Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. Dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif, baik bersifat bilateral maupun multilateral. 2. Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UUDNRI Tahun 1945, UU No. 37 Tahun 1999, UU No. 24 Tahun 2000, dan UU No. 1 Tahun 2006. 3. Undang-Undang ini mengatur Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang dimana Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Peraturan ini menerapkan prinsip-prinsip hukum umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan, dan saling menguntungkan.Pengesahan Kesepakatan tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terutama yang bersifat transnasional.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:9
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
:11 Maret 2014
Tanggal Berlaku
:11 Maret 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 47, TLN No. 5514, LL SETNEG: 4 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Optimalisasi Peran Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi

Khoirur Rizal Lutfi, Retno Anggoro Putri
Undang: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2020

Gugatan Citizen Lawsuit Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Solissa, Ferdinan Rifaldi, Salmon, Hendrik, Lakburlawal, Mahrita Aprilya
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 1 2024

KEWENANGAN PENJABAT KEPALA DAERAH DI BIDANG KEPEGAWAIAN DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI PADA PEMERINTAHAN KOTA MATARAM)

Ahmad Marwi
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 4 No. 3 2016

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PRAKTIK PERAWATAN KECANTIKAN (Studi Penelitian Di Sams Aesthetic Beauty Medan)

Putri, Nurhaliza, Manfarisyah, Manfarisyah, Muksalmina, Muksalmina
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 7 No. 2 2024

ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMERINTAH TERHADAP PENCOPOTAN JABATAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA BENGKULU (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 13/G/2021PTUN-BKL)

Nurjihan Rizkhita, Paulinus Salvator Tarigan, Rio Taufik Ansori
Dinamika Hukum Vol. 24 No. 2 2023

Eksistensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Kesejahteraan

Alda Rifada Rizqi
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 1 2019

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…