Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1998
TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 199 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang tersebut berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1998;
b.
bahwa perkembangan keadaan politik, ekonomi dan sosial dewasa ini melahirkan nilai dan aspirasi baru dalam masyarakat khususnya di bidang ketenagakerjaan perlu diakomodasikan melalui perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
c.
bahwa untuk melakukan perubahan, penyempurnaan dan penyusunan peraturan perundangan-undangan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 dibutuhkan waktu, maka dipandang perlu untuk mengubah berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997;
d.
bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pasal I
1.
Ketentuan Pasal 199 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, diubah menjadi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 199
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000.
2.
Dengan berlakunya Undang-undang tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, semua peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, tetap berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tetap berlaku, adalah : a. Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8); b. Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 tentang Peraturan Pembatasan Kerja Anak dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647); c. Ordonansi Tahun 1926 tentang Peraturan Mengenai Kerja Anak-anak dan Orang Muda di atas Kapal (Sataatsblad Tahun 1926 Nomor 87); d. Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi Untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Kerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208); e. Ordonansi tentang Pemulangan Buruh yang Diterima atau Dikerahkan dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545); f. Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8); g. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2); h. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598); i. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8); j. Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lLoek-Out) di Perusahaan-perusahaan, Jawatan-jawatan, dan Badan-badan yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67); dan k. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912).
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 184
Penjelasan Umum
Setelah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan diundangkan pada tanggal 3 Oktober 1997, di dalam masyarakat telah terjadi perubahan yang sangat cepat dan mendasar seiring dengan era reformasi yang sedang berlangsung. Perubahan tersebut mencakup perkembangan keadaan politik, ekonomi, dan sosial yang melahirkan nilai dan aspirasi baru.
Perkembangan keadaan yang telah melahirkan nilai dan aspirasi baru dalam masyarakat khususnya di bidang ketenagakerjaan, perlu diakomodasikan melalui perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.
Mengingat beragamnya tuntutan perubahan oleh masyarakat, diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan perubahan, penyempurnaan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997, maka perlu diadakan perubahan berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan menjadi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan secara yuridis telah berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1998. Oleh karena itu, untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum perlu ditegaskan bahwa setelah diundangkannya Undang-undang tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, tetap berlaku.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.