Lewati ke konten utama

Daftar Peraturan Pemerintah

Telusuri peraturan perundang-undangan Indonesia beserta status berlaku dan relasi antarperaturannya.

Jenis peraturan 1
Reset

3.839 peraturan

PP No. 40 / 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)

PP No. 52 / 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Aduma Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

PP No. 11 / 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Zatas Dan Perusahaan Negara (P.N) Asam Arang Menjadi Perusahaan...

PP No. 35 / 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

PP No. 41 / 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)

PP No. 42 / 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Intirub Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

PP No. 21 / 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1971 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara

PP No. 24 / 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

PP No. 57 / 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1971 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Kertas Gowa

PP No. 34 / 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

PP No. 73 / 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Aneka Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

PP No. 29 / 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)