1. Dengan terbentuknya Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Ibu Kota Provinsi Bali, di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, dan di Ibu Kota Provinsi Kalimantaan Utara.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1989.
3. UU ini mengatur mengenai pembentukan lima pengadilan tinggi agama di Provinsi Bali yang berkedudukan di Denpasar, Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari, Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang, Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju, dan Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BAPPEBTI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia yang disertai dengan peningkatan transformasi ekonomi digital global;
b.
bahwa untuk memitigasi potensi risiko yang terjadi sebagai akibat dari kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah perlu menetapkan kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5548);
3.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
4.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
5.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1395);
6.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
7.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;
8.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
2.
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
3.
Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
4.
Lembaga Kliring Berjangka dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
5.
Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
6.
Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Aset Kripto adalah pasar fisik Aset Kripto yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto untuk transaksi jual atau beli Aset Kripto yang pengawasan pasarnya dilakukan oleh Bursa Berjangka.
7.
Aset Kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
8.
Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto.
9.
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh tanda daftar dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto selama Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto belum terbentuk.
10.
Pelanggan Aset Kripto adalah pihak yang menggunakan jasa Pedagang Fisik Aset Kripto untuk membeli atau menjual Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
11.
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Kripto dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan Aset Kripto.
12.
Bukti Simpan dan Serah Aset Kripto adalah dokumen baik dalam bentuk hardcopy atau softcopy yang diterbitkan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan sebagai tanda bukti kepemilikan atau atas penyerahan atas Aset Kripto yang disimpan.
13.
Wallet adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan Aset Kripto baik berupa koin atau token.
14.
Koin adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti Aset Kripto yang muncul pertama kali yaitu bitcoin.
15.
Token adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari Koin.
2.
Ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal 14 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan menambah 1 (satu) huruf setelah huruf g yakni huruf h dan 3 (tiga) ayat setelah ayat (7) yakni ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto pada perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b.
mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
c.
memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, Divisi Accounting dan Finance;
d.
memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
e.
memiliki tata cara perdagangan (trading rules) paling sedikit memuat:
1.
definisi dan istilah;
2.
proses pendaftaran Pelanggan Aset Kripto;
3.
pernyataan dan jaminan;
4.
kewajiban dan tanggung jawab;
5.
pengkinian data;
6.
tata cara kegiatan transaksi, meliputi transaksi jual/beli, deposit, withdrawal, pengiriman Aset Kripto ke Wallet lain, kegiatan lain yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti;
7.
biaya transaksi dan batas penarikan dana;
8.
keamanan transaksi;
9.
layanan pengaduan Pelanggan Aset Kripto;
10.
penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto;
11.
force majeur;
12.
penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal; dan
13.
penyampaian syarat dan ketentuan dalam hal Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto mengambil posisi untuk diri sendiri.
f.
memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) paling sedikit mengatur tentang:
1.
pemasaran dan penerimaan Pelanggan Aset Kripto;
2.
pelaksanaan transaksi;
3.
pengendalian dan pengawasan internal;
4.
penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto; dan
5.
penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
g.
memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP) atau memiliki kerja sama dengan lembaga yang memiliki tenaga ahli atau langsung memiliki perjanjian kerja sama dengan tenaga ahli yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP);
h.
memiliki calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Bappebti; dan
i.
data lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini.
(1a)
Bappebti berwenang meminta penambahan ketentuan keuangan khusus dan/atau penetapan besaran permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Pedagang Fisik Aset Kripto yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Kepala Bappebti, dengan mempertimbangkan dominasi pasar, jumlah Pelanggan Aset Kripto, volume transaksi, dan keterkaitan dengan pelaku pasar lainnya yang dapat berdampak sistemik.
(2)
Dalam hal Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto mengambil posisi untuk diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 13, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
berperan menjadi market maker atau liquidity provider dalam transaksi;
b.
memberikan prioritas kepada Pelanggan Aset Kripto dalam pengambilan posisi jual atau beli;
c.
menggunakan dana atau Aset Kripto milik Pedagang Fisik Aset Kripto sendiri dan dana wajib ditempatkan pada rekening terpisah Lembaga Kliring Berjangka sedangkan Aset Kripto ditempatkan di Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto;
d.
dilarang menggunakan dana atau Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto;
e.
menyampaikan mekanisme pengambilan posisi kepada Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan Pelanggan Aset Kripto; dan
f.
melakukan pencatatan tersendiri mengenai pelaksanaannya.
