Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:12
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tersebut adanya penambahan tugas, wewenang Satuan Polisi Pamong Praja perlindungan masyarakat dan peningkatan jabatan struktural, sehingga perlu diadakan penyesuaian terhadap struktur organisasi, tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 590);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah bagian dari perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam penegakkan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
6.
Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Provinsi dalam penegakkan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
7.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
8.
Peraturan Gubernur adalah Peraturan Gubernur Sumatera Selatan.
9.
Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah provinsi dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur.
10.
Perlindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Satpol PP Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kedudukan
Pasal 3
(1)
Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakkan Peraturan Daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
(2)
Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tugas
Pasal 4
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Fungsi
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan koordinasi penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan/atau aparatur lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan tugas lainnya meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
mengikuti proses penyusunan Peraturan Daerah serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan Peraturan Daerah;
2.
membantu pengamanan dan pengawalan tamu VIP termasuk pejabat negara dan tamu negara;
3.
pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset Pemerintah Provinsi;
4.
membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah;
5.
membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala massal; dan
6.
pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
(1)
Polisi Pamong Praja berwenang:
a.
melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Polisi Pamong Praja mempunyai hak sarana dan prasarana serta fasilitas lain seperti pakaian dinas dan perlengkapan operasional, sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2)
Hak atas sarana, prasarana dan fasilitas lain serta tunjangan khusus akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya Polisi Pamong Praja wajib:
a.
menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mentaati disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 10
(1)
Susunan Organisasi Satpol PP terdiri dari:
a.
Kepala Satuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretariat, membawahi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Subbagian Program;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c.
Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah, membawahi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
2.
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
d.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, membawahi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Seksi Operasi dan Pengendalian;
2.
Seksi Kerjasama.
e.
Bidang Sumber Daya Aparatur, membawahi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Seksi Pelatihan Dasar;
2.
Seksi Teknis Fungsional.
f.
Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;
2.
Seksi Bina Potensi Masyarakat.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagan susunan organisasi Satpol PP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ESELONISASI
Pasal 11
(1)
Kepala Satpol PP adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Sekretaris dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPEGAWAIAN
Pasal 12
(1)
Kepala Satpol PP diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2)
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Satpol PP melalui Sekretaris Daerah.
(3)
Pengangkatan, pemberhentian dan pengisian jabatan struktural dan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Pejabat struktural di lingkungan Satpol PP diprioritaskan diangkat dari pejabat dan/atau pejabat fungsional di lingkungan Satpol PP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 13
(1)
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(3)
Kelompok jabatan fungsional terdiri atas:
a.
tenaga fungsional Polisi Pamong Praja; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
(5)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 14
Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal, yang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Satpol PP bertanggung jawab memimpin, membimbing, mengawasi, mengevaluasi, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2)
Apabila terjadi penyimpangan pimpinan satuan organisasi dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap unsur pimpinan pada unit kerja Satpol PP wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 16
Segala biaya dan fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 6 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 6 Agustus 2012
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 7 Agustus 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan struktur organisasi, tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004. Peraturan Daerah ini memuat pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, eselonisasi, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, keuangan, dan ketentuan penutup terkait Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…