Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 6 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 6 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa keadaan alam, flora, dan fauna serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya daerah Lampung merupakan sumber daya tarik wisata dan modal pembangunan kepariwisataan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa potensi kepariwisataan Provinsi Lampung harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan segi-segi finansial saja, melainkan juga segi-segi agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup serta ketentraman dan ketertiban;
c.
bahwa dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar diseluruh wilayah (laut, daratan dan pegunungan) Provinsi Lampung diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas obyek dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Provinsi Lampung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2298);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33);
8.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2550);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599);
16.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Lampung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 334);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 343);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 346);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH (RIPPDA) PROVINSI LAMPUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung.
3.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
5.
Dinas Pariwisata adalah Dinas yang menangani kepariwisataan di Provinsi Lampung.
6.
Kepala Dinas Pariwisata adalah Kepala Dinas yang menangani kepariwisataan di Provinsi Lampung.
7.
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan di Daerah Provinsi Lampung.
8.
Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Lampung yang selanjutnya disingkat RIPPDA adalah dokumen perencanaan induk pengembangan kepariwisataan daerah Provinsi Lampung untuk periode 20 (duapuluh) tahun terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2031.
9.
Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
10.
Kawasan wisata unggulan adalah kawasan wisata yang memiliki keunggulan dalam hal daya tarik, lokasi, dan atau intensitas kunjungan wisatawan.
11.
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
12.
Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
13.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, dan Pemerintah Daerah.
14.
Kegiatan wisata adalah aktivitas untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan.
15.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
16.
Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
17.
Destinasi Wisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesbilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
18.
Daya dukung pariwisata adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain; dalam kaitannya dengan pariwisata: batas-batas dimana kehadiran wisatawan dan fasilitas pendukungnya belum/tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan fisik atau kehidupan masyarakat dimana wisatawan juga mendapat kepuasan kunjungan tanpa gangguan akibat kepadatan pengunjung.
19.
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
20.
Penunjang pariwisata adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam menunjang kepariwisataan.
21.
Pemasaran Pariwisata adalah upaya memperkenalkan, mempromosikan serta menjual produk dan destinasi pariwisata di dalam dan luar negeri.
22.
Produk Pariwisata adalah berbagai jenis komponen daya tarik wisata, fasilitas pariwisata dan aksesbilitas yang disediakan bagi dan atau dijual kepada wisatawan, yang saling mendukung secara sinerjik dalam suatu kesatuan sistem untuk terwujudnya pariwisata.
23.
Promosi Pariwisata adalah kegiatan yang sistematis dan terencana dalam memberitahukan/atau menginformasikan, membujuk dan memodifikasi tingkah laku konsumen baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional agar tertarik melakukan wisata di daerah yang bersangkutan.
24.
Penyelenggaraan Kepariwisataan adalah pengaturan terhadap pelaksanaan kegiatan kepariwisataan.
25.
Penyelenggara pariwisata adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pariwisata baik yang berasal dari pemerintah, pengusaha, lembaga-lembaga masyarakat dan masyarakat.
26.
Kelembagaan pariwisata adalah semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan kepariwisataan Lampung.
27.
Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
28.
Ekowisata adalah kunjungan dengan rasa tanggung jawab ke suatu wilayah yang masih alami untuk menikmati dan mengapresiasi keadaan alamnya (beserta segala aspek budaya yang ada- baik pada masa lalu maupun saat ini), mengembangkan kegiatan konservasi, menimbulkan dampak kunjungan yang minimal serta ada keterlibatan penduduk setempat dalam memperoleh keuntungan secara sosial-ekonomi. Pariwisata yang didasarkan pada (prinsip-prinsip) ekologi; merupakan salah satu bentuk kekhususan dari wisata alam; menekankan pada kegiatan wisata berskala kecil ke wilayah-wilayah alami; bisa termasuk kunjungan ke tempat-tempat tradisional.
29.
Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, MAKSUD, FUNGSI, DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
RIPPDA Provinsi Lampung sebagai bagian integral dari Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional dan Daerah berasaskan pada:
a.
pemanfaatan potensi daerah untuk kegiatan kepariwisataan di daerah secara optimal sehingga berdaya guna dan berhasil guna;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelestarian nilai sosial budaya daerah dan kekayaan alam yang berfungsi sebagai objek dan daya tarik wisata serta pendukung pengembangan kepariwisataan itu sendiri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
keterpaduan pengaturan bagi semua sektor pembangunan terkait demi keselarasan, keserasian dan keseimbangan secara menyeluruh di daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berkelanjutan dalam menegakkan prinsip secara ekonomis, lingkungan, social budaya dan sumber daya yang dimanfaatkan agar kepentingan kehidupan kepartiwisataan dapat dilakukan dalam lingkup yang cukup memadai; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan dengan tepat untuk dapat mendukung pembangunan kepartiwisataan di daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
RIPPDA dimaksudkan sebagai arah pengembangan pembangunan kepariwisataan di daerah Lampung dengan mengedepankan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berlandaskan pada pelestarian lingkungan alam dan budaya, peningkatan rasa cinta tanah air, pengembangan ekonomi kerakyatan, peningkatan kinerja pembangunan pariwisata dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Fungsi RIPPDA adalah:
a.
sebagai pedoman pemanfaatan secara berkelanjutan potensi sumber daya alam dan budaya untuk kepentingan sub sektor pariwisata di Provinsi Lampung;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sebagai pedoman pembinaan dan pengembangan kawasan pariwisata, obyek dan daya tarik wisata, sarana dan prasarana wisata, pemasaran wisata, promosi, kelembagaan kepariwisataan, sumber daya manusia kepariwisataan, serta investasi pembangunan di bidang kepariwisataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sebagai landasan bagi pengawasan dan pengendalian pengembangan pariwisata, obyek dan daya tarik wisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sebagai arah penyusunan rencana pembangunan daerah sub sektor pariwisata; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sebagai penjabaran pemanfaatan ruang sub sektor kepariwisataan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kedudukan RIPPDA adalah:
a.
sebagai dasar hukum dan pertimbangan di dalam penyusunan program pembangunan daerah sektor pariwisata; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sebagai dasar penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten/ Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP DAN JANGKA WAKTU
Pasal 6
Lingkup muatan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Provinsi Lampung meliputi:
a.
