PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Masyarakat Kalimantan Timur menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, dan budaya olah bebaya di bumi etam yang menjadi sumber inspirasi dan motivasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b.
bahwa dalam rangka memenuhi berbagai tuntutan masyarakat atas informasi publik di berbagai bidang pembangunan di wilayah Kalimantan Timur, diperlukan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat;
c.
bahwa dalam mewujudkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan dan efektif, diperlukan partisipasi langsung maupun tidak langsung dari masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan guna percepatan pembangunan di Kalimantan Timur;
d.
bahwa partisipasi masyarakat diperlukan untuk membangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat, secara bersama-sama, bertanggungjawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380);
5.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789);
6.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
8.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
9.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
10.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
11.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
12.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4843);
14.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
15.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
16.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Dearah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
22.
Keputusan Presiden Nomor 117/P Tahun 2008 tentang Pengangkatan Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM, M.Si sebagai Gubemur dan Drs. H. Farid Wadjdy, M.Pd sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Timur masa jabatan Tahun 2008-2013;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
5.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
6.
Prosedur adalah urutan langkah-Jangkah untuk menghasilkan sesuatu.
7.
Prosedur berdampak publik adalah segala prosedur pengelolaan Pemerintahan baik di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sadan Usaha Milik Daerah, BUMN, Unit Vertikal Organisasi Vertikal lainnya dan Asosiasi, yang beroperasi dan berdampak pada masyarakat Kalimantan Timur.
8.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
9.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
10.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Timur.
11.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
12.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, clan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, clan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
13.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oteh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
14.
Badan Publik adalah lembaga yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
15.
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya disebut Komisi Informasi Provinsi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi non litigasi.
16.
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang undangan.
17.
Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi lnformasi Provinsi Kalimantan Timur.
18.
Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
19.
Pejabat Publik adalah Orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
20.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.
21.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
22.
Pemohon lnformasi Publik adalah warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
23.
Pengguna lnformasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
24.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
25.
Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
26.
Pengujian konsekuensi adalah pengujian ten tang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
27.
Jangka waktu pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
28.
Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.
29.
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokum entasi adalah pejabat yang merupakan atasan langsung dan atau atasan tidak langsung pejabat yang bersangkutan.
30.
Meja Informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan layanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan memperoleh informasi publik.
31.
Daftar informasi publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
32.
Akses informasi adalah kemudahan yang diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan.
33.
Akuntabilitas adalah perwujudan kewajiban setiap Badan Publik untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik.
34.
Dokumen adalah data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh Badan Publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis diatas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
35.
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh Badan Publik.
36.
Klasifikasi adalah pengelompokan informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori informasi.
37.
Layanan Informasi adalah jasa yang diberikan oleh Badan Publik kepada masyarakat pengguna informasi.
38.
Pejabat Fungsional Pengelola lnformasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PFPID adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk membantu PPID dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan satuan kerja eselon II(Pranata Humas, Pranata Komputer, Arsiparis, Pustakawan, dan lain-lain) sesuai dengan kebutuhan.
39.
Pengelolaan Dokumen adalah proses penerimaan, penyusunan, pemeliharaan, penggunaan, dan penyajian dokumen secara sistematis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian KesatuAsas
Pasal 2
(1)
Informasi Publik berasaskan demokratisasi, keterbukaan, supremasi hukum dan hak asasi manusia.
(2)
Setiap lnformasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
(3)
Pelayanan informasi publik menggunakan prinsip-prinsip kesetaraan, rasional, tepat guna dan tepat sasaran.
(4)
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan.
(5)
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(6)
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, kepatutan, dan kepentingan umum, didasarkan pada pengujian konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTujuan
Pasal 3
Layanan Informasi Publik bertujuan untuk:
a.
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b.
mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik, yaitu keterbukaan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan;
c.
mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
d.
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
e.
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas;
f.
memberikan pedoman bagi unit atau Lembaga yang ditugaskan melaksanakan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi dan dokumen publik serta Badan Publik lainnya di lingkup Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur dalam hal pelaksanaan, penyajian dan penyebarluasan informasi yang akurat, terkini dan bertanggungjawab;
g.
mengoptimalkan kegiatan pengumpulan, pengklasifikasian, penyajian dan penyebarluasan informasi dan dokumen publik di Provinsi Kalimantan Timur;
h.
memberikan kepastian ketersediaan informasi dan dokumen yang cepat, tepat dan terbaru, serta terpercaya dan dapat diakses secara luas, untuk mempermudah proses pengambilan keputusan, kebijakan, perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program pembangunan pada umumnya; dan/ atau
i.
mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta pengelolaan Badan Publik yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
Bagian KesatuHak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik
Pasal 4
(1)
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2)
Setiap Orang berhak:
a.
melihat dan mengetahui Informasi publik;
b.
