Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

1. Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, perlu dilakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk ancaman yang mengganggu rasa aman warga negara dan mengganggu kedaulatan negara, termasuk ancaman tindak pidana terorisme dan aktivitas yang mendukung terjadinya aksi terorisme. Unsur pendanaan merupakan salah satu faktor utama dalam setiap aksi terorisme sehingga upaya penanggulangan tindak pidana terorisme harus diikuti dengan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pendanaan terorisme. Indonesia yang telah meratifikasi International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999) berkewajiban membuat atau menyelaraskan peraturan perundang-undangan terkait dengan pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam konvensi tersebut. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendanaan terorisme belum mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme secara memadai dan komprehensif. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No.15 Tahun 2003, dan UU No 6 Tahun 2006. 3. Undang-Undang ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme yang dimana terorisme merupakan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:9
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
:13 Januari 2013
Tanggal Berlaku
:13 Januari 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2013/No. 50, TLN No. 5406, LL SETNEG: 33 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa Serta Kepastian Hukum terhadap Akta Pendirian Perseroan Terbatas oleh Notaris yang Berafiliasi dengan Biro Jasa

Natalia, Krisma, Ma'mun, Elma Meliana Eka Putri
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Penanggulangan Terorisme

Johan Rahmatulloh, Lanang Sakti, Lalu Muhammad Dul Rifa’i
UNISKA LAW REVIEW Vol. 3 No. 1 2022

Eksistensi dan Konstruksi Yuridis Badan Usaha Milik Daerah Pasca Undang-Undang Pemerintahan Daerah Tahun 2014

Fauzi Syam, Elita Rahmi, Arsyad Arsyad
Undang: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 2018

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME ANTARA INDONESIA DENGAN IRAK

Abdillah Adi Wiranata Kusuma, Ilham Aji Pangestu, Muhammad Rizqi Fadhlillah, Dian Yulviani
Supremasi Hukum Vol. 19 No. 02 2023

PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA DAN MALAYSIA

Aditya Putra, Diana Lukitasari
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 8 No. 1 2019

PENERAPAN HUKUM PIDANA PADA PENYIDIKAN KEPOLISIAN UNTUK MENANGGULANGI KEJAHATAN CYBER-TERRORISM

Alfendo Yefta Argastya, ' Supanto
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 11 No. 1 2022

Kompleksitas Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Penguna Jasa

Fransisca, Lydia, Rahman, Eli
Notary Journal Vol. 6 No. 1 2026

Keabsahan Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal Beserta Akibat Hukumnya

Modesta Anen M. Batmomolin, Moh. Saleh
Notaire Vol. 6 No. 2 2023

UNDANG-UNDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Monika Suhayati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 4 No. 2 2013

Terorisme di Indonesia : Pemufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Terorisme studi Putusan Nomor 351_PIDSUS_2017_PN JktTim

Fadhil Sadam Rusbal, Taun Taun
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 2 2023

PENETAPAN TINDAK PIDANA SEBAGAI KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DALAM UNDANG-UNDANG PIDANA KHUSUS

S Supriyadi
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 27 No. 3 2015

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…