(3)
Sistem dan/atau sarana perdagangan online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a.
akurat, aktual, aman, terpercaya, online dan real-time serta compatible secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
b.
memenuhi standar spesifikasi dan fungsi sesuai dengan standar fungsionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini, peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
c.
fitur dan fungsi yang tersedia memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Badan ini, peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
d.
memiliki fungsi yang dapat memproteksi akses data keuangan dan data transaksi setiap Pelanggan Aset Kripto;
e.
memiliki Business Continuity Plan (BCP) yang selalu mutakhir (up to date);
f.
memiliki Disaster Recovery Centre (DRC):
1.
ditempatkan di dalam negeri dengan lokasi paling dekat 20 km (dua puluh kilometer) dengan lokasi server utama;
2.
menggunakan server atau cloud server yang memadai dan memiliki standar ISO 27001; dan
3.
memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.
g.
memiliki konfigurasi dengan spesifikasi:
1.
dapat menjamin terpeliharanya komunikasi dengan sistem di Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto secara real-time sesuai dengan protokol yang telah ditentukan oleh administrator Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; dan
2.
memiliki tingkat keamanan sistem yang baik untuk mengatasi gangguan dari dalam dan luar sistem.
h.
memenuhi persyaratan database yang berfungsi untuk mengelola dan menyimpan data transaksi Aset Kripto sebagai berikut:
1.
menyimpan data transaksi dan data keuangan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut;
2.
memelihara rekam jejak harga transaksi yang terjadi, saldo dan mutasi transaksi Pelanggan Aset Kripto dengan durasi waktu paling singkat 6 (enam) bulan terakhir; dan
3.
setelah jangka waktu 6 (enam) bulan berakhir maka rekam jejak harga transaksi yang terjadi, saldo dan mutasi transaksi Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) harus disalin dan disimpan ke media penyimpanan data di luar database sistem perdagangan.
i.
server atau cloud server yang digunakan memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana perdagangan online yaitu:
1.
server dan cloud server termasuk cadangan (mirroring) server harus ditempatkan di dalam negeri;
2.
server atau cloud server harus memiliki cadangan (mirroring) server; dan
3.
server atau cloud server didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
j.
memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System) yang di dalamnya sudah terdapat Statement of Applicability (SOA) untuk ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) apabila menggunakan cloud services maka kewajiban atas ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia cloud service;
k.
sertifikasi ISO sebagaimana dimaksud pada huruf j hanya dapat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakui oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan keamanan informasi; dan
l.
memiliki pengamanan Open Application Programming Interface (API) yang sudah ditentukan prosedurnya, seperti proses enkripsi-dekripsi, Whitelist Internet Protocol (IP), tunnel dan certificate.
(4)
Sistem dan/atau sarana perdagangan online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib diperiksa atau diaudit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(5)
Dalam hal hasil audit sistem dan/atau sarana perdagangan online sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti tidak compatible baik secara sistem maupun aplikasi dengan sistem Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan/atau tidak memenuhi standar spesifikasi dan fungsi minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini, peraturan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, maka Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyesuaikan atau mengganti dengan sistem dan/atau sarana perdagangan online lainnya yang compatible.
(6)
Penyesuaian atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan tidak compatible berdasarkan hasil audit oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi.
(7)
Sistem dan/atau sarana perdagangan online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk perubahannya wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
(8)
Dalam hal diperlukan Bappebti berwenang melakukan pengecekan fisik prasarana, sarana, dan sistem serta meminta dokumen tambahan yang diperlukan untuk memberikan keyakinan atas keabsahan dan kebenaran dalam pemrosesan perizinan.
(9)
Dalam hal permohonan persetujuan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Bappebti melakukan penolakan, dan pemohon dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto.
(10)
Dalam hal Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto menggunakan atau menjadi market maker atau liquidity provider, wajib memiliki perjanjian kerja sama dan melaporkannya kepada Kepala Bappebti.
3.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
kepemilikan saham melalui penanaman modal dalam negeri oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto atas saham Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto lainnya maksimal sebesar 20% (dua puluh persen) dan wajib dilaporkan kepada Kepala Bappebti;
b.
kepemilikan saham melalui penanaman modal asing yang memiliki model bisnis atau kegiatan yang sama dengan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat dilakukan pada 1 (satu) Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto;
c.
