Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu membentuk undang undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7A, Pasal 7B, pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23F ayat (1), Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (3), Pasal 24C ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. Dalam undang-undang tersebut telah secara eksplisit diatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka mewujudkan lembaga yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tentang
:Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:17
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
:05 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
:05 Agustus 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 182, TLN No. 5568, LL SETNEG: 215 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018

1. dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650); 3. Ketentuan yang perlu disempurnakan adalah ketentuan mengenai kedudukan partai pemenang pemilu dalam struktur di DPR dan MPR. Dalam suatu tatanan yang demokratis apa yang disuarakan rakyat dalam pemilu semestinya tercermin dalam susunan dan konfigurasi pimpinan DPR. Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai susunan pimpinan DPR dan MPR dengan cara penambahan jumlah wakil ketua pimpinan pada MPR dan DPR yang memberikan cerminan keterwakilan suara partai pemenang pemilu pada struktur pimpinan dua lembaga tersebut sebagai lembaga perwakilan yang mencerminkan representasi rakyat. Selain itu, perlu juga dilakukan penataan struktur organisasi Mahkamah Kehormatan Dewan dengan menambah jumlah pimpinan dan memperjelas wewenang dan tugas Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana yang telah dilakukan penambahan pimpinan pada alat kelengkapan dewan pada saat perubahan kesatu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga dapat mencerminkan asas proporsionalitas. Demikian juga penataan Badan Legislasi terkait dengan kewenangan Badan Legislasi dalam menyusun rancangan undang-undang dan naskah akademik. Sebagai alat kelengkapan dewan yang secara khusus menangani bidang legislasi, maka sangat tidak tepat kewenangan tersebut tidak melekat dalam Badan Legislasi. Selain fungsi legislasi, juga dilakukan penataan lembaga DPR dengan menghidupkan kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, suatu alat kelengkapan dewan yang akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan dan yang hasil kerjanya disampaikan kepada komisi untuk melakukan pengawasan. Terkait dengan kewenangan DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya, perubahan Undang-Undang ini juga memuat ketentuan pemberian sanksi dan bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan rekomendasi DPR dan pemanggilan paksa bagi pihak-pihak yang tidak bersedia menghadiri panggilan DPR. Selanjutnya, Undang-Undang perubahan ini juga mengatur mengenai kedudukan pimpinan MPR dan DPR saat ini, bagaimana konsekuensinya atas penambahan jumlah pimpinan serta batasan waktu keberlakuan atas perubahan ketentuan pimpinan MPR dan DPR serta pimpinan alat kelengkapan dewan, mengingat dalam aturan selanjutnya terdapat ketentuan yang berbeda terhadap pimpinan MPR dan DPR serta pimpinan alat kelengkapan dewan setelah pemilu 2019.

Baca selengkapnya
Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019

1. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga permusyawaratan rakyat yang dapat merepresentasikan keutuhan seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat yang mampu mewujudkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara demokratis perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat; 2. Pasal 2 ayat (1), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187); 3. Dalam undang-undang tersebut telah secara eksplisit diatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka mewujudkan lembaga yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun dalam UU MD3 telah secara komprehensif diatur mengenai pengejawantahan nilai-nilai demokrasi, namun masih terdapat beberapa ketentuan dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan mengakomodasi hasil pemilihan umum serta sistem pemerintahan presidensial, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan yang perlu disempurnakan adalah susunan dan mekanisme Pimpinan MPR yang memberikan cerminan keterwakilan suara partai pada struktur pimpinan lembaga tersebut.

Baca selengkapnya
Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2014

1. 1. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia; 2. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. 2. Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 3. penggunaan hak angket, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR, susunan pimpinan alat kelengkapan DPR yaitu komisi, badan legislasi, badan anggaran, badan kerja sama antar parlemen, mahkamah kehormatan dewan, dan badan urusan rumah tangga dilakukan dengan cara menambah jumlah wakil ketua sebanyak 1 (satu) orang pada setiap alat kelengkapan DPR tersebut.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perbandingan Penerapan Prinsip Checks And Balances Antara Orde Baru Dan Masa Reformasi Di Indonesia

Eric Benyamin Langiran, Rosmini, Rahmawati Al Hidayah
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 2 2025

KEDUDUKAN NASKAH AKADEMIK DALAM PENAFSIRAN KETENTUAN-KETENTUAN DALAM UNDANG-UNDANG

Eko Supriyanto
Yuridika Vol. 31 No. 3 2016

Efforts to Prevent Acts of Abuse Authority That Result in Harm State Finances Using the Government’s Internal Supervision Apparatus

Santoso , Bagus Teguh, Munir, Ahmad
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 5 No. 1 2023

Pengawasan DPRD DIY Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Penggunaan Dana Keistimewaan

Yulianta Saputra
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 2 2019

Pengawasan DPRD DIY Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Penggunaan Dana Keistimewaan

Saputra, Yulianta
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 2 2019

Kinerja DPRD Kota Yogyakarta: Studi Pembentukan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD 2019-2020

Muhammad Rizky Saputra, Anom Wahyu Asmorojati
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

Perbandingan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dengan Negara Lain

Abustan Abustan
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 1 2020

Pelaksanaan Hak Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Mhd Ansori
WAJAH HUKUM Vol. 3 No. 2 2019

Pentingnya Memahami Proses Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar (Judicial Review) Di Mahkamah Konstitusi Guna Meningkatkan Kepekaan Terhadap Peraturan Yang Berlaku Pada Masyarakat Demokrasi

Anindya Dewi Athalia, Amanda Karilla, Aprita Dara Saphira Prameswari, Mahesa Perkasa, Mochammad Huri
Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 2023

Pengesahan Susunan Kepengurusan Partai Politik di Daerah sebagai Upaya Pemenuhan Kepastian Hukum Partai Politik

Mahardika, Ahmad Gelora
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 2023

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…