PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 1 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan pelayanan dibidang Pertanian dan Kehutanan, maka dipandang perlu untuk membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 10 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 10 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Dinas Pertanian dan Kehutanan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi dibidang pertanian dan kehutanan. (2) Dinas Pertanian dan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (3) Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Kehutanan merupakan unsur teknis operasional dinas, yang dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2) sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Dinas Pertanian dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang pertanian dan kehutanan. (2) Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pertanian dan Kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2) sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pertanian dan Kehutanan mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis dibidang pertanian dan kehutanan; b. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota dibidang pertanian dan kehutanan; c. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dibidang pertanian dan kehutanan; d. penyiapan pedoman dan standar penyelenggaraan pembangunan pertanian dan kehutanan; e. penyiapan rencana makro pertanian dan kehutanan lintas Kabupaten/Kota; f. pengembangan dukungan pembangunan pertanian dan kehutanan di daerah; g. pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); h. pelaksanaan urusan tata usaha dinas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Kehutanan mempunyai fungsi: a. menyusun rencana program kerja operasional Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); b. mengkaji dan menganalisa kegiatan operasional Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); c. menguji dan menerapkan metode dan teknologi; d. melaksanakan kebijakan teknis dibidang Pertanian dan Kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pasal 5 ayat (1) ditambah 3 (tiga) ayat baru, yaitu ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pertanian dan Kehutanan terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Bagian Tata Usaha, membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran; 3. Sub Bagian Data dan Statistika. c. Sub Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, membawahkan: 1. Seksi Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan dan Holtikultura; 2. Seksi Produksi Perlindungan Tanaman Pangan dan Holtikultura; 3. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan dan Holtikultura; 4. Seksi Pengembangan Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura; d. Sub Dinas Peternakan, membawahkan: 1. Seksi Sarana dan Prasarana Peternakan; 2. Seksi Produksi dan Kesehatan Hewan; 3. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak; 4. Seksi Pengembangan Bidang Peternakan. e. Sub Dinas Perkebunan, membawahkan: 1. Seksi Sarana dan Prasarana Perkebunan; 2. Seksi Produksi dan Perlindungan Tanaman Perkebunan; 3. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Perkebunan; 4. Seksi Pengembangan Bidang Perkebunan. f. Sub Dinas Kehutanan, membawahkan: 1. Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan; 2. Seksi Bina Produksi Kehutanan; 3. Seksi Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; 4. Seksi Pemantapan Status Kawasan Hutan. g. Sub Dinas Ketahanan Pangan, membawahkan: 1. Seksi Ketersediaan Pangan; 2. Seksi Distribusi Pangan; 3. Seksi Konsumsi dan Kewaspadaan Pangan; 4. Seksi Pemberdayaan Ketahanan Pangan. h. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1a)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) terdiri dari: a. UPTD Balai Benih Pertanian; b. UPTD Balai Proteksi Tanaman.
(1b)
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Pertanian terdiri dari: a. Kepala UPTD; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Produksi; d. Seksi Sarana Prasarana; e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1c)
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Proteksi Tanaman terdiri dari: a. Kepala UPTD; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Pelayanan Teknis; d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pertanian dan Kehutanan ditambah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 15 Maret 2007
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
SUHAIMI M. AMIN
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
A. HUDARNI RANI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2007 NOMOR 1 SERI D
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dalam rangka meningkatkan fungsi dan pelayanan dibidang Pertanian dan Kehutanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dipandang perlu untuk membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I:
Angka 1: Cukup jelas
Angka 2: Cukup jelas
Angka 3: Cukup jelas
Angka 4: Penambahan ayat (1a), (1b), dan (1c) mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yaitu UPTD Balai Benih Pertanian dan UPTD Balai Proteksi Tanaman beserta susunan organisasinya masing-masing.
Pasal II:
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.