Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1995

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Usaha Kecil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Desember 1995
Tanggal Pengundangan
:26 Desember 1995
Tanggal Berlaku
:26 Desember 1995
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1995/ No. 74, TLN NO. 3611, LL SETNEG : 19 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Koperasi UMKM
Sub Subsektor
:
Usaha & Permodalan Koperasi Perizinan & Pemberdayaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1995
TENTANG
USAHA KECIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 melaksanakan Pembangunan Nasional yang bertujuan mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
b.
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat telah dan akan terus melaksanakan Pembangunan Nasional;
c.
bahwa dalam Pembangunan Nasional, Usaha Kecil sebagai bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi;
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Usaha Kecil perlu lebih diberdayakan dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masa yang akan datang;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, untuk memberikan dasar hukum bagi pemberdayaan Usaha Kecil perlu dibentuk Undang-undang tentang Usaha Kecil;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA KECIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Usaha Kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun, dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi berskala kecil yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat.
2.
Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan Usaha Kecil;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar meliputi usaha nasional (milik negara atau swasta), usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
3.
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan usaha yang tangguh dan mandiri adalah usaha yang memiliki daya saing tinggi dan memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan bertumpu pada kepercayaan dan kemampuan sendiri.
4.
Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Kecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
Penjelasan: Pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dapat dilaksanakan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
6.
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuat permodalan Usaha Kecil;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan dana adalah sejumlah uang, surat-surat berharga, atau aktiva lainnya. Yang dimaksud dengan permodalan adalah kekayaan usaha dalam bentuk yang atau harta lainnya, yang menjadi dasar untuk menjalankan dan mengembangkan usaha yang terdiri atas modal sendiri dan modal luar.
7.
Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil oleh lembaga penjamin sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat permodalannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Penjelasan: Kerja sama usaha dalam kemitraan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tanggung jawab moral dan etika bisnis yang sehat.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pemberdayaan Usaha Kecil berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemberdayaan Usaha Kecil diselenggarakan atas asas kekeluargaan.
Penjelasan Pasal:
Dalam upaya memberdayakan Usaha Kecil, jiwa dan semangat usaha bersama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas kekeluargaan yang didalamnya terkandung nilai-nilai keadilan.
Pasal 4
Pemberdayaan Usaha Kecil bertujuan:
a.
menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi Usaha Menengah;
b.
meningkatkan peranan Usaha Kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, meningkatkan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KRITERIA
Pasal 5
(1)
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a.
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah nilai jual kekayaan usaha (aset) dikurangi kewajibannya.
b.
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan hasil penjualan tahunan adalah hasil penjualan bersih (neto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa dari usahanya dalam satu tahun buku. Walaupun Undang-undang ini menetapkan batas kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan tersebut, Usaha Kecil yang mendapatkan prioritas pemberdayaan adalah Usaha Kecil yang merupakan lapisan terbesar dari jumlah Usaha Kecil yang ada.
c.
milik Warga Negara Indonesia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan milik Warga Negara Indonesia adalah Usaha Kecil yang sepenuhnya milik Warga Negara Indonesia. Pemilik Usaha Kecil tersebut dapat mengelolanya sendiri atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain.
d.
berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang dimiliki atau dikuasai oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah Usaha Kecil yang merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang sepenuhnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar. Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang berafiliasi dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah Usaha Kecil yang dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar. a. Yang dimaksud dengan berafiliasi langsung adalah jika anggota dewan komisaris, direksi, atau manajer Usaha Menengah atau Usaha Besar merupakan pemilik atau pengelola Usaha Kecil. b. Yang dimaksud dengan berafiliasi tidak langsung adalah jika: 1) Usaha Kecil dan Usaha Menengah atau Usaha Besar dimiliki atau dikuasai oleh orang atau pihak yang sama; 2) pemilik atau pengelola Usaha Kecil memiliki hubungan keluarga secara horizontal atau vertikal, karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, dengan salah seorang anggota dewan komisaris, direksi atau yang mengendalikan Usaha Menengah atau Usaha Besar, jika terdapat keterkaitan usaha baik horizontal maupun vertikal, antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar yang bersangkutan. Yang dikecualikan dengan pengertian dimiliki, dikuasai atau berafiliasi ialah koperasi karyawan dari Usaha Menengah atau Usaha Besar.
