Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Abstrak Peraturan

1. Penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari sistem transportasi nasional selama ini masih terkendala dengan biaya logistik yang tinggi, perlunya penguatan dan pemberdayaan pelayaran-rakyat, peningkatan pengelolaan manajemen dan tata kelola kepelabuhanan yang lebih efektif dan efisien, serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran dan beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayaran, sehingga perlu diubah. 2. Dasar Hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25A, dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945; dan UU Nomor 17 Tahun 2008. 3. Undang-Undang ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, Keselamatan dan Keamanan, serta Pelindungan Lingkungan Maritim. Materi-materi dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Pelayaran, antara lain mencakup penerapan asas cabotage dalam rangka keberpihakan pada angkutan laut nasional, Usaha Jasa Terkait, tarif jasa Kepelabuhanan, efisiensi biaya angkut logistik, pelayaran-rakyat, Pelayaran-Perintis, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, penyediaan sarana dan prasarana Pelayaran-Perintis, Pelindungan Lingkungan Maritim, penyelenggara pelabuhan, kelembagaan yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran, tata cara penahanan Kapal di Pelabuhan, penguatan pidana, dan pengaturan terkait ketentuan peralihan.

Tentang
:Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:66
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
:28 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
:28 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (252), TLN (7003) : 40 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008

