Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:13
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sumber daya pariwisata di Provinsi Papua Barat beranekaragam dan sangat potensial serta mempunyai daya tarik tersendiri, maka dalam rangka penyelenggaraan kepariwisataan diperlukan pengaturan dan pengendalian yang maksimal;
b.
bahwa sumber daya pariwisata sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditata, dikelola dan dikembangkan secara optimal agar dapat memberi kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Kepariwisataan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Dibidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 31);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 69, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 66);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KEPARIWISATAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Papua Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat, yaitu Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, yang selanjutnya disebut DPRPB, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua Barat.
6.
Dinas adalah Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang Kepariwisataan.
7.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang Kepariwisataan.
8.
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
9.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
10.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
11.
Produk Pariwisata adalah semua komponen dan pelayanan destinasi yang meliputi industri pariwisata, atraksi pariwisata, kawasan destinasi pariwisata dan jasa-jasa terkait yang mendukung kegiatan pariwisata.
12.
Pemasaran Pariwisata adalah upaya memperkenalkan, mempromosikan serta menjual produk dan destinasi pariwisata di dalam dan luar negeri.
13.
Industri Pariwisata adalah kumpulan jenis usaha yang menyediakan akomodasi, penyediaan makanan dan minuman, jasa pariwisata, serta rekreasi dan hiburan.
14.
Atraksi Pariwisata adalah segala sesuatu yang memiliki daya tarik meliputi atraksi alam, atraksi buatan manusia dan atraksi event yang menjadi obyek dan tujuan kunjungan wisatawan.
15.
Destinasi adalah daerah tujuan wisata.
16.
Kawasan Pariwisata adalah suatu wilayah dengan potensi tertentu yang dikembangkan dan dikelola sebagai sentra kegiatan atraksi dan industri pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, FUNGSI, TUJUAN DAN PRINSIP
Bagian Kesatu Asas
Pasal 2
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan serta kesatuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Fungsi
Pasal 3
Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tujuan
Pasal 4
Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan:
a.
melestarikan, mendayagunakan, mewujudkan dan memperkenalkan segenap anugerah kekayaan destinasi sebagai keunikan dan daya tarik wisata yang memiliki keunggulan daya saing;
b.
memupuk rasa cinta serta kebanggaan terhadap tanah air guna meningkatkan persahabatan antar daerah dan bangsa;
c.
mendorong pengelolaan dan pengembangan destinasi pariwisata yang berbasis komunitas secara berkelanjutan;
d.
memberikan arah dan fokus terhadap keterpaduan pelaksanaan pembangunan destinasi;
e.
menggali dan mengembangkan potensi ekonomi, kewirausahaan, sosial, budaya dan teknologi komunikasi melalui kegiatan kepariwisataan;
f.
memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja;
g.
mengoptimalkan pendayagunaan produksi lokal dan nasional;
h.
meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka mendukung peningkatan kemampuan dan kemandirian perekonomian daerah;
i.
mewujudkan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan kepariwisataan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
j.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah;
k.
menghapus kemiskinan di daerah;
l.
mengatasi pengangguran di daerah;
m.
melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya di daerah;
n.
memajukan kebudayaan daerah;
o.
mengangkat citra daerah;
p.
memupuk rasa cinta tanah air;
q.
memperkukuh jati diri daerah dan kesatuan bangsa; dan
r.
mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Prinsip
Pasal 5
Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
a.
menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya daerah sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b.
menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya daerah, dan kearifan lokal;
c.
memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan dan proporsionalitas;
d.
memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup di daerah;
e.
memberdayakan masyarakat setempat di daerah;
f.
menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dengan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, dan keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g.
mematuhi kode etik kepariwisataan nasional, dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan
h.
memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUMBER DAYA PARIWISATA
Bagian Kesatu Destinasi Pariwisata
Pasal 6
Pembangunan Destinasi Pariwisata berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pembangunan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi; pembangunan daya tarik wisata, pembangunan fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksessibilitas, dan pembangunan masyarakat yang saling terkait serta melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pembangunan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi strategi pembangunan kepariwisataan sesuai dengan tujuan dan fungsi yang berpihak kepada pertumbuhan ekonomi dan sosial, perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat lokal, pelestarian lingkungan hidup dan pengentasan kemiskinan masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan inventarisasi potensi obyek dan daya tarik wisata strategis dalam rangka pengembangan ekonomi masyarakat.