e.
berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, nilai nominalnya, dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
IKLIM USAHA
Pasal 6
(1)
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi Usaha Kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan meliputi aspek:
Penjelasan: Yang berwenang menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan sebagaimana yang dimaksud pasal ini paling rendah adalah Menteri.
a.
pendanaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pendanaan dalam pasal ini adalah upaya yang terdiri atas penyediaan sumber dana, tata cara, dan persyaratan untuk pemenuhan kebutuhan dana bagi pemberdayaan Usaha Kecil.
b.
persaingan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
prasarana;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kemitraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
perizinan usaha; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
perlindungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif menumbuhkan iklim usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a.
memperluas sumber pendanaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memperluas sumber pendanaan adalah berbagai upaya memperbanyak jenis dan meningkatkan alokasi pendanaan yang dapat dimanfaatkan Usaha Kecil.
b.
meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan mencakup berbagai upaya penyederhanaan tata cara dalam memperoleh dana.
c.
memberikan kemudahan dalam pendanaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memberikan kemudahan dalam pendanaan mencakup berbagai upaya pemberian keringanan persyaratan dalam pendanaan.
Pasal 8
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek persaingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a.
meningkatkan kerja sama sesama Usaha Kecil dalam bentuk koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok usaha untuk memperkuat posisi tawar Usaha Kecil;
Penjelasan: Kerja sama sesama Usaha Kecil dimaksudkan untuk meningkatkan posisi tawar dalam melakukan transaksi bisnis dengan pihak lainnya agar mempunyai posisi yang sepadan, Selain itu, kerja sama sesama Usaha Kecil akan meningkatkan pula skala ekonomi usahanya.
b.
mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopsoni yang merugikan Usaha Kecil;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan mencegah adalah upaya berupa deregulasi, pengaturan tata niaga, penetapan harga, pengenaan sanksi, dan pembentukan komisi persaingan. Pengertian pencegahan mencakup penghapusan bentuk monopoli, oligopoli, dan monopoli, yang merugikan Usaha Kecil, kecuali yang dikendalikan oleh negara demi kepentingan rakyat banyak.
c.
mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang-perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a.
mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Kecil;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan mengadakan prasarana umum dalam pasal ini adalah penyediaan prasarana yang memadai bagi pengembangan Usaha Kecil, antara lain, meliputi pengadaan prasarana transportasi, telekomunikasi, listrik, air bersih, lokasi usaha, tempat berusaha, dan pasar.
b.
memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Kecil.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memberikan keringanan tarif prasarana tertentu dalam pasal ini adalah pengadaan pembedaan perlakuan tarif berdasarkan ketetapan Pemerintah, baik yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan keringanan bagi Usaha Kecil.
Pasal 10
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a.
membentuk dan memanfaatkan bank data dan jaringan informasi bisnis;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan bank data dan jaringan informasi bisnis adalah berbagai pusat data bisnis dan sistem informasi bisnis yang dimiliki Pemerintah atau swasta.
b.
mengadakan dan menyebarkan informasi mengenai pasar, teknologi, desain, dan mutu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan mengadakan dan menyebarkan informasi mengenai pasar, teknologi, desain, dan mutu adalah melakukan penyebaran informasi di seluruh wilayah tanah air aga Usaha Kecil dapat mengikuti perkembangan pasar, teknologi atau desain, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Pasal 11
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a.
mewujudkan kemitraan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan mewujudkan kemitraan adalah suatu usaha Menengah dan Usaha Besar melakukan kemitraan, antara lain, berupa stimulan tanpa adanya unsur paksaan sehingga terlaksananya alih teknologi, manajemen, dan kesempatan berusaha bagi Usaha Kecil dapat terjadi secara wajar.
b.
mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi usaha dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar adalah upaya yang ditujukan agar Usaha Kecil tersebut tidak dirugikan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar, sebagai akibat penundaan pembayaran, pengalihan resiko yang tidak adil dalam konsinyasi, dan pengenaan pungutan-pungutan.
Pasal 12
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a.
menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
Penjelasan: Upaya mewujudkan sistem pelayanan satu atap dilaksanakan secara bertahap.
b.
memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pemberian kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan bagi Usaha Kecil, antara lain, adalah keringanan biaya.
Pasal 13
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a.
menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan mencakup aspek peruntukan tempat usaha, antara lain: 1) lokasi di pasar, yaitu pengadaan lokasi untuk pasar tradisional atau lokasi pasar tertentu lainnya yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Kecil, pembangunan lokasi pasar bagi Usaha Menengah atau Usaha Besar diatur dengan memperhatikan jarak lokasi pasar yang telah diperuntukkan bagi Usaha Kecil; 2) ruang pertokoan, yaitu ruang yang disediakan bagi penguasa kecil dalam pusat perbelanjaan; 3) lokasi sentra industri kecil, yaitu pengadaan lahan khusus bagi Usaha Kecil atau pengadaan sebagian lahan pada kawasan industri yang dibangun oleh Pemerintah atau oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar; 4) lokasi pertanian rakyat dalam arti luas, yaitu pencadangan lahan pertanian bagi Usaha Kecil dalam pembangunan pertanian oleh Pemerintah atau oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar; 5) lokasi pertambangan rakyat, yaitu pengadaan lahan pertambangan khusus bagi pengusaha kecil oleh Pemerintah. 6) lokasi untuk pedagang kaki lima, yang diatur melalui penetapan tata ruang.
b.
mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai nilai seni budaya yang bersifat khusus dan turun temurun;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha adalah pemberian perlindungan, antara lain, terhadap: 1) kegiatan usaha yang menggunakan teknologi yang mempunyai kekhususan proses; 2) kegiatan usaha yang bersifat padat karya yang merupakan mata pencaharian sebagian masyarakat setempat; 3) kegiatan usaha yang mempunyai nilai seni budaya yang bersifat khusus serta turun temurun dan dikuasai oleh masyarakat secara turun-temurun pula.
c.
mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan Usaha Kecil melalui pengadaan secara langsung dari Usaha Kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengatur pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja pemerintah adalah pengadaan dan pemborongan pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
e.
memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 14
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil dalam bidang:
a.
produksi dan pengolahan;
b.
pemasaran;
c.
sumber daya manusia; dan
d.
teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dengan:
a.
meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan;
b.
meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan;
c.
memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang pemasaran, baik di dalam maupun di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dengan:
a.
melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b.
meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
c.
menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar;
d.
mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;
e.
memasarkan produk Usaha Kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dengan:
a.
memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan adalah menanamkan dan mengembangkan jiwa, semangat, serta perilaku kewirausahaan, yaitu: a. kemauan dan kemampuan untuk bekerja dengan semangat kemandirian; b. kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis, termasuk keberanian mengambil resiko usaha; c. kemauan dan kemampuan berpikir dan bertindak secara kreatif dan inovatif; d. kemauan dan kemampuan untuk bekerja secara teliti, tekun, dan produktif; e. kemauan dan kemampuan untuk bekerja dalam kebersamaan dengan berlandaskan etika bisnis yang sehat.
b.
meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, dan konsultasi Usaha Kecil;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan Usaha Kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dengan:
a.
meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu;
b.
meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
c.
memberi insentif kepada Usaha Kecil yang menerapkan teknologi baru dan melestarikan lingkungan hidup;
d.
meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
e.
meningkatkan kemampuan memenuhi standardisasi teknologi;
f.
menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penelitian dan pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi Usaha Kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, yang menyangkut tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangannya, dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Kecil yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan klasifikasi dalam pasal ini adalah penggolongan Usaha Kecil yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan nilai kekayaan bersih atau penjualan tahunan dengan memperhatikan kondisi nyata berbagai jenis dan lapisan Usaha Kecil, termasuk Usaha Kecil informal, Usaha Kecil rumah tangga, dan Usaha Kecil tradisional.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1)
Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi Usaha Menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
Penjelasan: Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil yang telah berhasil berkembang menjadi Usaha Menengah dapat dilanjutkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun dimaksudkan agar selama kurun waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh Usaha Menengah itu untuk memantapkan usahanya karena jangka waktu tiga tahun merupakan jangka waktu yang memadai sebagai proses pemantapan usaha.
(2)
