PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Ekonomi Kreatif di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu kegiatan ekonomi memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja;
b.
bahwa potensi Ekonomi Kreatif yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah belum dikembangkan secara optimal sehingga belum memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah;
c.
bahwa Sektor Usaha Kreatif perlu didukung melalui upaya pengembangan Ekonomi Kreatif dan pemberdayaan Usaha Kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi;
d.
bahwa dalam usaha meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi rakyat, maka Ekonomi Kreatif sebagai salah satu kegiatan ekonomi di Provinsi Kalimantan Tengah perlu dikembangkan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Tengah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3818);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131);
6.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Industri Nasional;
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 45);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 15 dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 23);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 54);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi pengembangan ekonomi kreatif.
3.
Ekonomi Kreatif adalah Sistem kegiatan individu dan/atau kelompok masyarakat yang berkaitan dengan produksi, distribusi, pertukaran dan konsumsi barang dan jasa yang diciptakan dari ide dan kreasi pengetahuan melalui penggunaan kreativitas dan teknologi dari sumber daya manusia yang bernilai kultural, artistik dan hiburan untuk memperkuat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.
Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi agar Sektor Usaha Kreatif memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
6.
Industri Kreatif adalah Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu dan/atau kelompok masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu dan/atau kelompok masyarakat tersebut.
7.
Jaringan Usaha Kreatif adalah kumpulan usaha yang berada dalam kegiatan Ekonomi Kreatif yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
8.
Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
9.
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dana atau Usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
10.
Koordinasi adalah penyesuaian dan pengaturan yang baik dalam rangka padu serasi dan sinergitas Pengembangan Ekonomi Kreatif.
11.
Laporan Kegiatan Usaha adalah penyajian fakta tentang kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Industri Kreatif yang telah mendapat fasilitasi Pengembangan Ekonomi Kreatif.
12.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
13.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
14.
Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat, dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan Industri Kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
15.
Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
16.
Pelaku Usaha Kreatif adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesempatan menyelenggarakan kegiatan di Sektor Usaha Kreatif.
17.
Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
18.
Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Pelaku Usaha Kreatif.
19.
Sektor Usaha Kreatif adalah Pengelompokan bidang-bidang/kegiatan Usaha Industri Kreatif yang berbasis kreatifitas yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan.
20.
Sentra Industri Kreatif adalah kelompok Industri Kreatif sejenis yang berada dalam suatu wilayah tertentu berdasarkan produk yang dihasilkan, bahan baku yang digunakan atau jenis dari proses pengerjaannya yang sama.
21.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau dengan sebutan lain yang sudah dilaksanakan oleh perusahaan yang selanjutnya disingkat TSLP adalah komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
22.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah).
23.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria, memiliki kekayaan bersih dari Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bengunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah).
24.
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,-(lima puluh milyar rupiah)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Pasal 2
Tujuan Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah:
a.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif;
b.
Meningkatkan produktivitas, daya saing dan pangsa pasar dari Industri Kreatif;
c.
Meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif;
d.
Meningkatkan akses permodalan;
e.
Meningkatkan jiwa kreativitas;
f.
Meningkatkan kemitraan dan Jaringan Usaha Kreatif; dan
g.
Meningkatkan peran Industri Kreatif sebagai pelaku Ekonomi Kreatif yang tangguh, professional dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam serta sumber daya manusia yang kreatif, produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
h.
Memberikan perlindungan terhadap usaha industri kreatif yang berbasis lokal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengembangan Ekonomi Kreatif didasarkan kepada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Kekeluargaan;
b.
Demokrasi Ekonomi;
c.
Kebersamaan;
d.
Efisiensi Berkeadilan;
e.
Berkelanjutan;
f.
Berwawasan lingkungan;
g.
Kemandirian;
h.
Keseimbangan Kemajuan;
i.
Kesatuan Ekonomi Nasional;
j.
Persaingan Sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SEKTOR INDUSTRI KREATIF
Pasal 4
(1)
Sektor umum Industri Kreatif adalah kegiatan usaha yang bergerak di salah satu/ lebih Sektor Ekonomi Kreatif, yaitu:
a.
Periklanan (advertising)
b.
Arsitektur
c.
Pasar Barang Seni
d.
Kerajinan (craft)
e.
Desain (design)
f.
Mode (Fashion)
g.
Video, Film dan Fotografi
h.
Permainan Interaktif (game)
i.
Musik (music)
j.
Seni Pertunjukan (showbiz)
k.
Penerbitan dan Percetakan
l.
Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software)
m.
Televisi & Radio (broadcasting)
n.
Riset dan Pengembangan (R&D)
o.
Kuliner
p.
