PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan kepariwisataan perlu dilakukan dengan berlandaskan atas nilai-nilai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, dalam pemanfaatan potensi sumberdaya wisata dan sumberdaya manusia yang diperlukan untuk menunjang pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan;
b.
bahwa pemanfaatan potensi sumberdaya wisata dan sumberdaya manusia perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya serta dikembangkan sesuai dengan keunikan dan kekhasan budaya dan daya tarik wisata masing-masing daerah secara berkelanjutan, berdasarkan prinsip dan pendekatan partisipasi masyarakat;
c.
bahwa pengaturan secara khusus dalam bentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan belum ada sehingga perlu diadakan untuk menjadi pedoman bersama dalam penyelenggaraan kepariwisataan, dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan kepariwisataan, penciptaan iklim usaha yang kondusif, dan peningkatan pelayanan;
d.
bahwa sebagai tindak lanjut dan penegasan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu pengaturan dan pengelolaan urusan kepariwisataan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan Peraturan Daerah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Di Sulawesi Selatan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-Undang 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
11.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
12.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Penguasaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
19.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
20.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.67/UM.001/MKP/2004 tentang Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata Di Pulau-Pulau Kecil;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata Di Daerah;
22.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tahun 1985 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 35);
23.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tahun 1987 Nomor 6);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2003 Nomor 7);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 6);
26.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
27.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 12);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1);
31.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN DI SULAWESI SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
4.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
5.
Menteri adalah Menteri yang membidangi kepariwisataan.
6.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
7.
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu atau tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8.
Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
9.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
10.
Penyelenggaraan adalah pelaksanaan dari program dan kegiatan yang telah direncanakan.
11.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
12.
Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
13.
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
14.
Destinasi Pariwisata atau daerah tujuan pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
15.
Pemasaran kepariwisataan adalah kegiatan perencanaan dan promosi kepariwisataan Daerah yang merupakan bagian dari pembangunan kepariwisataan Daerah.
16.
Kelembagaan kepariwisataan adalah lembaga kepariwisataan Daerah yang memberikan dukungan dalam pembangunan kepariwisataan.
17.
Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
18.
Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumberdaya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
19.
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
20.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
21.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
22.
Orang adalah orang perorangan dan/atau badan.
23.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah.
24.
Badan Promosi Pariwisata Daerah selanjutnya disingkat BPPD adalah Lembaga Swasta yang bersifat mandiri, koordinatif dan teknis operasional dalam kegiatan promosi/pemasaran kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Bagian KesatuAsas
Pasal 2
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
manfaat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'manfaat' adalah penyelenggaraan kepariwisataan Daerah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b.
kekeluargaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'kekeluargaan' adalah penyelenggaraan kepariwisataan berdasarkan budaya kekeluargaan dalam masyarakat Sulawesi Selatan.
c.
adil dan merata;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'adil dan merata' adalah penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan secara proporsional dengan memberikan peluang bagi seluruh masyarakat di Daerah untuk mendapatkan kesempatan dalam meningkatkan kesejahteraannya.
d.
keseimbangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'keseimbangan' adalah penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan dengan memerhatikan menyeimbangkan antara kepentingan penyelenggaraan pariwisata dan kepentingan masyarakat.
e.
kemandirian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'kemandirian' adalah penyelenggaraan kepariwisataan Daerah dapat dilaksanakan sendiri oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah hanya berfungsi sebagai mediator dan fasilitator.
f.
kelestarian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'kelestarian' adalah pemanfaatan objek-objek pariwisata oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam perencanaan yang terorganisasi untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatannya.
g.
partisipatif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'partisipatif' adalah penyelenggaraan kepariwisataan Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat.
h.
berkelanjutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
demokratis;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'demokratis' adalah penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan asas demokrasi.
j.
kesetaraan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'kesetaraan' adalah penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan untuk kepentingan seluruh masyarakat.
k.
kesatuan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'kesatuan' adalah penyelenggaraan kepariwisataan di Daerah dilakukan dengan senantiasa memerhatikan keutuhan bangsa dan negara sebagai suatu kesatuan NKRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaFungsi
Pasal 3
Kepariwisataan berfungsi untuk:
a.
memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan; serta
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendorong peningkatan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTujuan
Pasal 4
Kepariwisataan bertujuan untuk:
a.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengurangi kemiskinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengatasi pengangguran;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melestarikan alam, lingkungan, dan sumberdaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memajukan kebudayaan lokal;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengangkat citra bangsa;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memperkokoh jati diri dan kesatuan bangsa; serta
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mempererat persahabatan antarbangsa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN
Pasal 5
Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
a.
menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'lingkungan hidup' adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
e.
memberdayakan masyarakat setempat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'masyarakat setempat' adalah masyarakat yang bertempat tinggal di dalam wilayah destinasi pariwisata dan diprioritaskan untuk mendapatkan manfaat dari penyelenggaraan kegiatan pariwisata di tempat tersebut.
f.
menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional' adalah kode etik dan kesepakatan internasional dalam penyelenggaraan kepariwisataan yang telah diratifikasi.
h.
memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 6
Penyelenggaraan kepariwisataan dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memerhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penyelenggaraan kepariwisataan terdiri atas:
a.
kelembagaan kepariwisataan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penyelenggaraan kelembagaan kepariwisataan, antara lain pengembangan organisasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, pengembangan sumberdaya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional di bidang kepariwisataan.
b.
usaha pariwisata;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penyelenggaraan usaha pariwisata, antara lain struktur (fungsi, hierarki, dan hubungan) usaha pariwisata, daya saing produk pariwisata, kemitraan usaha pariwisata, kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
c.
destinasi pariwisata; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penyelenggaraan destinasi pariwisata, antara lain pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana, penyediaan fasilitas umum, serta pembangunan fasilitas pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan.
d.
pemasaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penyelenggaraan pemasaran, antara lain pemasaran pariwisata secara bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang bertanggung jawab dalam membangun citra Indonesia sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pemerintah Daerah bersama penyelenggara kepariwisataan melakukan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang dilakukan melalui, antara lain pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, kemudahan, promosi penanaman modal, dan pemberian informasi peluang penanaman modal.
BAB V
KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 9
Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
a.
kelembagaan pariwisata Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kelembagaan pariwisata daerah (KPD) adalah SKPD yang membidangi kepariwisataan di Daerah.
b.
kelembagaan pariwisata lembaga swadaya masyarakat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kelembagaan pariwisata lembaga swadaya masyarakat adalah lembaga yang memelopori kegiatan kepariwisataan secara sukarela yang berbadan hukum.
c.
kelembagaan pariwisata swasta.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kelembagaan pariwisata swasta adalah lembaga di bidang kepariwisataan yang berbentuk asosiasi organisasi perusahaan, misalnya PHRI, ASITA, PUTRI, GAHAWISRI, AKKINDO) dan asosiasi profesi, misalnya (HPI, HJMI, HBTI, HGMI).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
USAHA PARIWISATA
Pasal 10
Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas:
a.
daya tarik wisata;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'usaha daya tarik wisata' adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
b.
kawasan pariwisata;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'usaha kawasan pariwisata' adalah usaha yang kegiatannya menyelenggarakan dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
c.
jasa transportasi wisata;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'usaha jasa transportasi wisata' adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
d.
jasa perjalanan wisata;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'usaha jasa perjalanan wisata' adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata. Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah. Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
e.
jasa makanan dan minuman;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'usaha jasa makanan dan minuman' adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minum.
f.
penyediaan akomodasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'usaha penyediaan akomodasi' adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, villa, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.
g.
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi' merupakan usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata.
h.
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran' adalah usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
i.
jasa informasi pariwisata;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'usaha jasa informasi pariwisata' adalah usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
j.
jasa konsultan pariwisata;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'usaha jasa konsultan pariwisata' adalah usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
k.
jasa pramuwisata;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'usaha jasa pramuwisata' adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengkoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
l.
wisata tirta; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'usaha wisata tirta' merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
m.
sehat pakai air (SPA).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'usaha sehat pakai air (spa)' adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memerhatikan tradisi dan budaya masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
DESTINASI PARIWISATA
Pasal 12
Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, terdiri atas:
a.
