PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 2 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa salah satu Kewenangan provinsi sebagai Daerah Otonom di bidang Perindustrian dan Perdagangan sesuai Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom adalah Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian;
b.
bahwa sesuai ketentuan pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa dengan Peraturan Daerah dapat menetapkan retribusi daerah sesuai dengan kewenangan otonominya;
c.
Bahwa Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian dan Kegiatan Kemetrologian mempunyai peranan penting dalam rangka memberikan perlindungan pada konsumen, produsen, kepentingan umum serta kepastian hukum dalam pemakaian standar ukuran dan standar satuan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
d.
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan Pelayanan Laboratorium Kemetrologian, maka perlu dipungut retribusi daerah terhadap beberapa kegiatan kemetrologian;
e.
Bahwa berdasarkan pertimbangan butir a,b,c dan d tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Negara Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
8.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang wajib dan Pembebasan Untuk di Tera dan/atau Di Tera Ulang serta syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PENGELOLAAN LABORATORIUM KEMETROLOGIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
4.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara;
6.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang digunakan dibidang metrologi legal.
7.
Alat Ukur Metrologi Teknis adalah selain alat ukur Metrologi Legal.
8.
Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
9.
Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
10.
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konversional nilai penunjukan alat ukur dan bahan alat ukur dengan membandingkan dengan standar ukurnya yang mampu telusur ke Standar Nasional atau Internasional untuk Satuan Ukuran.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan Firma, Koperasi, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Politik, Organisasi Sejenis, Lembaga, serta Badan lainnya.
12.
Menjustin adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang.
13.
Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya.
14.
Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai, guna menentukan sifat ukurnya(sifat metrologis) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran
15.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan Tera, Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
16.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda
19.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan Penyidikan.
BAB II
PENYELENGGARAAN KEMETROLOGIAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Kemetrologian, terdiri atas:
a.
Pengelolaan Kemetrologian;
b.
Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian;
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
(2)
Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian sebagaimana dimaksud ayat(1) mencakup kegiatan operasional teknis yang berkaitan dengan:
a.
Verivikasi standar untuk satuan ukuran;
b.
Pengadaan Sarana dan Prasarana Laboratorium;
c.
Pemeliharaan peralatan standar untuk satuan ukuran, ruang laboratorium beserta instalasi uji.
d.
Pembinaan sumber daya manusia metrologi;
e.
Pemeliharaan dan penggunaan cap tanda tera;
f.
Menera dan tera ulang UTTP;
g.
Pengelolaan biaya tera;
h.
Pengawasan UTTP dan BDKT;
i.
Penyuluhan Kemetrologian;
j.
Pembinaan terhadap reparatir UTTP dan pengusaha UTTP;
k.
Penelitian UTTP untuk proses izin tanda pabrik dan izin tipe.
(3)
Tata cara dan mekanisme pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud ayat(2) akan diatur kemudian dengan Peraturan/Keputusan Gubernur.
Pasal 4
Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan secara operasional dilaksanakan oleh UPTD Kemetrologian.
BAB III
KEWAJIBAN DAN SYARAT-SYARAT TERA DAN TERULANG
Pasal 5
(1)
UTTP yang wajib dan Tera dan Tera Ulang adalah UTTP secara langsung atau tidak langsung atau disimpan dalam Keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan untuk:
a.