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memiliki piutang terafiliasi;
d.
menyampaikan permohonan kepada Bappebti setiap terjadinya perubahan pengurus, alamat, nama perusahaan, kepemilikan saham, sistem, dan trading rules yang dimiliki atau perubahan lainnya termasuk pembukaan kantor cabang atau kantor selain kantor pusat untuk mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti;
e.
menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti dalam rangka pengawasan dengan hak akses untuk membaca (read only);
f.
mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Kripto;
g.
menyampaikan laporan berkala dan sewaktu-waktu atas pelaksanaan perdagangan Aset Kripto yang bentuk dan isinya diatur lebih lanjut oleh Kepala Bappebti;
h.
menyampaikan rencana bisnis dan laporan pencapaian rencana bisnis mengenai kegiatan transaksi, yang disampaikan secara berkala bersamaan dengan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i.
menyajikan catatan elektronik transaksi dan order jual/beli yang dilakukan oleh Pelanggan Aset Kripto dalam sistem perdagangan milik Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang dapat diakses langsung oleh Pelanggan Aset Kripto;
j.
menjamin order yang disampaikan Pelanggan Aset Kripto dicatat dalam buku order (order book) sistem perdagangan milik Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto secara real-time dan isinya sesuai dengan amanat order Pelanggan Aset Kripto;
k.
menyediakan fitur slippery note terkait dengan pemberitahuan terjadinya pergerakan harga Aset Kripto yang signifikan;
l.
memberikan fitur yang sama dalam sistem dan/atau sarana perdagangan online terkait pelaksanaan transaksi untuk seluruh jenis Aset Kripto;
m.
menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi baik dalam bentuk seminar, promosi, workshop, pelatihan atau sejenisnya terkait perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto ke masyarakat yang materi atau bahan literasinya wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Bappebti paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan;
n.
menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sesuai dengan Peraturan Bappebti dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal;
o.
melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dan kewajiban pelaporan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal;
p.
melaporkan setiap transaksi Aset Kripto yang tidak wajar kepada Kepala Bappebti;
q.
mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Bappebti, otoritas atau kementerian/lembaga lain;
r.
memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota direksi yang 2/3 (dua per tiga) dari susunannya wajib berstatus Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
s.
memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota dewan komisaris yang 2/3 (dua per tiga) dari susunannya wajib berstatus Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
t.
memiliki direktur utama yang berstatus Warga Negara Indonesia;
u.
dalam hal anggota direksi atau komisaris terdapat warga negara asing, maka wajib memiliki dan menyampaikan kepada Bappebti dokumen berupa izin tinggal tetap atau sementara yang dibuktikan dengan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
v.
memiliki kantor atau tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebutkan dalam anggaran dasar perusahaan dan merupakan kantor fisik yang menjadi kantor pusat Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang bukan merupakan kantor bersama atau co-working atau virtual office;
w.
jumlah Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang tercatat pada Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib sesuai dengan jumlah Aset Kripto yang disimpan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto; dan
x.
menyampaikan data balikan terkait dengan pemanfaatan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Yang dimaksud dengan pihak afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dan dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b adalah memiliki:
a.
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b.
hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari Pihak tersebut;
c.
hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama;
d.
hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e.
hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f.
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
(3)
Pengendalian terhadap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
memiliki saham lebih dari 20% (dua puluh persen) secara sendiri atau bersama-sama;
b.
secara langsung dan/atau tidak langsung menjalankan pengelolaan dan/atau mempengaruhi kebijakan perusahaan;
c.
memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan saham perusahaan 20% (dua puluh persen) atau lebih baik secara sendiri atau bersama-sama;
d.
mempunyai kewenangan untuk menunjuk, menyetujui dan/atau memberhentikan anggota direksi perusahaan dan/atau anggota dewan komisaris; dan/atau
e.
cara pengendalian lainnya.
(4)
Dalam rangka penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyampaikan persyaratan dokumen sebagai berikut:
a.
salinan akta pendirian badan hukum dan akta perubahan perusahaan beserta identitas kelengkapan data pengurus;
b.
penjelasan singkat secara tertulis mengenai susunan struktur organisasi perusahaan beserta tugas dan tanggung jawabnya, produk, bisnis proses, peraturan dan tata tertib (trading rules), Know Your Customer (KYC), Know Your Transaction (KYT), dan penerapan prinsip Travel Rule;
c.
bukti pendaftaran sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika atas sistem yang dipergunakan;
d.
rencana bisnis perusahaan dan proyeksi keuangan 24 (dua puluh empat) bulan kedepan;
e.
dokumen pernyataan yang ditandatangani oleh direktur utama mengenai kesiapan sistem penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang sudah dapat disimulasikan dan dilakukan pengujian fungsi aplikasi (functional testing);
f.
pernyataan atau deklarasi tertulis di atas materai mengenai afiliasi pelaku usaha dengan pelaku usaha di bidang penyedia jasa keuangan lainnya dan/atau jasa lainnya; dan
g.
data lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini.