pengelolaan kawasan strategis pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
fasilitas destinasi pariwisata;
Penjelasan: Yang dimaksud fasilitas destinasi pariwisata adalah persyaratan paling rendah yang wajib dipenuhi bagi setiap daerah tujuan pariwisata (DTP), misalnya akomodasi: hotel, resor, guest house); tempat ibadah; tempat hiburan; restoran; rumah makan; biro perjalanan wisata; terminal; rumah sakit; pos polisi.
c.
aksesibilitas pariwisata;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan aksesibilitas pariwisata, adalah adanya sarana wisata yang memudahkan wisatawan menuju DTP atau dari dan ke DTP, yaitu transpor udara laut dan udara.
d.
pengamanan destinasi pariwisata.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pengamanan destinasi pariwisata untuk: Wisatawan, adalah suatu kegiatan yang dilakukan terhadap wisatawan sejak berada di wilayah Daerah sampai dengan kembalinya untuk meninggalkan Daerah. Pelaksana pengamanan adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengamanan DTP adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengamanan terhadap daerah tujuan wisata (DTW) atau kawasan pariwisata tertentu. Polisi Pariwisata adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pengamanan destinasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pengelolaan kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilakukan dengan menetapkan suatu kawasan strategis pariwisata.
(2)
Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memerhatikan aspek:
a.
sumberdaya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
potensi pasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kekhususan dari wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk mendukung terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(4)
Kawasan strategis pariwisata harus memerhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional dan rencana tata ruang wilayah Daerah.
(2)
Kawasan strategis pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMASARAN KEPARIWISATAAN
Pasal 15
Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, terdiri atas:
a.
perencanaan kegiatan pemasaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
badan promosi pariwisata Daerah (BPPD).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Perencanaan pelaksanaan kegiatan kepariwisataan dalam rangka pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan secara bersama dan terintegrasi antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan Pemerintah Daerah dalam bentuk promosi dengan bekerjasama/melibatkan unsur pemangku kepentingan (stakeholders).
(2)
Pelaksanaan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemerintah Daerah dengan mengalokasikan pembiayaan dalam APBD dan dukungan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) BPPD dapat berperan dalam membina dan mempromosikan produk wisata terpadu dalam wilayah Daerah (ke dalam maupun luar negeri). Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan BPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, yang berkedudukan di ibu kota Daerah.
(2)
BPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(3)
BPPD dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan Pemerintah.
(4)
Pembentukan BPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Sumber pembiayaan BPPD berasal dari:
a.
pemangku kepentingan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan APBD berbentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-APBD wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian KesatuHak
Pasal 20
(1)
Setiap orang berhak:
a.
memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan usaha pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap orang di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:
a.
menjadi pekerja/buruh;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
konsinyasi; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'konsinyasi' adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui usaha pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian.
c.
pengelolaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'pengelolaan' adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumberdaya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan usaha pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar destinasi untuk menunjang pergerakan wisatawan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 21
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
a.
informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar' adalah pelayanan yang diberikan kepada wisatawan berdasarkan standar kualifikasi usaha dan standar kompetensi sumberdaya manusia.
c.
perlindungan hukum dan keamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
perlindungan hak pribadi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.
(2)
Lingkup fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
a.
mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewajiban
Pasal 24
Setiap orang berkewajiban:
a.
menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Setiap wisatawan berkewajiban:
a.
menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memelihara dan melestarikan lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:
a.
menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang dilaksanakannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi' meliputi, antara lain wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam bebas.
f.
mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengusaha pariwisata yang melakukan perjalanan atau kunjungan wisata ke Daerah, wajib bekerja sama dengan pengusaha wisata lokal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaLarangan
Pasal 27
Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
Penjelasan Pasal:
Merusak fisik daya tarik wisata adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Yang dimaksud dengan 'spesies tertentu' adalah kelompok flora dan fauna yang dilindungi. Yang dimaksud dengan 'keunikan' adalah suatu keadaan atau hal yang memiliki kekhususan/keistimewaan yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti relief candi, patung, dan rumah adat. Yang dimaksud dengan 'nilai autentik' adalah nilai keaslian yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti benda cagar budaya.
