PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, mengamanatkan bahwa Pemerintah menyusun Rencana Induk Kepariwisataan Daerah;
b.
bahwa Rencana Induk Kepariwisataan Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan pengembangan kepariwisataan, yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Barat dan memperhatikan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 31);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34), telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 69, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 66);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 73);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013-2033
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Papua Barat.
2.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat, Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, yang selanjutnya disebut DPRPB, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua Barat.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang bertugas mengelola anggaran dan menyusun program dan kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah.
7.
Dinas adalah Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kepariwisataan.
8.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kepariwisataan.
9.
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam sementara waktu.
10.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
11.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
12.
Produk Pariwisata adalah semua komponen dan pelayanan di destinasi yang meliputi industri pariwisata, atraksi pariwisata, kawasan destinasi pariwisata dan jasa-jasa terkait yang mendukung kegiatan pariwisata.
13.
Pemasaran Pariwisata adalah upaya memperkenalkan, mempromosikan serta menjual produk dan destinasi pariwisata dalam dan luar negeri.
14.
Industri Pariwisata adalah kumpulan jenis usaha yang menyediakan akomodasi, penyediaan makanan dan minuman, jasa pariwisata, serta rekreasi dan hiburan.
15.
Atraksi Pariwisata adalah segala sesuatu yang memiliki daya tarik meliputi atraksi alam, atraksi buatan manusia dan atraksi yang menjadi obyek dan tujuan kunjungan wisatawan.
16.
Destinasi adalah daerah tujuan wisata.
17.
Kawasan Pariwisata adalah suatu wilayah dengan potensi tertentu yang dikembangkan dan dikelola sebagai sentra kegiatan atraksi dan industri Pariwisata.
18.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah rencana pembangunan tahunan daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
19.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
21.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
22.
Kebijakan adalah keputusan politik Kepala Daerah untuk pelaksanaan visi dan misi pembangunan kepariwisataan.
23.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
24.
Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang menggambarkan visi, misi, lingkungan strategis, faktor-faktor kunci keberhasilan, sasaran, strategi, serta evaluasi kinerja.
25.
Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah proses yang dilakukan secara terus menerus dan terencana terhadap komponen kepariwisataan di Daerah untuk mewujudkan visi dan misi.
26.
Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan visi dan misi.
27.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
28.
Target adalah batas atau besaran atau status atau ketentuan yang telah ditetapkan untuk dicapai. Dalam hal ini target berdasarkan indikator yang ditetapkan.
29.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disingkat RIPPARD A, adalah dokumen perencanaan pengembangan kepariwisataan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
30.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah rencana pembangunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
31.
Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang mensinergikan struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, dan lain-lain terkait dengan ruang wilayah dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
Pasal 2
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pembangunan kepariwisataan 20 (dua puluh) tahun yaitu dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2030 dan rencana untuk setiap tahunnya dituangkan dalam Rencana Strategis membidangi kepariwisataan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033 merupakan penjabaran visi, misi dan tujuan dari strategi pengembangan kepariwisataan daerah, dengan mempertimbangkan RIPPARNAS 2010-2025 dan RPJPD Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2031.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Visi Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Papua Barat adalah Papua Barat sebagai Destinasi Pariwisata Minat Khusus Alam bertaraf internasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta mampu berkontribusi terhadap pembangunan manusia dan perekonomian lokal.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Destinasi Pariwisata minat khusus alam adalah tujuan Pariwisata yang menawarkan keindahan dan kehususan Alam pada tujuan wisata.
Pasal 5
Untuk mencapai Visi Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas yang membidangi urusan kepariwisataan Provinsi Papua Barat mengusung 6 (enam) misi pembangunan kepariwisataan, yang meliputi:
a.
mewujudkan perencanaan dan pengelolaan daya tarik wisata bahari dan pegunungan yang terintegrasi dengan daya tarik wisata lain di sekitarnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan terintegrasi adalah menyatu hingga menjadi satu daya tarik wisata dengan memadukan wisata bahari dengan wisata lainnya.
b.
mengembangkan sistem dan jaringan infrastruktur darat, laut, dan udara untuk meningkatkan aksesibilitas menuju dan di kawasan strategis dan kawasan andalan pariwisata Provinsi Papua Barat untuk mendorong penyebaran perkembangan pariwisata di Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengembangkan daya tarik wisata yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi (kebutuhan; yang didahulukan dan diutamakan dan diprioritaskan; pilihan; kecenderungan; kesukaan) masyarakat Papua Barat dalam rangka meningkatkan minat dan peluang berwisata masyarakat lokal;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kebutuhan dan preferensi masyarakat adalah, hal-hal yang diperlukan, diutamakan dan diprioritaskan masyarakat dalam rangka meningkatkan minat dan peluang berwisata.
d.
mengembangkan potensi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat agar lebih siap terlibat dalam pengembangan pariwisata Papua Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mempersiapkan sumber daya manusia yang handal untuk memenuhi kebutuhan industri pariwisata di masa yang akan datang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sumber daya manusia yang handal adalah kesiapan manusia yang telah dilatih dalam pelayanan berbagai kebutuhan yang diperlukan usaha bidang kepariwisataan.
f.
meningkatkan peran dan kinerja industri kecil dan menengah dalam meningkatkan kinerja kepariwisataan Papua Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011-2030 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a.