konsep pembangunan pariwisata Provinsi Lampung;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
visi, misi, tujuan dan sasaran pengembangan pariwisata Provinsi Lampung;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perencanaan pengembangan kawasan wisata unggulan Provinsi Lampung; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan pariwisata Provinsi Lampung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Perencanaan pembangunan pariwisata Provinsi Lampung berjangka waktu panjang 20 (dua puluh) tahun, namun kerangka waktu perencanaan RIPPDA adalah 5 (lima) tahun, dan terus-menerus diperbaharui untuk mengikuti perkembangan yang terjadi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KONSEP PENGEMBANGAN PARIWISATA LAMPUNG
Pasal 8
Pengembangan kepariwisataan Provinsi Lampung mengacu pada konsep sebagai berikut:
a.
konsep pembangunan pariwisata yang berkelanjutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
konsep pengurangan ketimpangan pembangunan wilayah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
konsep keterkaitan antar sektor dalam pengembangan pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
konsep keterkaitan pariwisata, perdagangan, dan investasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
konsep hierarkhi dan penjenjangan pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
konsep pengembangan kawasan wisata unggulan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
konsep jaringan wisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
konsep keterpaduan koridor jalur wisata; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
konsep ekowisata dan Community Based Ecotourism.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Konsep Pembangunan Pariwisata yang Berkelanjutan
Pasal 9
Pembangunan pariwisata yang berkelanjutan adalah pembangunan yang didukung secara ekologis dalam jangka panjang, sekaligus layak secara ekonomi, adil secara etika dan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pembangunan pariwisata Lampung yang berkelanjutan berprinsip kepada:
a.
terjaminnya keberlanjutan sumberdaya wisata dan sumberdaya pendukung pembangunan pariwisata Lampung untuk kesejahteraan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
terintegrasinya pembangunan kepariwisataan Lampung dengan lingkungan alam, budaya, dan manusia, serta menjamin perubahan yang terjadi akibat pembangunan pariwisata dapat diterima oleh lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
terpadunya perencanaan dan pengembangan pariwisata Lampung yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan otoritas yang berwenang dengan seluruh stakeholders pariwisata Lampung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Konsep Pengurangan Ketimpangan Pembangunan Wilayah
Pasal 11
Pengurangan ketimpangan pembangunan wilayah merupakan pembangunan di bidang tertentu yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan yang terjadi di sisi lain dari suatu wilayah yang disebabkan oleh kepemilikan sumberdaya dan aksesibilitas yang berbeda yang terkait juga dengan kondisi fisik geologis wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pengembangan pariwisata Lampung yang berprinsip pada pengurangan ketimpangan wilayah, meliputi:
a.
prioritas pengembangan pariwisata di daerah-daerah yang relatif belum begitu berkembang dan/atau daerah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan wisata unggulan Provinsi Lampung, dan tidak memprioritaskan pengembangan di daerah yang sudah maju dan padat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
prioritas dan menyediakan sarana dan prasarana penunjang, khususnya prasarana jalan di kawasan wisata unggulan Provinsi Lampung dan atau kawasan wisata yang belum berkembang namun berpotensi untuk menjadi kawasan wisata unggulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Konsep Keterkaitan antar Sektor dalam Pengembangan Pariwisata
Pasal 13
Keterkaitan antar sektor dalam pengembangan pariwisata merupakan konsep pengembangan wilayah yang melihat sektor-sektor sebagai suatu sistem yang saling berkaitan dan harus disinergiskan sehingga dapat saling melengkapi dan mendukung antar satu sektor dengan sektor lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Perencanaan pengembangan pariwisata Lampung yang harus dikembangkan secara sinergis dengan sektor lainnya tanpa harus memunculkan konflik, meliputi:
a.
pengembangan diselaraskan dengan sektor ekonomi dasar yang berkembang atau berpotensi di daerah yang bersangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemerintah daerah secara kreatif menggali potensi, baik yang tangible maupun intangible dari potensi sumberdaya sektor-sektor di wilayah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan kerjasama dan koordinasi dengan sektor lain dalam berbagai tahapan perencanaan, implementasi dan pengawasan pembangunan dengan uraian tugas yang jelas terhadap sektor-sektor yang ada dalam pemerintahan, industri pariwisata, masyarakat, dan stakeholders pariwisata lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Konsep Keterkaitan Pariwisata, Perdagangan, dan Investasi
Pasal 15
Pengembangan pariwisata mengintegrasikan kegiatan pariwisata, perdagangan dan investasi sebagai bagian yang dapat diwadahi dalam satu kegiatan bersama, dimana kegiatan yang satu dapat mempengaruhi dan mendukung kegiatan yang lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pengembangan pariwisata Lampung dengan konsep keterkaitan pariwisata, perdagangan, dan investasi harus:
a.
diarahkan untuk mendorong kegiatan perdagangan dan investasi, melalui penciptaan suasana yang kondusif dengan kejelasan dan kemudahan prosedur, tanpa mengabaikan aturan dan norma yang tertera pada konsep-konsep lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
terintegrasi dalam satu kegiatan promosi dengan perdagangan dan investasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendorong berkembangnya industri kecil dan menengah yang dikelola masyarakat lokal untuk mendukung pengembangan pariwisata setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Konsep Hierarkhi dan Penjenjangan Pariwisata
Pasal 17
Konsep stratifikasi atau penjenjangan membagi pengembangan kawasan wisata menurut jangkauan atau skala jangkauan yang dilatarbelakangi oleh adanya kapasitas masyarakat untuk berwisata yang berbeda-beda yang mana hal ini disebabkan adanya perbedaan kemauan dan kemampuan baik fisik maupun ekonomi, serta heterogenitas masyarakat Indonesia pada umumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Konsep penjenjangan dalam pengembangan pariwisata Lampung dilakukan dengan:
a.
membagi skala pengembangan kawasan wisata menjadi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
skala lokal yang melayani pengunjung lokal;
2.
skala kabupaten/kota yang melayani wisatawan luar kota dan/ atau liburan pendek;
3.
skala provinsi serta skala nasional serta skala internasional untuk melayani wisatawan nasional dan mancanegara yang lama tinggalnya tidak terbatas; dan
b.
membedakan bentuk pengembangan pariwisata suatu wilayah tergantung pada karakteristik potensial untuk setiap skala yang dimiliki.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Konsep Kawasan Wisata Unggulan
Pasal 19
Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung merupakan kawasan wisata dengan skala provinsi/nasional/internasional yang memiliki peran strategis karena lokasi/intensitas kunjungannya, ataupun karena permasalahan yang dimilikinya yang terkait dengan isu strategis pengembangan wilayah Lampung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Kawasan wisata unggulan Provinsi Lampung dapat terdiri dari beberapa daya tarik wisata, dan berada dalam daerah administrasi yang berbeda.