1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang; bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan negara; bahwa pelayaran yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis; bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasional; bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam Undang Undang ini diatur pula mengenai hipotek kapal. Pengaturan ini merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal Indonesia dapat dijadikan agunan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan perusahaan angkutan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk pengembangan armadanya; pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; pengaturan untuk bidang keselamatan dan keamanan pelayaran memuat ketentuan yang mengantisipasi kemajuan teknologi dengan mengacu pada konvensi internasional yang cenderung menggunakan peralatan mutakhir pada sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, di samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam “International Ship and Port Facility Security Code”; dan pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan maritim memuat ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari pengoperasian kapal dan sarana sejenisnya dengan mengakomodasikan ketentuan internasional terkait seperti “International Convention for the Prevention of Pollution from Ships”. Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melalui penyelenggaraan pelayaran yang berdaulat, berkeadilan, biaya logistik yang efektif dan efisien, dan memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional;
b.
bahwa penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari sistem transportasi nasional selama ini masih terkendala dengan biaya logistik yang tinggi, perlunya penguatan dan pemberdayaan pelayaran-rakyat, peningkatan pengelolaan manajemen dan tata kelola kepelabuhanan yang lebih efektif dan efisien, serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran;
c.
bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayaran, sehingga perlu diubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Pasal I
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang: a. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); dan b. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 1
1.
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta Pelindungan Lingkungan Maritim.
2.
Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
3.
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan Kapal.
4.
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
5.
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan Angkutan di Perairan dengan menggunakan Kapal Layar, Kapal layar bermotor, dan/atau Kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
6.
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
7.
Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan Kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan Kapalnya selama berada di Indonesia.
8.
Pelayaran-Perintis adalah pelayanan Angkutan di Perairan pada Trayek-Trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum, tidak, atau telah terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
9.
Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang Pelayaran.
10.
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
11.
Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
12.
Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas Kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
13.
Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah tagihan yang wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil eksekusi Kapal mendahului tagihan pemegang Hipotek Kapal.
14.
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas Kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intramoda dan/atau antarmoda serta untuk mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan Tata Ruang wilayah.
15.
Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem Kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta keterpaduan intramoda dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
16.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, yang berupa Terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, keamanan Pelayaran, dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intramoda dan antarmoda transportasi.
17.
Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta sebagai angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan.
18.
Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta sebagai angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
19.
Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, sebagai pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta sebagai angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
20.
Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
21.
Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
22.
Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
23.
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
24.
Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan Pelayaran.
25.
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan.
26.
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
27.
Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak Kapal.
28.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
29.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
30.
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
31.
Kelaiklautan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, dan manajemen keamanan Kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
32.
Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan, termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik Kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
33.
Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi Kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan material Kapal, jaminan mutu marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan Kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
34.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
35.
Kapal Perang adalah Kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.
Kapal Negara adalah Kapal milik negara yang digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
37.
Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia.
38.
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil.
39.
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40.
Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
41.
Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, Pemanduan, penanganan kerangka Kapal, Salvage, dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan Pelayaran Kapal.
42.
Navigasi adalah proses mengarahkan gerak Kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan Pelayaran.
43.
Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan Pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
44.
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal.
45.
Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.
46.
Pemanduan adalah kegiatan Pandu dalam membantu serta memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan Kapal dan lingkungan.
47.
Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan Pemanduan kepada Kapal yang melayarinya.
48.
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan Kapal.
49.
Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau Kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
50.
Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
51.
Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
52.
Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
53.
Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap Kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan, termasuk mengangkat kerangka Kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
54.
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
55.
Pelindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan Pelayaran.
56.
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan Kapal.
57.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan hukum Indonesia, atau unit pengembangan usaha pada badan layanan umum, yang khusus didirikan untuk Pelayaran.
58.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
59.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
60.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
61.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, dan Pasal 15E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan Pelayaran dilakukan pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