Herbal
(2)
Sektor Industri Kreatif yang dikembangkan menurut Peraturan Daerah ini adalah Industri Kreatif yang termasuk dalam Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
(3)
Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang dimaksud dalam Ayat (2) adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Bagian PertamaPelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Pasal 5
Pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga Pendidikan, Masyarakat dan Dunia Usaha, maupun Pelaku Industri Kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam hal Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, secara operasional dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam hal Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Pemerintah Provinsi menyediakan dana melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada setiap tahun anggaran, yang didukung oleh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Pelaku Usaha Besar dapat menyediakan pembiayaan berdasarkan program TSLP yang mereka programkan ataupun dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan bagi Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, pembiayaan lainnya serta hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKoordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif
Pasal 8
Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Tata cara dan bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BENTUK-BENTUK PENGEMBANGAN
Bagian KesatuPengembangan Ekonomi Kreatif
Pasal 10
(1)
Pengembangan Ekonomi Kreatif dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
Pembinaan dan dukungan kelembagaan;
b.
Pembinaan Usaha;
c.
Fasilitasi pembiayaan dan permodalan;
d.
Peningkatan dan alih teknologi;
e.
Pemasaran produk dan promosi;
f.
Perlindungan dan advokasi;
g.
Pendidikan dan pelatihan;
h.
Bimbingan teknis;
i.
Diseminasi kewirausahaan;
j.
Fasilitasi HKI;
k.
Informasi usaha;
l.
Perizinan usaha;
(2)
Tata cara Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Ekonomi Kreatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku:
(2)
Dalam hal Pengembangan Ekonomi Kreatif dilakukan oleh masyarakat dan dunia usaha, maka kriteria sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada dunia usaha dan masyarakat itu sendiri.
(3)
Aspek Fasilitasi Pembiayaan dan Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk:
a.
Memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Industri Kreatif untuk dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b.
Memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya sehingga dapat diakses oleh Industri Kreatif;
c.
Memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
Membantu Industri Kreatif untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem syariah dengan agunan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Untuk memperoleh fasilitasi Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf c, Pelaku Industri Kreatif wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pelaksana Pengembangan Ekonomi Kreatif dan diketahui oleh kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Untuk mempercepat dan memperbanyak sasaran Pengembangan Ekonomi Kreatif, dapat dilakukan dengan pendekatan pengelompokan jenis usaha, asosiasi dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam bentuk koperasi.
(2)
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dapat memperoleh Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPelaporan
Pasal 14
(1)
Bagi pelaku usaha Industri Kreatif dan koperasi yang telah memperoleh fasilitas Pengembangan Ekonomi Kreatif dari Pemerintah Provinsi wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha.
(2)
Susunan dan tata cara penyampaian laporan Kegiatan Usaha sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaUpaya Menumbuhkan Jiwa Kreatifitas
Pasal 15
(1)
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menumbuhkembangkan jiwa kreatifitas bagi individu, masyarakat yang diarahkan untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif.
(2)
Upaya untuk menumbuhkembangkan jiwa kreatifitas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
Kurikulum lembaga pendidikan formal/informal;
b.
Kegiatan pelatihan keterampilan di bidang Sektor Usaha Kreatif.
(3)
Upaya sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dilaksanakan di bawah koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatEkonomi Kreatif di Bidang Kepariwisataan
Pasal 16
(1)
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan Dunia Usaha dan masyarakat mengembangkan Ekonomi Kreatif yang berbasis potensi pariwisata.
(2)
Upaya untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif yang berbasis potensi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
Pemetaan potensi kepariwisataan;
b.
Penyusunan Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif berbasis kepariwisataan;
c.
Pembinaan masyarakat di sekitar daya tarik wisata untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif berbasis kepariwisataan;
d.
Pembentukan Sentra Industri Kreatif yang berada di sekitar daya tarik wisata.
(3)
Upaya sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dilaksanakan di bawah koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERLINDUNGAN EKONOMI KREATIF
Bagian KesatuPerlindungan Usaha
Pasal 17
(1)
Pemerintah Provinsi, Masyarakat dan Dunia Usaha wajib memberikan perlindungan usaha kepada Industri Kreatif.
(2)
Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), merupakan upaya yang diarahkan pada terjaminnya kelangsungan hidup Industri Kreatif dalam kemitraan dengan Usaha Besar.
(3)
Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual sebagai hasil Usaha Kreatif yang dilakukan oleh individu atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Bantuan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) dapat berupa:
a.
Konsultasi mengenai aspek-aspek hukum Hak Kekayaan Intelektual;
b.
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari Usaha Kreatif;
c.
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dari Usaha Kreatif dari pelanggaran yang dapat merugikan Industri Kreatif
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenciptaan Iklim Usaha
Pasal 19
(1)
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Industri Kreatif melalui penerapan ketentuan yang meliputi aspek:
a.
Persaingan;
b.
Sarana dan prasarana;
c.
Informasi usaha;
d.
Perijinan usaha;
e.
Promosi dagang dan
f.
Dukungan kelembagaan
(2)
Dunia usaha dan masyarakat berperan aktif untuk menumbuhkan kewirausahaan yang kondusif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Aspek persaingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf a adalah upaya yang diarahkan bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat antara Industri Kreatif dan Usaha Besar.
(2)
Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berupa:
a.
Pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Industri Kreatif;
b.
Perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk Industri Kreatif dari upaya monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya;
c.
Perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian fasilitasi Pengembangan Ekonomi Kreatif;
d.
