1. Anak mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik jasmani dan rohani maupun sosial dan intelektualnya, termasuk dalam keadaan konflik bersenjata. Keterlibatan anak dalam konflik bersenjata baik perekrutan maupun sasaran konflik bersenjata merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak dan dapat menimbulkan dampak yang serius dan jangka panjang bagi tumbuh dan kembang anak. Selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap anak khususnya keterlibatan anak dalam konflik bersenjata yang merupakan komitmen bersama masyarakat internasional sebagaimana diwujudkan dalam Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata.
2. Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No.24 Tahun 2000.
3. Dalam Undang-Undang ini mengatur mengenai Pengesahan terhadap Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata sebagai perlindungan terhadap anak. Dalam Undang-Undang ini membahas Tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melindungi anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tentang
:Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The Rights Of The Child On The Involvement Of Children In Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata)
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2012
TENTANG PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE INVOLVEMENT OF CHILDREN IN ARMED CONFLICT (PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI KETERLIBATAN ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa anak mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik jasmani dan rohani maupun sosial dan intelektualnya, termasuk dalam keadaan konflik bersenjata;
b.
bahwa keterlibatan anak dalam konflik bersenjata baik perekrutan maupun sasaran konflik bersenjata merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak dan dapat menimbulkan dampak yang serius dan jangka panjang bagi tumbuh dan kembang anak;
c.
bahwa selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap anak khususnya keterlibatan anak dalam konflik bersenjata yang merupakan komitmen bersama masyarakat internasional sebagaimana diwujudkan dalam Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata) dengan Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD ON THE INVOLVEMENT OF CHILDREN IN ARMED CONFLICT (PROTOKOL OPSIONAL KONVENSI HAK-HAK ANAK MENGENAI KETERLIBATAN ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata) dengan Declaration (Pernyataan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Protokol mengenai usia minimum untuk rekrutmen sukarela menjadi anggota angkatan bersenjata nasional.
(2)
Salinan naskah asli Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata) dengan Declaration (Pernyataan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Protokol mengenai usia minimum untuk rekrutmen sukarela menjadi anggota angkatan bersenjata nasional dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas.
Ayat (2): Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol Opsional dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 148
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5329
Penjelasan Umum
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi atau hak dasar sejak dilahirkan dan memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Salah satu hak dasar anak adalah jaminan untuk tumbuh dan berkembang secara utuh dan wajar baik jasmani dan rohani maupun sosial dan intelektualnya termasuk dalam keadaan konflik bersenjata.
Jaminan perlindungan hak dasar tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
Keberadaan anak dalam konflik bersenjata dapat menimbulkan dampak yang serius serta konsekuensi dalam jangka panjang bagi anak. Peperangan dan konflik bersenjata saat ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk anak-anak. Anak-anak sering dijadikan sasaran penyiksaan dan pembunuhan sebagai bagian dari strategi perang.
Keterlibatan anak dalam konflik bersenjata merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan berbagai akibat yang sangat merugikan anak, masyarakat internasional bersepakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melindungi anak sebagaimana tercantum dalam Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata).
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional harus turut serta secara aktif untuk mencegah perekrutan, pelatihan militer, serta mempersenjatai anak dalam konflik bersenjata. Setiap anak tanpa diskriminasi apapun wajib dilindungi dan dipenuhi hak-haknya dalam suatu lingkungan yang menghormati kepentingan terbaik anak, menghargai pandangan anak, dan mendukung kelangsungan hidup anak.
Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata) pada tanggal 24 September 2001 yang merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) sebagai hasil Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterima pada tanggal 20 November 1989.
Untuk lebih memperkuat komitmen Indonesia dalam upaya perlindungan terhadap anak yang terlibat dalam konflik bersenjata, Indonesia perlu mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata) dengan Undang-Undang.
POKOK-POKOK ISI PROTOKOL OPSIONAL
1. Tujuan
Protokol Opsional bertujuan mencegah dan melindungi anak dari keterlibatan dalam konflik bersenjata.
2. Ruang Lingkup
Protokol Opsional ini mengatur mengenai upaya pencegahan perekrutan, pelatihan, dan pemanfaatan anak dalam konflik bersenjata baik di dalam negeri maupun antarnegara.
3. Kewajiban Negara-Negara Pihak
Sesuai dengan ketentuan Protokol Opsional, Negara-Negara Pihak pada Protokol Opsional mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengambil langkah-langkah yang memungkinkan untuk memastikan bahwa anggota dari angkatan bersenjata yang belum berumur 18 tahun tidak dilibatkan secara langsung dalam peperangan;
b. menaikkan batas usia minimum perekrutan sukarela dalam angkatan bersenjata nasional dengan mempertimbangkan prinsip pada Konvensi Hak-hak Anak dan Protokol Opsional ini;
c. memastikan bahwa orang yang belum berusia 18 tahun tidak direkrut dalam wajib militer;
d. mengambil langkah-langkah untuk mencegah, melarang, dan mengkriminalisasi kelompok bersenjata yang bukan bagian dari angkatan bersenjata nasional dalam keadaan apapun untuk merekrut atau menggunakan anak di bawah usia 18 tahun untuk dilibatkan dalam konflik bersenjata;
e. mengambil langkah-langkah administratif dan tindakan lainnya yang diperlukan untuk mengefektifkan pelaksanaan dan penegakan ketentuan yang diatur dalam Protokol Opsional ini;
f. mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk menjamin bahwa orang di dalam yurisdiksi mereka direkrut atau digunakan dalam peperangan yang bertentangan dengan Protokol Opsional ini untuk didemobilisasi atau dibebastugaskan;
g. menjalin kerja sama antar Negara-Negara Pihak, termasuk kerja sama teknik dan bantuan finansial, dalam melaksanakan Protokol Opsional ini, termasuk dalam pencegahan terhadap semua kegiatan yang bertentangan dengan Protokol Opsional, serta di bidang rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban;
h. menyerahkan dalam dua tahun setelah berlakunya Protokol Opsional, informasi yang komprehensif dan tindakan-tindakan yang diambil untuk mengimplementasikan Protokol Opsional.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.