(2)
Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha skala kecil dan menengah;
b.
meningkatkan ketahanan konektivitas dan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan;
c.
memelihara warisan budaya bangsa; dan
d.
mendukung program Pelayaran-Perintis dengan mempertimbangkan prinsip keekonomian, keselamatan, dan keamanan, serta kemampuan dan kapasitas Kapal pelayaran-rakyat.
Pasal 15B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2)
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pengembangan sumber daya manusia;
b.
pengembangan armada Kapal pelayaran-rakyat;
c.
pembangunan Terminal Kapal pelayaran-rakyat;
d.
peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan
e.
ketersediaan muatan Kapal pelayaran-rakyat.
Pasal 15C
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (1) dapat dilakukan oleh perusahaan pelayaran-rakyat.
(2)
Dalam melakukan pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat, perusahaan pelayaran-rakyat berkoordinasi dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 15D
Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15B ayat (1) didanai oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c.
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau
d.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15E
(1)
Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat oleh perusahaan pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15C ayat (1) dapat didanai melalui:
a.
modal dari perusahaan pelayaran-rakyat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui mekanisme pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(3)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif untuk pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Insentif dapat berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal.
3.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Pembinaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilaksanakan agar kehidupan usaha dan peranan penting Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat tetap terpelihara sebagai bagian dari potensi angkutan laut nasional yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan terhadap kelangsungan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat, dan diarahkan untuk memenuhi tuntutan pasar, di samping melakukan kegiatan angkutan, dapat pula melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan, tanpa mengurangi pembinaan terhadap unsur angkutan lainnya di perairan.
(2)
Pengembangan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilaksanakan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meningkatkan pelayanan angkutan orang dan/atau barang ke daerah pedalaman dan/atau perairan yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas, termasuk sungai dan danau dalam rangka konektivitas, pemerataan, dan kesejahteraan masyarakat;
b.
kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja;
c.
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut nasional;
d.
meningkatkan perekonomian, memperluas pasar usaha, dan meningkatkan kerja sama antarmoda transportasi secara nasional maupun internasional; dan
e.
keberagaman daerah dalam rangka melestarikan budaya maritim sebagai warisan budaya bangsa.
(3)
Armada Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas, baik dengan Trayek tetap dan teratur maupun dengan Trayek tidak tetap dan tidak teratur.
Penjelasan: Kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat selain melakukan kegiatan angkutan pelayaran-rakyat di wilayah Perairan Indonesia, juga dapat menyinggahi Pelabuhan negara tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan tradisional antarnegara.
4.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Judul Bagian Kelima Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelayaran-Perintis
6.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1)
Pelayaran-Perintis wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Pelaksanaan angkutan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial kurang menguntungkan sehingga pelaksana angkutan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute tersebut. Oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angkutan ke dan dari daerah terpencil dan daerah belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan pelaksana Angkutan di Perairan, baik Badan Usaha, swasta, maupun koperasi.
(2)
Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penumpang dan/atau barang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara penugasan dan/atau pengadaan barang/jasa kepada perusahaan angkutan laut nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Penugasan Pelayaran-Perintis diberikan kepada badan usaha milik negara yang merupakan perusahaan angkutan laut nasional, sedangkan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional lainnya.
(5)
Pelayaran-Perintis yang dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pelayaran-Perintis dapat dilaksanakan secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan sektor lain" adalah bahwa penyusunan usulan Trayek angkutan laut perintis dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah. Pendekatan pembangunan wilayah dilakukan pada daerah yang telah dilayani Angkutan di Perairan, tetapi belum memberikan manfaat secara komersial.
(7)
Pelayaran-Perintis dievaluasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah setiap tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
Untuk kelancaran penyelenggaraan Pelayaran-Perintis, perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dapat bekerja sama dengan pelaku usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
Penjelasan: Kerja sama perusahaan angkutan laut nasional dengan angkutan pelayaran-rakyat dilakukan dalam rangka pemberdayaan angkutan pelayaran-rakyat.
8.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayaran-Perintis diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 2 (dua) bagian, yakni Bagian Kelima A dan Bagian Kelima B, dan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 26C, dan Pasal 26D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima A Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Pasal 26A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penumpang kelas ekonomi.
(3)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(4)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penugasan kepada perusahaan angkutan laut nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik oleh perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapatkan subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(6)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dapat dilakukan secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.
(7)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dievaluasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah setiap tahun.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima B Penyediaan Sarana dan Prasarana Pelayaran-Perintis
Pasal 26B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Untuk mendukung penyelenggaraan Pelayaran-Perintis, Pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana penunjang.
(2)
Penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kapal;
b.
Pelabuhan;
c.
tempat penyimpanan sementara barang;
d.
infrastruktur jalan di sekitar Pelabuhan; dan
e.
sarana dan prasarana penunjang lainnya.
(3)
Dalam pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
Pasal 26C
Pendanaan penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26E ayat (1) dapat bersumber dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c.
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau
d.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26D
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan sarana dan prasarana penunjang diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1)
Untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Badan Usaha wajib memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling rendah GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "GT" adalah singkatan dari gross tonnage yang berarti, isi kotor Kapal secara keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Tonnage Measurement of Ships) Tahun 1969. Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) dipenuhi dengan 1 (satu) unit Kapal.
(2)
Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dan membentuk usaha patungan (joint venture) perusahaan Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan serta harus memiliki dan mengoperasikan Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnage) per Kapal dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indonesia.
