PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa peranan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mendukung perekonomian Provinsi Sumatera Utara sangat signifikan, di sisi lain eksistensinya menghadapi kendala dari segi permodalan dan penjaminan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
b.
bahwa penjaminan sebagaimana dimaksud huruf a diperlukan sebagai penguatan untuk memperoleh kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari lembaga keuangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
16.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit;
20.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 12).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
5.
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah selanjutnya disebut PT. Jamkrida Sumut adalah Badan Usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemegang Saham lainnya yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan.
6.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit atau penerima pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
7.
Penjamin adalah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara.
8.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam antara lembaga keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
9.
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
10.
Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan atau diluar Lembaga Keuangan yang telah memberikan kredit dan/atau Pembiayaan kepada Terjamin.
11.
Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit dan/atau pembiayaan dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Penjamin baik perorangan, maupun badan usaha, unit usaha suatu yayasan, dan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK).
12.
Sertifikat Penjaminan yang selanjutnya disebut SP adalah bukti perjanjian Penjaminan kepada Terjamin.
13.
Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disebut IJP adalah sejumlah uang atau imbalan lainnya yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan usahanya yang ditetapkan dengan perjanjian.
14.
Klaim adalah tuntutan pembayaran oleh Penerima Jaminan kepada Penjamin diakibatkan Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUDUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara.
(2)
Gubernur diberi wewenang untuk memproses pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
PT. Jamkrida Sumut berkedudukan dan berkantor pusat di Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara dan dapat membuka Kantor Cabang, serta melakukan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS PT. PENJAMINAN KREDIT DAERAH SUMATERA UTARA
Pasal 4
PT. Jamkrida Sumut harus mencerminkan asas:
a.
Keadilan;
b.
Pemerataan;
c.
Kemanfaatan;
d.
Kesamaan kedudukan dalam hukum;
e.
Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
f.
Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
(1)
PT. Jamkrida Sumut dibentuk dengan maksud sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pemerataan, keadilan dan kemanfaatan ekonomi daerah Sumatera Utara.
(2)
Tujuan pembentukan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah:
a.
memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi;
b.
meningkatkan kegiatan ekonomi di Sumatera Utara; dan
c.
meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEGIATAN USAHA
Pasal 6
(1)
Kegiatan Usaha Penjaminan Kredit dilakukan oleh PT. Jamkrida Sumut.
(2)
PT. Jamkrida Sumut menanggung pembayaran atas kewajiban komersial dari Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
(3)
Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin Usaha dari Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Untuk mendukung kegiatan usaha PT. Jamkrida Sumut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PT. Jamkrida Sumut dapat melakukan usaha lain sebagai berikut:
a.
penjaminan kredit secara tunai dan non tunai di luar perbankan.
b.
penjaminan kredit atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan Badan Usaha Milik Negara;
c.
penjaminan atas surat utang yang diterbitkan oleh Koperasi dan UMKM;
d.
jasa konsultasi manajemen;
e.
penyediaan informasi/data base terjamin;
f.
penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang bersifat tunai dan non tunai; dan
g.
kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
PT. Jamkrida Sumut wajib menjaga likuiditasnya.
(2)
Untuk menjaga likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT. Jamkrida Sumut dapat melakukan investasi dalam bentuk:
a.
Deposito Berjangka; dan
b.
Investasi jangka pendek dalam surat berharga yang diperdagangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN
Pasal 9
(1)
Pengelolaan PT. Jamkrida Sumut dilaksanakan secara manajemen yang dikendalikan oleh pimpinan yang kompeten, profesional dan berintegritas.
(2)
Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Dewan Komisaris dan Direksi, dengan komposisi masing-masing terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang profesional yang memiliki integritas.
(3)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian unsur-unsur pimpinan diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMD.
(4)
Untuk pertama kali pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Karyawan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
(2)
Hak dan kewajiban karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBATASAN
Pasal 11
(1)
PT. Jamkrida Sumut dilarang:
a.
memberikan dan menerima pinjaman uang atau yang dipersamakan dengan itu;
b.
melakukan penyertaan langsung.
(2)
Ketentuan memberikan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan bagi penjamin yang melakukan restrukturisasi penjaminan bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
(3)
Ketentuan menerima pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan bagi penjamin yang menerima pinjaman dalam bentuk obligasi wajib konversi.
(4)
Ketentuan melakukan penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi penjamin ulang.
(5)
Dalam hal PT. Jamkrida Sumut melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjamin akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.
(6)
Batasan kredit diberlakukan kepada koperasi dan UMKM yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 10 (sepuluh) Milyar di luar tanah dan bangunan.
(7)
Batasan Gearing Ratio yang besarnya mengikuti peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERMODALAN
Pasal 12
(1)
Modal Dasar PT. Jamkrida Sumut terdiri dari seluruh nilai nominal saham.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang permodalan PT. Jamkrida Sumut diatur dalam anggaran dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Modal dasar PT. Jamkrida Sumut untuk pertama kali ditetapkan paling sedikit sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah).
