dan Asset;
3.
Subbagian Rencana Kehutanan dan Evaluasi.
c.
Bidang Penataan Kawasan Hutan terdiri dari:
1.
Seksi Data dan Neraca Sumber Daya Hutan;
2.
Seksi Penataan Kawasan Hutan;
3.
Seksi Pengelolaan dan Pengusahaan Hutan.
d.
Bidang Bina Usaha dan Produksi terdiri dari:
1.
Seksi Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan;
2.
Seksi Iuran dan Peredaran Hasil Hutan;
3.
Seksi Pengembangan Usaha dan Produksi.
e.
Bidang Bina Hutan dan Konservasi Alam terdiri dari:
1.
Seksi Aneka Guna Hutan dan Perhutanan Sosial;
2.
Seksi Tebang Pilih Tanam Industri/Hutan Tanaman Indutri dan Rehabilitasi Lahan;
3.
Seksi Pengelolaan Kebun Raya, Tahura dan Konservasi Alam.
f.
Bidang Perlindungan Hutan terdiri dari:
1.
Seksi Penyidikan dan Pengamanan Hutan;
2.
Seksi Pengendalian Hama Penyakit dan Kebakaran Hutan;
3.
Seksi Penyuluhan dan Perundang-undangan.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Dinas Kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KetujuhDinas Pertanian Tanaman Pangan
Pasal 21
Dinas Pertanian Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pertanian Tanaman Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 22
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dinas Pertanian Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian tanaman pangan;
b.
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian tanaman pangan;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pertanian tanaman pangan, dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 23
Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbagian Program;
3.
Subbagian Keuangan dan Asset.
c.
Bidang Sarana dan Prasarana terdiri dari:
1.
Seksi Pupuk dan Pestisida;
2.
Seksi Alat dan Mesin Pertanian;
3.
Seksi Perluasan Areal, Pengelolaan Lahan dan Air.
d.
Bidang Produksi Tanaman Pangan terdiri dari:
1.
Seksi Perbenihan Tanaman Pangan;
2.
Seksi Pengembangan Serelia;
3.
Seksi Pengembangan Kacang-Kacangan dan Umbi-umbian.
e.
Bidang Produksi Hortikultura terdiri dari:
1.
Seksi Perbenihan Tanaman Hortikultura;
2.
Seksi Pengembangan Buah-buahan;
3.
Seksi Pengembangan Sayuran, Tanaman Hias dan Biofarmaka.
f.
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pengawasan Mutu terdiri dari:
1.
Seksi Pasca Panen;
2.
Seksi Promosi dan Pemasaran;
3.
Seksi Pengolahan dan Pengawasan Hasil Pertanian.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan sebagaimana tercantum dalam lampiran VII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KedelapanDinas Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 24
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 25
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Dinas Kebudayaan dan Parawisata menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
b.
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kebudayaan dan Pariwisata, dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 26
Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan dan Parawisata terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan dan Parawisata terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbagian Keuangan dan Asset;
3.
Subbagian Program.
c.
Bidang Nilai Budaya, Seni dan Film terdiri dari:
1.
Seksi Tradisi;
2.
Seksi Kesenian;
3.
Seksi Perfilman.
d.
Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata terdiri dari:
1.
Seksi Bina Usaha Pariwisata;
2.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
3.
Seksi Bina Objek dan Daya Tarik Wisata.
e.
Bidang Sejarah dan Purbakala terdiri dari:
1.
Seksi Sejarah.
2.
Seksi Kepurbakalaan;
3.
Seksi Permuseuman.
f.
Bidang Pemasaran terdiri dari:
1.
Seksi Sarana Promosi;
2.
Seksi Analisa Pasar;
3.
Seksi Promosi.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KesembilanDinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pasal 27
Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 28
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b.
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 29
Susunan Organisasi Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbagian Program;
3.
Subbagian Keuangan dan Asset.
c.
Bidang Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi terdiri dari:
1.
Seksi Pengawasan Koperasi;
2.
Seksi Pengawasan UMKM;
3.
Seksi Pengendalian.
d.
Bidang Koperasi terdiri dari:
1.
Seksi Kelembagaan Koperasi;
2.
Seksi Usaha Koperasi;
3.
Seksi Verifikasi dan Advokasi.
e.
Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terdiri dari:
1.
Seksi Kelembagaan UMKM;
2.
Seksi Kemitraan dan Jaringan Usaha;
3.
Seksi Promosi dan Pemasaran Umum.
f.
Bidang Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam terdiri dari:
1.
Seksi Pembiayaan dan Permodalan;
2.
Seksi Simpan Pinjam;
3.
Seksi Pengawasan Simpan Pinjam.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran IX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KesepuluhDinas Perindustrian dan Perdagangan
Pasal 30
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 31
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Perindustrian dan Perdagangan;
b.
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Perindustrian dan Perdagangan;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Perindustrian dan Perdagangan, dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 32
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbagian Keuangan dan Aset;
3.
Subbagian Program.
c.
Bidang Industri Kecil dan Kerajinan terdiri dari:
1.
Seksi Bimbingan Usaha;
2.
Seksi Bimbingan Produksi;
3.