Penjelasan: Dalam rangka mengembangkan industri pelayaran nasional, dimungkinkan adanya investasi asing. Mengenai kepemilikan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan" adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan.
11.
Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dapat dilakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga negara asing.
(2)
Ketentuan mengenai jenis dan tata cara kerja sama dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Badan Usaha Pelabuhan dan penyelenggara pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan barang khusus untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di Pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang berbahaya dan barang khusus di Pelabuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional dilakukan dalam rangka memberdayakan angkutan perairan nasional dan memperkuat industri perkapalan nasional yang dilakukan secara terpadu, terencana, terukur dengan dukungan semua sektor terkait, dan tersosialisasi guna memastikan adanya kemajuan industri angkutan perairan dan industri perkapalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1)
Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik Kapal; dan
c.
memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk Angkutan di Perairan.
(2)
Perkuatan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a.
menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu" adalah pusat industri yang meliputi, antara lain, fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang terintegrasi dengan industri penunjangnya, seperti material Kapal, permesinan, dan perlengkapan Kapal.
b.
mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri Kapal nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengembangkan standardisasi dan komponen Kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengembangkan industri bahan baku dan komponen Kapal;
Penjelasan: Bahan baku dan komponen Kapal antara lain material, suku cadang, dan perlengkapan Kapal.
e.
memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang membangun dan/atau mereparasi Kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan Kapal dari luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
membangun Kapal pada industri galangan Kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
membangun Kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memelihara dan mereparasi Kapal pada industri perkapalan nasional yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penyelenggara pelabuhan dibentuk pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(2)
Menteri membentuk penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul yang diusahakan secara komersial dan belum diusahakan secara komersial.
(3)
Pemerintah Daerah membentuk penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan Pengumpan yang belum diusahakan secara komersial.
16.
Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
(1)
Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa Pelabuhan.
Penjelasan: 1 (satu) penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa Pelabuhan (cluster).
(4)
Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.
Penjelasan: Pemberian konsesi dilakukan melalui penunjukan dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bentuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi.
(5)
Hasil konsesi yang diperoleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a, penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial melaksanakan fungsi:
a.
penyediaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
b.
penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, Alur-Pelayaran, dan jaringan jalan;
c.
penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
d.
penjaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
e.
penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
f.
penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
g.
pengusulan tarif atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
penjaminan kelancaran arus barang.
(2)
Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
18.
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial mempunyai wewenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
b.
mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
c.
mengatur lalu lintas Kapal ke luar masuk Pelabuhan melalui pemanduan Kapal; dan
d.
menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa Kepelabuhanan.
19.
Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diberi hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
Aparat penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang Kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
b.
penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, dan Alur-Pelayaran;
c.
penjaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
d.
pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
e.
penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
f.
pengusulan tarif atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
penjaminan kelancaran arus barang; dan
h.
penyediaan fasilitas Pelabuhan.
22.
Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 90A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90A
Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf g pada Terminal serba guna (multipurpose) dan/atau konvensional harus melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal,9t ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial yang dituangkan dalam perjanjian.
Penjelasan: Pemberian konsesi dilakukan melalui penunjukan dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi.
25.
Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 107A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107A
Dalam rangka melaksanakan Tatanan Kepelabuhanan Nasional, Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Penjelasan: Pengawasan antara lain, perizinan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian di Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
26.
Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
(1)
Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tarif jasa Kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan merupakan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tarif jasa Kepelabuhanan bagi Pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tarif jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa:
Penjelasan: Kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa mengenai tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan berdasarkan dan dengan mempertimbangkan: a. asas persaingan sehat; b. asas adil dan merata tanpa diskriminasi; c. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan d. asas kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang ini.
a.
untuk tarif pelayanan jasa Kapal kepada asosiasi di bidang kepemilikan Kapal dan pelayaran-rakyat; dan
b.
untuk tarif pelayanan jasa barang kepada asosiasi di bidang bongkar muat, asosiasi di bidang logistik, asosiasi di bidang ekspor dan impor, serta asosiasi di bidang kepemilikan Kapal.
(5)
Hasil kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Badan Usaha Pelabuhan mengusulkan secara tertulis kepada asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa terkait kesepakatan besaran tarif jasa Kepelabuhanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah dapat memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada Badan Usaha Pelabuhan terkait penetapan besaran tarif jasa Kepelabuhanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kesepakatan dan penetapan tarif jasa Kepelabuhanan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
27.
Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 123
Prosedur dan persyaratan Pelindungan Lingkungan Maritim harus dipenuhi pada kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepelabuhanan;
b.
pengoperasian Kapal;
c.
pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d.
pembuangan limbah di perairan; dan
e.
penutuhan Kapal.
28.
Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 146
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan Kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
29.
Di antara Pasal 158 dan Pasal 159 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 158A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158A
(1)
Perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan (joint venture) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dengan pihak asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, untuk melaksanakan kegiatan niaga, harus mendaftarkan Kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnage) per Kapal.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan (joint venture) oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (single-majority) serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49% (empat puluh sembilan persen).
(2)
Badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint venture) dengan pihak asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh badan hukum yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, untuk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan, harus mendaftarkan Kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnage) per Kapal.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan (joint venture) oleh badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (single-majority) serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49% (empat puluh sembilan persen).
30.
Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 172
(1)
Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat pula dipergunakan untuk kepentingan tertentu lainnya.
Penjelasan: Kepentingan tertentu lainnya antara lain penandaan wilayah negara di pulau terluar antara lain berupa menara suar.
(3)
Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan memperhatikan ketentuan internasional. Ketentuan nasional yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan Sistem Pelampungan 'A' (standar navigasi yang mengacu pada standar Eropa). Ketentuan internasional meliputi: 1. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) berkaitan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI); 2. Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berkaitan dengan keselamatan navigasi (safety of Navigation-Chapter V); 3. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO) yang berkaitan dengan Resolusi tentang keselamatan navigasi (Safety of Navigation); 4. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Hydrography Organization (IHO) yang berkaitan dengan hidrografi; dan 5. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Association Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan dengan rekomendasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(4)
Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang bukan untuk kepentingan umum antara lain anjungan minyak (oil platform), pengerukan, Salvage, dan Terminal Khusus di lokasi tertentu.
(5)
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diawasi oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b.
menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c.
melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(7)
Pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berkoordinasi dengan instansi yang membidangi hidro-oseanografi untuk publikasi peta laut Indonesia dan publikasi nautikal.
Penjelasan: Cukup jelas.
31.
Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 185
Pemerintah dalam melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk-pelayaran, peta laut Indonesia, dan peta Alur-Pelayaran sungai dan danau berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi.
Penjelasan: Cukup jelas.
32.
Penjelasan Pasal 195 huruf b diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
33.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 198 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), serta menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 198 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 198
(1)
Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar serta Pelindungan Lingkungan Maritim dan kelancaran berlalu lintas di perairan dan Pelabuhan, Pemerintah menetapkan perairan tertentu sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Perairan Wajib Pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan Pemanduan bagi Kapal berukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih. Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan Pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa Pemanduan.
(1a)
Perairan dan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
b.
kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; dan/atau
c.
areal preservasi di laut,
(2)
Setiap Kapal yang berlayar di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa menggunakan jasa Pemanduan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada perairan Pelabuhan yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpahkan pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
Penjelasan: Pelimpahan Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial atau Terminal Khusus. Yang dimaksud dengan "dapat dilimpahkan" adalah memenuhi kebutuhan, sesuai dengan persyaratan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(4)
Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipungut biaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa, pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan setelah memenuhi persyaratan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dapat dilimpahkan" adalah memenuhi ketersediaan dan kebutuhan di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa terkait, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau penyelenggara Pelabuhan telah menyediakan jasa Pemanduan.
(5a)
Dalam hal tidak tersedia Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelimpahan jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus dapat dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus setelah memenuhi persyaratan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Biaya Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebaskan bagi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kapal Perang; dan
b.
Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
(7)
Dengan pertimbangan keselamatan dan keamanan serta kelancaran pelaksanaan Pemanduan dari pengawas Pemanduan, pelaksanaan Pemanduan di Perairan Wajib Pandu atau perairan pandu luar biasa dapat menggunakan sarana bantu penundaan Kapal yang dipersyaratkan sesuai ketentuan untuk membantu olah gerak Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
34.
Penjelasan Pasal 202 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
35.
Penjelasan Pasal 203 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
36.
Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf m Pasal 208 diubah, sehingga Pasal 208 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 208
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas:
a.
mengawasi Kelaiklautan Kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di Pelabuhan;
b.
mengawasi tertib lalu lintas Kapal di perairan Pelabuhan dan Alur-Pelayaran;
c.
mengawasi kegiatan alih muat di perairan Pelabuhan;
d.
mengawasi kegiatan Salvage dan pekerjaan bawah air;
e.
mengawasi kegiatan penundaan Kapal;
f.
mengawasi Pemanduan;
g.
mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
h.
mengawasi pengisian bahan bakar;
i.
mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j.
mengawasi pengerukan dan reklamasi;
k.
mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan;
l.
melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m.
memimpin penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemadaman kebakaran di Pelabuhan; dan
n.
mengawasi pelaksanaan Pelindungan Lingkungan Maritim.
(2)
Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1), Syahbandar melaksanakan tugas sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37.
Ketentuan ayat (1) Pasal 223 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 223 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 223
(1)
Perintah penahanan Kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata berupa klaim-Pelayaran dilakukan tanpa melalui proses gugatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "klaim-Pelayaran" adalah klaim yang sesuai dengan ketentuan mengenai penahanan Kapal (arrest of ships), yang timbul karena huruf a sampai dengan huruf v di atas.
a.
kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian Kapal;
b.
hilangnya nyawa atau luka parah yang terjadi, baik di daratan, perairan, maupun laut yang diakibatkan oleh pengoperasian Kapal;
c.
kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya sebagai akibat kegiatan operasi Salvage atau perjanjian tentang Salvage;
d.