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c.
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Peraturan Daerah ini; dan atau
d.
menyebarluaskan Informasi publik sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(3)
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik secara tertulis dan disertai dengan alasan permintaan.
(4)
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
(5)
Pengajuan gugatan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat(4), dilakukan setelah melalui mediasi, dan/ atau ajudikasi non litigasi ke Komisi Informasi Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Setiap orang berkewajiban meminta informasi publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaHak dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Pasal 6
Setiap Pengguna berhak memanfaatkan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengguna lnformasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan alasan permintaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber informasi publik dari mana ia memperoleh informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BADAN PUBLIK
Bagian KesatuRuang Lingkup Badan Publik
Pasal 8
(1)
Ruang Lingkup Badan Publik terdiri atas:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
DPRD;
c.
Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD;
d.
Organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber pada APBD;
e.
Badan Usaha Milik Daerah.
(2)
Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Badan Publik DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dilaksanakan oleh Pejabat Sekretariat DPRD yang membidangi Komunikasi dan Informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaHak Badan Publik
Pasal 9
(1)
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
informasi yang dapat membahayakan negara dan/atau daerah;
b.
informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dan persaingan usaha tidak sehat;
c.
informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d.
informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/ atau
e.
Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKewajiban Badan Publik
Pasal 10
(1)
Badan Publik wajib:
a.
menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon lnformasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
b.
menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
c.
membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
d.
menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik sesuai dengan peraturan daerah ini;
e.
membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efesien;
f.
menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
g.
menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.
menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik negara;
i.
menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi publik;
j.
menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
k.
menyediakan dan memberikan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini;
l.
memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
m.
membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik sesuai dengan peraturan daerah ini serta menyampaikan salinan laporan kepada komisi informasi;
n.
melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik pada instansinya.
(2)
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b, Sadan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
(3)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan atau pertahanan dan keamanan negara.
(4)
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Sadan Publik dapat memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan non elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Bagian KesatuUmum
Pasal 11
(1)
Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID pada Sadan Publik Negara di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang membidangi informasi publik.
(2)
PPID sebagaima dimaksud pada ayat(1) ditunjuk oleh Pimpinan setiap Sadan Publik Negara yang bersangkutan.
(3)
PPID pada Sadan Publik selain Sadan Publik Negara ditunjuk oleh Pimpinan Sadan Publik yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi.
(2)
PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(4)
PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/ at au Pejabat Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.
(2)
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas dan Wewenang
Pasal 14
(1)
PPID bertugas:
a.
mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
b.
menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c.
melakukan verifikasi bahan informasi publik;
d.
melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
e.
melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
f.
menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
(2)
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) PPID berwenang:
a.
menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
c.
mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
d.
menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
e.
menugaskan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
PPID Pembantu bertugas membantu PPID melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2)
PPID Pembantu menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYEDIAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAERAH
Bagian KesatuSistem Penyediaan Layanan Informasi
Pasal 16
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana dalam penyediaan informasi publik, setiap Badan Publik membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam rangka pelayanan informasi publik untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur membentuk Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah.
(2)
Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
memberikan informasi kepada pemohon dan/ atau pengguna informasi publik;
b.
mengkoordinasikan informasi publik yang ada di masing-masing Badan Publik Daerah.
(3)
Pusat Pelayanan lnformasi Publik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh SKPD yang membidangi komunikasi dan informatika.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, organisasi dan tata kerja Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Pasal 18
(1)
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2)
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b.
informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c.
informasi mengenai laporan keuangan; dan/ atau
d.
informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan paling singkat 6(enam) bulan sekali.
(4)
Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
(5)
Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat(4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), dan ayat(3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInformasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Pasal 19
(1)
Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2)
Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaInformasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 20
(1)
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a.
daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b.
hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
c.
seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d.
rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e.
perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f.
informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g.
prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/ atau
h.
laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik.
