Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1997

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Ketenagakerjaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:25
Tahun
:1997
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Oktober 1997
Tanggal Pengundangan
:03 Oktober 1997
Tanggal Berlaku
:01 Oktober 1998
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1997/TLN NO. 3702, LL SETNEG : 87HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Hubungan Industrial Perjanjian Kerja Pelatihan Kerja
Sub Subsektor
:
Perjanjian & Waktu Kerja Pengupahan & Perselisihan Jenis Kontrak & Outsourcing Lembaga & Pemagangan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia yang Dapat Diperpanjang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

Christi, Theresia Lika
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 02 2020

KEABSAHAN KESEPAKATAN WAKTU KERJA LEMBUR ANTARA PT NUSA RAYA CIPTA DENGAN PEKERJANYA

WAHYUDI, KURNIAWAN, NUGROHO, ARINTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 02 2019

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH PEREMPUAN ATAS CUTI HAID (STUDI DI PT. WAHYU MANUNGGAL SEJATI)

MAWAR ELLA SUKMARANI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 4 2016

Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia yang Dapat Diperpanjang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

Christi, Theresia Lika
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2 2020

KEABSAHAN KESEPAKATAN WAKTU KERJA LEMBUR ANTARA PT NUSA RAYA CIPTA DENGAN PEKERJANYA

WAHYUDI, KURNIAWAN, NUGROHO, ARINTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 2 2019

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH PEREMPUAN ATAS CUTI HAID (STUDI DI PT. WAHYU MANUNGGAL SEJATI)

ELLA SUKMARANI, MAWAR
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 4 2016

Implementasi Standar Internasional Hak Ekosob oleh Pemerintah Propinsi DIY

Heribertus Jaka Triyana, Mr. Aminoto
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 21 No. 3 2009

KAJIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR 19 TAHUN 2012

Susilo Andi Darma
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 26 No. 2 2014

Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Proes Mediasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial

Dermawan, Faizal Aditya, Sarnawa, Bagus
Media of Law and Sharia Vol. 2 No. 3 2021

PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK DASAR BURUH MIGRAN DAN KELUARGANYA BERDASARKAN KONVENSI INTERNASIONAL DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Alfurqan, Imam, Sridiani, Ni Wayan
Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 6 No. 2 2022

UPAH DAN TENAGA KERJA (Hukum Ketenagakerjaan dalam Islam)

Aksin, Nur
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 1 No. 2 2018

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…