(2)
Kawasan wisata unggulan Provinsi Lampung berfungsi sebagai 'show window' dan pusat penyebaran wisata Lampung, atau juga menyebarkan wisatawan ke daerah-daerah lain di Lampung.
(3)
Kawasan wisata dengan skala kabupaten/kota atau skala lokal dapat menjadi kawasan wisata yang diunggulkan di tingkat kabupaten/kota atau tingkat lokal.
(4)
Keragaman daya tarik wisata di setiap kawasan unggulan kabupaten/kota di Lampung secara bersama-sama dapat memperkuat daya saing produk wisata Lampung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Konsep Keterpaduan Koridor Jalur Wisata
Pasal 21
(1)
Kawasan Wisata Unggulan yang telah ditentukan dalam Rencana Pengembangan Pariwisata skala Provinsi, selain menjadi pintu masuk (entry point) juga diharapkan sebagai pemicu penyelenggaraan pariwisata bagi daerah-daerah atau kawasan lain yang berada dalam satu koridor pengembangan dengan Kawasan Wisata Unggulan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Penunjang.
(2)
Koridor/jalur pengembangan pariwisata Provinsi Lampung dibagi menjadi 3 (tiga) koridor, yakni Koridor 1 (Jalur Barat), Koridor 2 (Jalur Timur) dan Koridor 3 (Jalur Selatan).
(3)
Pengembangan koridor jalur wisata diarahkan dalam rangka memperkuat nilai ekonomis skala besar melalui pengembangan rute agar wisatawan tidak perlu melewati jalan yang sama dua kali (back track).
Penjelasan Pasal:
Ayat (3): Rute kupu-kupu (butterfly route) adalah suatu rute jalan pariwisata apabila jalan Kawasan Wisata Utama Provinsi Lampung dirangkaikan dengan Kawasan Wisata Utama beberapa kabupaten/kota, dapat mengatasi terjadinya back track (wisatawan tidak kembali melewati jalan yang sama pada saat datang dan pulang dari objek wisata).
Pasal 22
(1)
Kawasan Wisata Unggulan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dan Kawasan Wisata Unggulan Krui dan Tanjung Setia harus menjadi pemicu motivasi percepatan pengembangan kepariwisataan bagi destinasi wisata di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Tanggamus serta kabupaten-kabupaten yang berada dalam satu koridor, seperti Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Lampung Utara.
(2)
Kawasan Wisata Unggulan Kota Bandar Lampung dan Kawasan Wisata Unggulan Teluk Kiluan berfungsi bagi destinasi wisata yang ada di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesawaran.
(3)
Kawasan Wisata Unggulan Taman Nasional Way Kambas menjadi pemicu motivasi percepatan pengembangan pariwisata bagi Kabupaten disekitarnya yang berada dalam satu koridor, seperti Kabupaten Lampung Tengah, Kota Metro dan Kabupaten Tulang Bawang.
(4)
Kawasan Wisata Unggulan Bakauheni dan Menara Siger serta Kawasan Wisata Unggulan Gunung Krakatau dan Pulau Sebesi menjadi pintu masuk (entry point) bagi wisatawan untuk dapat meneruskan perjalanan atau kunjungan ke destinasi wisatawan lain di Provinsi Lampung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Konsep Ekowisata dan Community Based Ecotourism
Pasal 23
Ekowisata merupakan jenis pariwisata alternatif yang dapat dikembangkan dengan substansi konsepnya berupa program Community Based Ecotourism yaitu mensejahterakan secara sosial, menguntungkan secara ekonomis, dan melestarikan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Program Community Based Ecotourism sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menggarisbawahi hak-hak masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan yang tepat guna untuk mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Penetapan Program Community Based Ecotourism akan dilaksanakan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang direncanakan sebagai strategi pengembangan masyarakat, yang secara khusus ditujukan untuk komunitas di desa-desa Sukaraja dan Sedayu yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional, Daerah Aliran Sungai Pemerihan Watershed dan enclave Kubu Perahu di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, untuk mengurangi keterlibatan warga dalam kegiatan merusak hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN PARIWISATA LAMPUNG
Bagian Kesatu Visi dan Misi
Pasal 26
(1)
Visi pembangunan pariwisata Provinsi Lampung adalah "Mewujudkan Lampung Sebagai Daerah Berbudaya dan Tujuan Wisata yang Unggul dan Berdaya Saing".
(2)
Misi pembangunan pariwisata Provinsi Lampung adalah:
a.
melestarikan dan mengembangkan kebudayaan dan kesenian daerah untuk mengisi dan mewarnai pembangunan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melestarikan alam dan mengembangkan objek wisata alam yang dapat mendukung pembangunan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meningkatkan sumberdaya manusia yang beriman, bertaqwa dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meningkatkan kegiatan promosi, pemasaraan pariwisata yang didukung sarana dan prasarana promosi yang handal;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengembangkan produk/obyek dan daya tarik wisata yang unggul dan berdaya saing, mampu menarik minat dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
meningkatkan keterpaduan, kesinergian dan keharmonisan pembangunan kebudayaan dan pariwisata antar sektor, antar pemangku kepentingan pusat dan daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mewujudkan kelembagaan dan pelayanan masyarakat dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (Good Governance).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tujuan dan Sasaran
Pasal 27
(1)
Tujuan pembangunan pariwisata Provinsi Lampung adalah:
a.
mendayagunakan Nilai Budaya dan Kekayaan Budaya Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengenalan kesenian dan kekayaan budaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendayagunakan dan melestarikan alam dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui ekowisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meningkatkan kreativitas budaya dan seni pertunjukan sebagai daya dukung lingkungan yang kondusif bagi pembentukan jati diri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melestarikan dan mengembangkan kebudayaan dan kesenian daerah untuk mewarnai dan mendorong pembangunan pariwisata khususnya dan pembangunan daerah umumnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
meningkatkan kreativitas budaya dan seni pertunjukan sebagai daya dukung lingkungan yang kondusif bagi pembentukan jati diri;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
meningkatkan kualitas SDM Pariwisata yang mampu memberikan pelayanan bermutu bagi wisatawan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pariwisata dengan konsep Community Based Tourism;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
meningkatkan sarana dan prasarana promosi serta kegiatan promosi pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri dalam rangka meningkatkan arus kunjungan wisatawan ke daerah Lampung.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
meningkatkan kualitas produk yang nyaman bagi wisatawan dan mampu meningkatkan lama tinggal dan kualitas pengeluaran wisatawan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sasaran pembangunan pariwisata Provinsi Lampung adalah:
a.