BAB X
KEWENANGAN DAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH
Bagian KesatuKewenangan
Pasal 28
Pemerintah Daerah mengatur dan menyelenggarakan urusan kepariwisataan sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan 'mengatur' adalah merencanakan, mengorganisasikan, dan mengendalikan semua urusan kepariwisataan.
Pasal 29
(1)
Pemerintah Daerah berwenang:
a.
menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menetapkan destinasi pariwisata Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menetapkan daya tarik wisata Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memelihara aset Daerah yang menjadi daya tarik wisata Daerah;
melakukan pengawasan terhadap standarisasi usaha untuk meningkatkan pelayanan pada usaha pariwisata di Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
memberi izin untuk melakukan penelitian tentang kepariwisataan kepada orang, kelompok orang dan atau lembaga/institusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
mewajibkan menyerahkan sebagian atau keseluruhan hasil penelitian kepada Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
memfasilitasi penegakan hak atas kekayaan intelektual berkenaan dengan daya tarik wisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kewenangan mengoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.
rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam lingkup pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a.
menyediakan informasi tentang kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melestarikan daya tarik wisata budaya Daerah dengan melakukan pemeliharaan dan pengalokasian anggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memelihara dan melestarikan aset nasional dan Daerah yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengembangkan dan membentuk kawasan strategis pariwisata Daerah yang dianggap potensial;
Penjelasan: Pengembangan dan pembentukan kawasan strategis pariwisata Daerah yang dianggap potensial, seperti taman hutan wisata Daerah, taman wisata bahari Daerah.
f.
mengoptimalkan upaya pengembangan kepariwisataan Daerah secara terkoordinasi;
Penjelasan: Mengoptimalkan upaya pengembangan kepariwisataan Daerah secara terkoordinasi dilakukan dengan melakukan koordinasi pariwisata Daerah yang dipimpin paling rendah Wakil Gubernur atau Sekretaris Daerah.
g.
mengawasi dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan bagi objek wisata yang dikelola Pemerintah Daerah dan masyarakat berdasarkan prioritas.
(3)
Tata cara pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Pengaturan terhadap ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 31
Pemerintah Daerah bertugas mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata, dengan cara:
a.
membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'kebijakan pencadangan usaha pariwisata' adalah memberikan perlindungan dan kesempatan berusaha untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 33
(1)
Setiap orang, organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian dalam penyelenggaraan dan pengembangan kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret diberi penghargaan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah atau lembaga lain yang terpercaya.
(3)
Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam, uang, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.
(4)
Pengaturan ketentuan mengenai pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SISTEM INFORMASI KEPARIWISATAAN
Pasal 34
(1)
Pemerintah Daerah bersama dengan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan kepariwisataan.
(2)
Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah Daerah bersama Pemerintah mengembangkan sistem informasi kepariwisataan;
(3)
Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PELATIHAN SUMBERDAYA MANUSIA, STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA
Bagian KesatuPelatihan Sumberdaya Manusia
Pasal 35
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumberdaya manusia pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaStandardisasi dan Sertifikasi
Pasal 36
(1)
Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar kompetensi.
(2)
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
(3)
Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Sertifikasi kompetensi diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat diberikan setelah lulus uji kompetensi yang dilakukan berdasarkan standar kompetensi yang disusun bersama-sama oleh instansi pemerintah di bidang pariwisata, asosiasi pariwisata, pengusaha, dan akademisi.
Pasal 37
(1)
Produk, pelayanan, dan penyelenggaraan usaha pariwisata memiliki standar usaha.
(2)
Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi usaha.
(3)
Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Setiap usaha pariwisata wajib memiliki pengelola dan karyawan usaha pariwisata yang bersertifikat di bidang usaha pariwisata atau bidang sesuai pekerjaannya, yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPramuwisata
Pasal 39
(1)
Pramuwisata madya dapat melaksanakan kegiatan di wilayah Daerah setelah memperoleh izin sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah lulus pelatihan.
(2)
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatTenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing
Pasal 40
(1)
Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja profesional kepariwisataan.
