PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.
bahwa Cagar Budaya perlu dilindungi dan dilestarikan melalui upaya pelestarian untuk mewujudkan kemajuan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c.
bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki banyak Cagar Budaya yang perlu dilindungi dan dilestarikan melalui upaya pelestarian dan pengelolaan yang sistematis dan terpadu;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Negara Halaman 86-92);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 134);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 2);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 45);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2027 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 46);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
2.
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
3.
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
4.
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
5.
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
6.
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
7.
Pelestarian Cagar Budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan.
8.
Perlindungan Cagar Budaya adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan Cagar Budaya melalui kegiatan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya.
9.
Pengembangan Cagar Budaya adalah upaya meningkatkan potensi nilai Cagar Budaya melalui penelitian, publikasi, pendaftaran, penetapan, dan pelatihan.
10.
Pemanfaatan Cagar Budaya adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
11.
Pengelolaan Cagar Budaya adalah upaya terpadu untuk melestarikan Cagar Budaya melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
12.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
13.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
15.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
16.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
17.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
18.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertugas di bidang kebudayaan.
19.
Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok fungsional yang beranggotakan para ahli di bidang Cagar Budaya.
20.
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, badan hukum, dan/atau lembaga nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pelestarian Cagar Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan kekayaan budaya bangsa yang merupakan wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian KesatuAsas
Pasal 3
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya berasaskan:
a.
kepentingan umum;
b.
keadilan;
c.
kebermanfaatan;
d.
kepastian hukum;
e.
keterpaduan;
f.
keprofesionalan;
g.
keberlanjutan; dan
h.
keberagaman budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTujuan
Pasal 4
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk:
a.
mengangkat citra Daerah melalui Cagar Budaya;
b.
meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pelestarian Cagar Budaya;
c.
melindungi Cagar Budaya dan kepemilikannya dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
d.
mencerdaskan kehidupan bangsa;
e.
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
f.
meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
perlindungan Cagar Budaya;
b.
pengembangan Cagar Budaya;
c.
pemanfaatan Cagar Budaya; dan
d.
pembinaan dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELINDUNGAN CAGAR BUDAYA
Bagian KesatuUmum
Pasal 6
Perlindungan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
penyelamatan;
b.
pengamanan;
c.
zonasi;
d.
pemeliharaan; dan
e.
pemugaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelamatan dan Pengamanan
Pasal 7
(1)
Penyelamatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan terhadap Cagar Budaya yang terancam rusak dan/atau musnah karena bencana alam, bencana sosial, dan/atau perang.
(2)
Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan/atau kemusnahan Cagar Budaya melalui kegiatan penjagaan, penerangan, dan/atau patroli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaZonasi
Pasal 8
(1)
Zonasi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan untuk melindungi Cagar Budaya dan sekitarnya.
(2)
Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
zona inti;
b.
zona penyangga; dan
c.
zona pengembangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPemeliharaan dan Pemugaran
Pasal 9
(1)
Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan untuk memperlambat proses kerusakan Cagar Budaya.
(2)
Pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan untuk mengembalikan kondisi Cagar Budaya yang rusak mendekati kondisi semula.
(3)
Pemeliharaan dan pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGEMBANGAN CAGAR BUDAYA
Pasal 10
Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a.
penelitian;
b.
publikasi;
c.
pendaftaran;
d.
penetapan; dan
e.
pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penelitian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan untuk mengetahui nilai penting Cagar Budaya.
(2)
Publikasi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan untuk menyebarluaskan informasi tentang Cagar Budaya kepada masyarakat.
(3)
Pendaftaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan untuk mencatat Cagar Budaya dalam daftar Cagar Budaya.
(4)
Penetapan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan untuk menetapkan status Cagar Budaya.
(5)
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang Cagar Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA
Pasal 12
Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan untuk kepentingan:
a.
keagamaan;
b.
sosial;
c.
ilmu pengetahuan;
d.
teknologi;
e.
pendidikan; dan
f.
kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
(2)
Pemanfaatan Cagar Budaya untuk kepentingan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemberian pedoman;
b.
standar;
c.
fasilitasi;
d.
supervisi;
e.
pendidikan dan pelatihan; dan
f.
penghargaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin kelestarian Cagar Budaya.
(3)
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 16
Masyarakat berhak berperan serta dalam Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
pengawasan; dan
d.
pemanfaatan hasil Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 18
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
pencabutan izin; dan/atau
d.
pemulihan kondisi Cagar Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
Setiap orang yang merusak Cagar Budaya dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui sebagai Cagar Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 31 Oktober 2013
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
BIBIT WALUYO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 31 Oktober 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd
[NAMA SEKDA]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Provinsi Jawa Tengah memiliki banyak Cagar Budaya yang perlu dilindungi dan dilestarikan melalui upaya pelestarian dan pengelolaan yang sistematis dan terpadu.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi dan melestarikan Cagar Budaya melalui upaya pelestarian untuk mewujudkan kemajuan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan dan pengawasan Cagar Budaya di Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan Cagar Budaya di Jawa Tengah dapat dilestarikan dan dikelola dengan baik untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.