PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 05 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada Pasal 26 dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, diamanatkan kemudahan pelayanan, fasilitas, dan informasi kepada penanam modal dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 37).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 angka 3 nomor 4 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:
1)
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
4)
Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
5)
Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
6)
Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
7)
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
8)
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
9)
Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
10)
Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat di Jakarta dan di Makassar;
Penjelasan: Cukup jelas.
11)
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf d diubah, sehingga Pasal 5 ayat (6) huruf d berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(6)
d.
Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Kepala Badan
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sekretariat Badan, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Penyusunan Program;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bagian Tata Usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
c)
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Bidang Kerjasama Penanaman Modal, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Dunia Usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bidang Kerjasama Internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Bidang Promosi Penanaman Modal, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Bimbingan dan Pembinaan Promosi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bidang Pelaksanaan Promosi.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Pengelolaan Data;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bidang Sistem Informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Pelayanan Izin dan Non Izin;
Penjelasan: Cukup jelas.
b)
Sub Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengaduan.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Tim Tekhnis.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Lampiran Bagan Struktur Organisasi Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Bagan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
Lampiran
Bagan Struktur Organisasi Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Bagan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di Mamuju pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
H. M. ARSYAD HAFID
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2011 NOMOR 04
Penjelasan Umum
I. UMUM
Sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada Pasal 26 dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, diamanatkan kemudahan pelayanan, fasilitas, dan informasi kepada penanam modal dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah segala sistem pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dan memadai. Dengan peningkatan iklim usaha tersebut maka diharapkan tingkat produktivitas masyarakat dalam menggerakkan roda ekonominya menjadi lebih baik dalam menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Barat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 58
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.