Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kepariwisataan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Oktober 1990
Tanggal Pengundangan
:18 Oktober 1990
Tanggal Berlaku
:18 Oktober 1990
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1990/ No.78 , TLN NO. 3427, website DPR : 13 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Destinasi Pariwisata Industri Pariwisata
Sub Subsektor
:
Pengembangan Kawasan Wisata Daya Tarik & Fasilitas Penyelenggaraan Usaha
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009

1. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia; bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional; bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti. 2. Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Firya Oktaviarni
WAJAH HUKUM Vol. 2 No. 2 2018

ASPEK HUKUM PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Fajar Winarni
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 30 No. 1 2018

TINJAUAN YURIDIS ALIH FUNGSI REKLAMASI PASCA TAMBANG MENJADI OBYEK WISATA DI DESA LOA ULUNG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Resty Dwi Julianovi dan Irman Syahriar
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1 2021

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA ATAS KERUGIAN WISATAWAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN

Ababil, Maulana Rouf, Sugiarti, Yayuk, Fithry, Abshoril
Jurnal Jendela Hukum Vol. 10 No. 2 2023

KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENGEMBANGAN PARIWISATA

ANAK AGUNG ADI LESTARI, S.H.,M.H., NI PUTU NONI SUHARYANTI, S.H.,M.H.
Jurnal Hukum Saraswati Vol. 2 No. 2 2020

Pariwisata Kerta Masa: Gagasan Alternatif Kebijakan Pembangunan Pariwisata Bali

Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa, Luh Ayu Nadira Saraswati
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 9 No. 4 2020

PENGAWASAN TERHADAP PRAMUWISATA DI PROVINSI BALI

I Ketut Suparta
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 2 No. 1 2013

IMPLEMENTASI KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 394 TAHUN 1997 DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SEKAA/ ORGANISASI KESENIAN

I MADE BADRA
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 1 No. 1 2012

Berita Terkait

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
02 Jul 2026

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…