Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1946
TENTANG PERATURAN UNTUK MERUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1946 TENTANG PINJAMAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu merobah Undang-undang tentang pinjaman Nasional (Undang-undang Nomor 4 tahun 1946);
Mengingat
:
1.
Akan pasal 23, ayat 4, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
undang-undang seperti berikut
:
Pasal 1
Perkataan "bunga" dalam Undang-undang tentang Pinjaman Nasional 1946 dihapuskan dan diganti dengan perkataan "hadiah".
Pasal 2
Pasal 1 Undang-undang Pinjaman Nasional 1946 ditambah dengan ayat baru, yaitu ayat 1a, yang bunyinya:
1.
"Hadiah" yang dimaksudkan dalam ayat 1 tidak akan dibayarkan kepada "pemegang" surat pengakuan utang jika ia tidak mau menerimanya.
2.
Semua uang hadiah yang ditolak oleh yang berhak akan disediakan untuk badan-badan amal.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Jogyakarta
pada tanggal 12 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan
ttd.
SOERACHMAN
Diumumkan
pada tanggal 12 Juni 1946.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini merupakan peraturan untuk merobah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional. Perubahan utama meliputi penggantian istilah "bunga" menjadi "hadiah" dalam konteks pinjaman nasional, serta pengaturan mekanisme penerimaan hadiah oleh pemegang surat pengakuan utang dan pemanfaatan uang hadiah yang ditolak untuk badan-badan amal.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.