Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

1. Membaca a.surat-keputusan Dewan Pengawas Keuangan di Bogor tanggal 27Maret 1952 No. G. 882/52, dengan surat mana kepada R. SoemantriSoerjoadiprodjo, bekas pemimpin Kantor Pembantu Kas Negara diTuban, sebagai bendaharawan, dibebankan penggantian uangsejumlah Rp. 30.218,45 (tiga puluh ribu dua ratus delapan belas &45/100 rupiah) yangtelah digelapkan oleh Go Soen Ie, bekas kasirpada kantor tersebut.b.surat-surat permohonan R. Soemantri Soerjoadiprodjo tersebutmasing-masing tanggal 27 Maret 1952, 20 September 1952 dan 23Juni 1956, supaya ia dibebaskan dari kewajiban untuk membayaruang penggantian termaksud a.bahwa dalam surat-surat permohonan tersebut, oleh R. SoemantriSoerjoadiprodio dikemukakan beberapa hal yang memberi kesan,bahwa pada waktu yang bersangkutan diangkat menjadi pemimpinKantor Pembantu Kas Negaradi Tuban, ia belum mempunyaipengalaman sebagai bendaharawan;b.bahwa sementara itu, penggantian uang sejumlah Rp. 301.218, 45tersebut di atas, sejak bulan Nopember 1952 sampai dengan bulanApril 1956 jadi selama 42 bulan, telah diangsurnya a Rp. 10,-sebulan, sehingga beban itu berkurang menjadi Rp. 30.218,45-Rp.420,-=Rp. 29.798,45; c.bahwa pada waktu ini, ia telah berusia 50 tahun dan berada dalamkeadaan tidak mampu;d.bahwa berhubung dengan itu ada alasan untuk membebaskan R.Soemantri Soerjoadiprojo tersebut dari kewajiban untuk membayarsisa penggantian uang sejumlah Rp. 29.798,45 itu. 2. a.pasal 19 Undang-undang Perbendaharaan (Lembaran-Negara tahun1925 No. 448);b.pasal-pasal 19 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia 3. R. Soemantri Soerjoadiprodjo, bekas pemimpin Kantor Pembantu KasNegara di Tuban, dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kembaliuangsebesar Rp. 29.798,45 (dua puluh sembilan ribu tujuh ratussembilan puluh delapan & 45/100 rupiah), yaitu sisa penggantian uangsejumlah Rp. 30.218,45 yang telah ditetapkan dengan surat-keputusanDewan Pengawas Keuangan di Bogor tanggal 27 Maret 1952 No. G.882/52, dikurangi dengan jumlah uang penggantian yang telah diangsuroleh yang bersangkutan sebesar Rp. 420,-.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:9
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 April 1959
Tanggal Pengundangan
:18 April 1959
Tanggal Berlaku
:18 April 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959 No. 23 , TLN NO. 1758, LL SETNEG : 5 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…