kerusakan atau ancaman kerusakan terhadap lingkungan, garis pantai atau kepentingan lainnya yang disebabkan oleh Kapal, termasuk biaya yang diperlukan untuk mengambil langkah pencegahan kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya, serta untuk pemulihan lingkungan sebagai akibat terjadinya kerusakan yang timbul;
e.
biaya-biaya atau pengeluaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, perbaikan, atau terhadap Kapal, termasuk juga biaya penyelamatan Kapal dan Awak Kapal;
f.
biaya pemakaian, pengoperasian, atau penyewaan Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter party) atau lainnya;
g.
biaya pengangkutan barang atau penumpang di atas Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter party) atau lainnya;
h.
kerugian atau kerusakan barang, termasuk peti atau koper yang diangkut di atas Kapal;
i.
kerugian dan kerusakan Kapal dan barang karena terjadinya peristiwa kecelakaan di laut (general average);
j.
biaya penarikan Kapal (towage);
k.
biaya Pemanduan (pilotage);
l.
biaya barang, perlengkapan, kebutuhan Kapal, bahan bakar minyak atau bunker, peralatan Kapal termasuk peti kemas yang disediakan untuk pelayanan dan kebutuhan Kapal untuk pengoperasian, pengurusan, penyelamatan, atau pemeliharaan Kapal;
m.
biaya pembangunan, pembangunan ulang atau rekondisi, perbaikan, mengubah, atau melengkapi kebutuhan Kapal;
n.
biaya Pelabuhan, kanal, galangan, bandar, Alur-Pelayaran, dan/atau biaya pungutan lainnya;
o.
gaji dan lainnya yang terutang bagi Nakhoda, perwira, dan Anak Buah Kapal serta lainnya yang dipekerjakan di atas Kapal termasuk biaya untuk repatriasi, dan asuransi sosial untuk kepentingan mereka;
p.
pembiayaan atau disbursements yang dikeluarkan untuk kepentingan Kapal atas nama pemilik Kapal;
q.
premi asuransi (termasuk mutual insurance calls) Kapal yang harus dibayar oleh pemilik Kapal atau pencarter Kapal tanpa Anak Buah Kapal atau bare boat (demise charterer);
r.
komisi, biaya, perantara atau broker, atau keagenan yang harus dibayar berkaitan dengan Kapal atas nama pemilik Kapal tanpa Anak Buah Kapal (demise charterer);
s.
biaya sengketa berkenaan dengan status kepemilikan Kapal;
t.
biaya sengketa yang terjadi di antara rekan pemilikan Kapal (co-owner) berkenaan dengan pengoperasian dan penghasilan atau hasil tambang Kapal;
u.
biaya gadai atau Hipotek Kapal atau pembebanan lain yang sifatnya sama atas Kapal; dan
v.
biaya sengketa yang timbul dari perjanjian penjualan Kapal.
(2)
Dihapus.
38.
Di antara Pasal 223 dan Pasal 224 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 223A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 223A
Ketentuan mengenai penahanan Kapal oleh pengadilan dalam perkara pidana dan/atau perkara perdata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
39.
Ketentuan Pasal 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 226
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim dilakukan oleh Pemerintah.
(2)
Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dari pengoperasian Kapal; dan
b.
pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dari kegiatan Kepelabuhanan.
(3)
Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelindungan Lingkungan Maritim juga dilakukan terhadap:
a.
pembuangan limbah di perairan; dan
b.
penutuhan Kapal.
40.
Judul Bagian Kedua BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan dari Pengoperasian Kapal
41.
Ketentuan Pasal 227 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 227
Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal.
Penjelasan: Cukup jelas.
42.
Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 230
(1)
Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal dan/atau kegiatannya.
Penjelasan: Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan antara lain pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan.
(2)
Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan terjadinya pencemaran perairan dan/atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Kapal atau yang bersumber dari kegiatannya kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur Pemerintah lain yang terdekat apabila melihat adanya pencemaran dari Kapal, dan/atau kegiatan lain di perairan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan dan/atau kerusakan lingkungan kepada Syahbandar terdekat atau kepada instansi yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut" adalah institusi yang menangani pengendalian pencemaran secara nasional.
43.
Ketentuan Pasal 231 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 231
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemilik atau operator Kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal.
(2)
Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau operator Kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
44.
Ketentuan Pasal 232 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 232
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat pengoperasian Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
45.
Judul Bagian Ketiga BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan dari Kegiatan Kepelabuhanan
46.
Ketentuan Pasal 234 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 234
Pengoperasian Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang bersumber dari kegiatan di Pelabuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
47.
Ketentuan ayat (3) Pasal 235 diubah sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 235
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2)
Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(3)
Penyelenggara pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
48.
Ketentuan Pasal 236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 236
Penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal Khusus wajib menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengoperasian Pelabuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
49.
Ketentuan ayat (1) Pasal 237 diubah sehingga Pasal 237 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 237
(1)
Untuk menampung limbah yang berasal dari Kapal di Pelabuhan, penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal Khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah.
Penjelasan: Limbah antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta kotoran.
(2)
Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengangkutan limbah ke tempat pengumpulan, pengolahan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
50.
Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 251
Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 memiliki fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal;
b.
menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau perwira Kapal;
c.
melaksanakan pemeriksaan kepada operator, pemilik Kapal, dan petugas/pejabat yang berwenang dalam hal memiliki hubungan terkait penyebab terjadinya kecelakaan Kapal;
d.
menetapkan sanksi administratif kepada Nakhoda, perwira Kapal, operator, pemilik Kapal, dan/atau petugas/pejabat yang terbukti melakukan kesalahan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan Kapal; dan
e.
melakukan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perjanjian kerja laut.
51.
Di antara Pasal 251 dan Pasal 252 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 251A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 251A
Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal bagi Kapal berbendera Indonesia yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia ataupun di luar Perairan Indonesia dan Kapal asing yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
52.
Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 253
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf a, Mahkamah Pelayaran bertugas:
a.
meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira Kapal atas terjadinya kecelakaan Kapal;
b.
meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian operator, pemilik Kapal, dan/atau petugas/pejabat yang berwenang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan Kapal; dan
c.
merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira Kapal.
(2)
Sanksi administratif yang dikenakan kepada Nakhoda dan/atau perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
peringatan; atau
b.
pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut.
(3)
Sanksi administratif yang dikenakan kepada operator dan/atau pemilik Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a.
peringatan;
b.
pembekuan izin usaha; atau
c.
pencabutan izin usaha.
(4)
Sanksi administratif yang dikenakan kepada petugas/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa hukuman disiplin.
