Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

1. PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam perlu dilakukan penyesuaian pengaturan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga perlu diubah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 24 tahun 1999; dan PP Nomor 36 Tahun 2023. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan Pemerintah ini memuat pokok materi muatan antara lain sebagai berikut: 1) perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia; dan 2) perubahan jangka waktu retensi DHE SDA.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:8
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
:17 Februari 2025
Tanggal Berlaku
:01 Maret 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (23), TLN (7095) : 9 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai Kebijakan Moneter Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kepabeanan (Ekspor/Impor) Cadangan Devisa & Sistem Pembayaran Kebijakan Ekspor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023

1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam masih membutuhkan pengaturan yang komprehensif untuk mengakomodir perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia, sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 1995; dan UU Nomor 24 Tahun 1999. 3. PP ini mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi: 1) pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA); 2) penggunaan DHE SDA; 3) pengawasan DHE SDA; dan 4) sanksi administratif. DHE SDA berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor: pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang berasal dari devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian pengaturan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan sebesar 100% (seratus persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.
Penjelasan: Kewajiban penempatan DHE SDA dihitung berdasarkan DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Contoh: Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan. Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: a. DHE SDA sebesar USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025 atas PPE tanggal 15 Maret 2025. b. DHE SDA sebesar USD800.000 (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025 atas PPE tanggal 16 Maret 2025. Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 100% (seratus persen) oleh Eksportir A pada bulan Juni 2025 adalah sebesar USD2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat).
(2)
Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Penjelasan: Contoh penempatan DHE SDA paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: Contoh: Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan. Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: a. DHE SDA sebesar USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025 atas PPE tanggal 15 Maret 2025. b. DHE SDA sebesar USD800.000 (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025 atas PPE tanggal 16 Maret 2025. Dengan demikian, Eksportir A wajib tetap menempatkan DHE SDA sebesar USD2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia sejak bulan Juni 2025 paling cepat sampai akhir bulan Mei 2026.
(2a)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2), untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Penjelasan: Contoh: Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi. Eksportir B menerima DHE SDA minyak dan gas bumi pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: a. DHE SDA sebesar USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025 atas PPE tanggal 15 Maret 2025. b. DHE SDA sebesar USD800.000 (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025 atas PPE tanggal 16 Maret 2025. Dengan demikian: a. kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 30% (tiga puluh persen) oleh Eksportir B pada bulan Juni 2025 adalah sebesar USD690.000 (enam ratus sembilan puluh ribu dolar Amerika Serikat); dan b. Eksportir B wajib tetap menempatkan DHE SDA sebesar USD690.000 (enam ratus sembilan puluh ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia sejak bulan Juni 2025 paling cepat sampai akhir bulan Agustus 2025.
(3)
Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2a) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2a) dilakukan pada:
a.
Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
instrumen perbankan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
Penjelasan: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun (non negotiable).
d.
instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(1a)
Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
a.
bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
b.
pinjaman;
c.
impor;
d.
keuntungan/dividen; dan/atau
e.
keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Penjelasan: Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap: a. modal; b. keuntungan, bunga bank, dividen, dan pendapatan lain; c. dana yang diperlukan untuk: 1. pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau 2. penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal; d. tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal; e. dana untuk pembayaran kembali pinjaman; f. royalti atau biaya yang harus dibayar; g. pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal; h. hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal; i. kompensasi atas kerugian; j. kompensasi atas pengambilalihan; k. pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan l. hasil penjualan aset.
(2)
Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2a).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1)
DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir untuk:
Penjelasan: Ketentuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat ini termasuk mekanisme penukaran valuta asing ke Rupiah oleh nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Pinjaman di dalam ayat ini antara lain dalam bentuk surat utang. Contoh penggunaan DHE SDA untuk penukaran ke Rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing, pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing, dan/atau pembayaran kembali atas pinjaman dalam bentuk valuta asing: Contoh 1: Eksportir C menerima DHE SDA sektor perkebunan berupa kelapa sawit sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Juli 2025. Pada bulan Agustus 2025, Eksportir C melakukan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah). Eksportir C dapat menggunakan DHE SDA tersebut dengan menukarkan ke dalam Rupiah senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama untuk pembayaran TBS. Eksportir C wajib tetap menempatkan DHE SDA sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) dikurangi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan Juni 2026. Contoh 2: Eksportir D menerima DHE SDA Batubara sebesar USD2.000.000 (dua juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Agustus 2025. Pada bulan September 2025, Eksportir D harus membayar royalti kepada Pemerintah sebesar USD400.000 (empat ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir D dapat menggunakan DHE SDA sebesar USD400.000 (empat ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk pembayaran royalti. Eksportir D wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD1.600.000 (satu juta enam ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan Juli 2026. Contoh 3: Eksportir E menerima DHE SDA Batubara sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan September 2025. Pada bulan Januari 2026, Eksportir