Seksi Sarana Promosi dan Dalin.
d.
Bidang Industri Menengah dan Besar terdiri dari:
1.
Seksi Bimbingan Usaha;
2.
Seksi Bimbingan Produksi;
3.
Seksi Promosi dan Dalin.
e.
Bidang Perdagangan Dalam Negeri terdiri dari:
1.
Seksi Bina Usaha dan Distribusi;
2.
Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen;
3.
Seksi Sarana dan Pengembangan Pasar Dalam Negeri.
f.
Bidang Perdagangan Luar Negeri terdiri dari:
1.
Seksi Ekspor;
2.
Seksi Impor;
3.
Seksi Promosi dan Pengembangan Pasar Luar Negeri.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana tercantum dalam lampiran X merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KesebelasDinas Kelautan dan Perikanan
Pasal 33
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kelautan dan Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 34
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Kelautan dan Perikanan;
b.
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kelautan dan Perikanan;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kelautan dan Perikanan; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 35
Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbagian Program;
3.
Subbagian Keuangan dan Asset.
c.
Bidang Perikanan Budi Daya terdiri dari:
1.
Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budi Daya;
2.
Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya;
3.
Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
d.
Bidang Perikanan Tangkap terdiri dari:
1.
Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap;
2.
Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Tangkap;
3.
Seksi Pengendalian Sumber Daya Ikan.
e.
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan terdiri dari:
1.
Seksi Pengolahan Hasil Perikanan;
2.
Seksi Pemasaran Hasil Perikanan;
3.
Seksi Mutu Hasil Perikanan.
f.
Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terdiri dari:
1.
Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
2.
Seksi Konservasi dan Rehabilitasi Sumber daya Kelautan dan Perikanan;
3.
Seksi Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Pesisir.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam lampiran XI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KeduabelasDinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 36
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 37
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
b.
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 38
Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Subbag Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbag Keuangan dan Aset;
3.
Subbag Program.
c.
Bidang Budi Daya Ternak terdiri dari:
1.
Seksi Ruminansia dan Non Ruminansia;
2.
Seksi Penyebaran dan Pengembangan Ternak;
3.
Seksi Pengelolaan Lahan dan Pengembangan Area.
d.
Bidang Usaha Ternak terdiri dari:
1.
Seksi Permodalan dan Investasi;
2.
Seksi Pengolahan dan Pemasaran;
3.
Seksi Penyuluhan dan Kelembagaan.
e.
Bidang Kesehatan Hewan terdiri dari:
1.
Seksi PPPH dan pengawasan Obat Hewan;
2.
Seksi Zoonosis;
3.
Seksi PP dan Lalu Lintas Hewan.
f.
Bidang Kesmavet terdiri dari:
1.
Seksi Pangan Asal Hewan;
2.
Seksi Non Pangan Asal Hewan;
3.
Seksi Perlindungan Masyarakat dan Kesejahteraan Hewan.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana tercantum dalam lampiran XII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KetigabelasDinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pasal 39
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 40
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 Peraturan Daerah ini, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b.
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 41
Susunan Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Subbag Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbag Keuangan dan Asset;
3.
Subbag Program.
c.
Bidang Pemberdayaan Sosial terdiri dari:
1.
Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Sosial dan Masyarakat;
2.
Seksi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil;
3.
Seksi Pemberdayaan Keluarga dan Fakir Miskin.
d.
Bidang Pelayanan, Rehabilitasi, Bantuan dan Jaminan Sosial terdiri dari:
1.
Seksi Pelayanan dan Perlindungan Anak dan Lanjut Usia;
2.
Seksi Rehabilitasi Sosial;
3.
Seksi Bantuan dan Jaminan Sosial.
e.
Bidang Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja dan Produktivitas terdiri dari:
1.
Seksi Penempatan Tenaga Kerja
2.
Seksi Perluasan dan Pengembangan Tenaga Kerja
3.
Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
f.
Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja terdiri dari:
1.
Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja
2.
Seksi Pengembangan Kelembagaan Ketenagakerjaan
3.
Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan
g.
Bidang Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi terdiri dari:
1.
Seksi Penyediaan Tanah;
2.
Seksi Pembangunan Permukiman;
3.
Seksi Perpindahan dan Penempatan
h.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi terdiri dari:
1.
Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi;
2.
Seksi Pengembangan Sosial Budaya;
3.
Seksi Pembinaan Pelayanan Transmigrasi.
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana tercantum dalam lampiran XIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KeempatbelasDinas Pemuda dan Olah Raga
Pasal 42
Dinas Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pemuda dan olah raga.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 43
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 Peraturan Daerah ini, Dinas Pemuda dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Pemuda dan Olah Raga;
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Pemuda dan Olah Raga;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemuda dan Olah Raga; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 44
Susunan Organisasi Dinas Pemuda dan Olah Raga terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pemuda dan Olah Raga terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Sub Bagian Program;
3.
Sub Bagian Keuangan dan Asset.
c.
Bidang Evaluasi dan Pengendalian terdiri dari:
1.
Seksi Pendataan;
2.
Seksi Pengendalian;
3.
Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
d.
Bidang Pemuda terdiri dari:
1.
