PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Badan Narkotika Nasional Nomor 03/2011/SKB/54/IV/2011/SNN tentang kerjasama pelaksanaan percepatan pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di daerah, dan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/73/VI/2011/BNN Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, mengamanatkan Perubahan Status Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Bengkulu menjadi Badan Narkotika Nasional Provinsi sebagai Instansi Pemerintah Pusat, maka perlu dilakukan penataan kembali Struktur Organisasi dan tata kerja, Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, mengamanatkan bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PER/04/V/BNN Tanggal 12 Mei 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kab/Kota;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 7);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PERANGKAT DAERAH PROVINSI BENGKULU
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2011), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 angka 2 dihapus, Sehingga Pasal 2 selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini di bentuk Organisasi dan Tata Kerja:
1.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu.
2.
Dihapus.
3.
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Bengkulu.
4.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu.
5.
Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi Bengkulu.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu.
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 21-7-2012
GUBERNUR BENGKULU
ttd.
H. JUNaidi HAMSYAH
Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU
ttd.
H. ASNAWI ALAM, M.Si
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 1958121978031006
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2012 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dengan Badan Narkotika Nasional tentang kerjasama pelaksanaan percepatan pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di daerah, serta Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, yang mengamanatkan Perubahan Status Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Bengkulu menjadi Badan Narkotika Nasional Provinsi sebagai Instansi Pemerintah Pusat. Dengan demikian, perlu dilakukan penataan kembali Struktur Organisasi dan tata kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.