(5)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan perihal permohonan perubahan yang disampaikan kepada Bappebti.
(6)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dalam menjalankan kegiatannya wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
yang dapat menjadi Pelanggan Aset Kripto hanya terbatas pada status perorangan dan dilarang bagi badan usaha; dan
b.
tidak diperbolehkan menjual Aset Kripto yang diciptakannya sendiri yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan lingkup kegiatannya;
(7)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang menjalankan kegiatan usaha lain selain sebagai Pedagang Fisik Komoditi Aset Kripto.
(8)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memberikan akses atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang akan bertindak sebagai agen atau introducing broker.
(9)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memberikan akses atau melakukan kerja sama dengan pihak lain yang melakukan aktivitas penunjang dalam memfasilitasi transaksi yang terkait Aset Kripto kecuali terlebih dahulu telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti.
(10)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dalam penyelenggaraan transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto memiliki hak untuk:
a.
menerima atau menolak calon Pelanggan Aset Kripto berdasarkan hasil penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
b.
menetapkan dan memungut biaya atau fee transaksi terhadap setiap transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan Aset Kripto yang besarannya memperhatikan prinsip efisiensi dan kewajaran.
(11)
Pihak lain yang melakukan aktivitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan oleh Kepala Bappebti.
(12)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) hanya dapat diberikan setelah memenuhi persyaratan atau Bappebti melakukan penolakan dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak memenuhi persyaratan.
4.
Ketentuan ayat (3), ayat (5), ayat (10), ayat (12), dan ayat (13) diubah dan ketentuan ayat (4), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 31 dihapus, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1)
Penempatan dana Pelanggan Aset Kripto pada rekening yang terpisah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening Bank atau melalui uang elektronik.
(2)
Pemindahbukuan antar rekening Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan rekening virtual (virtual account) yang dibuka oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto untuk masing-masing nama Pelanggan Aset Kripto.
(3)
Pemindahbukuan antar rekening Bank atau melalui uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa gerbang pembayaran (payment gateway) atau Penyedia Jasa Pembayaran yang telah memperoleh perizinan dari instansi atau otoritas yang berwenang di bidang keuangan.
(4)
Dihapus.
(5)
Penggunaan uang elektronik oleh jasa gerbang pembayaran (payment gateway) atau Penyedia Jasa Pembayaran dalam proses transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan sistem pembayaran.
(6)
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan mata uang Rupiah.
(7)
Dalam penempatan dana Pelanggan Aset Kripto pada rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang:
a.
menerima setoran tunai baik setoran awal maupun setoran tambahan dari Pelanggan Aset Kripto; dan
b.
menerima dana dari pihak yang identitasnya berbeda dari Pelanggan Aset Kripto yang terdaftar pada Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto.
(8)
Dihapus.
(9)
Dihapus.
(10)
Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menempatkan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Lembaga Kliring Berjangka sebesar 100% (seratus persen) atau seluruhnya dari total dana Pelanggan Aset Kripto yang dikelola.
(11)
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) wajib ditempatkan oleh Lembaga Kliring Berjangka dalam rekening yang secara khusus dipergunakan untuk memfasilitasi penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
(12)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memfasilitasi penggunaan uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang status akun uang elektroniknya telah teregistrasi (registered) atau terverifikasi untuk penerimaan dana.
(13)
Penggunaan uang elektronik berlaku hanya untuk 1 (satu) orang untuk 1 (satu) nomor telepon yang terdaftar pada Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto.
5.
Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 31A, Pasal 31B, Pasal 31C, dan Pasal 31D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A
(1)
Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) hanya dapat dipergunakan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto setelah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
(2)
Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka pada Bank penyimpan yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti sebagai Bank Penyimpan Margin.
(3)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memberikan kuasa kepada Kepala Bappebti untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan Rekening yang terpisah sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa khusus.
(4)
Bentuk surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini.
