Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 34 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:34
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bali
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 34 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pada Lembaga Perkreditan Desa Di Kabupaten Klungkung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2001 Seri D Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2003 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI KABUPATEN KLUNGKUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Klungkung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Klungkung.
3.
Bupati adalah Bupati Klungkung.
4.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
5.
Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disingkat LPD adalah Lembaga Perkreditan Desa di Desa Pakraman dalam wilayah Provinsi Bali.
6.
Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disingkat LPLPD adalah suatu lembaga yang berfungsi melaksanakan pemberdayaan LPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan dan sasaran program penyertaan modal adalah:
a.
Terwujudnya LPD yang memiliki struktur permodalan yang kuat.
b.
Terbukanya peluang bagi LPD untuk mengembangkan usaha.
c.
Terbukanya peluang yang lebih luas bagi Krama Desa Pakraman untuk mendapatkan pelayanan dari LPD yang bersangkutan sehingga dapat memberikan dampak yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Desa Pakraman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERSYARATAN PENERIMA PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
(1)
Persyaratan LPD penerima penyertaan modal:
a.
LPD sehat/cukup sehat dengan surat keterangan dari Kepala LPLPD Kabupaten Klungkung di Kecamatan Banjarangkan/Kepala LPLPD Kabupaten Klungkung di Kecamatan Nusa Penida;
b.
Surat Pernyataan Perlu dana Penyertaan dari Pemerintah Daerah.
c.
Foto Copy Keputusan Pengukuhan Pengurus LPD;
d.
Foto Copy Keputusan Pengukuhan Pengawas Internal LPD;
e.
Keputusan Pendirian LPD;
f.
Laporan Rapat Tahunan Pengurus Tahun Buku terakhir/Laporan Bulanan minimal 3 bulan berturut-turut; dan
g.
Foto Copy rekening tabungan/giro di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Klungkung.
(2)
Nama-nama LPD penerima penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
(1)
Pengelolaan penyertaan modal pada LPD dilaksanakan oleh Pengurus LPD dengan diketahui Bendesa Pakraman atau sebutan lain.
(2)
Kebutuhan modal yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah tertuang dalam rencana kerja dan anggaran yang dibuat oleh pengurus dan mendapat persetujuan Krama melalui Paruman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditindaklanjuti dengan Naskah Perjanjian Penyertaan Modal antara Pemerintah Daerah dengan LPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 6
(1)
Monitoring dan evaluasi mencakup:
a.
Realisasi penyaluran dana;
b.
Perkembangan pemanfaatan penyertaan modal oleh LPD;
c.
Hasil evaluasi kinerja LPD setiap tahun;
d.
Administrasi teknis pengelolaan dana; dan
e.
Perkembangan pelaksanaan program.
(2)
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Badan Pembina Umum Lembaga Perkreditan Desa Kabupaten Klungkung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
Ditetapkan di Semarapura pada Tanggal 13 November 2012
BUPATI KLUNGKUNG,
ttd.
IPATI KLUNGKUNG
Diundangkan di Semarapura pada Tanggal 13 November 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG,
ttd.
TJT/JANAPRIA
BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2012 NOMOR 34
Penjelasan Umum
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan penyertaan modal pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Klungkung, termasuk persyaratan penerima penyertaan modal, tata cara pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pembiayaan. LPD merupakan lembaga keuangan tradisional Bali yang berperan penting dalam perekonomian Desa Pakraman. Dengan adanya penyertaan modal dari Pemerintah Daerah, diharapkan LPD dapat memiliki struktur permodalan yang kuat dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Krama Desa Pakraman.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…