Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. Bahwa telah dibuat Persetujuan Pokok tentang kerja-sama dalamlapangan ekonomi dan tehnik antara Republik Indonesia dan UniRepublik-republik Soviet Sosialis pada tanggal 15 September1956, sebagai terlampir;b.Bahwa dalam pasal-pasal 5,6 dan 7 Persetujuan Pokok tersebutPemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis bersediamemberikan kredit sampai jumlah seharga U.S. $ 100 juta(seratus juta dollar Amerika) kepada Republik Indonesia. 2. Pasal-pasal 89 dan 118 ayat 1 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No. 101). 3. Menteri Keuangan diberi kuasa mengadakan pinjaman dari PemerintahUni Republik-republik Soviet Sosialis sampai jumlah seharga U.S. $ 100juta (seratus juga dollar Amerika) untuk membiayai pembelian barang-barangkonsumsi,bahanpakaian,alat-alatpertanian,alat-alatperhubungan, termasuk kapal-kapal dan guna pendirian industri-industriatau bangunan-bangunan lain yang akan ditentukan dan diselenggarakanoleh Pemerintah Republik Indonesia. Untuk menyelenggarakan yang ditentukan dalam pasal 1 MenteriKeuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan dalam halmenyiapkan dan mengadakan pinjaman-pinjaman yang jumlah semuanyatidak boleh melebihi jumlah yang disebut dalam pasal 1, membuatperjanjian-perjanjian berhubungan dengan hal itu atas tanggunganPemerintah Republik Indonesia dan memberikan kuasa kepada pejabatPemerintah untuk membuat perjanjian-perjanjian ini; mengatur syarat-syarat mengenai bunga dan pelunasan dan mengambil segala tindakanyang perlu untuk pelaksanaan pinjaman itu.

Tentang
:Pinjaman Republik Indonesia Dari Uni Republik-Republik Soviet Sosialis
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Februari 1958
Tanggal Pengundangan
:04 Maret 1958
Tanggal Berlaku
:04 Maret 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 20, TLN No. 1550, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Kerjasama Internasional Ratifikasi & Aksesi

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…