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui kekayaan wisata alam dan kekayaan wisata budaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
terbentuknya suatu jaringan wisata yang dapat meningkatkan nilai jual wisata secara keseluruhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
terciptanya peningkatan kreativitas budaya dan seni pertunjukan untuk meningkatkan/pembentukan jati diri.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
terpeliharanya pelestarian dan pengembangan serta apresiasi seni, budaya masyarakat untuk menunjang pembangunan pariwisata dan mendorong pembangunaan daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
terpeliharanya pelestarian alam yang dapat menunjang pembangunan pariwisata dan mendorong pembangunaan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA UNGGULAN PROVINSI LAMPUNG
Bagian Kesatu Pengertian Kawasan Wisata Unggulan
Pasal 28
Definisi kawasan wisata mengacu pada konsep kawasan yang secara teknis digunakan untuk kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan dengan batasan-batasan sebagai berikut:
a.
kawasan wisata adalah area unggulan untuk pengembangan pariwisata provinsi atau daerah (kabupaten/kota);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kawasan wisata akan atau sudah berfungsi sebagai identitas daerah, misalnya kawasan bersejarah, pusat perbelanjaan, gunung, pantai, dan sebagainya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kawasan wisata dapat tumpang tindih (overlap) dengan kawasan lain dengan prinsip saling mendukung dan menunjang, baik dengan kawasan budidaya (misalnya kawasan pertanian, perdagangan) maupun kawasan hutan lindung;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memiliki keragaman daya tarik wisata, baik yang belum maupun yang sudah berkembang atau dikunjungi wisatawan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memiliki batas kawasan secara imaginer, dengan unsur pengikat yang dapat berupa fisik (misalnya jalan), dan atau non fisik seperti pengaruh budaya atau tema produk/ kegiatan wisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kawasan Wisata Provinsi Lampung
Pasal 29
(1)
Provinsi Lampung memiliki beragam daya tarik wisata yang tersebar di wilayah Lampung dan memiliki tingkat perkembangan yang berbeda-beda dengan pangsa pasar wisatawan yang dapat berlainan pula.
(2)
Beragam daya tarik wisata yang tersebar di wilayah Lampung dapat dikelompokkan dalam satu kelompok (cluster) untuk memperkuat daya saing dalam rangka menarik kunjungan berbagai pangsa pasar wisatawan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Daya tarik wisata yang terdapat di Provinsi Lampung dikelompokkan dengan tujuan untuk:
a.
memunculkan kekayaan/ keragaman produk wisata yang dimiliki Lampung yang dapat ditawarkan kepada segmen pasar wisatawan yang lebih beragam.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
secara kolektif membentuk atau memunculkan ciri khas yang mengedepankan atau mengangkat jati diri masyarakat Lampung.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meningkatkan daya saing produk wisata Lampung, baik secara nasional atau bahkan internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menciptakan keterpaduan pengembangan pariwisata antar kawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
efisiensi pelaksanaan program pembangunan pariwisata, baik perencanaan, pengelolaan, maupun pemasaran dan promosi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Faktor-faktor yang dapat dipertimbangkan dalam menentukan pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, antara lain:
a.
faktor geografis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
faktor aksesibilitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
faktor pengikat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
karakteristik produk wisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
keragaman produk wisata; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pembagian kawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kawasan Wisata Unggulan Provinsi dan Kawasan Wisata Unggulan Kabupaten/Kota
Pasal 32
(1)
Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung merupakan kawasan wisata yang diunggulkan di tingkat provinsi yang berperan dalam menjawab isu-isu pokok pembangunan kepariwisataan Provinsi Lampung.
(2)
Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung dapat terdiri dari beberapa daya tarik wisata dalam daerah administratif yang berbeda (lintas kabupaten/kota), yang memiliki keunggulan produk wisata yang dapat bersaing di tingkat regional, nasional bahkan internasional, dengan target pangsa pasar wisatawan nasional atau internasional.
(3)
Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 7 (tujuh) kawasan wisata dengan rincian sebagai berikut:
a.
Kawasan Wisata Unggulan Kota Bandar Lampung;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kawasan Wisata Unggulan Krui dan Tanjung Setia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kawasan Wisata Unggulan Taman Nasional Way Kambas;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Kawasan Wisata Unggulan Teluk Kiluan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Kawasan Wisata Unggulan Gunung Krakatau dan Pulau Sebesi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Kawasan Wisata Unggulan Bakauheni dan Menara Siger; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Kawasan Wisata Unggulan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung, terdiri dari:
a.
Kawasan Wisata Unggulan Kota Bandar Lampung, mulai dari kawasan wisata di jalur lintas Barat yang mencakup Gedungtataan-Rantau Tijang-Kota Agung-Wonosobo-Sangga-Bengkunat-Biha-Krui-Simpang Gunung Kemala-Pugung Tampak sampai dengan perbatasan Provinsi Bengkulu;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kawasan Wisata Unggulan Krui dan Pantai Tanjung Setia terletak di Desa Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kawasan Wisata Unggulan Taman Nasional Way Kambas, meliputi: kawasan suaka alam dataran rendah dengan luas ± 1300 km, melintasi daerah perkebunan Bergen dan Situs Purbakala Pugung Raharjo, perkebunan lada serta perkampungan asli Lampung;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Kawasan Wisata Unggulan Teluk Kiluan mulai dari gugusan Cengkalik ke arah Selatan sampai ke Cuku Kementara;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Kawasan Wisata Unggulan Gunung Krakatau dan Pulau Sebesi yang terletak di Selat Sunda termasuk dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Kawasan Wisata Unggulan Bakauheni dan Menara Siger yang merupakan icon Lampung dan sebagai titik nol jalan lintas Sumatera (pintu gerbang Pulau Sumatera); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Kawasan Wisata Unggulan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang membentang dari ujung Selatan Provinsi Lampung bagian Barat hingga berbatasan dengan bagian Selatan Provinsi Bengkulu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Kawasan Wisata Unggulan Kabupaten/ Kota merupakan kawasan wisata yang diunggulkan di tingkat kabupaten/kota yang berperan dalam menjawab isu-isu strategis pembangunan kepariwisataan di tingkat daerah (kabupaten/ kota).