Pemerintah menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan yang masih perlu diberikan kepada Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Usaha Kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi Usaha Menengah tetap dapat menempati lokasi usaha dan melakukan kegiatan usaha yang dicadangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENJAMINAN
Pasal 21
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan yang meliputi:
a.
kredit perbankan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pinjaman lembaga keuangan bukan bank;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
modal ventura;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pinjaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha milik negara (BUMN);
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
hibah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
jenis pembiayaan lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan jenis pembiayaan lainnya adalah dana sumbangan dari masyarakat, termasuk dana dari Usaha Besar swasta, dan sebagainya.
Pasal 22
Untuk meningkatkan akses Usaha Kecil terhadap pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan:
a.
meningkatkan kemampuan dalam pemupukan modal sendiri;
b.
meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan;
c.
meningkatkan kemampuan manajemen keuangan;
d.
menumbuhkan dan mengembangkan lembaga penjamin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pembiayaan bagi Usaha Kecil dapat dijamin oleh lembaga penjamin yang dimiliki Pemerintah dan/atau swasta.
Penjelasan: Dalam pelaksanaan penjaminan oleh lembaga penjamin, baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta, Usaha Kecil diberi berbagai kemudahan berupa penyederhanaan tata cara dan persyaratan yang ringan.
(2)
Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjamin pembiayaan Usaha Kecil dalam bentuk:
a.
penjaminan pembiayaan kredit perbankan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penjaminan pembiayaan atas bagi hasil;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penjaminan pembiayaan lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penjaminan pembiayaan lainnya adalah pemberian jaminan, antara lain, dalam bentuk jaminan orang perseorangan dan jaminan perusahaan (avalis).
Pasal 24
Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a.
lembaga penjamin yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
lembaga lainnya yang ditetapkan sebagai lembaga penjamin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Pembiayaan dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 23 yang menyangkut alokasi, tata cara, prioritas, serta jangka waktu pembiayaan dan penjaminan dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Kecil.
Penjelasan Pasal:
Tata cara pembiayaan dan penjaminan Usaha Kecil diupayakan dengan sederhana dan mudah serta dengan persyaratan yang ringan. Prioritas pemberian pembiayaan dan penjaminan diberikan kepada kelompok atau lapisan Usaha Kecil yang jumlahnya paling besar, sedangkan jangka waktu pembiayaan ditetapkan secara luwes, sesuai dengan kelayakan usaha dari Usaha Kecil yang bersangkutan.
BAB VII
KEMITRAAN
Pasal 26
(1)
Usaha Menengah dan Usaha Besar melaksanakan hubungan kemitraan dengan Usaha Kecil, baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki keterkaitan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan usaha.
Penjelasan: Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini diarahkan kepada perluasan dan pendalaman keterkaitan bagi Usaha Kecil yang memiliki keterkaitan usaha serta penumbuhan keterkaitan usaha bagi Usaha Kecil yang memiliki potensi keterkaitan usaha.
(3)
Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melakukan hubungan kemitraan kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27
Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
a.
inti-plasma
b.
subkontrak;
c.
dagang umum;
d.
waralaba;
e.
keagenan; dan
f.
bentuk-bentuk lain.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan: a. pola inti-plasma adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar bertindak sebagai inti dan Usaha Kecil selaku plasma, perusahaan ini melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi; b. pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya; c. pola dagang umum adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya; d. pola waralaba adalah hubungan kemitraan yang didalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen; e. pola keagenan adalah hubungan kemitraan, yang didalamnya Usaha Kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya; f. pola bentuk-bentuk lain di luar pola sebagaimana tertera dalam huruf a, b, c, d dan e pasal ini adalah pola kemitraan yang pada saat ini sudah berkembang, tetapi belum dibakukan, atau pola baru yang akan timbul di masa yang akan datang.
Pasal 28
Usaha Kecil yang melaksanakan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 adalah usaha yang telah terdata dan pengelolaannya sebagian besar dilakukan oleh Warga Negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Pendataan dilakukan oleh Pemerintah dengan cara sederhana, mudah, dan tidak dipungut biaya. Jika Usaha Kecil belum terdata, usaha tersebut tetap dapat melaksanakan hubungan kemitraan.
Pasal 29
Hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur bentuk dan lingkup kegiatan usaha kemitraan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pembinaan dan pengembangan, serta jangka waktu dan penyelesaian perselisihan.
Penjelasan Pasal:
Penyelesaian perselisihan dalam hubungan kemitraan dilakukan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kata mufakat, perselisihan itu diselesaikan melalui badan peradilan.
Pasal 30
Pelaksanaan hubungan kemitraan yang berhasil antara Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan Usaha Kecil ditindaklanjuti dengan kesempatan pemilikan saham Usaha Menengah atau Usaha Besar oleh Usaha Kecil mitra usahanya dengan harga yang wajar.