(5)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memberikan kuasa kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan pengawasan Rekening yang terpisah sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa khusus.
(6)
Bentuk surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini.
(7)
Permohonan persetujuan Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini.
Pasal 31B
(1)
Penempatan dana Pelanggan Aset Kripto pada rekening yang terpisah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) wajib ditempatkan seluruhnya atau 100% (seratus persen) pada Lembaga Kliring Berjangka dalam rekening yang secara khusus dipergunakan untuk memfasilitasi penempatan dana dan penyelesaian transaksi Pasar Fisik Aset Kripto.
(2)
Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(3)
Dalam hal belum terdapat pelaku usaha yang memperoleh persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bappebti dapat memberikan persetujuan sementara kepada Lembaga Kliring Berjangka sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk memfasilitasi penjaminan dan penyelesaian transaksi Pasar Fisik Aset Kripto yang difasilitasi oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
(4)
Dana Pelanggan Aset Kripto wajib ditempatkan pada rekening yang terpisah dari rekening operasional Lembaga Kliring Berjangka yang telah diberikan persetujuan sementara.
(5)
Dalam hal diperlukan guna pengintegrasian sistem pengkliringan dan sistem perdagangan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka yang telah diberikan persetujuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Bappebti.
(6)
Lembaga Kliring Berjangka yang telah diberikan persetujuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab atas penempatan dana Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)
Lembaga Kliring Berjangka yang telah diberikan persetujuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam menerima penempatan dana Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
melakukan penyimpanan dan pencatatan atas dana setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto secara terpisah untuk masing-masing rekening Calon Pedagang Fisik Aset Kripto;
b.
rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat ditempatkan pada Bank penyimpan yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti sebagai Bank Penyimpan Margin;
c.
memberikan hak akses kepada Bappebti dalam rangka pengawasan;
d.
menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu diminta oleh Bappebti atas penyimpanan dan pencatatan dana Pelanggan Aset Kripto yang bentuk dan tata cara pelaporannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Bappebti; dan
e.
melakukan pengawasan atas penyimpanan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang disimpan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
(8)
Bank penyimpan dana Pelanggan Aset Kripto yang bekerja sama dengan Lembaga Kliring Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka yang telah diberikan persetujuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a.
menyediakan akses kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk dapat membuat kode perusahaan untuk masing-masing Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (company code) dalam 1 (satu) Bank penyimpan dana Pelanggan Aset Kripto;
b.
memberikan informasi kepada Lembaga Kliring Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka yang telah diberikan persetujuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kepentingan customer do transaction informasi terkait:
1.
nomor rekening;
2.
nama Pelanggan Aset Kripto pemilik rekening; dan
3.
Nomor Induk Kependudukan Pelanggan Aset Kripto pemilik rekening.
c.
penyelesaian (settlement) dana secara real-time bagi setiap Pelanggan Aset Kripto yang melakukan penyetoran dan/atau penarikan dana; dan
d.
menerbitkan virtual account baik berupa open payment dan close payment.
(9)
Penarikan dana oleh Pelanggan Aset Kripto hanya dapat dilakukan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto melalui pemindahbukuan dari rekening yang terpisah atas nama Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang dibuka oleh Lembaga Kliring Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka yang telah diberikan persetujuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke rekening bank atas nama Pelanggan Aset Kripto yang terdaftar dalam aplikasi pembukaan rekening Pelanggan Aset Kripto.
(10)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memberikan hak akses kepada Lembaga Kliring Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka yang telah diberikan persetujuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e atas penyimpanan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang disimpan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
(11)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto bertanggung jawab atas Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang disimpan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
Pasal 31C
(1)
Untuk mendapatkan persetujuan sementara sebagai Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 B ayat (3), wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.
memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dari total modal disetor perseroan;
b.
memiliki sistem penempatan dana dan penyelesaian transaksi secara online dan real-time yang akurat, aktual, aman, terpercaya, dapat diandalkan, dan terintegrasi dengan sistem milik Calon Pedagang Fisik Aset Kripto;
c.
memiliki dan menerapkan pedoman operasional baku yang mendukung kegiatan sebagai Lembaga Kliring Berjangka yang menerima penempatan dana Pelanggan Aset Kripto; dan
d.
memiliki tenaga kerja dalam jumlah yang memadai dan memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi untuk melaksanakan kegiatan penempatan dana dan penyelesaian transaksi Pasar Fisik Aset Kripto.
