Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Bentuk Singkat
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

penghapusan dan pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Badan Narkotika Nasional Nomor 03/2011/SKB/54/IV/2011/SNN tentang kerjasama pelaksanaan percepatan pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di daerah, dan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/73/VI/2011/BNN Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, mengamanatkan Perubahan Status Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Bengkulu menjadi Badan Narkotika Nasional Provinsi sebagai Instansi Pemerintah Pusat, maka perlu dilakukan penataan kembali Struktur Organisasi dan tata kerja, Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, mengamanatkan bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PER/04/V/BNN Tanggal 12 Mei 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kab/Kota;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 7);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PERANGKAT DAERAH PROVINSI BENGKULU
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2011), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 angka 2 dihapus, Sehingga Pasal 2 selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini di bentuk Organisasi dan Tata Kerja:
1.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu.
2.
Dihapus.
3.
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Bengkulu.
4.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu.
5.
Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi Bengkulu.
2.
Ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 dihapus.
Pasal 7
dihapus
Pasal 8
dihapus
Pasal 9
dihapus
Pasal 10
dihapus
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu.
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 21-7-2012
GUBERNUR BENGKULU
ttd.
H. JUNaidi HAMSYAH
Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU
ttd.
H. ASNAWI ALAM, M.Si
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 1958121978031006
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2012 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Badan Narkotika Nasional tentang kerjasama pelaksanaan percepatan pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di daerah, serta Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, yang mengamanatkan Perubahan Status Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Bengkulu menjadi Badan Narkotika Nasional Provinsi sebagai Instansi Pemerintah Pusat. Dengan demikian, perlu dilakukan penataan kembali Struktur Organisasi dan tata kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…