(2)
Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/ atau penyelesaian sengketa dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
(3)
Ketentuan lebih Ianjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubemur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan Jayanan informasi, yang meliputi:
a.
jumlah permintaan informasi yang diterima;
b.
waktu yang diperlukan Sadan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c.
jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau
d.
alasan penolakan permintaan informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan/ atau badan usaha lainnya yang dimiliki/ dibentuk oleh Pemerintah Daerah adalah:
a.
nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b.
nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
c.
laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
d.
hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
e.
sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f.
mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
g.
kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang, terbuka sebagai lnformasi Publik;
h.
pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
i.
pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j.
penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k.
perubahan tahun fiskal perusahaan;
l.
kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
m.
mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/ atau
n.
informasi lain yang berkaitan dengan Sadan Usaha Milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi non pemerintah meliputi:
a.
asas dan tujuan;
b.
program dan kegiatan organisasi;
c.
nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
d.
pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBD;
e.
mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f.
keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
g.
informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pasal 24
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
b.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
c.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara dan/ atau Daerah,yaitu:
1.
informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan Negara dan/atau Daerah, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2.
dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara dan/atau Daerah yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3.
jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara dan/ atau Daerah serta rencana pengembangannya;
4.
gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5.
data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/ atau indikasi negara terse but yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/ atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6.
sistem persandian Negara dan/atau Daerah; dan/atau
7.
sistem intelijen Negara dan/atau Daerah.
d.
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
e.
lnformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1.
riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2.
riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3.
kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4.
hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5.
catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
f.
memorandum atau surat-surat antar Sadan Publik atau intra Sadan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan KIP atau pengadilan;
g.
informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
PPID di setiap Sadan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a sampai dengan huruf f tidak bersifat permanen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Gubemur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 28
(1)
Setiap orang berhak memperoleh informasi Publik dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi publik.
(2)
Salinan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diperoleh dengan memfotocopy dokumen informasi atas biaya pemohon.
(3)
Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) melalui:
a.
pengumuman informasi publik baik elektronik maupun non elektronik; dan
b.
penyediaan informasi publik berdasarkan permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis Standar Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Gubemur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
Bagian KesatuTata Cara Pengelolaan Keberatan
Pasal 30
(1)
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a.
penolakan atas permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
b.
tidak disediakannya Informasi berkala;
c.
tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
d.
permohonan Informasi tidak ditanggapi sesuai permintaan;
e.
tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
f.
pengenaan biaya yang tidak wajar; dan atau
g.
penyampaian informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini;
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Badan Publik wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak PPID.
(2)
Badan Publik dapat menggunakan sarana komunikasi yang efektif dalam menerima keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRegistrasi Keberatan
Pasal 32
(1)
Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Badan Publik.
(2)
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID harus membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.
(3)
Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang kurangnya memuat:
a.
nomor registrasi pengajuan keberatan;
b.
nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
c.
tujuan penggunaan Informasi Publik;
d.
identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
e.
identitas kuasa Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada;
f.
atasan pengajuan keberatan;
g.
kasus posisi permohonan Informasi Publik;
h.
waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;
i.
nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; dan
j.
nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan.
(4)
PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) kepada pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
(5)
Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) berlaku pula dalam hal Badan Publik menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
PPD wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
(2)
Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang kurangnya memuat:
a.
nomor registrasi pengajuan keberatan;
b.
nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;
c.
identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
d.
informasi publik yang diminta;
e.
tujuan penggunaan informasi;
f.
atasan pengajuan keberatan;
g.
waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;
h.
nama dan posisi atasan PPID;
i.
nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
j.
nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan;
k.
keputusan atas keberatan; dan
l.
keputusan Pemohon Informasi Publik atas keputusan Atasan PPID.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTanggapan Atas Keberatan
Pasal 34
(1)
Atasan PPID harus memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat lambatnya 30(tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.
(2)
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang kurangnya memuat:
a.
tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b.
nomor surat tanggapan dan keberatan;
c.
tanggapan atau jawaban tertulis atasan PPD atas keberatan yang diajukan;
d.
perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan
e.
jangka waktu pelaksanaan perintah.
