Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1946
TENTANG PERATURAN UNTUK MERUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1946 TENTANG PINJAMAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu merobah Undang-undang tentang pinjaman Nasional (Undang-undang Nomor 4 tahun 1946);
Mengingat
:
1.
Akan pasal 23, ayat 4, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
undang-undang seperti berikut
:
Pasal 1
Perkataan "bunga" dalam Undang-undang tentang Pinjaman Nasional 1946 dihapuskan dan diganti dengan perkataan "hadiah".
Pasal 2
Pasal 1 Undang-undang Pinjaman Nasional 1946 ditambah dengan ayat baru, yaitu ayat 1a, yang bunyinya:
1.
"Hadiah" yang dimaksudkan dalam ayat 1 tidak akan dibayarkan kepada "pemegang" surat pengakuan utang jika ia tidak mau menerimanya.
2.
Semua uang hadiah yang ditolak oleh yang berhak akan disediakan untuk badan-badan amal.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Jogyakarta
pada tanggal 12 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan
ttd.
SOERACHMAN
Diumumkan
pada tanggal 12 Juni 1946.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini merupakan peraturan untuk merobah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional. Perubahan utama meliputi penggantian istilah "bunga" menjadi "hadiah" dalam konteks pinjaman nasional, serta pengaturan mekanisme penerimaan hadiah oleh pemegang surat pengakuan utang dan pemanfaatan uang hadiah yang ditolak untuk badan-badan amal.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.