(2)
Pengembangan obyek dan daya tarik wisata strategis dilakukan setelah evaluasi potensi ekonomi bagi masyarakat setempat.
(3)
Obyek dan daya tarik wisata strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan obyek dan daya tarik wisata strategis yang unik diluar kawasan konservasi/cagar budaya diatur dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Obyek dan daya tarik wisata strategis yang memiliki keunikan berskala regional pemanfaatannya harus dengan Persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Usaha Pariwisata
Pasal 11
Usaha Pariwisata meliputi:
a.
daya tarik wisata;
b.
kawasan pariwisata;
c.
jasa transportasi wisata;
d.
jasa perjalanan wisata;
e.
jasa makanan dan minuman adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa: restoran, kafe, jasa boga, bar/kedai minum dan pusat jajan;
f.
penyediaan akomodasi adalah: hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, motel, losmen, resort wisata, penginapan remaja, hunian wisata, wisma dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata;
g.
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi merupakan usaha yang ruang lingkup kegiatanya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop serta kegiatan hiburan dan kegiatan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata (meliputi: klab malam, diskotik, musik hidup, karaoke, mandi uap, griya pijat, bioskop, bola gelinding, bola sodok, seluncur, permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik, pusat olah raga dan kesegaran jasmani, padang golf, arena latihan golf, pangkas rambut, gelanggang renang, taman rekreasi, taman margasatwa, kolam pemancingan, pagelaran kesenian, dan pertunjukan temporer);
h.
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i.
jasa informasi pariwisata;
j.
jasa konsultan pariwisata;
k.
jasa pramuwisata;
l.
wisata tirta; dan
m.
spa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemasaran Pariwisata
Pasal 12
(1)
Pemasaran Pariwisata Daerah dilakukan melalui kegiatan:
a.
penetapan dan pengendalian harga produk yang bersifat kompetitif sesuai dengan nilai dan kepuasan wisatawan;
b.
pengembangan jaringan distribusi pemasaran di dalam negeri dan luar negeri;
c.
pengembangan promosi dan komunikasi terdiri dari kegiatan pelayanan informasi, penjualan secara personal, promosi penjualan, pemasaran langsung, pameran dan forum bisnis, sponsor, periklanan, serta pemasaran secara elektronik.
(2)
Kegiatan Pemasaran Pariwisata Daerah dilakukan berdasarkan rencana pemasaran stratejik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pemasaran Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilaksanakan oleh masyarakat, pengusaha pariwisata, jasa-jasa terkait dan Pemerintah Daerah atau dalam bentuk kemitraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN KEPARIWISATAAN
Bagian Keempat Kelembagaan
Pasal 14
(1)
Pengelolaan dan pengembangan Pariwisata Daerah dilaksanakan oleh lembaga-lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat yang terdiri dari:
a.
Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Daerah;
b.
Lembaga Profesi Pariwisata Daerah yang terdiri dari: Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Travel Agent (ASITA), Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Gabungan Usaha Wisata Bahari Indonesia (GAHAWISRI) dan lembaga profesi lainnya sesuai kebutuhan;
c.
Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD);
d.
Kelompok masyarakat pengelola pariwisata.
(2)
Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan Pariwisata Daerah dilakukan koordinasi strategis lintas sektor dipimpin oleh Gubernur atau Wakil Gubernur.
(3)
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina;
b.
bidang keamanan dan ketertiban;
c.
bidang prasarana umum yang mencakup jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan;
d.
bidang transportasi darat, laut, dan udara; dan
e.
bidang promosi pariwisata dan kerjasama luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Pertama Bentuk Usaha Pariwisata dan Permodalan
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah perlu mendorong pertumbuhan investasi di Bidang Kepariwisataan.
