Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1989

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Telekomunikasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1989
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 April 1989
Tanggal Pengundangan
:01 April 1989
Tanggal Berlaku
:01 April 1989
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1989/ No.11, TLN NO. 3391, Website dpr.go.id : 12 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Pos & Telekomunikasi
Sub Subsektor
:
Jaringan & Jasa Telekomunikasi Frekuensi & Penomoran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999

1. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata meteriil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa; bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomukasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi; bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. PEMBINAAN 4. PENYELENGGARAAN 5. PENYIDIKAN 6. SANKSI ADMINISTRASI 7. KETENTUAN PIDANA 8. KETENTUAN PIDANA 9. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Otentik

Iqbal Anshori, Elita Rahmi, Syamsir Syamsir
Recital Review Vol. 4 No. 2 2022

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Tindak Pidana Dunia Maya

Dennys Megasari Br Nababan, Sahuri Lasmadi, Erwin Erwin
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 2 2023

KAJIAN HUKUM ATAS MERGER CDMA FLEXI DAN ESIA DALAM PERSAINGAN USAHA BISNIS TELEKOMUNIKASI SELULER (LEGAL REVIEW OF MERGER CDMA ESIA AND FLEXI BUSINESS COMPETITION IN TELECOMUNICATIONS CELLULAR)

Trias Palupi Kurnianingrum
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 3 No. 1 2012

Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Waas, Armelia Febryanti
Matakao Corruption Law Review Vol. 1 No. 1 2023

PERSPEKTIF HUKUM UU PENYIARAN TERHADAP FUNGSI KPI SEBAGAI SELF-REGULATOR

Mochamad Riyanto
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 4 No. 2 2007

MEKANISME PENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAKIM YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK DI MAHKAMAH KONSTITUSI YANG MEMENUHI UNSUR PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR. 01/MKMK-SPL/II/2017)

Henny Pertiwi Gani, Abdul Gani Abdullah
Jurnal Hukum Adigama Vol. 3 No. 1 2020

Berita Terkait

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…