Kepentingan umum;
b.
usaha;
c.
menyerahkan atau menerima barang;
d.
menentukan pungutan atau upah;
e.
menentukan produk akhir dalam perusahaan
f.
melaksanakan peraturan perundangan-Undangan
(2)
Jenis-jenis UTTP yang wajib dan di Tera dan Tera Ulang sebagaimana ayat(1) adalah meliputi:
1.
ukuran panjang;
2.
alat ukur pemukaan cairan(level gauge);
3.
takaran(basah/kering);
4.
tangki ukur;
5.
tangki ukur gerak;
6.
alat ukur dari gelas;
7.
bejana ukur;
8.
meter taksi;
9.
speedometer;
10.
meter rem;
11.
tachometer;
12.
thermometer;
13.
desimeter;
14.
viscometer;
15.
alat ukur luas;
16.
alat ukur sudut;
17.
alat ukur cairan minyak;
18.
alat ukur gas;
19.
meter air;
20.
meter cairan;
21.
pembatas arus air;
22.
alat kompensasi: suhu(ATC)/tekanan/kompensasi lainnya);
23.
meter prover;
24.
meter arus massa;
25.
alat ukur pengisi(filling machine);
26.
meter listrik(meter Kwh);
27.
meter energi listrik lainnya;
28.
pembatas arus listrik;
29.
stop watch;
30.
meter parkir;
31.
anak timbangan;
32.
timbangan;
33.
dead weight testing machine;
34.
pencap kartu otomatis(printer recorder);
35.
meter kadar air.
Pasal 6
UTTP yang khusus diperuntukkan atau pakai untuk keperluan rumah tangga tidak di Tera atau Tera Ulang.
Pasal 7
(1)
UTTP sebagaimana dimaksud pasal 4 harus memenuhi syaraf-syarat umum sebagai berikut:
a.
Menggunakan satuan Sistem Internasional(SI) dan berdasarkan desimal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981.
b.
Dibuat dari bahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh dan konstruksinya sesuai dengan penggunaannya yang wajar serta menjamin ketahanan sifat ukurnya dan tidak mudah memberikan kesempatan untuk dapat dilakukan perbuatan curang.
(2)
Selain syarat umum sebagaimana dimaksud ayat(1), UTTP harus memenuhi syarat-syarat khusus yang meliputi:
a.
Spesifikasi;
b.
Sifat metrologis;
c.
Metode pengujian;
d.
Persetujuan model;
e.
Pemberian tanda tera.
Pasal 8
(1)
Jangka waktu ulang UTTP sebagai berikut:
a.
meter Kwh 1(satu) fase: 10 Tahun
b.
meter Kwh 3(tiga) fase: 10 Tahun
c.
tangki ukur apung dan tangki ukur tetap: 6 Tahun
d.
meter air: 5 Tahun
e.
meter gas tekanan rendah: 5 Tahun
f.
meter prover dan bejana ukur yang khusus dipergunakan untuk menguji meter prover: 2 Tahun
g.
alat ukur permukaan cairan(level gauge): tidak ada batas waktu
(2)
UTTP selain yang dimaksud ayat(1) jangka waktu Tera Ulang adalah 1(satu) Tahun
Pasal 9
(1)
Kegiatan menera dan tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) dilaksanakan oleh Pegawai yang berhak
(2)
Pegawai yang berhak dimaksud ayat(1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada UPTD Metrologi;
b.
Lulus Pendidikan dan Pelatihan sebagai Penera;
c.
Mempunyai sertifikat untuk melaksanakan kemetrologian oleh Pejabat yang berwenang.
BAB IV
KETENTUAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian pertamaNama, obyek, Subyek Dan Golongan Retribusi
Pasal 10
Dengan nama Retribusi Tera, Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat UTTP, serta Pengujian BDKT dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan Tera, Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat UTTP, serta pengujian BDKT.
Pasal 11
Obyek Retribusi Tera, Tera ulang, Kalibrasi dan pengujian adalah:
a.
UTTP;
b.
Alat ukur Metrologi Teknis;
c.
BDKT.
Pasal 12
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa Pelayanan Tera, Tera Ulang dan kalibrasi Alat-alat UTTP, serta Pengujian BDKT.
Pasal 13
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 adalah golongan Retribusi jasa umum.
