Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1951
TENTANG PEMBAGIAN TENAGA DOKTER, DOKTER GIGI DAN BIDAN SECARA RASIONIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa harus dicegah keadaan, bahwa jumlah dokter, dokter gigi dan bidan, yang menjalankan praktek di sesuatu tempat atau daerah terlampau banyak, apabila dibandingkan dengan di tempat-tempat lain, di mana pemeliharaan kesehatan yang diperlukan sangat kurang;
b.
bahwa oleh karena itu dianggap perlu mengadakan peraturan agar tercapai pembagian tenaga dokter, dokter gigi dan bidan di seluruh Indonesia dengan sebaik-baiknya;
Mengingat
:
1.
pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBAGIAN TENAGA DOKTER, DOKTER GIGI DAN BIDAN SECARA RASIONIL
Pasal 1
(1)
Dengan menyimpang sebahagian dari pada yang ditetapkan dalam "Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 228), maka dilarang menjalankan praktek sebagai dokter, dokter gigi atau bidan di sesuatu tempat atau daerah yang oleh Menteri Kesehatan dinyatakan tertutup untuk menjalankan praktek baru bagi dokter, dokter gigi atau bidan.
(2)
Larangan tersebut dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap mereka, yang telah menjalankan praktek di tempat atau daerah itu, sehari sebelum berlakunya pernyataan penutupan tempat atau daerah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Setelah koreksi/ralat sebagaimana tercantum dalam Catatan Ralat Lembaran Negara No. 45 Tahun 1951.
Pasal 2
Larangan yang dimaksud dalam pasal 1 berlaku juga sepenuhnya terhadap mereka yang setelah berhenti bekerja pada Pemerintah, kemudian meneruskan menjalankan praktek partikelir, sekalipun itu dijalankan di tempat atau di daerah itu juga, di mana mereka telah menjalankan praktek di samping tugasnya kepada Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Larangan yang dimaksud dalam pasal 1 tidak berlaku terhadap:
a.
mereka yang bekerja dalam jabatan Pemerintah militer atau sipil;
b.
mereka yang mendapat kebebasan dari pada larangan ini dari Menteri Kesehatan, baik dengan syarat maupun tidak dengan syarat;
c.
mereka yang menjalankan kembali prakteknya di tempat atau di daerah yang dahulu, praktek mana telah diperhentikan tidak lebih dari satu tahun dan praktek itu tidak terlarang menurut Undang-undang ini;
d.
dokter wanita, dokter gigi wanita dan bidan yang bersuami dan suaminya ditempatkan di tempat atau daerah yang tertutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan-peraturan dalam pasal-pasal di atas ini tidak membawa perubahan dalam peraturan tentang surat izin dan pengesahannya seperti dimaksud dalam "Reglement op den Dienst der Volksgezondheid" yang disebut dalam pasal 1 Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pelanggaran terhadap pasal 1 dihukum dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
(2)
Hal yang diancam dengan hukuman tersebut di atas dianggap sebagai pelanggaran.
(3)
Untuk mengusut perbuatan yang diancam dengan hukuman Undang-undang ini, turut diwajibkan Kepala Jawatan Kesehatan di daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
MENTERI KESEHATAN,
ttd.
J. LEIMENA.
Diundangkan pada tanggal 13 Juli 1951.
MENTERI KEHAKIMAN, a.i.
ttd.
M.A. PELLAUPESSY.
LN 1951/45
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini mengatur tentang pembagian tenaga dokter, dokter gigi, dan bidan secara rasional di seluruh Indonesia untuk mencegah ketidakseimbangan distribusi tenaga kesehatan. Terdapat catatan ralat pada Lembaran Negara No. 45 Tahun 1951 untuk perbaikan redaksional pada Pasal 1 ayat (1) terkait pengulangan kalimat yang khilaf.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.