(2)
Dari jumlah modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemenuhan jumlah modal ditempatkan dan modal disetor disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Modal dasar PT. Jamkrida Sumut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Pemerintah Provinsi;
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota;
c.
Pihak Ketiga paling banyak 10% (sepuluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pemenuhan modal dasar dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2)
Penambahan modal Pemerintah Provinsi terhadap PT. Jamkrida Sumut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh PT. Jamkrida Sumut adalah saham atas nama.
(2)
Nilai nominal saham ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(3)
Setiap pemegang saham minoritas mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
IMBAL JASA PENJAMINAN
Pasal 16
(1)
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PT. Jamkrida Sumut menerima Imbal Jasa Penjaminan.
(2)
Besarnya tarif Imbal Jasa Penjaminan ditetapkan dengan pertimbangan:
a.
jenis kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
b.
hasil analisis risiko kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
c.
coverage penjaminan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
d.
jangka waktu penjaminan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
(3)
Besarnya Imbal Jasa Penjaminan dihitung berdasarkan tarif Imbal Jasa Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikalikan plafon kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang Imbal Jasa Penjaminan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Setiap tahun buku, PT. Jamkrida Sumut wajib membuat laporan keuangan yang telah diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap tahun buku, PT. Jamkrida Sumut wajib menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan dan pembagian keuntungan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KLAIM DAN PERALIHAN HAK TAGIH
Pasal 18
(1)
Pengajuan Klaim oleh penerima jaminan kepada PT. Jamkrida Sumut dapat dilakukan apabila terjamin gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian.
(2)
Hak tagih penerima jaminan beralih sebagian kepada PT. Jamkrida Sumut setelah klaim dibayar oleh PT. Jamkrida Sumut.
(3)
PT. Jamkrida Sumut dan penerima jaminan dapat melakukan upaya penagihan atas hak tagih penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara bersama-sama.
(4)
PT. Jamkrida Sumut memperoleh hasil penagihan secara proporsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PELAPORAN
Pasal 19
(1)
Bentuk dan isi laporan keuangan PT. Jamkrida Sumut wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan.
(2)
Laporan keuangan periode berjalan wajib disusun dan disampaikan kepada Dewan Komisaris paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana pada ayat (2) disampaikan juga kepada DPRD sebagai tindasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI
Pasal 20
Dalam hal Direksi dan Dewan Komisaris tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 21
(1)
PT. Jamkrida Sumut dibubarkan karena:
a.
Keputusan RUPS; dan
b.
Penetapan Pengadilan dan/atau peraturan lainnya.
(2)
Tata cara pembubaran dan likuidasi PT. Jamkrida Sumut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan di dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 22
(1)
Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan PT. Jamkrida Sumut ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan:
a.
kepentingan para pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas; dan
b.
kepentingan masyarakat.
(2)
Dalam pelaksanaan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan PT. Jamkrida Sumut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut PT. Jamkrida Sumut akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan pada tanggal 11 November 2013
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
GATOT PUJO NUGROHO
Diundangkan di Medan
pada tanggal 18 November 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
ttd.
NURDIN LUBIS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2013 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Bahwa perekonomian daerah Sumatera Utara, secara signifikan didukung dan ditopang oleh kalangan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, yang menyebar diseluruh daerah Sumatera Utara. Dukungan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, menjadikan kekuatan ekonomi Sumatera Utara sangat lentur/fleksibel dan mempunyai ketahanan ekonomi yang lebih kuat dibandingkan dengan daerah yang menyandarkan ekonominya kepada kekuatan segelintir kekuatan ekonomi besar. Hal ini dibuktikan dengan ujian berbagai krisis multidimensi yang dihadapi oleh Sumatera Utara. Untuk hal itulah, perhatian dan dukungan pemerintah daerah Sumatera Utara terhadap usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi sangat dibutuhkan, terutama kebijakan yang berorientasi untuk membantu mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh kalangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, dalam rangka mengatasi dampak dari persaingan bebas dan perkembangan ekonomi global. Salah satu kendala usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi yang mendasar adalah lemahnya kalangan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dalam memperoleh akses permodalan, terutama dalam rangka memenuhi persyaratan jaminan yang harus disediakan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non-bank. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka melalui pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah Provinsi Sumatera Utara, yaitu PT. JAMKRIDA SUMATERA UTARA, melalui Peraturan Daerah, diharapkan membantu usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi memperoleh akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan non-bank, sehingga salah satu kendala Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi dapat diatasi. Untuk selanjutnya kendala-kendala lainnya seperti aspek pemasaran, kualitas sumber daya manusia/SDM, manajemen dan penguasaan tehnologi diatasi melalui kebijakan pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan kebijakan-kebijakan yang relevan. Dengan diatasinya kendala permodalan dan kendala-kendala lainnya, diharapkan ekonomi Sumatera Utara berkembang secara lebih cepat, dan mampu mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan secara signifikan, serta dapat ditingkatkannya pendapatan asli daerah dan mendorong tumbuhnya kalangan entrepreneurship (wiraswasta) di daerah Sumatera Utara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.