(2)
Pemerintah daerah menjadi pemain utama dalam pengembangan kawasan ini, khususnya dalam hal pengelolaan daya tarik dan pembinaan masyarakat sekitar kawasan.
(3)
Kawasan Wisata Unggulan Kabupaten/Kota direncanakan dan dikembangkan oleh pemerintah daerah dengan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan dan pengelolaannya lebih besar daripada tanggung jawab pemerintah provinsi.
(4)
Sebagai kawasan wisata dengan luasan yang lebih kecil dibandingkan KWU Provinsi, KWU kabupaten/kota diharapkan dapat mengakomodir isu-isu strategis di kabupaten/kota yang bersangkutan dan mendukung pengembangan KWU Provinsi.
(5)
Kawasan Wisata Unggulan Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a.
Kota Bandar Lampung dengan Kawasan Wisata Unggulan Taman Bumi Kedaton;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kota Metro dengan Kawasan Wisata Unggulan Taman Merdeka;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kabupaten Lampung Barat dengan Kawasan Wisata Unggulan Krui dan Tanjung Setia serta Taman Nasional Bukit Barisan Selatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Kabupaten Lampung Selatan dengan Kawasan Wisata Unggulan Krakatau dan Sebesi serta Menara Siger;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Kabupaten Lampung Tengah dengan Kawasan Wisata Unggulan Air Terjun Curup Tujuh;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Kabupaten Lampung Timur dengan Kawasan Wisata Unggulan Taman Nasional Way Kambas dan Pugung Raharjo;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Kabupaten Lampung Utara dengan Kawasan Wisata Unggulan Bendungan Way Rarem;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kabupaten Mesuji dengan Kawasan Wisata Unggulan Wisata Bahari Wiralaga;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Kabupaten Pesawaran dengan Kawasan Wisata Unggulan Wisata Bahari Pantai Mutun dan Pulau Puhawang;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Kabupaten Pringsewu dengan Kawasan Wisata Unggulan Goa Maria dan Makan Kyai Galib;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Kabupaten Tanggamus dengan Kawasan Wisata Unggulan Teluk Kiluan dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan II;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Kabupaten Way Kanan dengan Kawasan Wisata Unggulan Air Terjun Curup Gangsa;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kawasan Wisata Unggulan Kampung Tradisonal Pagar Dewa; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Kabupaten Tulang Bawang dengan Kawasan Wisata Unggulan Kawasan Wisata Cakat dan Rawa Pacing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Prioritas Pembangunan Kawasan Wisata Unggulan Provinsi
Pasal 35
(1)
Prioritas pembangunan kawasan wisata unggulan Provinsi Lampung ditentukan berdasarkan prinsip-prinsip strategi pengembangan pariwisata dan isu-isu strategis yang dijadikan sebagai kriteria penilaian, yaitu mengatasi ketimpangan pembangunan, mengatasi permasalahan kawasan, mengembangkan basis ekonomi wilayah, serta mengangkat jati diri masyarakat Lampung.
(2)
Prioritas pengembangan dapat diberikan pada kawasan wisata unggulan yang berbeda sesuai dengan kriteria dan isu yang ingin diakomodasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Prioritas pembangunan kawasan wisata unggulan Provinsi dikaitkan dengan isu pengurangan ketimpangan wilayah Lampung adalah kawasan wisata unggulan minat khusus Taman Nasional Way Kambas dan kawasan wisata unggulan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
(2)
Prioritas pembangunan kawasan wisata unggulan Provinsi dikaitkan dengan peran pengembangan pariwisata dalam menyelesaikan isu/masalah yang dihadapi kawasan, maka prioritas pengembangan adalah di kawasan wisata unggulan Kota Bandar Lampung, kawasan wisata unggulan Krui dan Tanjung Setia, Kawasan Wisata Unggulan Taman Nasional Way Kambas, kawasan wisata unggulan Teluk Kiluan, kawasan wisata unggulan Gunung Krakatau dan Pulau Sebesi, kawasan wisata unggulan Menara Siger dan Bakauheni, serta kawasan wisata unggulan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Integrasi Kawasan Wisata Unggulan Provinsi dalam Jaringan Wisata Lampung
Pasal 37
Kawasan Wisata Unggulan Provinsi yang akan dikembangkan akan langsung terintegrasi dengan jaringan wisata yang sudah ada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEBIJAKAN, STRATEGI DAN INDIKASI PROGRAM PENGEMBANGAN PARIWISATA PROVINSI LAMPUNG
Pasal 38
Kebijakan pengembangan pariwisata Provinsi Lampung didasarkan pada pertimbangan:
a.
potensi dan permasalahan kepariwisataan Lampung dari berbagai aspek khususnya produk wisata dan pasar wisatawan, SDM dan kelembagaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
isu-isu strategis pengembangan pariwisata Lampung, termasuk isu pembangunan wilayah Lampung;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
konsep pengembangan, visi, misi, tujuan dan sasaran pengembangan pariwisata Lampung; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
prinsip strategi pengembangan pariwisata Lampung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Rencana pengembangan pariwisata daerah meliputi:
a.
pengembangan perwilayahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengembangan produk wisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengembangan pasar dan pemasaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengembangan Sumberdaya Manusia; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengembangan kelembagaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Kebijakan Pengembangan Perwilayahan
Pasal 40
Pertimbangan dalam kebijakan pengembangan perwilayahan pariwisata Provinsi Lampung adalah:
a.
masih adanya ketimpangan pembangunan antar wilayah di Provinsi Lampung.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
masih terpusatnya pengembangan pariwisata Lampung di beberapa kawasan tertentu saja, padahal potensi daya tarik wisata yang dimiliki daerah lain pun berpeluang dan potensial untuk dikembangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
masih terdapat potensi dan atau permasalahan wilayah yang dapat dipecahkan melalui pengembangan pariwisata yang terencana dan terintregasi, misalnya permasalahan lingkungan yang terjadi di suatu wilayah dapat diatasi dengan pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
konsep pengembangan pariwisata yang tidak mengenal batas administratif; bahwa pariwisata merupakan kegiatan yang tidak mengenal batas ruang dan wilayah; pergerakan wisatawan tidak bisa dibatasi hanya pada suatu daerah tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kondisi aksesibilitas intra dan antar wilayah yang mempengaruhi tingkat perkembangan daya tarik wisata Lampung, termasuk dalam hal pengelompokan obyek dan daya tarik wisata yang memperkuat daya saing suatu kawasan wisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
keindahan alam dengan daya tarik yang lengkap yaitu gunung, dataran rendah, rawa, sungai, muara, pantai dan pulau-pulau kecil serta flora dan fauna pengisinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengembangan Jaringan Wisata yang akan meningkatkan nilai ekonomi KWU maupun yang diluar KWU.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Kebijakan pengembangan perwilayahan pariwisata Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:
a.
