Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 93 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Musi Rawas, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas berkedudukan di Kecamatan Muara Beliti.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:93
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
:28 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
:28 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (279), TLN (7030): 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) Dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang

1. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96ayat (1) Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55) tentangpembentukan daerah tingkat II (dahulu Kabupaten otonom),Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1956(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukanKotapraja (dahulu Kota Besar dan Kota Kecil), dalam lingkunganDaerah tingkat I Sumatera Selatan;b.bahwaperaturan-peraturanyangtermaktubdalamketigaUndang-undang Darurat tersebut di atas perlu ditetapkan sebagaiUndang-undangdenganperubahan-perubahandantambahan-tambahan 2. a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6) tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, sebagaimana sejakitu telah diubah; 3. eraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.4, 5 dan 6 tahun 1956 tentang pembentukan daerah tingkat II, termasukKotaprajadalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55, 56 dan 57) ditetapkan sebagaiUndang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;MEMUTUSKAN :Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANGDARURAT NO. 4 TAHUN 1956 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1956NO. 55), UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1956(LEMBARAN-NEGARATAHUN1956NO.56)DANUNDANG-UNDANGDARURATNO.6TAHUN1956(LEMBARAN-NEGARATAHUN1956NO.57)TENTANGPEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TERMASUK KOTAPRAJA,DALAMLINGKUNGANDAERAHTINGKATISUMATERASELATAN, SEBAGAI UNDANG-UNDANG.Pasal I.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.4, 5 dan 6 tahun 1956 tentang pembentukan daerah tingkat II, termasukKotaprajadalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55, 56 dan 57) ditetapkan sebagaiUndang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan, sehinggaberbunyi sebagai berikut :BAB I.KETENTUAN UMUM.Pasal 1.Daerah-daerahseperti tersebut di bawah ini No.1 sampai dengan No. 18masing-masing dibentuk menjadi daerah yang berhak mengurusrumah-tangganya sendiri, dengan nama dan batas-batas seperti berikut :1.Palembang-... PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-3-1.Palembang-Banyuasin, dengan nama Daerah tingkat II MusiBanyuasin, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam KetetapanGubernur Propinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No.Gb/100/1950;2.Ogan-Komering Ilir, dengan nama Daerah tingkat II Ogan-KomeringIlir, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubemurPropinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No.Gb/100/1950 Ogan-KomeringUlu,dengannamaDaerahtingkatIIOgan-Komering Ulu, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalamKetetapan Gubernur PropinsiSumatera Selatan tertanggal 20 Maret1950 No, Gb/100/1 950;4.Muara Enim, dengan nama Daerah tingkat II Muara Enim, denganbatas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur PropinsiSumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/1950;5.Lahat,dengan nama Daerah tingkat II Lahat, dengan batas-batassebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Propinsi SumateraSelatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/ 1950;6.Musi-Rawas, dengan nama Daerah tingkat II Musi-Rawas, denganbatas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur PropinsiSumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/1950;7.Lampung Utara, dengan nama Daerah tingkat II Lampung Utara,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan ResidenLampung Negara Republik Indonesia tertanggal 15 Juni 1946 No.304 Lampung Selatan, dengan nama Daerah tingkat II Lampung Selatan,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan ResidenLampung Negara Republik Indonesia tertanggal 15 Juni 1946 No.304, terkecuali wilayah Kotapraja Tanjung Karang Telukbetung;10.Bengkulu Utara, dengan nama Daerah tingkat II Bengkulu Utara,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubernurMiliter Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2Pebruari 1950 No. Gb/30/1950, terkecuali wilayah KotaprajaBengkulu;11.Rejang-Lebong, dengan nama Daerah tingkat II Rejang-Lebong,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubernurMiliter Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2Pebruari 1950 No. Gb/30/1 950;12.Bengkulu Selatan, dengan nama Daerah tingkat II Bengkulu Selatan,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubernurMiliter Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2Pebruari 1950 No. Gb/30/1950;13.Bangka, dengan nama Daerah tingkat II Bangka, dengan batas-batassebagai dimaksud dalam Staatsblad 1947 No. 123, terkecuali wilayahKotapraja Pangkal Pinang;14.Biliton, dengan nama Daerah tingkat II Belitung, dengan batas-batassebagai dimaksud dalam Staatsblad 1947 No. 124 15.Palembang, dengannama Kotapraja Palembang, dengan batas-batasyang meliputi wilayah "Stadsgemeente Palembang" termaksud dalamStaatsblad 1911 No. 505 jo. Staatsblad 1938 No. 716, Staatsblad1949 No. 37, Staatsblad Negara Sumatera Selatan dahulu tahun 1949No. 27 dan 34;16.Tanjungkarang-Telukbetung,dengannamaKotaprajaTanjungkarang-Telukbetung, dengan batas-batas sebagai berikut :Di sebelah Utara :Mulai dari titik pertemuan Way Ham dengan Way Awi, menyusursepanjangWayHammelintasijembatanpadajalanrayaTanjungkarang ke Metro di sebelah Selatan Makam Pahlawan. Darisini ditarik garis lurus ke arah Barat menurut pinggir kebun karetKedaton sampai pada titik pilaar kilometer 7 yang letaknya dipinggirjalan raya Tanjungkarang ke Gedungtataan;

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 93 Tahun 2024
TENTANG
KABUPATEN MUSI RAWAS DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pembangunan Kabupaten Musi Rawas diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Musi Rawas, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MUSI RAWAS DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Kabupaten Musi Rawas adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang.
3.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MUSI RAWAS
Pasal 3
Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu:
a.
Kecamatan Tugumulyo;
b.
Kecamatan Muara Lakitan;
c.
Kecamatan Muara Kelingi;
d.
Kecamatan Jayaloka;
e.
Kecamatan Muara Beliti;
f.
Kecamatan STL Ulu Terawas;
g.
Kecamatan Selangit;
h.
Kecamatan Megang Sakti;
i.
Kecamatan Purwodadi;
j.
Kecamatan BTS Ulu;
k.
Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut;
l.
Kecamatan Sumber Harta;
m.
Kecamatan Tuah Negeri; dan
n.
Kecamatan Suka Karya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kabupaten Musi Rawas mempunyai batas daerah:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kabupaten Muara Enim;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Lubuk Linggau; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
(2)
Penegasan batas daerah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas berkedudukan di Kecamatan Muara Beliti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kabupaten Musi Rawas memiliki karakteristik, yaitu:
a.
kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah berupa rawa dan gambut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, dan daerah aliran sungai;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "taman nasional" adalah sebagian kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
b.
potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan dan perkebunan, perikanan, pertambangan, serta potensi sumber daya air berupa sungai serta anak sungai; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman etnis, bahasa, kesatuan adat budaya marga, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Musi Rawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Musi Rawas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 279
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Musi Rawas dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Musi Rawas sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang. Desain pengaturan Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Musi Rawas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…