Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Februari 1998
Tanggal Pengundangan
:16 Februari 1998
Tanggal Berlaku
:16 Februari 1998
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998/ No. 37, TLN NO. 3739, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1998
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tanah dan bangunan sebagai bagian dari sumber daya alam memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya, sehingga bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan adalah wajar apabila menyerahkan sebagian dari nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak;
b.
bahwa Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998 pada dasarnya dimaksudkan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam memabyar pajak yang merupakan sarana peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
c.
bahwa gejolak moneter yang terjadi di Indonesia dan beberapa negara di Asia dalam beberapa bulan terakhir telah memberi pengaruh yang besar dan menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
d.
bahwa untuk menghadapi keadaan tersebut, sesuai Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan;
e.
bahwa peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut huruf d perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan menjadi Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), ditangguhkan mulai berlakunya slemaa enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dinyatakann mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 1998.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 37
Penjelasan Umum
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah sebagai bagian dari bumi yang merupakan karunia Tuhan Yang maha Esa serta memiliki fungsi sosial, di samping memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha, juga memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Oleh karena itu, bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan, adalah wajar menyerahkan sebagian dari nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan, telah diundangkan tanggal 29 Mei 1997 dan dinyatakan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1998.
Penyusunan Undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh pemikiran untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama penerimaan daerah yang dinilai penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Berdasarkan pemikiran itu pula, subjek pajak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dianggap wajar apabila diwajibkan untuk menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak yang diberi nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dengan memperhatikan fungsi tanah yang demikian penting bagi penyelenggaraan kehidupan masyarakat ataupun bagi pembangunan, penggalian sumber penerimaan pajak tersebut sudah barang tentu akan berarti sekali terutama sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Namun demikian, dengan terjadinya gejolak moneter yang demikian besar pengaruhnya terhadap kehidupan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan, maka penyalian sumber-sumber penerimaan pajak yang baru menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Gejolak moneter yang terjadi beberapa bulan terakhir, telah memberi pengaruh yang besar dan menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daaerah. Diantara berbagai kemungkinan yang dapat ditempuh untuk mengurangi pengaruh gejolak moneter yang tidak menguntungkan tadi adalah penangguhan rencana pengenaan beban baru terhadap masyarakat. Beban baru seperti itu akan merupakan tambahan biaya ekonomi, yang dalam keadaan perekonomian yang sulit akan mengurangi kemantapan penciptaan lapangan kerja dan menurukan kesepatan kerja yang baru, yang besar artinya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Melalui penangguhan beban tersebut, tujuan yang ingin diwujudkan adalah mengurangi tambahan beban biaya terhadap kehidupan perekonomian Salah satunya, adalah biaya dari perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dengan pemikiran tersebut telah diambil langkah-langkah untuk menangguhkan waktu mulai berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997, dan dengan Undang-undang ini ditetapkan menjadi Undang-undang.

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pailit Untuk Mewujudkan Asas Kelangsungan Usaha Pada Masa Covid-19

Reniwurwarin, Alfin Mubin, Saija, Ronald, Labetubun, Muchtar Anshary Hamid
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 8 2024

PRINSIP INDEPENDENSI DAN PERTANGGUNG JAWABAN KURATOR DALAM PENGURUSAN KEPAILITAN

Raden Besse Kartoningrat, Peter Mahmud Marzuki, Muhammad Hadi Shubhan
RechtIdee Vol. 16 No. 1 2021

EKSISTENSI BALAI HARTA PENINGGALAN SEMARANG SEBAGAI PENGURUS DAN PEMBERES HARTA PAILIT

Sheva Trisanda Adistia, Tata Wijayanta
Privat Law Vol. 10 No. 2 2022

MENGEMBALIKAN SUPREMASI PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945 TERKAIT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG MEMBERIKAN UPAYA HUKUM KASASI ATAS PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Anggoro, Teddy
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 13 No. 1 2024

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Terbukanya Upaya Hukum Kasasi Atas Putusan PKPU

Muhammad Ihsan, Tuti Widyaningrum
Jurnal Ius Constituendum Vol. 8 No. 2 2023

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI ISLAM BERBASISKAN NILAI KEPASTIAN HUKUM

Huda, Misbahul
Jurnal Ius Constituendum Vol. 2 No. 2 2017

REHABILITASI PEMULIHAN NAMA BAIK DEBITOR PAILIT DI INDONESIA

Aliya Sandra Dewi
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 2 2023

REHABILITASI PEMULIHAN NAMA BAIK DEBITOR PAILIT DI INDONESIA

Aliya Sandra Dewi
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 2 2023

Pertanggungjawaban Negara Atas Keadaan Persero BUMN Yang Pailit

Arzetta Zahra Metthania, Mhd. Azmi Farid Lubis, Nyulistiowati Suryanti, Deviana Yuanitasari
Jurnal Hukum Sasana Vol. 9 No. 2 2023

DINAMIKA PENGGUNAAN RESI GUDANG SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN : ANALISIS TERHADAP FAKTOR PENGHAMBAT DAN SOLUSINYA

Ubay, Zubaidil Akbar, Nur, Nur Hayani, sherly, Sherly Dwi Lestari, Ahmad Musadad
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 20 No. 2 2025

KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PERMOHONAN PERNYATAN PAILIT

Serlika Aprita
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 14 No. 1 2019

Perspektif Politik Hukum Sehubungan Ketentuan Pembuktian Secara Sederhana Dalam Penyelesaian Utang-Piutang Menurut Hukum Kepailitan

Yofi Permatasari, Ariawan Gunadi
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 5 No. 10 2024

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…