Penjelasan Pasal:
Saham dengan harga yang wajar dapat dibeli oleh Usaha Kecil dengan sistem pembayaran yang ringan dan tidak merugikan pengembangan Usaha Kecil.
Pasal 31
Dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Usaha Menengah atau Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Kecil mitra usahanya.
Pasal 32
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kemitraan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Pasal 33
(1)
Presiden menunjuk Menteri yang membidangi Usaha Kecil yang bertanggung jawab atas, serta mengkoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan Usaha Kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk memantapkan koordinasi dan pengendalian, Presiden dapat membentuk lembaga koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Kecil yang dipimpin oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan anggota-anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha, tenaga ahli, tokoh dan lembaga swadaya masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi penyusunan kebijaksanaan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha Kecil.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN UMUM
Pasal 34
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mengaku atau memakai nama usaha kecil sehingga memperoleh fasilitas kemudahan dana, keringanan tarif, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa atau pemborongan pekerjaan Pemerintah yang diperuntukan dan dicadangkan bagi Usaha Kecil yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian bagi Usaha Kecil diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 adalah tindak pidana kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 36
(1)
Usaha Menengah atau Usaha Besar yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sementara atau pencabutan tetap izin usaha oleh instansi berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Dengan berlakunya Undang-undang ini, seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengaturan Usaha Kecil dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 74
Penjelasan Umum
Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling menunjang, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan Pembangunan Nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut telah dilaksanakan pembangunan di segala bidang dengan titik berat diletakkan pada bidang ekonomi seiring dengan kualitas sumber daya manusia tetap bertumpu pada aspek pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas.
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, selain telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah menumbuh-kembangkan Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Usaha Kecil, yang merupakan bagian integral dunia usaha nasional mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya. Usaha Kecil merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat dapat berperan dalam proses pemerataan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas pada khususnya.
Kenyataan menunjukkan bahwa Usaha Kecil masih belum dapat mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian nasional. Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yan bersifat eksternal maupun internal, dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi, serta iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya.
Dalam upaya meningkatkan kesempatan dan kemampuan Usaha Kecil, telah dikeluarkan berbagai kebijaksanaan oleh Pemerintah tentang pencadangan usaha, pendanaan, dan pembinaan, tetapi belum berhasil sebagaimana diharapkan karena belum adanya kepastian hukum yang merupakan perlindungan bagi Usaha Kecil dan dipatuhi oleh semua pihak. Dihadapkan pada era perdagangan bebas dalam rangka mengantisipasi keterbukaan perekonomian dunia, baik pada tingkat regional maupun tingkat dunia, Usaha Kecil dituntut menjadi tangguh dan mandiri.
Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan dirinya dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi ekonomi yang berdasar pada asas kekeluargaan. Pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan melalui:
a) penumbuhan iklim usaha yang mendukung bagi pengembangan Usaha Kecil;
b) pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil serta kemitraan usaha.
Pemberdayaan Usaha Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan memberdayakan Usaha Kecil, diharapkan Usaha Kecil menjadi tangguh, mandiri, dan juga dapat berkembang menjadi Usaha Menengah. Usaha Kecil yang tangguh, mandiri, dan berkembang dengan sendirinya akan meningkatkan produk nasional, kesempatan kerja, ekspor, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan, yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan yang lebih besar terhadap penerimaan negara. Selanjutnya, pemberdayaan Usaha Kecil akan meningkatkan kedudukan serta peran Usaha Kecil dalam perekonomian nasional sehingga akan terwujud tatanan perekonomian nasional yang sehat dan kukuh.
Dalam memberdayakan Usaha Kecil seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Usaha Kecil, antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud memberdayakan Usaha Kecil, mencakup berbagai aspek pemberdayaan Usaha Kecil tetapi tidak mengatur mekanisme internalnya. Di dalamnya dimuat tentang pengertian dan kriteria Usaha Kecil serta landasan, asas dan tujuan.
Selanjutnya, diperjelas dan dipertegas pula segi-segi yang mencakup penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan, dan pengembangan, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, koordinasi dan pengendalian, serta ketentuan pidana dan sanksi administratif.