(2)
Persetujuan sementara sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 B ayat (3) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Kepala Bappebti.
(3)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto harus mengintegrasikan sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto milik Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dengan sistem penempatan dana dan penyelesaian transaksi secara online milik Lembaga Kliring Berjangka yang telah diberikan persetujuan sementara.
(4)
Lembaga Kliring Berjangka yang telah diberikan persetujuan sementara bertanggung jawab atas dana Pelanggan Aset Kripto yang disimpan dan dicatat oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah diberikan persetujuan sementara.
(5)
Persetujuan sementara sebagai Lembaga Kliring Berjangka berakhir pada saat:
a.
Bappebti memberikan persetujuan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Kliring Berjangka definitif; dan
b.
Bappebti menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti yang berisi pembatalan persetujuan sementara kepada Lembaga Kliring sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk memfasilitasi penjaminan dan penyelesaian transaksi Pasar Fisik Aset Kripto yang difasilitasi oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
(6)
Dalam hal Bappebti telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a maka Lembaga Kliring Berjangka yang telah diberikan persetujuan sementara untuk memfasilitasi penjaminan dan penyelesaian transaksi Pasar Fisik Aset Kripto yang difasilitasi oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib mengalihkan segala proses dan kegiatan yang berhubungan dengan penyimpanan dan pencatatan dana Pelanggan Aset Kripto kepada Lembaga Kliring Berjangka yang telah memperoleh persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7)
Bappebti melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka yang telah diberikan persetujuan sementara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak pemberian persetujuan sementara.
(8)
Persetujuan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 B ayat (3) dapat dibatalkan oleh Bappebti apabila berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Lembaga Kliring Berjangka yang telah diberikan persetujuan sementara untuk memfasilitasi penjaminan dan penyelesaian transaksi Pasar Fisik Aset Kripto yang difasilitasi oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Pasal 31D
(1)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi mengenai Pelanggan Aset Kripto.
(2)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi mengenai Pelanggan Aset Kripto kepada pihak ketiga.
(3)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
a.
Pelanggan Aset Kripto memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b.
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
(4)
Untuk setiap pemberian data dan/atau informasi mengenai Pelanggan Aset Kripto kepada pihak ketiga, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memberitahukannya kepada Bappebti.
6.
Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1)
Dalam memberikan jasa perpindahan atau transfer Aset Kripto, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menerapkan prinsip Travel Rule sebagai berikut:
a.
dalam perpindahan atau transfer Aset Kripto lebih dari atau sama dengan nilai dalam Rupiah yang setara dengan USD1.000,00 (seribu dolar amerika), keterangan dan/atau informasi yang diperoleh:
1.
pengirim meliputi:
a.
nama pengirim, alamat Wallet pengirim, dan alamat pengirim; dan
b.
Kartu Tanda Penduduk wajib bagi warga negara Indonesia, atau passport dan kartu identitas yang diterbitkan oleh Negara asal Pelanggan Aset Kripto (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing apabila dimungkinkan untuk diperoleh;
2.
dalam hal penerima atau alamat Wallet termasuk cold Wallet atau Wallet diluar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto, penerima meliputi:
a.
nama penerima;
b.
alamat Wallet penerima; dan
c.
alamat penerima.
b.
dalam perpindahan atau transfer Aset Kripto kurang dari nilai dalam Rupiah yang setara dengan USD1.000,00 (seribu dolar amerika), keterangan dan/atau informasi yang diperoleh:
1.
Pengirim meliputi:
a.
nama pengirim; dan
b.
alamat Wallet pengirim;
2.
Penerima meliputi:
a.
nama penerima; dan
b.
alamat Wallet penerima.
(2)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memfasilitasi perpindahan atau transfer Aset Kripto, apabila tidak menerapkan prinsip Travel Rule.
7.
Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1)
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) wajib mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti untuk mendapatkan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
(2)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini.
(3)
Pendaftaran bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
b.
mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3a)
Bappebti dapat menambahkan ketentuan keuangan khusus dan/atau besaran permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b kepada Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Kepala Bappebti dengan mempertimbangkan dominasi pasar, jumlah Pelanggan, volume transaksi, dan keterkaitan dengan pelaku pasar lainnya yang dapat berdampak sistemik.