53.
Penjelasan Pasal 272 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
54.
Ketentuan Pasal 274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 274
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pelayaran secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan Pelayaran.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan Pelayaran;
b.
memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Pelayaran;
c.
memberi masukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Pelayaran;
d.
menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan penyelenggaraan kegiatan Pelayaran yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;
e.
melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan Pelayaran yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum; dan/atau
f.
menyampaikan informasi tentang adanya perubahan hidrografi dan/atau bahaya Pelayaran kepada Pemerintah untuk dikoordinasikan dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi.
(3)
Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapat, dan pertimbangan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(4)
Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
55.
Judul BAB XVII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XVII PENGAWASAN PELAYARAN
56.
Ketentuan Pasal 276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 276
Untuk menjamin terselenggaranya Pelayaran, Menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
57.
Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Menteri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b.
pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Angkutan di Perairan;
c.
pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Kepelabuhanan;
d.
pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan maritim;
e.
pengawasan dan penertiban kegiatan Salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang berkaitan dengan aktivitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
f.
mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut; dan
g.
mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
58.
Ketentuan Pasal 278 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 278
Pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, dalam rangka penyidikan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
Penjelasan: Cukup jelas.
59.
Ketentuan Pasal 279 dihapus.
Pasal 279
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
60.
Ketentuan Pasal 280 dihapus.
Pasal 280
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
61.
Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 281
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pasal 277, dan Pasal 278 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
62.
Ketentuan Pasal 284 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 284
Setiap orang yang mengoperasikan Kapal Asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah Perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 11 (sebelas) tahun atau denda paling banyak kategori VII.
Penjelasan: Cukup jelas.
63.
Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 337
(1)
Pengaturan mengenai ketenagakerjaan di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan: Ketentuan ketenagakerjaan di bidang Pelayaran berlaku secara umum terhadap pekerja selain Awak Kapal. Ketentuan untuk Awak Kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006), dan semua peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
(2)
Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
64.
Di antara Pasal 346 dan Pasal 347 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 346A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 346A
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
ketentuan terkait perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan (joint venture) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A dikecualikan bagi perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan (joint venture) atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint venture) untuk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus, di bidang industri dan/atau pertambangan, yang telah menjalankan kegiatan usaha dan mengoperasikan Kapal sebelum Undang-Undang ini berlaku; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan" adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan.
b.
pelaku usaha yang telah mengajukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
perizinan berusaha perusahaan angkutan laut nasional yang merupakan usaha patungan (joint venture); atau
2.
grosse akta pendaftaran Kapal dan/atau grosse akta balik nama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A,
(2)
Pelaku usaha yang telah mengajukan pendaftaran Kapal dan/atau balik nama Kapal yang telah memenuhi persyaratan dalam penerbitan grosse akta sebelum Undang-Undang ini berlaku, dilanjutkan penerbitan grosse akta pendaftaran Kapal dan/atau grosse akta balik nama Kapalnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan (joint venture) atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint venture) untuk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan melakukan perubahan akta perseroan, perubahan data perseroan terkait dengan komposisi kepemilikan saham, susunan pemegang saham, dan/atau pembelian Kapal baru setelah Undang-Undang ini berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
65.
Ketentuan Pasal 347 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 347
Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
66.
Di antara Pasal 347 dan Pasal 348 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 347A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 347A
Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
67.
Ketentuan Pasal 352 dihapus.
Pasal 352
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal II
1.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 252
Penjelasan Umum
Transportasi merupakan salah satu sektor yang sangat dibutuhkan masyarakat sekaligus menjadi salah satu prasyarat bagi pembangunan dan perekonomian di Indonesia. Transportasi merupakan dasar untuk pertumbuhan ekonomi, perkembangan masyarakat, dan industrialisasi sehingga transportasi menjadi faktor penentu bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu agar mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan secara terpadu, aman, efektif, dan efisien. Transportasi laut memiliki peran yang besar terhadap kebutuhan mobilisasi masyarakat dan barang dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang wilayahnya sangat luas dan berbentuk kepulauan. Sarana transportasi yang ada di laut memegang peranan vital dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dan daerah yang lain. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun internasional, termasuk lintas batas, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Pelayaran) diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Undang-Undang tentang Pelayaran diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah menjadi dasar hukum yang mengikat bagi penyelenggaraan bidang Pelayaran di Indonesia.
Sebagai respons dari perkembangan transportasi di bidang Pelayaran di Indonesia yang dinamis, dirasa perlu untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang tentang Pelayaran dalam rangka sinkronisasi dengan materi Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta untuk menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pelayaran.
Revisi atas Undang-Undang tentang Pelayaran bertujuan untuk memperjelas keberlakuan asas cabotage demi menegakkan kedaulatan Pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik yang efisien dan efektif, pemberdayaan terhadap pelayaran-rakyat, meningkatkan daya saing dalam pelayaran Indonesia, meningkatkan nilai logistic performance index (LPI) dalam Kepelabuhanan di Indonesia, dan memperjelas kelembagaan di bidang Pelayaran.
Materi-materi dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Pelayaran, antara lain mencakup penerapan asas cabotage dalam rangka keberpihakan pada angkutan laut nasional, Usaha Jasa Terkait, tarif jasa Kepelabuhanan, efisiensi biaya angkut logistik, pelayaran-rakyat, Pelayaran-Perintis, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, penyediaan sarana dan prasarana Pelayaran-Perintis, Pelindungan Lingkungan Maritim, penyelenggara pelabuhan, kelembagaan yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran, tata cara penahanan Kapal di Pelabuhan, penguatan pidana, dan pengaturan terkait ketentuan peralihan.

