Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 11 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 11 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur pada organisasi Dinas Daerah yang berimplikasi terhadap perubahan struktur kelembagaan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk organisasi dan tata kerja dinas Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari:
1.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
2.
Dinas Kesehatan;
3.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
4.
Dinas Pekerjaan Umum;
5.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
6.
Dinas Sosial;
7.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8.
Dinas Pemuda dan Olah Raga;
9.
Dinas Pertanian dan Peternakan;
10.
Dinas Perkebunan dan Hortikultura;
11.
Dinas Kehutanan;
12.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
13.
Dinas Kelautan dan Perikanan;
14.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
15.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
16.
Dinas Pendapatan.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana tercantum dalam lampiran I s.d XVI Peraturan Daerah ini.
2.
Ketentuan Bagian Pertama Dinas Pendidikan diubah sehingga berbunyi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Pendidikan Dasar;
d.
Bidang Pendidikan Menengah;
e.
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Formal & Non Formal (PAUDNI);
f.
Bidang Kebudayaan;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
3.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum dan Kehumasan;
b.
Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Inventarisasi Aset;
c.
Sub Bagian Perencanaan.
4.
Ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Bidang Pendidikan Dasar terdiri dari:
a.
Seksi Pembinaan SD/PK-LK;
b.
Seksi Pembinaan SMP/PK-LK;
c.
Seksi Pembinaan Kurikulum, Kesetaraan & PTK DIKDAS.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar.
Pasal 9
(1)
Bidang Pendidikan Menengah terdiri dari:
a.
Seksi Pembinaan SMA/PK-LK;
b.
Seksi Pembinaan SMK;
c.
Seksi Pembinaan Kurikulum, Kesetaraan & PTK DIKMEN.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah.
Pasal 10
(1)
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal (PAUDNI) terdiri dari:
a.
Seksi Pembinaan PAUD;
b.
Seksi Pembinaan DIKMAS;
c.
Seksi Pembinaan Kurikulum dan PTK PAUDNI.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal (PAUDNI).
Pasal 11
(1)
Bidang Kebudayaan terdiri dari:
a.
Seksi Kesenian dan Perfilman;
b.
Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman;
c.
Seksi Sejarah dan Nilai Budaya.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kebudayaan.
5.
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Bina Gizi, Kesehatan Ibu dan Anak;
d.
Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan;
e.
Bidang Bina Upaya Kesehatan dan Kefarmasian;
f.
Bidang Bina Sumberdaya Kesehatan dan Promosi Kesehatan;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
6.
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
7.
Ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
Bidang Bina Gizi, Kesehatan Ibu dan Anak terdiri dari:
a.
Seksi Bimdal Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak;
b.
Seksi Bimdal Kesehatan Tradisional, Kesehatan Kerja dan Olah Raga;
c.
Seksi Bimdal Gizi Masyarakat.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Gizi, Kesehatan Ibu dan Anak.
Pasal 15
(1)
Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan terdiri dari:
a.
Seksi Bimdal Pengendalian Penyakit Menular Langsung dan Bersumber dari Binatang;
b.
Seksi Bimdal Surveilance, Imunisasi, Matra dan Penyakit Tidak Menular;
c.
Seksi Bimdal Kesehatan Lingkungan dan Penanggulangan Wabah Bencana.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan.
Pasal 16
(1)
Bidang Bina Upaya Kesehatan dan Kefarmasian terdiri dari:
a.
Seksi Bimdal Penunjang Medik dan Sarkes Yankep dan Jiwa;
b.
Seksi Bimdal Upaya Kesehatan Dasar dan Rujukan;
c.
Seksi Bimdal Pelayanan Kefarmasian dan Alkes.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Upaya Kesehatan dan Kefarmasian.
Pasal 17
(1)
Bidang Bina Sumberdaya Kesehatan dan Promosi Kesehatan terdiri dari:
a.
Seksi Bimdal Promosi Kesehatan dan Komunikasi Publik;
b.
Seksi Bimdal Pengembangan SDM Kesehatan dan Diklat;
c.