BAB I PENDAHULUAN. Berisi latar belakang, tujuan dan sasaran, aspek legalitas, lingkup RIPPARD A, keluaran, dan sistematika.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
BAB II KAJIAN KEBIJAKAN TERKAIT KEPARIWISATAAN PROVINSI PAPUA BARAT. Berisi review kebijakan kepariwisataan terkait, ketata ruangan Provinsi Papua Barat, dan pengembangan infrastruktur di Provinsi Papua Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
BAB III POTENSI DAN PERMASALAHAN KEPARIWISATAAN PROVINSI PAPUA BARAT. Berisi potensi dan permasalahan pada Kawasan/Kawasan, potensi dan permasalahan pengembangan pariwisata, isu strategis pengembangan pariwisata.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan isu strategis pengembangan kepariwisataan adalah kebijakan Rencana Pembangunan Daerah peningkatan berbagai sektor yang menunjang kepariwisataan.
d.
BAB IV KONSEP PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN PROVINSI PAPUA BARAT. Berisi prinsip-prinsip pengembangan, visi, misi dan tujuan pengembangan kepariwisataan, dan konsep pengembangan kepariwisataan.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
BAB V KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN PROVINSI PAPUA BARAT. Berisi kebijakan pengembangan kepariwisataan, strategi pengembangan kepariwisataan dan rencana pengembangan kepariwisataan.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
BAB VI PROGRAM PENGEMBANGAN PARIWISATA PROVINSI PAPUA BARAT. Berisi tabel program pengembangan kepariwisataan yang akan dikembangkan di Provinsi Papua Barat dalam kurun waktu 15 tahun beserta stakeholder terkait yang berperan sebagai penanggung jawab dan pendukung program.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
BAB VII PENUTUP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Uraian secara rinci RIPPARD A Provinsi Papua Barat Tahun 2011-2030 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimuat dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Rencana induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Papua Barat Tahun 2011-2030 menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Strategis serta menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2013-2033.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 9
(1)
Gubernur melalui SKPD yang tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab terhadap pembangunan kepariwisataan daerah melakukan pengendalian pelaksanaan RIPPARD A.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang periode pelaksanaan RIPPARD A.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kondisi dan lingkungan strategis kepariwisataan daerah.
(4)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur bersama DPRD dapat menyempurnakan RIPPARD A.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepariwisataan berkewajiban melaksanakan RIPPARD A Provinsi Papua Barat Tahun 2011-2030 dengan Kepala SKPD sebagai penanggung jawabnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam hal perlu terjadi perubahan major dan minor terhadap substansi RIPPARD A Provinsi Papua Barat Tahun 2011-2030 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan perubahan major dan minor terhadap substansi RIPPARD A adalah perubahan menyeluruh dan atau sebagian dari Rencana Induk Pembangunan Pariwisata.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1)
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan kepariwisataan dan untuk menghindari kekosongan perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah, Kepala Dinas yang sedang menjabat pada tahun terakhir masa RENSTRA diwajibkan menyusun Rencana Strategis Pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk periode tahun RENSTRA berikut.
(2)
RENSTRA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai pedoman untuk menyusun rencana anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Papua Barat Tahun 2013-2033 dijadikan dasar evaluasi, pengawasan, pengendalian pembangunan kepariwisataan Provinsi Papua Barat untuk periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2030.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini menyangkut teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 31 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd
ABRAHAM O. ATARURI
Diundangkan di Manokwari pada tanggal 31 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd
ISHAK L. HALLATU
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Kekayaan alam yang dianugerahi Tuhan pencipta alam pada bangsa Indonesia dan secara khusus di Provinsi Papua Barat adalah merupakan kekayaan yang tidak ternilai. Untuk mensyukuri anugerah Tuhan dan memanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua Barat perlu dikelola dengan baik lestari dan berkelanjutan.
Provinsi Papua Barat yang dianugerahi dengan keanekaragaman letak geografis yang strategis bagi Indonesia Timur, keanekaragaman suku bangsa, bahasa daerah, kekayaan flora dan fauna, peninggalan purbakala peninggalan sejarah, budaya dan tumbuhan endemik adalah merupakan potensi yang perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyusunan perencanaan kepariwisataan yang ditujukan untuk meningkatkan perekonomian daerah, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperluas dan menciptakan lapangan kerja, mendukung pembangunan daerah, memperkenalkan dan mempromosikan destinasi wisata.
Sektor pariwisata di Provinsi Papua Barat diharapkan menjadi leading sector yaitu Wisata bahari, Wisata alam, Wisata Sejarah, Wisata Budaya dan Keagamaan. Untuk itu perlu disusun perencanaan berjangka panjang dalam pembangunan Pariwisata terarah dan berkesinambungan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kepariwisataan Daerah (RIPPARD A) Provinsi Papua Barat Tahun 2011-2030 dilandasi pemikiran pentingnya Pembangunan Pariwisata berkelanjutan, yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maka untuk mewujudkan hal itu ditetapkan suatu Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Pariwisata Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.