(3)
PPID harus melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14(empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
(2)
Penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
LAPORAN DAN EVALUASI
Bagian kesatuLaporan
Pasal 36
(1)
Badan Publik Pemerintah Daerah, BUMD dan Badan Lain harus melaporkan layanan informasi publik kepada Gubemur melalui Sekretaris Daerah paling lambat 3(tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan berakhir.
(2)
Badan Publik organisasi non pemerintah melaporkan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi.
(3)
Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
gambaran umum kebijakan pelayanan informasi publik;
b.
gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi publik, antara lain;
1.
sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
2.
sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi publik beserta kualifikasinya;
3.
anggaran pelayanan informasi serta laporan penggunaannya.
c.
rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik yang meliputi:
1.
jumlah permohonan informasi publik;
2.
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
3.
jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya, dan
4.
jumlah permohonan informasi publik yang ditolak beserta alasannya.
d.
rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi:
1.
jumlah keberatan yang diterima;
2.
tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik;
3.
jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi;
4.
hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi di laksanakan oleh Badan Publik;
5.
jumlah gugatan yang diajukan ke Pengadilan, dan
6.
hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik;
e.
kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan Layanan Informasi Publik;
f.
Rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
(5)
Badan Publik membuat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam bentuk:
a.
ringkasan mengenal gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik; dan
b.
laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik.
(6)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) merupakan bagian dan informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaEvaluasi
Pasal 37
(1)
Komisi Informasi Provinsi dapat melakukan evaluasi pelaksanaan layanan informasi Publik oleh Badan Publik.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Badan Publik dan diumumkan kepada Publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KOMISI INFORMASI PROVINSI
Bagian KesatuFungsi dan Kedudukan
Pasal 38
(1)
Komisi Informasi Provinsi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan Sengketa Informasi Publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
(2)
Komisi Informasi Provinsi berkedudukan di lbu Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan
Pasal 39
(1)
Anggota Komisi Informasi Provinsi berjumlah 5(Hrna) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(2)
Komisi lnformasi Provinsi dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang wakil ketua merangkap anggota.
(3)
Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi Provinsi.
(4)
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilakukan dengan musyawarah seluruh anggota Komisi lnformasi Provinsi dan apabila tidak tercapai kesepakatan dilakukan pemungutan suara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTugas dan Wewenang
Pasal 40
(1)
Komisi Informasi Provinsi bertugas:
a.
memberi penilaian secara berkala terhadap kualitas pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID setiap Badan Publik.
b.
menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Daerah ini.
c.
menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan
d.
menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
(2)
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi Provinsi memiliki wewenang:
a.
memanggil dan/ atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
b.
meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
c.
meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
d.
mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
e.
membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi Provinsi.
(3)
Kewenangan Komisi lnformasi Provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPertanggungjawaban
Pasal 41
(1)
Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubemur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
(2)
Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), bersifat terbuka untuk umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSekretariat dan Penatakelolaan Komisi lnformasi Provinsi
Pasal 42
(1)
Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi Informasi Provinsi.
(2)
Sekretariat Komisi lnformasi Provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi.
(3)
Dukungan keuangan Komisi Informasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 43
(1)
Syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi Provinsi:
a.
warga negara Indonesia;
b.
memiliki integritas dan tidak tercela;
c.
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5(lima) tahun atau lebih;
d.
memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
e.
memiliki pengalaman dalam aktivitas Sadan Publik;
f.
bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Sadan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi;
g.
bersedia bekerja penuh waktu;
h.
berusia paling rendah 35(tiga puluh lima) tahun;
i.
sehat jasmani dan rohani; dan
j.
lulus uji kepatutan dan kelayakan(fit end proper test) yang diselenggarakan oleh DPRD.
(2)
Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh Gubernur secara terbuka, jujur, dan objektif.
(3)
Daftar calon anggota Komisi Informasi Provinsi wajib diumumkan kepada masyarakat.
(4)
Setiap Orang berhak mengajukan pendapat dan penilaian terhadap calon anggota Komisi lnformasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dengan disertai alasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Calon anggota Komisi Informasi Provinsi hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat(2) diajukan kepada DPRD oleh Gubernur paling sedikit 10(sepuluh) orang calon dan paling banyak 15(lima belas) orang calon.
(2)
DPRD memilih anggota Komisi Informasi Provinsi melalui uji kepatutan dan kelayakan.