Paper Terkait

ASPEK YURIDIS PERJANJIAN BUSINESS FRANCHISE DI INDONESIA

Lily Triana
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 10 No. 1 2018

Pertanggungjawaban Hukum Peminjaman Nama Perusahaan Untuk Mengikuti Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Sunoto, Sunoto, Tjoanda, Mery, Berlianty, Teng
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 4 No. 2 2024

WARALABA SEBAGAI INSTRUMEN PENGENTASAN KEMISKINAN DI INDONESIA

Moch. Najib Imanullah
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 24 No. 2 2012

Pengaturan Hubungan Kemitraan Antara Aplikator dan Mitra pengemudi Dalam Usaha Transportasi Online di Indonesia

Sofyan Dewantoro, Grace Sharon, Slamet Supriatna
JUSTITIA JURNAL HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

PERLINDUNGAN HUKUM UMKM DARI EKSPLOITASI EKONOMI DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Laurensius Arliman S
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 6 No. 3 2017

EVALUASI REGULASI DALAM MENCIPTAKAN KEMUDAHAN BERUSAHA BAGI UMKM

Taufik, Ade Irawan
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 6 No. 3 2017

NEGARA HUKUM, PEMENUHAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HAM (Telaah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)

Pratiwi, Wiwik
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 1 No. 02 2020

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI DINAS KOPERASI DAN UMKM DI KABUPATEN KAMPAR

Indrawan, M. Syach, Riyanti, Ratna, Sutrisno, Hafiz
Jurnal Pahlawan Vol. 7 No. 1 2024

RELEVANSI PENGECUALIAN TERHADAP PELAKU USAHA KECIL MENURUT HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DI ERA GLOBALISASI EKONOMI

Apriani, Desi, Idris, Zulherman
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 4 2020

Analisis Kontrak Kerja dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Informal Pada Masa Pandemi Covid 19 (Studi Kasus Pada Driver Go-Jek)

Atika Sunarto, Puspita Grace Angelia Lumbantobing, Derisman Zebua, Muhammad Ali Adnan, Tajuddin Noor
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 2 2023

ASPEK HUKUM KEWIRAUSAHAAN

Astri Mulyanita
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 5 No. 1 2021

ASPEK HUKUM PERJANJIAN WARALABA ( FRANCHISE )

Indira Hastuti
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 4 No. 1 2006

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…