1. Ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebaqaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum di bidang mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan perubahan.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 2009; dan PP Nomor 96 Tahun 2021.
3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebaqaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Pasal 17
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Pasal 18
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Pasal 18A
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
BAB IV
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Pasal 26A
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Pasal 26B
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Pasal 26C
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Pasal 26D
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Pasal 26E
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Pasal 26F
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Pasal 26G
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.