Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pelayanan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, telah dibentuk perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
b.
bahwa sehubungan telah efektifnya jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), maka berdasarkan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penataan kelembagaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga penyelenggaraan pengawasan dapat mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c.
bahwa beban tugas Rumah Sakit Umum Sayang Rakyat saat ini sudah sedemikian besar dan padat, tidak seimbang lagi dengan perangkat organisasi yang mewadahinya, akibatnya fungsi menajemen rumah sakit tidak dapat berjalan secara efektif dan optimal, karena itu dipandang perlu dilakukan peningkatan status kelembagaan rumah sakit dari Unit Pelaksana Teknis Dinas menjadi Lembaga Teknis Daerah;
d.
bahwa untuk mengakomodasi ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat tersebut dan penataan kelembagaan Inspektorat Provinsi, maka dilakukan dengan membentuk peraturan daerah yang materi muatannya merubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102), Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 6);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 247);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 250).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 6) mengalami perubahan, sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) Lembaga Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat yang ditempatkan pada poin o, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(3)
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu:
a.
Badan Kepegawaian Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Badan Lingkungan Hidup Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Badan Ketahanan Pangan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Badan Lintas Kabupaten dan Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Rumah Sakit Umum Daerah Haji Makassar;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah;
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Pertiwi;
Penjelasan: Cukup jelas.
s.
Satuan Polisi Pamong Praja;
Penjelasan: Cukup jelas.
t.
Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah yaitu menghapus huruf e, ayat (2) diubah yaitu perubahan bagan struktur organisasi, sehingga selengkapnya berbunyi:
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi terdiri atas:
a.
Inspektur;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretariat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Inspektur Pembantu;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Sub Bagian;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
3.
Pasal 9 dihapus.
Pasal 9
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pasal 10 dihapus.
Pasal 10
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pasal 11 dihapus.
Pasal 11
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Pasal 12 dihapus.
Pasal 12
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Antara BAB XVA dan BAB XVI ditambahkan Bab XVB tentang Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat, dan antara pasal 127 G dan Pasal 128 ditambahkan 8 Pasal, sehingga selengkapnya berbunyi:
BAB XVB
BAB XVB
BAB XXV
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Ketentuan Penutup
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 134 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Umum Sayang Rakyat (RSUSR) Pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar pada tanggal
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Makassar pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
ttd.
A. MUALLIM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan. Perubahan ini diperlukan sehubungan dengan telah efektifnya jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) yang memerlukan penataan kelembagaan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, serta peningkatan status kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat dari Unit Pelaksana Teknis Dinas menjadi Lembaga Teknis Daerah mengingat beban tugas yang sudah sedemikian besar dan padat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…