Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 07 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 07 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 37);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 angka 3 nomor 6) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:
1.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan latihan Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Badan Promosi Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat di Jakarta dan di Makassar;
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf f diubah, sehingga Pasal 5 ayat (6) huruf f berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Kepala Badan
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sekretariat Badan, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sub Bagian Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, terdiri dari:
a.
Sub Bidang Ketersediaan Pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sub Bidang Cadangan Pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Bidang Distribusi, Akses dan Harga Pangan, terdiri dari:
a.
Sub Bidang Distribusi dan Akses Pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sub Bidang Harga Pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan, terdiri dari:
a.
Sub Bidang Konsumsi Pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sub Bidang Penganekaragaman Pangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Bidang Keamanan dan Mutu Pangan Segar, terdiri dari:
a.
Sub Bidang Keamanan Pangan Segar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sub Bidang Peningkatan Mutu Pangan Segar.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Lampiran Bagan Struktur Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Bagan Susunan Organisasi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat, sebagaimana tercantum Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 15 November 2010
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di Mamuju pada tanggal 15 November 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
H. M. ARSYAD HAFID
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2010 NOMOR 07
Penjelasan Umum
I. UMUM
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan di Provinsi, telah dibentuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2010 tersebut, maka tugas dan fungsi penyuluhan yang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat berada di Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Sulawesi Barat, beralih menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat.

Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 53

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…