Pemberian bantuan konsultasi hukum dan pembelaan bagi Industri Kreatif dengan melibatkan peran serta Perguruan Tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b ditujukan untuk:
a.
Mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan Industri Kreatif; dan
b.
Memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Industri Kreatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c ditujukan untuk:
a.
Membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis;
b.
Mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu; dan
c.
Memberikan jaminan tranparansi dan akses yang sama bagi semua Industri Kreatif atas segala informasi usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d ditujukan untuk:
a.
Menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan
b.
Membebaskan biaya perizinan bagi Industri Kreatif yang termasuk ke dalam kelompok Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Industri Kreatif yang termasuk ke dalam kelompok Usaha Kecil dan Menengah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Aspek promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e, ditujukan untuk:
a.
Meningkatkan promosi produk Industri Kreatif di dalam dan di luar negeri;
b.
Memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk Industri Kreatif di dalam dan di luar negeri; dan
c.
Memberikan insentif untuk Industri Kreatif yang mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam dan di luar negeri.
(2)
Pelaksanaan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Industri Kreatif.
(2)
Pelaksanaan dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengawasan, Monitoring dan Evaluasi
Pasal 26
(1)
Pemerintah Provinsi wajib melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2)
Pengawasan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah Terkait.
(3)
Tata cara dan bentuk pengawasan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA
Bagian KesatuKemitraan
Pasal 27
Industri Kreatif dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pemerintah Provinsi memfasilitasi Industri Kreatif untuk melakukan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha yang tata caranya diatur dalam Peraturan Gubernur.
(2)
Dunia usaha dan masyarakat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Industri Kreatif untuk melakukan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Kemitraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 dapat dilakukan dengan pola:
a.
inti plasma;
b.
sub kontrak;
c.
waralaba;
d.
perdagangan umum;
e.
distribusi dan keagenan;
f.
bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture) dan penyemberluaran (outsourcing).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dalam mewujudkan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Pemerintah Provinsi selain berperan sebagai fasilitator, juga berperan sebagai regulator dan stimulator.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaJaringan Usaha
Pasal 31
(1)
Setiap Industri Kreatif dapat membentuk jaringan usaha.
(2)
Jaringan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang-bidang yang disepakati oleh kedua pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 32
(1)
Dalam hal ditemukan dokumen dan informasi yang diberikan oleh Pelaku Usaha Kreatif yang tidak benar dan menyalahgunakan fasilitas pengembangan yang diterimanya maka pengembangan kepada yang bersangkutan dapat dihentikan atau dialihkan kepada Industri Kreatif lainnya.
(2)
Tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 14 Mei 2013
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 14 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
SIUN JARIAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Tujuan utama dari dikembangkannya Ekonomi Kreatif yakni untuk mengakui, menghargai dan mengembangkan budaya dari perbedaan kondisi ekonomi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan riil dari suatu masyarakat dan lingkungan disekitarnya yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Pengembangan ekonomi kreatif tersebut didasarkan pada pengembangan akan potensi sumber daya manusia untuk mencapai kondisi ekonomi yang ideal dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial, kemajuan budaya dan keberlanjutan lingkungan. Perbedaan kondisi ekonomi maupun perbedaan budaya yang dimiliki oleh komunitas sosial tertentu bukanlah menunjukkan bahwa suatu komunitas tersebut memiliki eksklusifitas dibandingkan dengan komunitas lainnya. Namun perbedaan ini harus dimaknai sebagai nilai positif dalam rangka menciptakan usaha-usaha kreatif yang mampu menciptakan produk-produk baru yang bernilai ekonomis. Prinsip dasar yang melandasi pengembangan ekonomi kreatif yakni industri kultural (cultural industries) dan industri kreatif (creative industries). Pengembangan ekonomi kreatif ini tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai kreatifitas. Bidang-bidang Usaha yang termasuk dalam Industri Kreatif meliputi: Periklanan, Arsitektur, Pasar Barang Seni, Kerajinan, Desain, Mode, Video Film dan Fotografi, Permainan Interaktif, Musik, Seni Pertunjukan, Penerbitan dan Percetakan, Layanan Komputer dan Piranti Lunak, Televisi & Radio, Riset dan Pengembangan. Landasan filosofis perlindungan ekonomi kreatif adalah Pancasila yang merupakan konstruksi pikir (ide) yang mengarahkan hukum kepada apa yang dicita-citakan. Pancasila berfungsi sebagai pilar dasar terwujudnya cita-cita sebuah masyarakat. Peradaban Indonesia dengan segala bentuk ragam dan corak yang menawarkan sesuatu yang berbeda dengan budaya negara-negara lain merupakan nilai luhur yang harus mendapat pengakuan, penghargaan dan perlindungan hukum. Nilai luhur ini merupakan dasar terbentuknya kreatifititas yang juga merupakan modal dasar terbentuknya ekonomi kreatif. Pancasila selaku sumber dari segala sumber hukum dan jiwa bangsa memuat nilai-nilai dasar dalam rangka pengakuan hak-hak masyarakat dalam mengembangkan industri kreatif.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.