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Provinsi Lampung difokuskan pada pengembangan KWU provinsi beserta dengan Jaringan Wisatanya untuk memperkuat daya saing pariwisata Lampung;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengembangan KWU provinsi didasarkan pada daya tarik wisata unggulan yang membentuk suatu tema atau konsep yang berbeda antar kawasan, dalam kerangka saling melengkapi dan memperkuat daya tarik yang ditawarkan, dengan tidak memandang batas administratif daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengembangan KWU provinsi dan penyediaan sarana prasarana penunjang pariwisata diprioritaskan di daerah yang termasuk ke dalam KWU provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pusat pengembangan pariwisata di setiap KWU provinsi berfungsi sebagai pusat kegiatan wisata dan penyedia fasilitas, serta sebagai pusat penyebaran pengembangan kegiatan wisata ke wilayah lain yang masih termasuk dalam satu kawasan wisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jaringan Wisata yang dikembangkan dapat menjadi penghubung dan paket yang komplit yang dapat meningkatkan hari kunjungan serta nilai jual Pariwisata Lampung secara utuh.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kebijakan Pengembangan Produk Wisata
Pasal 42
Pertimbangan dalam menyusun kebijakan pengembangan produk wisata Provinsi Lampung didasarkan atas pertimbangan:
a.
potensi, permasalahan dan isu strategis pengembangan produk wisata Lampung ditinjau dari keragaman, sebaran dan perbedaan daya tarik maupun pengelolaan dan peningkatan kualitas produk wisata Lampung.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kecenderungan permintaan pariwisata/ pasar wisatawan regional, nasional, dan internasional yang sangat dinamis.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kebutuhan pengembangan basis ekonomi wilayah yang potensial untuk dikembangkan melalui pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
potensi untuk membuka peluang bisnis dan investasi tidak hanya bagi pengusaha skala besar, tetapi juga skala kecil dan menengah, termasuk masyarakat lokal Lampung seperti Community Based Ecotourism.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
potensi penjualan bersama dalam satu jaringan yang dapat meningkatkan nilai jual Pariwisata Lampung secara utuh.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Ekowisata dan tren yang terus meningkat untuk ekoturis apalagi dengan dengan daya tarik yang lengkap yaitu gunung, dataran rendah, rawa, sungai, muara, pantai dan pulau-pulau kecil serta flora dan fauna pengisinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Kebijakan pengembangan produk wisata di Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung adalah:
a.
produk wisata Lampung dikembangkan dalam kerangka memberikan manfaat bagi lingkungan ekologi, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat Lampung secara berkelanjutan dan bertanggungjawab;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
produk wisata unggulan yang dikembangkan adalah produk wisata yang unik, tradisi khas Lampung, dan mencerminkan jati diri masyarakat Lampung yang berakar pada alam dan budaya Lampung;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
produk wisata unggulan dikembangkan untuk menciptakan keragaman daya tarik wisata Lampung sehingga berdaya saing dan memperkuat daya tarik provinsi, khususnya dalam tingkat nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengembangan produk wisata unggulan harus mendukung upaya konservasi/preservasi dan bahkan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan daya dukung spesifik setiap daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pengembangan produk wisata unggulan diarahkan pada produk wisata berkualitas yang memenuhi standar nasional dan internasional, melalui pengawasan berkelanjutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Pengembangan Jaringan Wisata yang dapat meningkatkan nilai jual pariwisata suatu kawasan. Sehingga, dengan mudah tercipta paket wisata yang komplit dan sesuai dengan berbagai kebutuhan wisatawan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Pengembangan ekowisata kelas dunia dengan terkenalnya hutan hujan tropis sumatera dan mega biodiversitas hutan hujan sumatera.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kebijakan Pengembangan Pasar dan Pemasaran
Pasal 44
Pertimbangan dalam perumusan kebijakan pengembangan pasar dan pemasaran pariwisata Provinsi Lampung antara lain:
a.
kondisi produk wisata Lampung yang beragam dan citra yang ingin dibangun di mata masyarakat dan wisatawan, baik nasional maupun internasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kondisi dan karakteristik wisatawan eksisting dan potensial, serta segmentasi pasar wisatawan Lampung;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
karakteristik sasaran pasar wisatawan yang dituju Provinsi Lampung dan ditargetkan di KWU Provinsi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kemajuan sistem dan teknologi informasi kepariwisataan maupun teknologi lainnya yang sangat pesat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Kebijakan pengembangan pasar dan pemasaran pariwisata di Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung adalah:
a.
mengembangkan segmen pasar wisatawan eksisting Lampung sambil menumbuhkembangkan pasar wisatawan potensial lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengembangkan segmen pasar wisatawan Lampung berdasarkan karakteristik Kawasan Wisata Unggulan maupun produk wisata utama yang ditawarkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengembangkan strategi pemasaran yang disesuaikan dengan karakteristik pasar wisatawan yang menjadi sasaran di tiap Kawasan Wisata Unggulan provinsi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengembangkan pendekatan pemasaran pariwisata terpadu, dengan tema yang jelas, secara terorganisir, efisien dan efektif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Kebijakan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Pasal 46
Pertimbangan dalam penentuan kebijakan pengembangan sumberdaya manusia pariwisata Provinsi Lampung adalah:
a.
berbagai isu dan permasalahan yang dihadapi Lampung, yang terkait dengan SDM, khususnya kualitas SDM yang belum merata.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kondisi dan kualitas SDM pariwisata Lampung saat ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kesadaran akan pentingnya kualitas SDM dan pentingnya investasi di bidang SDM pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Kebijakan pengembangan SDM pariwisata di Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung adalah:
a.
