Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Benda Cagar Budaya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Maret 1992
Tanggal Pengundangan
:21 Maret 1992
Tanggal Berlaku
:21 Maret 1992
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1993/ No. 10, TLN NO. 3513, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Cagar Budaya
Sub Subsektor
:
Pelestarian & Penetapan Pengelolaan Cagar Budaya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010

1. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya; bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP 3. KRITERIA CAGAR BUDAYA 4. PEMILIKAN DAN PENGUASAAN 5. PENEMUAN DAN PENCARIAN 6. REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA 7. PELESTARIAN 8. TUGAS DAN WEWENANG 9. PENDANAAN 9. PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

IZIN PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ATAS MUATAN KAPAL TENGGELAM (BMKT) SEBAGAI INSTRUMEN KONSERVASI SUMBER DAYA LAUT DI INDONESIA

Lilik Pudjiastuti, Franky Butar-Butar
Yuridika Vol. 25 No. 3 2010

TINJAUAN HUKUM PELELANGAN BENDA BERHARGA MUATAN KAPAL TENGGELAM (BMKT)

Vinca Pretylia
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 2 No. 2 2017

Perlindungan Hukum terhadap Hak Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan Tanpa sepengetahuan Kreditur

Semuel Willem Simaela, Jenny Kristiana Matuankotta, Sarah Selfina Kuahaty
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 2023

STATUS HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Febriansyah, Andhika, Jasmine, Jasmine
Spektrum Hukum Vol. 19 No. 1 2022

PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) SEBAGAI UPAYA PENANGGUHAN EKSEKUSI (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 118/Pdt.G/2020/PA.Kds)

Baiquni, Muhammad Iqbal, Fitra Islamy, Ilma Maulana, Latifiani, Dian
Spektrum Hukum Vol. 19 No. 1 2022

TELAAH TERHADAP ESENSI SUBJEK HUKUM: MANUSIA DAN BADAN HUKUM

Dyah Hapsari Prananingrum
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 1 2014

KAJIAN YURIDIS KELAYAKAN SITUS CALON ARANG UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA

AL HAFIEDZ, ADHEN, RUSDIANA, EMMILIA
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 04 2018

KAJIAN YURIDIS KELAYAKAN SITUS CALON ARANG UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA

AL HAFIEDZ, ADHEN, RUSDIANA, EMMILIA
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 4 2018

URGENSI PERLINDUNGAN BENDA BERSEJARAH DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Taufik Rachmat Nugraha. S.H.
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 31 No. 3 2019

ASPEK HUKUM PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Fajar Winarni
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 30 No. 1 2018

MANFAAT MEMPELAJARI SEJARAH CAGAR BUDAYA SERTA PENCEGAHAN TERHADAP TINDAK PIDANA BAGI MASYARAKAT

Candra, Addy
Majalah Keadilan Vol. 22 No. 2 2022

PERLINDUNGAN HUKUM BANGUNAN DENGAN ARSITEKTUR TRADISIONAL DI ERA BALI MODERN

I PUTU ANDIKA PRATAMA, Ni Made Anggia Paramesthi Fajar, Dewa Agung Ayu Mas Puspitaningrat
Jurnal Yustitia Vol. 16 No. 2 2022

Berita Terkait

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
02 Jul 2026

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…