(2)
Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 permodalan dan bentuk usahanya adalah sebagai berikut:
a.
seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dapat berbentuk Badan Hukum atau usaha perseorangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
b.
modal patungan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, bentuk usahanya harus Perseroan Terbatas;
c.
seluruh modalnya dimiliki warga negara asing dalam bentuk penanaman modal asing wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan Usaha Pariwisata
Pasal 16
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan melibatkan unsur-unsur profesi terkait sebagai bagian dari pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pembangunan pariwisata berorientasi kepada pemberdayaan usaha pariwisata dan masyarakat setempat dengan membentuk pola kampung wisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pemerintah Daerah mendorong pertumbuhan usaha pariwisata yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok melalui pembinaan-pembinaan sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pengembangan masyarakat di kampung wisata dilakukan melalui pembinaan lintas sektor sesuai dengan potensi sumber daya yang ada di kampung wisata, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pembinaan masyarakat kampung wisata dilakukan dengan perencanaan pengembangan masyarakat (Community Development Plan) yang berisi rencana teknis pembinaan masyarakat dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dokumen rencana pengembangan masyarakat kampung wisata ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
REKOMENDASI DAN PENDAFTARAN
Bagian Pertama Rekomendasi
Pasal 22
(1)
Setiap perubahan bangunan usaha industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dari Pejabat yang berwenang.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk mengurus pendaftaran yang diperlukan.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pendaftaran
Pasal 23
(1)
Setiap usaha industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, yang memerlukan bangunan baru, harus memperoleh izin Pejabat yang berwenang.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan tidak dapat diperpanjang.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya digunakan sebagai dasar untuk mengurus Surat Izin Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan untuk menyusun dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).
(4)
Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh ITUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Setiap penyelenggaraan industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, harus memperoleh ITUP dari Pejabat yang berwenang.
(2)
ITUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sepanjang usaha tersebut masih berjalan, dan harus didaftarkan ulang setiap tahun.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh ITUP dan daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing.
(4)
Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh ITUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
ITUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, tidak dapat dipindahtangankan dengan cara dan atau dalam bentuk apapun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELATIHAN TENAGA KEPARIWISATAAN
Pasal 26
(1)
Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kepariwisataan perlu menyelenggarakan pelatihan teknis untuk meningkatkan mutu tenaga kerja bidang kepariwisataan.
(2)
Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada standar kompetensi profesi kepariwisataan berdasarkan profesi/jabatan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Setiap tenaga kerja pariwisata wajib memiliki Sertifikat Profesi Kepariwisataan sebagai lisensi kekarjaan berdasarkan profesi/jabatan di bidangnya masing-masing.
(2)
Setiap tenaga kerja yang memiliki Sertifikat Profesi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Tanda Identitas Profesi yang Wajib dipakai pada saat melaksanakan tugas.
(3)
Sertifikat Profesi Kepariwisataan dan Tanda Identitas Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata.
(4)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh Sertifikat Profesi Kepariwisataan dan Tanda Identitas Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pengusaha pariwisata dapat memperkerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari organisasi pekerja profesi kepariwisataan.
(3)
Setiap pengelola usaha pariwisata yang akan memperpanjang izin mempekerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing wajib mendapatkan rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja professional kepariwisataan.
(4)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PARIWISATA
Pasal 29
(1)
Penelitian dan pengembangan pariwisata diselenggarakan untuk memperoleh data dan informasi yang obyektif, melalui kegiatan riset, survei, studi, seminar, semiloka, lokakarya, diskusi panel dan kegiatan ilmiah lainnya guna mendukung perumusan kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan.
(2)
Kegiatan penelitian dan pengembangan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
produk pariwisata;
b.
pemasaran destinasi pariwisata;
c.
regulasi kepariwisataan;
d.
kerjasama dan hubungan kelembagaan pariwisata.