Seksi Pengembangan Anak Remaja dan Pemuda;
2.
Seksi Produktifitas;
3.
Seksi Lembaga Pemuda.
e.
Bidang Olah Raga terdiri dari:
1.
Seksi Kesegaran Jasmani Rekreasi;
2.
Seksi Prestasi;
3.
Seksi Olah Raga.
f.
Bidang Sarana dan Prasarana terdiri dari:
1.
Seksi Sarana dan Prasarana;
2.
Seksi Pemanfaatan Sarana;
3.
Seksi Kemitraan.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Dinas Pemuda dan Olah Raga sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KelimabelasDinas Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pasal 45
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 46
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
b.
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 47
Susunan Organisasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbagian Program;
3.
Subbagian Keuangan dan Aset.
c.
Bidang Minyak dan Gas Bumi terdiri dari:
1.
Seksi Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
2.
Seksi Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
3.
Seksi Usaha Jasa Penunjang Minyak dan Gas Bumi.
d.
Bidang Geologi terdiri dari:
1.
Seksi Geologi Umum;
2.
Seksi Sumber Daya Geologi;
3.
Seksi Geologi Tata Lingkungan.
e.
Bidang Pertambangan Umum terdiri dari:
1.
Seksi Pengusahaan Pertambangan Umum;
2.
Seksi Pengawasan;
3.
Seksi Bimbingan dan Konservasi.
f.
Bidang Listrik dan Pemanfaatan Energi terdiri dari:
1.
Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan;
2.
Seksi Pembinaan dan Pengawasan Ketenagalistrikan;
3.
Seksi Pemanfaatan dan Konservasi Energi.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Struktur Organisasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana tercantum dalam lampiran XV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KeenambelasDinas Pendapatan
Pasal 48
Dinas Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 49
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Dinas Pendapatan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan;
b.
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 50
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbagian Program;
3.
Subbagian Keuangan dan Asset.
c.
Bidang Pajak terdiri dari:
1.
Seksi Pajak Daerah;
2.
Seksi Sengketa Pajak dan Doleansi;
3.
Seksi Pembukuan dan Pelaporan.
d.
Bidang Retribusi dan Penerimaan Lain-Lain terdiri dari:
1.
Seksi Retribusi;
2.
Seksi Penerimaan Dinas-Dinas dan BUMD;
3.
Seksi Penerimaan Lain-lain PAD.
e.
Bidang Dana Perimbangan terdiri dari:
1.
Seksi Dana Perimbangan dan bagi hasil;
2.
Seksi DBH Pajak I;
3.
Seksi DBH Pajak II.
f.
Bidang Evaluasi, Pembinaan dan Peraturan terdiri dari:
1.
Seksi Evaluasi;
2.
Seksi Pembinaan;
3.
Seksi Peraturan dan Penyuluhan.
(2)
Struktur Organisasi Dinas Pendapatan sebagaimana tercantum dalam lampiran XVI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KetujuhbelasUnit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD)
Pasal 51
Pada Dinas daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah Kabupaten/Kota.
(1)
Pada Dinas daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Unit Pelaksana Teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 52
Unit Pelaksana Teknis pada Dinas, terdiri dari 1(satu) Sub-bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan fungsional.
a.
Unit Pelaksana Teknis pada Dinas, terdiri dari 1(satu) Sub-bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan fungsional.
b.
Unit Pelaksana Teknis pada Dinas yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2(dua) seksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian KedelepanbelasKELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 53
Di lingkungan Dinas Daerah dapat ditetapkan Jabatan Fungsional tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 54
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya;
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya;
(2)
Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior;
(3)
Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan dan beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB IV
ESELONERING, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 55
Susunan Eselon di lingkungan Dinas Daerah terdiri dari:
a.
Kepala Dinas merupakan jabatan struktural Eselon IIa.
b.
Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala UPTD Eselon IIIa.
c.
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Eselon IVa.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 56
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
(1)
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang berada di bawah Kepala Dinas, dilakukan oleh Gubernur atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB V
TATA KERJA
Pasal 57
Dalam melaksanakan Tugas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan Organisasi maupun dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya.
(1)
Dalam melaksanakan Tugas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan Organisasi maupun dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya.
(2)
Setiap Pimpinan wajib melaksanakan pengawasan melekat pada bawahan yang dipimpin dan apabila terjadi penyimpangan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja UPTD Dinas Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi, Peraturan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas( SPMA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja UPTD Dinas Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi, Peraturan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas( SPMA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja UPTD Dinas Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Jambi, Peraturan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Pertanian Menengah Atas( SPMA), tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat berdasarkan peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di: Jambi
pada tanggal : November 2008
GUBERNUR JAMBI
H. ZULKIFLI NURDIN
Diundangkan di Jambi
Pada tanggal 2008
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
H. SYAFRUDDIN EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2008 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi, dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, sebagai implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan tetap mempertimbangkan:
a. kewenangan urusan pemerintah yang dimiliki daerah;
b. karekteristik potensi dan kebutuhan daerah;
c. kemampuan keuangan daerah;
d. ketersediaan sumber daya aparatur;
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.