E membagikan dividen sebesar USD200.000 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir E dapat menggunakan DHE SDA sebesar USD200.000 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk pembayaran dividen. Eksportir E wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD800.000 (delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan Agustus 2026. Contoh 4: Eksportir F menerima DHE SDA Mineral sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Oktober 2025. Pada bulan Januari 2026, Eksportir F melakukan pengadaan barang dan jasa berupa bahan penolong sebesar USD300.000 (tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir F dapat menggunakan DHE SDA sebesar USD300.000 (tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk pembayaran pengadaan bahan penolong tersebut. Eksportir F wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan September 2026. Contoh 5: Eksportir G menerima DHE SDA Mineral sebesar USD2.000.000 (dua juta dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Oktober 2025. Pada bulan Februari 2026, Eksportir G memiliki kewajiban pembayaran pinjaman untuk pengadaan barang modal yang jatuh tempo sebesar USD500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir G dapat menggunakan DHE SDA sebesar USD500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) untuk pembayaran kembali atas pinjaman jatuh tempo tersebut. Eksportir G wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan September 2026.
a.
penukaran ke Rupiah di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama, mengacu pada ketentuan Bank Indonesia;
b.
pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing;
d.
pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri; dan/atau
e.
pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
(2)
Dalam penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus menyerahkan:
a.
bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e; dan
b.
surat pernyataan yang ditandatangani Eksportir yang menyatakan penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Penjelasan: Bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran dividen antara lain risalah Rapat Umum Pemegang Saham tentang pembagian dividen.
(3)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal DHE SDA masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan belum ditempatkan pada instrumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni, ayat (2a) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2a) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2a)
Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengawasan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengenaan sanksi administratif; dan
b.
pencabutan sanksi administratif.
(3)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kementerian dan/atau lembaga teknis terkait" antara lain: a. Kementerian Perindustrian; b. Kementerian Pertanian; c. Kementerian Kehutanan; d. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan e. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hasil pengawasan yang disampaikan kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, sesuai dengan kebutuhan masing-masing kementerian dan/atau lembaga teknis terkait.
7.
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
b.
tidak melakukan penempatan DHE SDA:
1.
sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 11A; dan/atau
2.
paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2a); dan/atau
c.
tidak membuat atau memindahkan escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2),
(2)
Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Bab VI dihapus.
BAB VI Dihapus.
9.
Pasal 17 dihapus.
Pasal 17
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
Pasal II
1.
Kewajiban Eksportir untuk menempatkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2a) berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, baik PPE yang memiliki tanggal sebelum maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Penjelasan: Kewajiban penempatan DHE SDA dihitung berdasarkan DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, termasuk DHE SDA atas PPE yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Contoh 1: Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan. Eksportir H menerima DHE SDA kelapa sawit pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: a. DHE SDA sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 April 2025 atas PPE tanggal 2 Januari 2025. b. DHE SDA sebesar USD500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 April 2025 atas PPE tanggal 1 Maret 2025. Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 100% (seratus persen) oleh Eksportir H pada bulan April 2025 adalah sebesar USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat). Contoh 2: Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi. Eksportir I menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: a. DHE SDA sebesar USD1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 April 2025 atas PPE tanggal 2 Januari 2025. b. DHE SDA sebesar USD500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 April 2025 atas PPE tanggal 1 Maret 2025. Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 30% (tiga puluh persen) oleh Eksportir I pada bulan April 2025 adalah sebesar USD450.000 (empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).
2.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.
Penjelasan: Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 23
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7095
Penjelasan Umum
Pemanfaatan sumber daya alam sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanahkan untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penggunaan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tersebut diwujudkan antara lain dengan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari DHE SDA di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Tersedianya Devisa hasil Ekspor yang cukup akan menjadi instrumen dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional yang akan berdampak pada peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terpadu antarlembaga atas pemasukan dan penempatan Devisa hasil Ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Penerapan kebijakan penempatan DHE SDA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam telah mendorong peningkatan ekonomi dalam rangka ketahanan ekonomi nasional.
Selanjutnya, Pemerintah mempertimbangkan adanya ruang untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Mempertimbangkan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Peraturan Pemerintah ini memuat pokok materi muatan antara lain sebagai berikut:
a. perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia sebagai berikut:
1. 100% (seratus persen) untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan; dan
2. 30% (tiga puluh persen) untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi; dan
b. perubahan jangka waktu retensi DHE SDA sebagai berikut:
1. 12 (dua belas) bulan untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan; dan
2. 3 (tiga) bulan untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.

Paper Terkait

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN SISTEM OSS-RBA SEBAGAI SINGLE REFERENCE PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PASCA BERLAKUNYA PP NOMOR 8 TAHUN 2025

Siagian, Lovresia Melati, Halim, Shannon Gabriela Irene
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 2025

Berita Terkait

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…