Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Desember 1996
Tanggal Pengundangan
:16 Desember 1996
Tanggal Berlaku
:16 Desember 1996
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1996, LL SETNEG : 12 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1996
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi pada umumnya serta Kota Administratif Bekasi pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;
b.
bahwa Kota Administratif Bekasi dalam perkembangannya telah menunjukan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c.
bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
d.
bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Bekasi dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
e.
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Bekasi menjadi Kota Madya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
5.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3600);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2.
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.
Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bekasi;
4.
Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
5.
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi berasal dari wilayah Kota Administratif Bekasi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi lainnya, yaitu wilayah Kecamatan Pondokgede, wilayah Kecamatan Jatiasih, dan wilayah Kecamatan Bantargebang
Pasal 3
(1)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi meliputi wilayah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kota Administratif Bekasi, yang terdiri dari:
1)
Kecamatan Bekasi Utara;
2)
Kecamatan Bekasi Timur;
3)
Kecamatan Bekasi Selatan;
4)
Kecamatan Bekasi Barat;
b.
Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang terdiri dari:
1)
Kecamatan Pondokgede;
2)
Kecamatan Jatiasih;
3)
Kecamatan Bantargebang.
(2)
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Utara berkedudukan di Kelurahan Perwira;
b.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur berkedudukan di Kelurahan Margahayu;
c.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Selatan berkedudukan di Kelurahan Pekayonjaya;
d.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Barat berkedudukan di Kelurahan Bintarajaya;
e.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pondokgede berkedudukan di Kelurahan Jatiwaringin;
f.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jatiasih berkedudukan di Desa Jatiasih;
g.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantargebang berkedudukan di Desa Bantargebang.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, maka Kota Administratif Bekasi dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dihapus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bekasi mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tarumajaya dan Kecamatan Babelan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
b.
Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tambun dan Kecamatan Setu Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
c.
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Cimanggis Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
d.
Sebelah barat berbatasan dengan wilayah Daerah khusus Ibukota Jakarta.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Penjelasan: Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan diKotamdya Daerah Tingkat II Bekasi, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pembentukan Dinas-dinas Daerah dan Instansi lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1)
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kewenangan pangkal dalam Pasal ini adalah sebagian urusan dari tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Otonom, yang dilaksanakan berdasarkan potensi, kemampuan, dan masa depan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, dalam rangka pengembangan dan kemajuan wilayah. Urusan Pemerintahan Umum adalah tugas pokok dan fungsi Departemen Dalam Negeri. Adapun perincian fungsi-fungsi kewenangan pangkal dari urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan adalah sama dengan perincian fungsi-fungsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a.
Pemerintahan Umum;
b.
Kesehatan;
c.
Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
Pertanian;
e.
Pekerjaan Umum;
f.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
g.
Perindustrian dan Perdagangan;
h.
Sosial;
i.
Pariwisata;
j.
Tenaga Kerja;
k.
Keuangan Daerah.
(2)
Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, pengangkatan Kepala Daerah belum dapat dilakukan melalui pemilihan sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, untuk pertama kali Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat sampai dengan dilantiknya Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
Pasal 12
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi terdiri dari:
a.
Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1997 ialah pada prinsipnya dalam menetapkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II tersebut, berpedoman kepada perimbangan suara hasil Pemilihan Umum dan dijiwai oleh semangat kebersamaan serta kekeluargaan dalam rangka pengamalan demokrasi Pancasila.
b.
Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi:
Penjelasan: Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Kota Administratif Bekasi dan yang dianggap perlu untuk diserahkan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dengan memperhatikan kebutuhan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi kepada Pemerintah Kotamadya Daerah TingkatII Bekasi. Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. Begitu juga mengenai utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, diserahkan pula kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas dibuatkan daftar inventaris.
a.
Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daserah Tingkat II Bekasi;
b.
Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c.
Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d.
Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi;
e.
Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
Penjelasan: Yang dimaksud sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi. Setelah satu tahun peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 14
(1)
Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Kota Bekasi adalah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. Penggunaan istilah "Pembentukan" sebagai pengganti istilah "Pemerintahan" merupakan penyesuaian dengan judul asli dalam diktum II Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Mengingat perkembangan Kota Bekasi yang cukup pesat, maka dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 Kota Bekasi ditetapkan menjadi Kota Administratif yang meliputi 4 (empat) wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Bekasi Utara, Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Selatan, Dan Kecamatan Bekasi Barat dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Administratif Bekasi yang letaknya berbatasan langsung dengan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan merupakan wilayah penyangga untuk meringankan tekanan perkembangan penduduk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara, diarahkan untuk pola pemukiman dan penyebaran kesempatan kerja secara lebih merata sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi). Melihat kedudukannya tersebut, maka Kota Administratif Bekasi sangat strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Dalam perkembangannya Kota Administratif Bekasi disamping sebagai pusat pemerintahan telah tumbuh pula berbagai kota perdagangan dan jasa, kota pendidikan, serta kota pemukiman.
Perkembangan Kota Bekasi tersebut di atas diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada tahun 1991 penduduk berjumlah 713.243 jiwa, sedangkan pada tahun 1995 meningkat menjadi 912.561 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 6,35% per tahun. hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan masyarakat di Kota Administratif Bekasi.
Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sebagai Kotamadya Daerah Tingkat II baru, sejalan dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Dalam rangka pengembangan fungsi Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi sesuai dengan potensinya dan guna memenuhi kebutuhan pada masa-masa mendatang khususnya untuk sarana dan prasarana fisik kota, serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, penduduk yang berbatasan dengan wilayah Kota Administratif Bekasi, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi tidak hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Bekasi, tetapi juga meliputi sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi lainnya, yaitu Kecamatan Pondokgede, Kecamatan Jatiasih, dan Kecamatan Bantargebang.
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, Kota Administratif Bekasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 dihapus. Dengan demikian, Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi wilayahnya berkurang seluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.

Paper Terkait

Manfaat Pemidanaan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika

Milton Lilipory, John Dirk Pasalbessy, Yanti Amelia Lewerissa
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 12 2023

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…