(4)
Bappebti menerima pendaftaran atas permohonan pendaftaran yang diajukan oleh pemohon sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen meliputi:
a.
salinan akta pendirian badan hukum perusahaan beserta identitas kelengkapan data pengurus;
b.
penjelasan singkat secara tertulis mengenai susunan struktur organisasi perusahaan beserta tugas dan tanggung jawabnya, produk, bisnis proses, peraturan dan tata tertib (trading rules), Know Your Customer (KYC), Know Your Transaction (KYT), dan penerapan prinsip Travel Rule;
c.
bukti pendaftaran sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika atas sistem yang dipergunakan;
d.
rencana bisnis perusahaan dan proyeksi keuangan 24 (dua puluh empat) bulan ke depan;
e.
sertifikat ISO 27001 atau pernyataan bahwa dalam pemrosesan sertifikasi ISO 27001;
f.
dokumen pernyataan yang ditandatangani oleh direktur utama mengenai kesiapan sistem penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang sudah dapat disimulasikan dan dilakukan pengujian fungsi aplikasi (functional testing);
g.
pernyataan atau deklarasi tertulis di atas materai mengenai afiliasi pelaku usaha dengan pelaku usaha di bidang penyedia jasa keuangan lainnya dan/atau jasa lainnya; dan
h.
data lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini;
(4a)
Dalam hal diperlukan Bappebti berwenang melakukan pengecekan secara fisik prasarana, sarana, dan sistem serta meminta dokumen tambahan yang diperlukan untuk memberikan keyakinan atas keabsahan dan kebenaran dalam pemrosesan perizinan.
(5)
Dalam hal permohonan pendaftaran telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (4a) secara lengkap dan benar, Kepala Bappebti menerbitkan tanda daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
(5a)
Dalam hal permohonan pendaftaran tidak memenuhi persyaratan, Kepala Bappebti melakukan penolakan permohonan pendaftaran, dan pemohon dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
(6)
Masa pendaftaran sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto hanya berlaku sampai dengan Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto telah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
8.
Diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab IV A, berbunyi sebagai berikut: BAB IV A AKTIVITAS PENUNJANG
Pasal 40A
(1)
Kegiatan Pasar Fisik Aset Kripto dapat didukung dengan kegiatan usaha penunjang yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan manfaat kepada pelaku usaha di Pasar Fisik Aset Kripto.
(2)
Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa layanan penghubung terkait penyedia jasa pembayaran, penyedia jasa fasilitasi transaksi Aset Kripto, dan/atau aktivitas penunjang lain yang berdasarkan pertimbangan Bappebti wajib mendapatkan persetujuan dari Bappebti.
(3)
Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berbeda dengan pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai aktivitas penunjang diatur dalam Peraturan Bappebti tersendiri.
Pasal 40B
Penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi penempatan dana Pelanggan Aset Kripto dan Penyedia jasa fasilitasi transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (2) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
memberikan hak akses kepada Bappebti dalam rangka pengawasan;
b.
menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu diminta oleh Bappebti atas penyimpanan dan pencatatan dana Pelanggan Aset Kripto yang bentuk dan tata cara pelaporannya ditentukan lebih lanjut dalam Surat Edaran Kepala Bappebti;
c.
memiliki konfigurasi user access yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, mulai dari full access hingga konfigurasi tertentu, sehingga memungkinkan tersedianya akses kepada Bappebti dan/atau lembaga pengawas yang berwenang untuk melakukan monitoring transaksi; dan
d.
dapat membatasi pilihan saluran atau channel pembayaran tertentu atau fasilitasi transaksi Aset Kripto yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
e.
tidak melakukan kegiatan dalam lingkup kegiatan sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto;
f.
melakukan penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
g.
menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan, kegiatan, dan data pengguna, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) paling sedikit berupa:
1.
penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
2.
fitur dan fungsi layanan;
3.
proteksi terhadap akses data dan informasi pengguna, serta keamanannya; dan
4.
manajeman risiko, pengendalian dan pengawasan internal.
Pasal 40C
Penyedia jasa pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (2) yang memfasilitasi penempatan dana Pelanggan Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki perizinan paling sedikit sebagai penyediaan informasi sumber dana, dan payment initiation dan/atau acquiring services dari instansi atau otoritas yang berwenang di bidang keuangan dan sistem pembayaran;
b.
memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan di bidang komunikasi dan informatika;
c.
memiliki sertifikasi keamanan pemrosesan pembayaran; dan
d.
memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System).