(3)
Setiap warga negara asing yang akan bekerja pada usaha pariwisata, wajib memiliki Sertifikat uji kompetensi pada Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata yang resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Ketentuan mengenai tenaga kerja ahli warga negara asing bidang pariwisata dibutuhkan sepanjang keahliannya belum dapat dipenuhi atau belum tersedia pada tenaga kerja Indonesia, selama tidak bertentangan dengan kesepakatan internasional. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBIAYAAN
Pasal 41
(1)
Pembiayaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara:
a.
Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengusaha; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Lingkup pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pembiayaan penyelenggaraan kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan kepariwisataan untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
Penjelasan Pasal:
Pengalokasian pembiayaan dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Pasal 44
Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pemberian insentif akan diatur oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang fiskal.
Pasal 45
Pemerintah Daerah memberikan peluang pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 46
(1)
Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27 dikenakan sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi.
(2)
Apabila wisatawan telah diberi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diindahkannya, wisatawan yang bersangkutan diwajibkan meninggalkan lokasi wisata dengan membayar denda.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembatasan kegiatan usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembekuan sementara kegiatan usaha; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
denda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada pengusaha paling banyak 3 (tiga) kali.
(4)
Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dikenakan pula kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 48
(1)
Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang kepariwisataan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a.
melakukan pemeriksaan atas laporan atau keterangan tentang adanya tindakan pidana di bidang kepariwisataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang, badan usaha, atau badan sosial yang diduga melakukan tindakan pidana di bidang kepariwisataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang kepariwisataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan pemeriksaan prasarana kepariwisataan dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang kepariwisataan serta mengamankannya sebagai barang bukti;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kepariwisataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
membuat dan menandatangani berita acara dan mengirimkannya kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat bukti permulaan yang cukup atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 49
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diancam pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diancam pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
BPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Kabupaten/kota membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan mengacu dan memperhatikan Peraturan Daerah ini.
(2)
Kabupaten/kota yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar
Pada tanggal 1 Maret 2011
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Makassar pada tanggal 1 Maret 2011
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
ttd.
A. YAKSAN HAMZAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahi bangsa Indonesia kekayaan yang tidak ternilai harganya. Kekayaan berupa letak geografis yang strategis, keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, dan fauna, peninggalan purbakala, serta peninggalan sejarah, seni, dan budaya merupakan sumber daya dan modal untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumberdaya dan modal tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan nasional, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi di Indonesia, serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan antarbangsa.
Kecenderungan perkembangan kepariwisataan dunia dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Hal itu disebabkan, antara lain, oleh perubahan struktur sosial ekonomi negara di dunia dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih yang semakin tinggi. Selain itu, kepariwisataan telah berkembang menjadi suatu fenomena global, menjadi kebutuhan dasar, serta menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha pariwisata, dan masyarakat berkewajiban untuk dapat menjamin agar berwisata sebagai hak setiap orang dapat ditegakkan sehingga mendukung tercapainya peningkatan harkat dan martabat manusia, peningkatan kesejahteraan, serta persahabatan antarbangsa dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia.
Dalam menghadapi perubahan global dan penguatan hak pribadi masyarakat untuk menikmati waktu luang dengan berwisata, perlu dilakukan penyelenggaraan kepariwisataan yang bertumpu pada keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan bangsa dengan tetap menempatkan kebhinekaan sebagai suatu yang hakiki dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, penyelenggaraan kepariwisataan harus tetap memerhatikan jumlah penduduk. Jumlah penduduk akan menjadi salah satu modal utama dalam pembangunan kepariwisataan pada masa sekarang dan yang akan datang karena memiliki fungsi ganda, di samping sebagai aset sumberdaya manusia, juga berfungsi sebagai sumberdaya potensi wisatawan nusantara. Dengan demikian, penyelenggaraan kepariwisataan sebagai upaya menyukseskan pembangunan kepariwisataan dapat dijadikan sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman. Penyelenggaraan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumberdaya manusia, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kepariwisataan, maka salah satu syarat untuk menciptakan iklim yang kondusif, diselenggarakan dalam suatu pembangunan kepariwisataan yang bersifat menyeluruh dalam rangka menjawab tuntutan zaman akibat perubahan lingkungan strategis, baik eksternal maupun internal, sehingga perlu dilakukan pengaturan oleh Daerah, dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: usaha pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Substansi materi juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumberdaya manusia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.