Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009
TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)
Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia.
(2)
Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sekretariat Jenderal Ombudsman mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Ombudsman menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Ombudsman Republik Indonesia;
b.
pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Ombudsman Republik Indonesia;
c.
pelayanan administrasi dalam kerja sama Ombudsman Republik Indonesia dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
d.
pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Ombudsman Republik Indonesia;
e.
penyelenggaraan kegiatan administrasi Ombudsman Republik Indonesia serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Ombudsman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 4
(1)
Sekretariat Jenderal Ombudsman terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2)
Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3)
Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 7
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun eksternal Ombudsman Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman wajib melakukan pembinaan dan pengawasan melekat terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 9
(1)
Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2)
Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3)
Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4)
Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
(2)
Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Ombudsman dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Peraturan Presiden ini mengatur tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia yang merupakan perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Jenderal Ombudsman menyelenggarakan 5 (lima) fungsi utama yaitu koordinasi sinkronisasi dan integrasi administrasi, pelayanan administrasi rencana dan program kerja, pelayanan administrasi kerja sama, pelayanan kegiatan pengumpulan pengolahan dan penyajian data, serta penyelenggaraan kegiatan administrasi dan pembinaan organisasi. Organisasi Sekretariat Jenderal Ombudsman terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Ombudsman dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.