Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 86 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Selatan di Provinsi Bengkulu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bengkulu Selatan terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Selatan berkedudukan di Kecamatan Kota Manna.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:86
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
:28 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
:28 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (272), TLN (7023): 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Ketenteraman & Ketertiban Umum
Sub Subsektor
:
Penegakan Perda
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) Dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang

1. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96ayat (1) Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55) tentangpembentukan daerah tingkat II (dahulu Kabupaten otonom),Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1956(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukanKotapraja (dahulu Kota Besar dan Kota Kecil), dalam lingkunganDaerah tingkat I Sumatera Selatan;b.bahwaperaturan-peraturanyangtermaktubdalamketigaUndang-undang Darurat tersebut di atas perlu ditetapkan sebagaiUndang-undangdenganperubahan-perubahandantambahan-tambahan 2. a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6) tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, sebagaimana sejakitu telah diubah; 3. eraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.4, 5 dan 6 tahun 1956 tentang pembentukan daerah tingkat II, termasukKotaprajadalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55, 56 dan 57) ditetapkan sebagaiUndang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;MEMUTUSKAN :Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANGDARURAT NO. 4 TAHUN 1956 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1956NO. 55), UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1956(LEMBARAN-NEGARATAHUN1956NO.56)DANUNDANG-UNDANGDARURATNO.6TAHUN1956(LEMBARAN-NEGARATAHUN1956NO.57)TENTANGPEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TERMASUK KOTAPRAJA,DALAMLINGKUNGANDAERAHTINGKATISUMATERASELATAN, SEBAGAI UNDANG-UNDANG.Pasal I.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.4, 5 dan 6 tahun 1956 tentang pembentukan daerah tingkat II, termasukKotaprajadalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55, 56 dan 57) ditetapkan sebagaiUndang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan, sehinggaberbunyi sebagai berikut :BAB I.KETENTUAN UMUM.Pasal 1.Daerah-daerahseperti tersebut di bawah ini No.1 sampai dengan No. 18masing-masing dibentuk menjadi daerah yang berhak mengurusrumah-tangganya sendiri, dengan nama dan batas-batas seperti berikut :1.Palembang-... PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-3-1.Palembang-Banyuasin, dengan nama Daerah tingkat II MusiBanyuasin, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam KetetapanGubernur Propinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No.Gb/100/1950;2.Ogan-Komering Ilir, dengan nama Daerah tingkat II Ogan-KomeringIlir, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubemurPropinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No.Gb/100/1950 Ogan-KomeringUlu,dengannamaDaerahtingkatIIOgan-Komering Ulu, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalamKetetapan Gubernur PropinsiSumatera Selatan tertanggal 20 Maret1950 No, Gb/100/1 950;4.Muara Enim, dengan nama Daerah tingkat II Muara Enim, denganbatas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur PropinsiSumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/1950;5.Lahat,dengan nama Daerah tingkat II Lahat, dengan batas-batassebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Propinsi SumateraSelatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/ 1950;6.Musi-Rawas, dengan nama Daerah tingkat II Musi-Rawas, denganbatas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur PropinsiSumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/1950;7.Lampung Utara, dengan nama Daerah tingkat II Lampung Utara,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan ResidenLampung Negara Republik Indonesia tertanggal 15 Juni 1946 No.304 Lampung Selatan, dengan nama Daerah tingkat II Lampung Selatan,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan ResidenLampung Negara Republik Indonesia tertanggal 15 Juni 1946 No.304, terkecuali wilayah Kotapraja Tanjung Karang Telukbetung;10.Bengkulu Utara, dengan nama Daerah tingkat II Bengkulu Utara,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubernurMiliter Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2Pebruari 1950 No. Gb/30/1950, terkecuali wilayah KotaprajaBengkulu;11.Rejang-Lebong, dengan nama Daerah tingkat II Rejang-Lebong,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubernurMiliter Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2Pebruari 1950 No. Gb/30/1 950;12.Bengkulu Selatan, dengan nama Daerah tingkat II Bengkulu Selatan,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubernurMiliter Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2Pebruari 1950 No. Gb/30/1950;13.Bangka, dengan nama Daerah tingkat II Bangka, dengan batas-batassebagai dimaksud dalam Staatsblad 1947 No. 123, terkecuali wilayahKotapraja Pangkal Pinang;14.Biliton, dengan nama Daerah tingkat II Belitung, dengan batas-batassebagai dimaksud dalam Staatsblad 1947 No. 124 15.Palembang, dengannama Kotapraja Palembang, dengan batas-batasyang meliputi wilayah "Stadsgemeente Palembang" termaksud dalamStaatsblad 1911 No. 505 jo. Staatsblad 1938 No. 716, Staatsblad1949 No. 37, Staatsblad Negara Sumatera Selatan dahulu tahun 1949No. 27 dan 34;16.Tanjungkarang-Telukbetung,dengannamaKotaprajaTanjungkarang-Telukbetung, dengan batas-batas sebagai berikut :Di sebelah Utara :Mulai dari titik pertemuan Way Ham dengan Way Awi, menyusursepanjangWayHammelintasijembatanpadajalanrayaTanjungkarang ke Metro di sebelah Selatan Makam Pahlawan. Darisini ditarik garis lurus ke arah Barat menurut pinggir kebun karetKedaton sampai pada titik pilaar kilometer 7 yang letaknya dipinggirjalan raya Tanjungkarang ke Gedungtataan;

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 86 Tahun 2024
TENTANG
KABUPATEN BENGKULU SELATAN DI PROVINSI BENGKULU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Kabupaten Bengkulu selatan di provinsi Bengkulu merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pembangunan Kabupaten Bengkulu selatan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan di provinsi Bengkulu;
c.
bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bengkulu selatan di Provinsi Bengkulu;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BENGKULU SELATAN DI PROVINSI BENGKULU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
2.
Kabupaten Bengkulu Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
3.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BENGKULU SELATAN
Pasal 3
Kabupaten Bengkulu Selatan terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu:
a.
Kecamatan Kedurang;
b.
Kecamatan Seginim;
c.
Kecamatan Pino;
d.
Kecamatan Manna;
e.
Kecamatan Kota Manna;
f.
Kecamatan Pino Raya;
g.
Kecamatan Kedurang Ilir;
h.
Kecamatan Air Nipis;
i.
Kecamatan Ulu Manna;
j.
Kecamatan Bunga Mas; dan
k.
Kecamatan Pasar Manna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kabupaten Bengkulu Selatan mempunyai batas daerah:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kaur;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Seluma.
(2)
Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Selatan berkedudukan di Kecamatan Kota Manna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
a.
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan darat, dan perkebunan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 272
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bengkulu Selatan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. Desain pengaturan Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…