peningkatan kuantitas dan kualitas SDM, terutama di Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung, baik profesional maupun tenaga terampil;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peningkatan kualitas pelayanan pariwisata khususnya SDM yang berhadapan langsung dengan wisatawan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemberdayaan masyarakat lokal dalam kegiatan pariwisata di daerahnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
peningkatan pemahaman, pengetahuan, kesadaran seluruh pelaku pariwisata (termasuk masyarakat) terhadap pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Kebijakan Pengembangan Kelembagaan
Pasal 48
Dasar pertimbangan dalam pengembangan kelembagaan kepariwisataan Provinsi Lampung adalah:
a.
efisiensi kelembagaan pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peningkatan koordinasi dan konsolidasi antar lembaga;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
peningkatan kemitraan antara institusi/lembaga; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengembangan Jaringan Wisata Lampung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Kebijakan pengembangan kelembagaan di Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung adalah:
a.
peningkatan koordinasi dan konsolidasi antar lembaga dan antar wilayah kabupaten/kota di Provinsi Lampung, antara Provinsi Lampung dengan provinsi lain melalui lembaga terkait pariwisata dan budaya, termasuk komitmen dari para pengambil keputusan yang terkait dengan pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengembangan kelembagaan, sistem dan penyederhanaan prosedur perijinan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
peningkatan kemitraan antara institusi/lembaga;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengembangan kelembagaan dalam hal perpajakan dan retribusi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengembangan kelembagaan dalam pemasaran dan promosi melalui Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Prinsip Strategi Pengembangan Pariwisata Provinsi Lampung
Pasal 50
Strategi arahan pengembangan pariwisata Provinsi Lampung dibuat atas dasar 6 (enam) prinsip strategi pengembangan sebagai berikut:
a.
aktivitas Pariwisata yang Terintegrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengembangan Berbasis Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pola Pembangunan Regional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jaringan atau Keterhubungan (Networking);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pendanaan Kolaboratif; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemasaran yang terencana dan terintegrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Arahan Pengembangan Pariwisata Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung
Pasal 51
Arahan pengembangan pariwisata Lampung dikembangkan dengan tema tersendiri yang spesifik, fokus dan jelas sesuai dengan kekuatan potensi pariwisata di masing-masing kawasan wisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Tema-tema utama untuk pengembangan Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:
a.
tema utama untuk Kawasan Wisata Unggulan Kota Bandar Lampung adalah wisata kota dan budaya, dengan kegiatan saling berkaitan antara kegiatan belanja dan kuliner, kegiatan seni dan budaya, dan pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tema utama Kawasan Wisata Unggulan Krui dan Tanjung Setia, adalah wisata tirta (bahari) dengan obyek utama alam pantai;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tema utama Kawasan Wisata Unggulan Taman Nasional Way Kambas, adalah wisata alam minat khusus, yang mutlak harus dijaga kelestariannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tema utama Kawasan Wisata Unggulan Teluk Kiluan, adalah adalah ekowisata pantai;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tema utama Kawasan Wisata Unggulan Gunung Krakatau dan Pulau Sebesi, adalah wisata alam minat khusus;
Penjelasan: Sasaran yang ingin dicapai dalam festival krakatau antara lain: (1) mengangkat nama Gunung Krakatau sebagai objek wisata lampung, nilai historis Gunung Krakatau yang sangat terkenal di seluruh dunia akan memudahkan serta memperkenalkan Provinsi Lampung sebagai daerah tujuan wisata, (2) memperkenalkan potensi pariwisata yang ada di sekitar kepulauan gunung krakatau sebagai objek wisata (pulau sebesi dan pulau sebuku serta beberapa potensi menyelam dan memancing), (3) sebagai sarana memasyarakatkan sadar wisata dan mengenalkan potensi budaya Provinsi Lampung melalui pawai budaya yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam Festival Krakatau, (4) menumbuhkan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap kepulauan gunung krakatau sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan, dan (5) meningkatkan koordinasi dari berbagai satuan kerja terkait dalam setiap penyelenggaraan Festival Krakatau.
f.
tema utama Kawasan Wisata Unggulan Bakauheni dan Menara Siger, adalah pengembangan produk wisata di Kawasan Wisata Unggulan Menara Siger dan Bakauheni berupa wisata budaya dan pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tema utama Kawasan Wisata Unggulan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, adalah wisata alam dengan minat khusus serta berpedoman kepada prinsip-prinsip ekowisata, mengingat kondisi kawasan yang berupa hutan, sungai dan bukit, yang mutlak harus dijaga kelestariannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Indikasi Program Pengembangan Pariwisata Provinsi Lampung
Pasal 53
(1)
Pengembangan Kawasan Wisata Unggulan ditujukan mengarahkan pariwisata Lampung menjadi lebih fokus, namun tetap memberikan fleksibilitas/kelenturan untuk potensi-potensi lain sehingga tetap mewadahi kekayaan alam dan sosial budaya Lampung, serta mengakomodasi isu-isu strategis dalam pengembangan kepariwisataan Provinsi Lampung.
(2)
Pengembangan Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung dituangkan dalam indikasi program pengembangan pariwisata, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Buku Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Provinsi Lampung Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2032, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Waktu pelaksanaan program pengembangan Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung terdiri dari empat tahap, yaitu:
a.
Tahap I: dilaksanakan pada Tahun 2012 sampai Tahun 2016;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Tahap II dilaksanakan pada Tahun 2017 sampai Tahun 2021;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Tahap III dilaksanakan pada Tahun 2022 sampai Tahun 2026; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Tahap IV: dilaksanakan pada Tahun 2027 sampai Tahun 2031.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksana kegiatan pengembangan Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah seluruh satuan kerja teknis terkait, swasta, dan masyarakat yang tercantum dalam indikasi program.
(5)
Sumber dana dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penjelasan Pasal:
Ayat (4): Satuan kerja teknis terkait yang melaksanakan program Pembangunan Kawasan Wisata Unggulan Provinsi Lampung adalah Dinas Budaya dan Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA), Dinas Perindustrian, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Penanaman Modal dan Perizinan, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dinas Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Tata Kota, Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Dinas Pendidikan, Biro Perekonomian, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kependudukan, Badan Penanaman Modal dan Perizinan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, Hortikultur, dan Tanaman Pangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Yang dimaksud dengan "swasta" adalah para pengusaha yang terlibat secara langsung dalam kegiatan kepariwisataan, baik bersifat perorangan, perusahaan, atau asosiasi. Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah perorangan atau kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian dalam pengembangan pariwisata di Provinsi Lampung.