Seksi Bimdal Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Sumberdaya Kesehatan dan Promosi Kesehatan.
8.
Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
9.
Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
10.
Ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf f diubah, sehingga berbunyi selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 34
(1)
Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Koperasi;
d.
Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
e.
Bidang Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam;
f.
Bidang Pengembangan Sistem Usaha Koperasi dan UMKM;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
11.
Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
12.
Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1)
Bidang Pengembangan Sistem Usaha Koperasi dan UMKM terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan UMKM;
b.
Seksi Advokasi Koperasi dan UMKM;
c.
Seksi Pengembangan Sistem Usaha Koperasi dan UMKM.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Sistem Usaha Koperasi dan UMKM.
13.
Ketentuan Pasal 40 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1)
Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
d.
Bidang Pemberdayaan Sosial, dan Penanggulangan Kemiskinan;
e.
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial;
f.
Bidang Rehabilitasi Sosial;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
14.
Ketentuan Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1)
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial terdiri dari:
a.
Seksi Jaminan Sosial dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial;
b.
Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana Sosial, Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran;
c.
Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana Alam.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Pasal 43
(1)
Bidang Pemberdayaan Sosial, dan Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari:
a.
Seksi Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil;
b.
Seksi Pemberdayaan Sosial Fakir Miskin;
c.
Seksi Pemberdayaan Sosial dan Peran Keluarga.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, dan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 45
(1)
Bidang Rehabilitasi Sosial:
a.
Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial, dan Korban Penyalahgunaan Napza;
b.
Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat;
c.
Seksi Pelayanan Sosial Anak dan Lanjut Usia.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.
15.
Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
16.
Ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 54
(1)
Bidang Kepemudaan terdiri dari:
a.
Seksi Pemberdayaan Pemuda;
b.
Seksi Pengembangan Pemuda;
c.
Seksi Perlindungan dan Kemitraan Pemuda.
Pasal 55
(1)
Bidang Keolahragaan terdiri dari:
a.
Seksi Pembudayaan Olah Raga;
b.
Seksi Peningkatan Prestasi Olah Raga;
c.
Seksi Harmonisasi dan Kemitraan Olah Raga.
Pasal 56
(1)
Bidang Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olah Raga terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
b.
Seksi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan;
c.
Seksi Pengendalian dan Perawatan Prasarana dan Sarana.
17.
Ketentuan Bagian Kesembilan Dinas Pertanian diubah sehingga berbunyi Dinas Pertanian dan Peternakan dan ketentuan Pasal 57 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pertanian dan Peternakan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Prasarana, Sarana dan Pembiayaan Pertanian;
d.
Bidang Tanaman Pangan;
e.
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
f.
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
18.
Ketentuan Pasal 58 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
19.
Ketentuan Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61 dan Pasal 62, diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1)
Bidang Prasarana, Sarana dan Pembiayaan Pertanian terdiri dari:
a.
Seksi Perluasan dan Pengelolaan Lahan;
b.
Seksi Pengelolaan Air Irigasi;
c.
Seksi Sarana dan Pembiayaan Pertanian.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Pembiayaan Pertanian.
Pasal 60
(1)
Bidang Tanaman Pangan terdiri dari:
a.
Seksi Budidaya Serealia;
b.
Seksi Budidaya Aneka Kacang dan Umbi-Umbian;
c.
Seksi Sarana dan Teknologi.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan.
Pasal 61
(1)
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri dari:
a.
Seksi Kesehatan Hewan, Kesmavet dan Pasca Panen;
b.
Seksi Budidaya Ternak;
c.
Seksi Perbibitan dan Pakan Ternak.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 62
(1)
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Usaha Investasi dan Pemasaran;
b.
Seksi Mutu dan Standarisasi;
c.
Seksi Pengolahan Hasil.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
20.
Ketentuan Pasal 63 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
(1)
Susunan Organisasi Dinas Perkebunan dan Hortikultura terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian;
d.
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil;
e.
Bidang Produksi Perkebunan;
f.
Bidang Hortikultura;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
21.