Pasal 40D
Penyedia jasa fasilitasi transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (2) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki sistem fasilitasi transaksi Aset Kripto secara elektronik online;
b.
memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari kementerian atau lembaga yang membawahi fungsi bidang komunikasi dan informatika;
c.
memiliki kemampuan teknis dalam penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan penerapan Prinsip Travel Rule;
d.
memiliki perjanjian kerja sama dengan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti; dan
e.
memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System).
9.
Ketentuan ayat (1) huruf b diubah dan ketentuan ayat (2) Pasal 41 dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1)
Selama masa pelaksanaan pendaftaran, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
menyampaikan permohonan kepada Bappebti setiap terjadinya perubahan pengurus, alamat, nama perusahaan, kepemilikan saham, sistem, dan trading rules yang dimiliki atau perubahan lainnya termasuk pembukaan kantor cabang atau kantor selain kantor pusat untuk mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti;
b.
membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Bappebti dalam rangka pengawasan dengan hak akses untuk membaca (read only);
c.
mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Kripto;
d.
aktif menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto;
e.
menyampaikan laporan berkala dan sewaktu-waktu secara tepat waktu atas pelaksanaan perdagangan Aset Kripto yang bentuk dan isinya ditentukan lebih lanjut dalam Surat Edaran Kepala Bappebti; dan
f.
mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Bappebti, otoritas atau kementerian/lembaga lain.
(2)
Dihapus.
(3)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib melaporkan seluruh identitas Pelanggan Aset Kripto yang telah terdaftar sebelum melakukan pendaftaran sebagai Calon Pedagang Aset Kripto.
(4)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib melaporkan seluruh Wallet yang dikelola sebelum melakukan pendaftaran sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
10.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Lembaga Kliring Berjangka yang telah diberikan persetujuan sementara untuk memfasilitasi penjaminan dan penyelesaian transaksi Pasar Fisik Aset Kripto yang difasilitasi oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang tidak menjalankan salah satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 31B ayat (1), Pasal 31B ayat (4), Pasal 31B ayat (7), Pasal 31B ayat (10), atau Pasal 41 dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan kegiatan usaha;
c.
pembatalan pendaftaran sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto; atau
d.
Pembatalan persetujuan sementara sebagai Lembaga Kliring Berjangka.
(2)
Pihak yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan salah satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan kegiatan usaha;
c.
pembatalan pendaftaran sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto; atau
d.
pembatalan persetujuan.
(3)
Pihak yang tidak memenuhi salah satu persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan persetujuan.
(4)
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Badan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c.
pembekuan kegiatan usaha;
d.
pembatalan pendaftaran sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto; dan/atau
e.
pembatalan persetujuan.
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6)
Sanksi administratif denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, huruf d atau huruf e.
11.
Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 51 disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c) dan ayat (1d) sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1)
Pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebelum berlakunya Peraturan Badan ini maka wajib menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini ditetapkan.
(1a)
Pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebelum berlakunya Peraturan Badan ini namun tidak aktif melakukan kegiatannya dalam memfasilitasi transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Badan ini ditetapkan, Bappebti dapat membatalkan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
(1b)
Pelaku usaha yang telah mendapatkan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto setelah berlakunya Peraturan Badan ini namun tidak aktif melakukan kegiatannya dalam memfasilitasi transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, Bappebti dapat membatalkan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
(1c)
Tidak aktif melakukan kegiatannya dalam memfasilitasi transaksi perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dan ayat (1b), dinilai berdasarkan evaluasi Bappebti atas rencana bisnis dan laporan pencapaian rencana bisnis Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h dan Pasal 40 ayat (4) huruf d dengan parameter sebagai berikut:
a.
jumlah transaksi;
b.
jumlah penambahan Pelanggan Aset Kripto;
c.
keaktifan kegiatan operasional;
d.
pemenuhan kewajiban pelaporan; dan
e.
dana dan Aset Kripto Pelanggan Aset Kripto yang dikelola.
(1d)
Bappebti menolak permohonan yang disampaikan oleh pihak yang sedang dalam proses mengajukan permohonan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Bappebti sebelum Peraturan Badan ini ditetapkan dan dapat mengajukan permohonan kembali dengan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
(2)
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto tanpa pendaftaran dan/atau persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Kepala Bappebti dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
a.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
b.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
c.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
d.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka; dan
e.
Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 208/BAPPEBTI/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
12.
Mengubah Lampiran Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2022 Plt. KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DIDID NOORDIATMOKO. Salinan sesuai dengan aslinya BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.