PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 10 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang terbentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan di bidang hukum sebagai perwujudan tanggung jawab pelaksanaan Otonomi Daerah baik secara substansial maupun prosedural dengan memperhatikan aspirasi masyarakat melalui proses politik yang demokratis dan didukung oleh cara dan metode yang pasti baku dan standar yang bersifat mengikat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara RI tahun 2000 Nomor 217 tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4033);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.
Panitia Legislasi DPRD adalah Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang khusus menangani fungsi legislasi.
8.
Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10.
Pembentukan Peraturan Daerah adalah Proses Pembuatan Peraturan Daerah yang pada dasarnya dimulai dari Persiapan Penyusunan dan Perubahan Pembahasan Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan.
11.
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah Instrumen Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis.
12.
Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
13.
Peraturan Gubernur adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah.
14.
Peran serta Masyarakat adalah keterlibatan Masyarakat dalam Proses Persiapan dan Pembahasan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal 2
Pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan pada Azas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat menampung kondisi khusus daerah dengan tetap berlandaskan pada Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PROGRAM LEGISLASI DAERAH
Bagian PertamaTujuan Penyusunan Prolegda
Pasal 3
(1)
Setiap Rancangan Peraturan Daerah harus masuk dalam Prolegda.
(2)
Prolegda bertujuan:
a.
untuk menjaga agar Peraturan Daerah tetap berada dalam Kesatuan Sistem Hukum Nasional;
b.
agar Perencanaan dan Pembentukan Peraturan Daerah sebagai penentu arah pelaksanaan Otonomi Daerah dapat disusun secara optimal terencana terpadu dan sistematis yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Rancangan Peraturan Daerah agar masuk dalam Prolegda harus memenuhi syarat:
a.
diajukan oleh DPRD atau oleh Pemerintah Provinsi;
b.
memiliki kelengkapan naskah yang memenuhi ketentuan Perundang-Undangan;
c.
dilengkapi Naskah Akademik.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang tujuan penyusunan sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup jangkauan objek atau arah pengarahan Rancangan Peraturan Daerah.
Bagian KeduaPengelolaan Program Legislasi Daerah
Pasal 5
(1)
Penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan melalui Panitia Legislasi oleh Sekretaris DPRD.
(2)
Penyusunan Prolegda di lingkungan Pemerintahan Provinsi dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(3)
DPRD bersama-sama Pemerintah Provinsi menyusun Prolegda untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4)
Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan selambat-lambatnya pada masa Persidangan terakhir DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tata urutan prioritas dan waktu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dalam Prolegda didasarkan Kesepakatan Bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
DPRD dan Pemerintah Provinsi harus melaksanakan Rencana Pembentukan Peraturan Daerah yang termuat dalam Prolegda.
(2)
Jika Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum bisa diselesaikan pada tahun tersebut maka DPRD dan Pemerintah Provinsi harus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang tersisa itu dalam Prolegda tahun berikutnya dengan urutan prioritas pertama untuk pembahasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Berdasarkan pertimbangan perkembangan kebutuhan masyarakat secara luas penilaian atas potensi kondisi sumber daya daerah dan kondisi yang mendesak DPRD bersama Pemerintah Provinsi dapat menyepakati perubahan rencana pembentukan Peraturan Daerah yang tercantum dalam Prolegda atau memasukan Rancangan Peraturan Daerah yang sebelumnya tidak tercantum dalam Prolegda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan usul rencana pembentukan Peraturan Daerah melalui Alat Kelengkapan DPRD.
(2)
Alat Kelengkapan DPRD yang menerima usul rencana pembentukan Peraturan Daerah wajib membahas usul tersebut dalam rapat Alat Kelengkapan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Usul rencana Pembentukan Peraturan Daerah oleh setiap Anggota DPRD akan menjadi prakarsa DPRD apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota DPRD yang berasal dari 2 (dua) Fraksi yang berbeda.
BAB IV
PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Bagian PertamaDi Lingkungan DPRD
Pasal 10
(1)
DPRD wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat atau kelompok kepentingan untuk menyampaikan usul Pembentukan Peraturan Daerah.
(2)
Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat dengar pendapat dan atau cara lain yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Panitia Legislasi DPRD berwenang melakukan upaya harmonisasi dan pemanfaatan usulan Rancangan Peraturan Daerah dengan Alat Kelengkapan DPRD lainnya.
(2)
Apabila dipandang perlu Panitia Legislasi DPRD dapat mengundang akademisi asosiasi profesi pimpinan organisasi kemasyarakatan dan politik atau kelompok kepentingan lainnya dalam melakukan harmonisasi dan pemantapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat Pengantar Ketua DPRD kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDi Lingkungan Pemerintah Provinsi
Pasal 13
(1)
Setiap satuan unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi dapat mengajukan usul rencana pembentukan Peraturan Daerah sesuai kebutuhan masing-masing satuan unit kerja kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Sekretaris Daerah yang menerima usul rencana pembentukan Peraturan Daerah menugaskan Biro Hukum untuk membahas usul dimaksud dalam rapat koordinasi dengan satuan unit kerja masing-masing untuk ditindaklanjuti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Biro Hukum melakukan upaya harmonisasi dan pemantapan usul rencana pembentukan Peraturan Daerah yang berasal dari masing-masing satuan unit kerja.