Ketentuan Pasal 64 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
22.
Ketentuan Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 68 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
(1)
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri dari:
a.
Seksi Perluasan dan Pengolahan Lahan;
b.
Seksi Pengolahan Air;
c.
Seksi Sarana dan Pembiayaan Pertanian.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian.
Pasal 66
(1)
Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil terdiri dari:
a.
Seksi Pengolahan Hasil, Mutu dan Standarisasi;
b.
Seksi Pengembangan Usaha dan Investasi;
c.
Seksi Promosi dan Pemasaran.
Pasal 67
(1)
Bidang Produksi Perkebunan terdiri dari:
a.
Seksi Tanaman Tahunan;
b.
Seksi Tanaman Rempah dan Penyegar;
c.
Seksi Tanaman Semusim.
Pasal 68
(1)
Bidang Hortikultura terdiri dari:
a.
Seksi Budidaya dan Pasca Panen Buah;
b.
Seksi Budidaya dan Pasca Panen Sayuran dan Tanaman Obat;
c.
Seksi Budidaya dan Pasca Panen Florikultura.
23.
Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1)
Susunan Organisasi Dinas Kehutanan terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Planologi;
d.
Bidang Bina Usaha Kehutanan (BUK);
e.
Bidang Perlindungan Hutan;
f.
Bidang Bina Rehabilitasi DAS dan Perhutanan Sosial;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
24.
Ketentuan Pasal 70 ayat (1) diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
25.
Ketentuan Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73 dan Pasal 74, diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1)
Bidang Planologi terdiri dari:
a.
Seksi Inventarisasi dan Pengukuhan;
b.
Seksi Rencana dan Tata Guna Hutan;
c.
Seksi Informasi dan Sumber Daya Hutan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Planologi.
Pasal 72
(1)
Bidang Bina Usaha Kehutanan (BUK) terdiri dari:
a.
Seksi Bina Usaha Hutan Alam dan Hutan Tanaman;
b.
Seksi Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan;
c.
Seksi Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Usaha Kehutanan (BUK).
Pasal 73
(1)
Bidang Perlindungan Hutan terdiri dari:
a.
Seksi Pengamanan Hutan;
b.
Seksi Konservasi Hutan dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
c.
Seksi Humas dan Kebakaran Hutan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Hutan.
Pasal 74
(1)
Bidang Bina Rehabilitasi DAS dan Perhutanan Sosial terdiri dari:
a.
Seksi Rehabilitasi dan Pengelolaan DAS;
b.
Seksi Perhutanan Sosial;
c.
Seksi Aneka Guna Hutan dan Lahan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Rehabilitasi DAS dan Perhutanan Sosial.
26.
Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1)
Susunan Organisasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Mineral dan Batu Bara;
d.
Bidang Geologi;
e.
Bidang Migas, Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi;
f.
Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
27.
Ketentuan Pasal 76 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
28.
Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79, diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
(1)
Bidang Mineral dan Batu Bara terdiri dari:
a.
Seksi Pengusahaan Mineral dan Batu Bara;
b.
Seksi Teknik Lingkungan Mineral dan Batu Bara;
c.
Seksi Perencanaan dan Program Mineral dan Batu Bara.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara.
Pasal 79
(1)
Bidang Migas, Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi terdiri dari:
a.
Seksi Minyak dan Gas Bumi;
b.
Seksi Ketenagalistrikan;
c.
Seksi Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Migas, Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
29.
Ketentuan Pasal 82 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
30.
Ketentuan Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 88 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
(1)
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Industri Kecil Menengah;
d.
Bidang Industri Agro, Kimia, Logam dan Mesin;
e.
Bidang Perdagangan Dalam Negeri;
f.
Bidang Perdagangan Luar Negeri;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 88
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
31.
Ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 90 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
(1)
Bidang Industri Kecil dan Menengah, terdiri dari:
a.
Seksi Industri Pangan dan Sandang;
b.
Seksi Industri Kimia dan Bahan Bangunan;
c.
Seksi Industri Logam, Elektronika dan Kerajinan.