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 54
Dalam pelaksanaan RIPPDA, masyarakat berhak untuk:
a.
memperoleh informasi berkaitan dengan RIPPDA;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendapat kesempatan untuk mengajukan tanggapan atas RIPPDA;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memperoleh manfaat atas pengembangan pariwisata; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Dalam pelaksanaan RIPPDA masyarakat berkewajiban untuk memperhatikan kepentingan umum yang diwujudkan dalam bentuk pengembangan kegiatan kepariwisataan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap RIPPDA.
(2)
Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalm RIPPDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KOORDINASI/ KERJASAMA ANTAR DAERAH
Pasal 57
(1)
RIPPDA mencakup kepentingan sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan dalam pengembangan dan promosi pariwisata untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat potensi objek dan daya tarik wisata, baik wisata budaya maupun wisata alam dan wisata religius.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan RIPPDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur membentuk lembaga koordinasi yang tugasnya memfasilitasi, menyusun, merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan kepariwisataan.
(3)
Bentuk Lembaga Koordinasi dan susunan organisasi tata kerja lembaga koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 58
(1)
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini berada di bawah pengawasan dan pengendalian Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pengawasan dan pengendalian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI
Pasal 59
Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua Peraturan Gubernur yang mengatur tentang hal yang sama sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Telukbetung
Pada tanggal 16 April 2012
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
SJACHROEDIN Z.P.
Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 16 April 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
Ir. BERLIAN TIHANG, MM.
Pembina Utarna Madya
NIP. 19601119 198803 1 003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2012 NOMOR.....
Penjelasan Umum
Pariwisata merupakan suatu fenomena yang sangat kompleks, dimanapun terjadinya. Pariwisata tidak hanya merupakan fenomena ekonomis, tetapi juga fenomena geografis, sosial budaya dan politik. Secara geografis, pariwisata makin tidak mengenal batas-batas negara, perjalanan dalam negeri maupun internasional makin intensif dan kendala jarak makin kecil artinya. Saat ini, kepariwisataan telah berkembang menjadi suatu fenomena global, kepariwisataan telah menjadi kebutuhan dasar dan menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi.

Pemerintah, dunia usaha pariwisata, dan masyarakat berkewajiban untuk dapat menjamin agar berwisata sebagai hak universal yang dapat ditegakkan, sehingga dapat mencapai harkat dan martabat manusia, peningkatan rasa cinta tanah air, kesejahteraan serta persahabatan-persahabatan antar-bangsa dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia.

Pembangunan pariwisata Provinsi Lampung sebagai bagian integral dari pembangunan pariwisata nasional dibangun dengan dilandasi oleh norma-norma agama dan nilai-nilai budaya sebagai konsep kehidupan keseimbangan yaitu hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara sesama manusia, dan manusia dengan lingkungan alam, baik yang berupa lingkungan sumber daya alam maupun lingkungan geografis.

Pembangunan Pariwisata Provinsi Lampung bertumpu pada keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan alam, serta pergerakan dan hubungan antara manusia, baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional. Secara geografis, letak Provinsi Lampung sangat strategis yang menghubungkan antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, serta dapat dijangkau oleh wisatawan baik melalui darat, laut dan udara.

Kepariwisataan Lampung dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat dan bersifat memberdayakan yang mencakup beberapa aspek, antara lain (1) sumber daya manusia, (2) pemasaran, (3) ilmu pengetahuan dan teknologi, (4) keterkaitan intersektoral, (5) pemberdayaan usaha kecil, dan (6) tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.

Pariwisata merupakan sektor jasa yang sarat dengan sentuhan pelayanan manusia baik secara individual maupun kolektif, sehingga peningkatan kualitas sumber daya manusia harus terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan para pelaku usaha pariwisata melalui jalur formal maupun informal yang telah tersedia.

Sebagai salah satu prasayarat untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan kepariwisataan, adalah terwujudnya suatu pedoman atau arah yang dapat dipergunakan dalam pengembangan pembangunan kepariwisataan di Lampung yang bersifat menyeluruh dan diikuti oleh upaya penegakan hukum secara terus menerus.

Sesuai dengan Rencana Strategis Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, pembangunan pariwisata merupakan salah satu sektor andalan yang harus dikembangkan karena mampu mempengaruhi sektor-sektor pembangunan lainnya. Pembangunan pariwisata mencakup 3 (tiga) dimensi yaitu dimensi lingkungan, dimensi ekonomi dan dimensi sosial budaya.

Dimensi lingkungan merupakan bagian dari upaya pemanfaatan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan alam beserta ekosistemnya secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang. Dari dimensi lingkungan, pembangunan pariwisata haruslah memperhatikan terjaganya mutu lingkungan, sebab dalam industri pariwisata, lingkungan itulah yang sebenarnya yang memiliki nilai jual, dengan kata lain, dalam pengembangan pariwisata, asas pemanfaatan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan berdasarkan daya dukung lingkungan itu sendiri adalah sangat penting.

Dari dimensi ekonomi, pembangunan pariwisata merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan daya saing dan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Sejalan dengan perkembangan kondisi negara secara nasional yang disebabkan oleh situasi politik dan keamanan dalam negeri, maka pembangunan pariwisata harus mampu memulihkan citra pariwisata bagi daerah maupun nasional sebagai daerah tujuan wisata yang aman dan nyaman untuk dikunjungi.

Selanjutnya dari dimensi sosial budaya, pembangunan pariwisata merupakan upaya pendekatan yang utuh dalam melestarikan nilai-nilai budaya masyarakat di daerah, melestarikan alam, melestarikan lingkungan serta menumbuhkan rasa kebanggaan nasional, dalam rangka mengantisipasi pengaruh budaya global yang bertentangan dengan budaya bangsa.

Berdasarkan pertimbangan dan permasalahan yang ada di Daerah, serta dengan memperhatikan perubahan lingkungan strategis, baik eksternal maupun internal tersebut di atas, maka perlu ditetapkan sebuah pedoman bagi pelaksanaan pembangunan pariwisata di daerah yang dapat digunakan oleh semua komponen pariwisata daerah dalam menentukan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kepariwisataan di daerah, dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Provinsi Lampung.

Selanjutnya, RIPPDA ini disusun dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan pariwisata daerah melalui pengembangan obyek dan daya tarik wisata, sumber daya manusia dan kelembagaan, lingkungan wisata serta pemasaran wisata.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…