(2)
Biro Hukum dapat mengundang akademisi asosiasi profesi pimpinan organisasi kemasyarakatan dan politik atau kelompok kepentingan lainnya dalam pelaksanaan harmonisasi dan pemantapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Gubernur disampaikan dengan surat Pengantar Gubernur kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Pasal 16
(1)
Sebelum suatu Rancangan Peraturan Daerah masuk pada tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu terlebih dahulu disebarluaskan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.
(2)
Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.
(3)
Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur.
(2)
Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
(3)
Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam Rapat Komisi atau Rapat Panitia Khusus.
(4)
Tata cara pembahasan dilaksanakan berdasarkan Tata Tertib DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Pasal 18
(1)
Rancangan Peraturan Daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama antara DPRD dan Gubernur.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Rancangan Peraturan Daerah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Panitia Legislasi DPRD dan Biro Hukum berkewajiban melakukan sinkronisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang akan disetujui oleh DPRD bersama Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(2)
Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(3)
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi paraf pada setiap halaman oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Paraf oleh DPRD dalam hal ini adalah Ketua Komisi/Ketua Panitia Khusus/Ketua Gabungan Komisi yang membahas Raperda yang bersangkutan. Paraf oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini adalah Kepala Biro Hukum.
Pasal 22
(1)
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur.
(2)
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui bersama maka Rancangan Peraturan Daerah itu sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
(3)
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka kalimat pengesahannya berbunyi Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
(4)
Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah dimaksud ke dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN DAERAH
Pasal 23
Dalam hal terjadi perbedaan kata dan atau kalimat pada satu atau beberapa pasal Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan atau Lembaran Daerah maka ketentuan yang mempunyai kekuatan mengikat adalah naskah yang telah disetujui bersama dan telah mendapatkan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 3 (tiga) hari setelah disetujui bersama antara DPRD dengan Gubernur untuk diadakan evaluasi.
(2)
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri DPRD bersama Gubernur menindaklanjuti dengan melakukan penyempurnaan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(3)
Terhadap hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan DPRD menetapkan persetujuan dan dilaporkan pada rapat paripurna berikutnya.
(4)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disempurnakan dan telah mendapat persetujuan DPRD oleh Gubernur kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Peraturan Daerah yang mengatur selain keempat jenis materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
(2)
Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diadakan pengawasan oleh Menteri Dalam Negeri dan ada koreksi Gubernur menindaklanjuti dengan melakukan penyempurnaan yang kemudian dilaporkan ke DPRD dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH
Pasal 26
(1)
Setiap Peraturan Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
(2)
Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pengundangan Peraturan Daerah ditetapkan sebagai berikut:
a.
Seri A untuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b.
Seri B untuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
c.
Seri C untuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
d.
Seri D untuk Peraturan Daerah tentang Kelembagaan.
e.
Seri E untuk Peraturan Daerah yang mengatur materi Peraturan Daerah selain huruf a sampai d.
(2)
Penulisan Nomor Seri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam buku agenda pengundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pengundangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan setelah ada evaluasi dan koordinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Apabila evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diberikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterima Menteri Dalam Negeri maka Peraturan Daerah tersebut harus diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Setiap Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah wajib untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
Pasal 30
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Setiap Peraturan Daerah wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.
(2)
Batas waktu penetapan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah tersebut diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Usulan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah diajukan oleh pengusul kepada Gubernur.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 32
(1)
Perorangan atau kelompok masyarakat berhak untuk memperoleh atau mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terhadap rencana pembentukan persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
(2)
Perorangan atau kelompok masyarakat berhak untuk menyampaikan masukan terhadap rencana pembentukan persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pemberian masukan dalam rangka perencanaan persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat dilakukan secara lisan dan atau tertulis disertai dengan identitas yang jelas.
(2)
Dalam hal masukan disampaikan secara lisan akan ditentukan waktu pertemuan dan jumlah orang yang diundang dalam pertemuan.
(3)
Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk rapat dengar pendapat umum seminar atau cara lain yang ditentukan oleh pengusul Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 34
(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan Peraturan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses perencanaan persiapan pembahasan dan penyebarluasan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Pos anggaran yang dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sebagai berikut:
a.
Pos anggaran DPRD bagi Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan prakarsa DPRD;
b.
Pos anggaran satuan unit kerja bagi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 18 Juli 2007
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 18 Juli 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2007 NOMOR 4 SERI E
Penjelasan Umum
Pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum di daerah yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti baku dan standar yang mengikat lembaga yang berwenang membuat Peraturan Daerah.
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tersebut mempunyai fungsi masing-masing.
Walaupun fungsi kedua unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tersebut berbeda namun terdapat kesamaan tugas dan wewenang yakni dalam hal pembentukan Peraturan Daerah.
Dalam Pasal 25 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Sedangkan dalam Pasal 42 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
Pembentukan Peraturan Daerah atau legislasi di daerah bukan sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kepala Daerah dan DPRD saja namun juga menjadi tanggung jawab masyarakat untuk berperan serta.
Tanpa adanya keterlibatan masyarakat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah khususnya Peraturan Daerah maka mustahil Peraturan Daerah tersebut dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik.
Sehubungan dengan hal tersebut untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan Peraturan Daerah maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu memiliki Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.