Paper Terkait

The Anti-Corruption Legal Revolution: Updates to the Latest Laws in 2025

Hana, Bella Suspia, Mukhlis, Mukhlis
Mandalika Law Journal Vol. 3 No. 2 2025

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Nakhoda dan Anak Buah Kapal Yang Melakukan Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin di Wilayah Hukum Direktorat Perairan dan Udara Polda Jambi

Rahman, Abdul, Muslih, M, Alamsyah, Bunyamin
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 17 No. 1 2025

KEWENANGAN IDEAL MAHKAMAH PELAYARAN DALAM MENYELESAIKAN KECELAKAAN KAPAL UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN

Sarwono, Sarif, Ismail, Iryani, Dewi
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 9 No. 2 2025

TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN KERJA LAUT ANTARA PERUSAHAAN PELAYARAN DENGAN NAHKODA ATAS PENGOPERASIAN KAPAL

Sabardin, Sabardin, Rahman, Muhammad Sabir, Syahril, Muh. Akbar Fhad, Wiwin, Wiwin, Tijjang, Bakhtiar
Dinamika Hukum Vol. 26 No. 2 2025

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK BUAH KAPAL YANG MEMPEKERJAKAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM KAPAL ASING DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA

Dwi Retno Ningsih, Sri, Novianty, Rica Regina, Saputra, Dedy, Akbar, Hafis Vivaldi, Fathia, Zarah, Muhasnah, Bebi, Denov, Salsabilah
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 2025

Berita Terkait

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…