:Pengesahan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti " Indische Bedrijivenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1960
TENTANG PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 15) TENTANG PENUNJUKAN PELABUHAN PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI " INDISCHE BEDRIJIVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah ditetapkan Undang-undang Darurat tentang penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1955, Lembaran Negara tahun 1955 No. 15);
b.
bahwa menurut Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
c.
bahwa dalam rangka berlakunya kembali Undang-undang dasar 1945, Undang-undang Darurat tersebut, yang kedudukannya sederajat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat c.q. disahkan menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 22 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 15) TENTANG PENUNJUKAN PELABUHAN PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI INDISCHE BEDRIJVENWET (STAATSBLAD 1927 NO. 419) MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 15) tentang penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi perusahaan Negara dalam arti Indische Bedrijvenwet (Staatsblad 1927 No. 419) disahkan menjadi Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Pelabuhan Palembang ditunjuk menjadi perusahaan Negara dalam arti pasal 2 dari "Indische Bedrijvenwet".
Pasal 2
Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Pelabuhan Palembang ditetapkan sesuai dengan daftar yang diletakkan pada undang-undang ini.
Pasal 3
Bunga yang harus dibayar untuk modal seperti termaksud dalam pasal 4 bawah 1e a dari "Indische Bedrijvenwet" dan yang disebut dalam Neraca pembukaan tersebut dalam pasal sebelumnya dan neraca-neraca yang pada tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan berdasar atas Neraca pembukaan itu, ditetapkan untuk jangka-jangka waktu sebagai berikut: 1908-1954...................................3,5 persen setahun.
Pasal 4
(1)
Perhitungan dari jumlah penyusutan atas milik perusahaan Negara "Pelabuhan Palembang" dilakukan, kecuali dalam hal perubahan-perubahan besar yang tidak diduga mengenai aktiva, berdasarkan atas persentage-penyusutan rata-rata untuk tiap-tiap golongan, dalam mana aktiva-aktiva tersebut menurut wataknya masing-masing dimasukkan.
(2)
Untuk tiap-tiap golongan persentage-penyusutan rata-rata itu ditetapkan menurut harga perusahaan dan jangka-waktu pemakaian yang ditaksir dari tiap-tiap obyek.
Pasal 5
Untuk tahun 1955 sampai dengan 1959 aktiva-aktiva terdiri atas golongan-golongan seperti tersebut dibawah ini Lapangan-lapangan dan jalan-jalan 1 Riolering dan saluran untuk pembuangan air------------------------------------------ 2½ Pelabuhan-pelabuhan, bendungan-bendungan dan penahan-penahan tepi laut--------------------------------------------------------------------------- 1¼ Pangkalan-pangkalan berikut lapangan-lapangan------------------------------------- 1¾ Bangunan-bangunan, bangsal-bangsal, rumah-rumah tinggal dan pembatasan: I. permanen------------------------------------------------------------------------------- 2 II. semi permanen------------------------------------------------------------------------- 4½ Kapal-kapal---------------------------------------------------------------------------------- 4 Derek-derek dan ril------------------------------------------------------------------------ 3¾ Dok-dok, galangan-galangan dan pelampung-pelampung kopil: I. galangan 3½ II. pelampung-pelampung kopil--------------------------------------------------------- 3. Kendaraan-kendaraan---------------------------------------------------------------------10 Saluran air----------------------------------------------------------------------------------- 3½ Listrik dan penerangan jalan-jalan------------------------------------------------------ 3 1/3 Mesin-mesin, pesawat-pesawat dan perkakas----------------------------------------- 5
Pasal 6
Apabila pengeluaran-pengeluaran mengenai perabot-perabot kantor, mesin-mesin kantor dan perkakas merupakan pengeluaran dari persediaan, maka dalam tahun pembelian dilakukan penyusutan sebesar 50 persen.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1960. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 7 Januari 1960. Menteri Muda Kehakiman, SAHARDJO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Penjelasan Umum
Pelabuhan Palembang perlu dijadikan perusahaan Negara dalam arti-kata "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419), agar supaya dapat berkembang sebaik-baiknya. Lebih-lebih jikalau pelabuhan Palembang dibandingkan dengan pelabuhan Teluk Bayur, yaitu pelabuhan yang terkecil yang telah menjadi perusahaan Negara dalam arti-kata I.B.W., maka adalah lebih perlu (urgent) untuk segera menunjuk pelabuhan Palembang sebagai perusahaan Negara seperti termaksud dalam I.B.W. Untuk mendapat gambaran dari kepentingan dari sesuatu pelabuhan, maka harus diselidiki: jumlah kapal-kapal yang singgah/bertolak dari pelabuhan tersebut. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.