(3)
Anggota Komisi lnformasi Provinsi yang telah dipilih oleh DPRD selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, Komisi Informasi Provinsi diberi fasilitas yang diatur oleh Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Anggota Komisi Informasi Provinsi diangkat untuk masa jabatan 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pemberhentian anggota Komisi Informasi Provinsi dilakukan berdasarkan keputusan Komisi Informasi Provinsi dan diusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan.
(2)
Anggota Komisi Informasi Provinsi berhenti atau diberhentikan karena:
a.
meninggal dunia;
b.
telah habis masajabatannya;
c.
mengundurkan diri;
d.
dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat 5(lima) tahun penjara;
e.
sakit jiwa dan raga dan/ at au sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas 1(satu) tahun berturut turut; atau
f.
melakukan tindakan tercela dan/ atau melanggar kode etik, yang putusannya ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi.
(3)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubemur.
(4)
Pergantian antarwaktu anggota Komisi Informasi Provinsi dilakukan oleh Gubemur setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD.
(5)
Anggota Komisi Informasi Provinsi pengganti antar waktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan basil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota Komisi Informasi Provinsi pada periode dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI DAN PEMBEBANAN PIDANA DENDA
Bagian KesatuTata Cara Pembayaran Ganti Rugi
Pasal 47
(1)
Ganti rugi atas perbuatan Badan Publik Negara yang mengakibatkan adanya kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat dilaksanakan berdasarkan tata cara pelaksanaan ganti rugi pada Peradilan Tata Usaha Negara dengan ganti rugi paling banyak Rp. 5.000.000,00(lima juta rupiah).
(2)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jika terbukti terjadi kerugian materiil akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan Publik Negara.
(3)
Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Publik dibebankan pada keuangan Badan Publik yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Dalam hal pembayaran ganti rugi tidak dapat dilaksanakan oleh Badan Publik Negara dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, pembayaran ganti rugi dimasukkan dan dilaksanakan dalam tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembebanan Pidana Denda
Pasal 50
(1)
Pembayaran pidana denda bagi Sadan Publik dibebankan pada keuangan Sadan Publik yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi tanggung jawab Pejabat Publik dan tidak menjadi be ban keuangan Sadan Publik jika dapat dibuktikan tindakan yang dilakukannya diluar tugas pokok dan fungsinya dengan melampaui wewenangnya yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Putusan pengadilan yang membebankan pidana denda kepada Sadan Publik sebagai badan Tata Usaha Negara tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pejabat Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 52
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas Peraturan Daerah ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang pelayanan informasi publik;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana, selain oleh pejabat Penyidik Polri yang bertugas menyidik tindak pidana di bidang pelayanan informasi publik;
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau Sadan Hukum sehubungan tindak pidana di bidang pelayanan informasi publik;
d.
melakukan pemeriksaan dan/ atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang pelayanan informasi publik;
e.
melakukan pemeriksaan atas surat atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang pelayanan informasi publik;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pelayanan informasi publik;
g.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang pelayanan informasi publik;
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan basil penyelidikan kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 53
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang informasi publik.
(2)
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi publik.
(3)
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apapun yang dilindungi negara dan/ atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang informasi publik.
(4)
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi publik.
(5)
Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Penyusunan dan penetapan Peraturan Gubemur, petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana, serta hal-hal lainnya yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus selesai paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 20 Desember 2012
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK
Diundangkan di Samarinda pada tanggal 20 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd
DR. H. IRIANTO LAMBRIE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2012 NOMOR 15
Penjelasan Umum
Seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan adanya keterbukaan infonnasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dipandang perlu segera dilakukan langkah-langkah dan upaya memenuhi tuntutan tersebut. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Berdasarkan kondisi penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dalam rangka membuka akses bagi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maka sudah selayaknya ada usaha-usaha untuk memberikan akses informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah. Peraturan Daerah ini merupakan salah satu dasar yang kuat bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan merupakan landasan bagi legislatif dan eksekutif dalam rangka mewujudkan Pemerintah yang baik(Good Govermance).
Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur diperlukan tidak semata-mata untuk kebutuhan masyarakat saja, tetapi bersinergi dan merupakan kebutuhan para penyelenggara Badan Publik. Dengan terbentuknya aturan yang jelas mengenai Keterbukaan Infonnasi tentu akan memudahkan kontrol masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap Badan Publik dalam memperbaiki kinerjanya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan lnformasi Publik perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.