Pasal 90
(1)
Bidang Industri Agro, Kimia, Logam dan Mesin terdiri dari:
a.
Seksi Industri Agro;
b.
Seksi Industri Manufaktur;
c.
Seksi Industri Teknologi Pertanian, Elektronika dan Standardisasi.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Industri Agro, Kimia, Logam dan Mesin.
32.
Ketentuan Bagian Kelima belas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata diubah sehingga berbunyi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan ketentuan Pasal 93 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata;
d.
Bidang Pemasaran Pariwisata;
e.
Bidang Ekonomi Kreatif;
f.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Kreatif;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
33.
Ketentuan Pasal 94 ayat (1), diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
34.
Ketentuan Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 dan Pasal 98, diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
(1)
Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Daya Tarik dan Investasi Destinasi Pariwisata;
b.
Seksi Industri Pariwisata;
c.
Seksi Pengembangan Wisata KIE dan Minat Khusus.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata.
Pasal 96
(1)
Bidang Pemasaran Pariwisata terdiri dari:
a.
Seksi Pengembangan Pasar dan Pelayanan Informasi;
b.
Seksi Promosi dan Pencitraan;
c.
Seksi Promosi Wisata KIE dan Minat Khusus.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata.
Pasal 97
(1)
Bidang Ekonomi Kreatif terdiri dari:
a.
Seksi Seni dan Budaya;
b.
Seksi Media Desain dan IPTEK;
c.
Seksi Kerjasama dan Fasilitasi.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Ekonomi Kreatif.
Pasal 98
(1)
Bidang Pengembangan Sumber Daya Kreatif terdiri dari:
a.
Seksi Litbang Kreatif;
b.
Seksi Pengembangan SDM Parekraf;
c.
Seksi Standarisasi Kompetensi Kreatif.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kreatif.
35.
Ketentuan Bagian Keenam belas Dinas Pendapatan dan Asset Daerah diubah sehingga berbunyi Dinas Pendapatan.
36.
Ketentuan Pasal 99 ayat (1) huruf g dihapus, selanjutnya Ketentuan Pasal 100 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
(1)
Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Kepegawaian.
37.
Ketentuan Pasal 101 ayat (1), Pasal 104 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (1), diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
(1)
Bidang Program terdiri dari:
a.
Seksi Penyusunan Program;
b.
Seksi Pengkajian dan Informasi Hukum;
c.
Seksi PDE dan Peningkatan Pendapatan.
Pasal 104
(1)
Bidang Pendapatan Lain-lain terdiri dari:
a.
Seksi Pendapatan, Pembukuan dan Pelaporan;
b.
Seksi Sumbangan dan Perizinan;
c.
Seksi Dana Perimbangan dan Penerimaan Lain-Lain.
Pasal 106
(1)
Bidang Verifikasi dan Pengawasan terdiri dari:
a.
Seksi Pengawasan Keuangan Materil dan Personil;
b.
Seksi Evaluasi Verifikasi dan Pelaporan UPTD;
c.
Seksi Pembinaan dan Pemutakhiran Data.
38.
Ketentuan Pasal 105 dihapus.
Pasal 105
39.
Antara Pasal 122 dan Pasal 123 sisipkan 2 Pasal yaitu Pasal 122a dan Pasal 122b yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122a
Kewenangan satuan unit kerja perangkat daerah dibidang pemberian izin usaha kegiatan penanaman modal di daerah baik perizinan maupun non perizinan dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 122b
Kewenangan SKPD sebagaimana tersebut di atas yang akan dilimpahkan menjadi tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu disertai dengan tenaga teknis dari masing-masing SKPD, penyiapan sarana dan prasarana yang memadai serta pembiayaan yang dianggarkan melalui APBN, APBD Provinsi setiap tahunnya dan akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari pada tanggal 14 Desember 2012
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
NUR ALAM
Diundangkan di Kendari pada tanggal 14 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2012 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara. Perubahan dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur pada organisasi Dinas Daerah yang berimplikasi terhadap perubahan struktur kelembagaan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…