Bagian KeduaCara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 14
(1)
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Tera, Tera Ulang dan kalibrasi UTTP, serta Pengujian BDKT dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, lamanya waktu dan peralatan pengujian yang digunakan
(2)
Tata cara penyelenggaraan Tera, Tera Ulang dan Kalibrasi UTTP, serta Pengujian BDKT akan ditetapkan dengan Peraturan gubernur sesuai dengan ketentuan Perundang-undang yang berlaku.
Bagian KetigaPrinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 15
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada Kebijakan Daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Bagian KeempatStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 16
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini.
Bagian KelimaKewenangan dan Tata Cara pemungutan
Pasal 17
Pejabat dilingkungan UPTD Kemetrologian berkewenangan melakukan pemungutan retribusi selanjutnya personilnya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 18
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Hasil pungutan retribusi oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 disetor ke Kas daerah.
Bagian KeenamKewajiban Membayar Retribusi
Pasal 19
Setiap orang atau Badan Hukum yang memperoleh jasa pelayanan tera, Tera Ulang dan Kalibrasi UTTP dan pengujian BDKT wajib membayar retribusi secara tunai yang besarnya sebagaimana dimaksud pasal 16.
Bagian KetujuhSanksi Administrasi
Pasal 20
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Bagian KedelapanPengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
Pasal 21
(1)
Gubernur dapat memberikan pembebasan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Bagian KesembilanPenggunaan hasil Pemungutan
Pasal 22
Bagi hasil pemungutan retribusi setelah dikurangi Uang Perangsangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 diatur sebagai berikut:
a.
Sebesar 70%(tuju puluh persen) untuk Pemerintah Provinsi
b.
Sebesar 30%(tiga puluh persen) untuk Pemerintah kabupaten/Kota.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 23
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagimana dimaksud dalam pasal 19 sehingga merugikan Keuangan Darah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Pasal 24
Setiap orang melanggar ketentuan pasal 5 dan pasal 7 dipidana sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal.
BAB VI
PENYIDIKAN
Pasal 25
(1)
Selain Penyidik POLRI, Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang kemetrologian diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana palnggaran dalam Peraturan Daerah ini.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
f.
Mendatngkan oraang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
g.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik, bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarga;
h.
Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Tata cara penyidikan, hubungan penyidik pegawai Negeri Sipil dan Penyidik Kepolisian dan penuntut Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai.pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan gubernur
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memrintahkan pengunoangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkaan dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari Pada tanggal : 2 Oktober 2006
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
ALI MAZI
Diundangakan di: Kendari Pada tanggal : 2 Oktober 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2006 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Salah satu kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi dibidang Perindustrian dan perdagangan sesuai peraturan pemerntah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, adalah pengelolaan laboratorium kemetrologian. Pengelolaan laboratorium kemetrologian mencakup kegiatan operasional teknis yang berkaitan dengan; a. Verifiaksi standar untuk satuan ukuran; b. Pengadaan sarana dan prasarana laboratorium c. Pemeliharaan peralatan standar untuk satuan, ruang laboratorium besrta instalasi uji, d. Pembinaan sumber daya metrologi e. Pemeliharaan dan penggunaan cap tanda tera f. Menera dan tera ulang UTTp; g. Pengelolaan biaya tera; h. Pengawasan UTTP dan BpKT;-i. Penyuluhankemetrologian; j. Pembinaan terhadap reparasi UTTp dan pengusaha UTTp k. Penelitian UTTP untuk proses izin tanda pabrik dan izin tipe. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut sesuai ketentuan pasal 9 peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000, harus ditetapkan dalam suatu peraturan daerah. Selanjutnya ketentuan pasal 18 ayat(3) dan(4) undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, memberi peluang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan retribusi daerah sesuai dengan kewenangan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Berdsarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan untuk efisiensi pembahasan, penyusunan dan perumusan suatu peraturan daerah, maka dalam peraturan daerah ini mengatur 2(dua) hal penting yaitu mengenai pelaksanaan kewenangan pengelolaan laboratorium kemetrologian dan mengenai ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tera, tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.