(3)
Perumusan kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Penelitian dan pengembangan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dilakukan oleh Pemerintah Daerah, usaha pariwisata, lembaga pendidikan dan penelitian, konsultan pariwisata, asosiasi/lembaga kepariwisataan serta dapat bekerjasama dengan pihak yang terkait di dalam negeri dan luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 31
Setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib untuk:
a.
menjamin dan bertanggung jawab terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan pengunjung;
b.
partisipasi aktif dalam pengembangan kepariwisataan;
c.
menghormati nilai-nilai sosial, budaya, dan kegiatan ekonomi yang telah berlangsung ditengah-tengah masyarakat setempat, menjalin hubungan sosial, budaya dan ekonomi yang harmonis dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar;
d.
mencegah munculnya dampak sosial, ekonomi dan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat;
e.
memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing;
f.
menjamin keselamatan dan kesehatan karyawan;
g.
membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
(2)
Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnakan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3)
Setiap penyelenggara usaha pariwisata dilarang:
a.
memanfaatkan tempat kegiatan untuk melakukan perjudian, asusila, peredaran dan pemakaian narkotika dan obat-obatan terlarang;
b.
menggunakan tenaga kerja di bawah umur;
c.
menggunakan tenaga kerja warga negara asing tanpa izin;
d.
menggunakan tempat usaha untuk kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
menerima pengunjung di bawah umur untuk jenis usaha tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 33
Penyidikan terhadap pelanggaran dan/atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia sesuai kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 34
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3)
Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan pendaftaran usahanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 35
(1)
Setiap industri pariwisata, jasa-jasa terkait dan masyarakat yang berprestasi, berdedikasi dan memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan kepariwisataan, diberikan penghargaan Adikarya Wisata oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota.
(2)
Pemberian penghargaan Adikarya Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata.
(3)
Persyaratan pemberian penghargaan Adikarya Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Setiap penyelenggaraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, harus memasang papan nama dan atau papan petunjuk dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta dapat menggunakan bahasa asing sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e yang menyediakan makanan dan minuman yang telah mendapatkan sertifikat halal,
(2)
Tanda sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diletakkan pada tempat yang mudah dibaca oleh konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 31 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATARURI
Diundangkan di Manokwari pada tanggal 31 Desember 2013
Pjt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
ISHAK L. HALLATU
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Kebesaran Tuhan yang telah menganugerahkan bumi dan segala isinya secara khusus di Provinsi Papua Barat adalah kekayaan yang wajib disyukuri.

Provinsi Papua Barat dilihat dari letak geografis, pluralisme penduduk yang terdiri dari semua suku bangsa Indonesia, keadaan alam, flora dan fauna peninggalan sejarah, seni, budaya serta tumbuhan indemik yang tidak di dapati di daerah lain di Indonesia bahkan di Negara lain menjadi sumber daya modal bagi kepariwisataan di Provinsi Papua Barat guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperluas dan menciptakan lapangan kerja, kesempatan berusaha, mendorong pembangunan Daerah, mendayagunakan destinasi wisata di Papua Barat serta memupuk rasa kecintaan terhadap daerah Papua Barat dan mempererat hubungan antar Daerah dan bahkan Luar Negeri.

Dalam mengadapi perubahan global dan penguatan hak pribadi masyarakat untuk menikmati waktu luang dengan berwisata. Maka melihat peluang ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah harus berbenah diri meningkatkan pembangunan kepariwisataan dengan melestarikan berbagi destinasi wisatawan.

Setelah dibentuk Provinsi Irian Jaya Barat (sekarang Papua Barat) perlu melakukan pengembangan Pariwisata melalui penguatan keanakeragaman, keunikan kekhasan yang ada di Provinsi Papua Barat menjadi daya tarik bagi wisatawan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, membuka lapangan kerja dan kesempatan berusaha dengan melestarikan, melindungi berbagai tempat destinasi wisata.

Provinsi Papua Barat dalam melaksanakan pembangunan pariwisata mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan menitikberatkan kepada pelestarian sumber daya kepariwisataan serta hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutkan, koordinasi lintas sektor, pengawasan kawasan strategis, pembudayaan usaha mikro, kecil dan menengah didalam daerah Provinsi Papua Barat secara khusus disekitar destinasi pariwisata pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia untuk mewujudkan hal ini perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Kepariwisataan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…